Latest Post

 

SANCAnews.id – Orang tua Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang bakal mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sore ini untuk menjenguk anaknya.

 

Keterangan itu dibenarkan oleh pengacara Richard, Ronny Talapessy, yang juga akan mendampingi ayah dan ibu Eliezer.

 

"Betul, cuma ini jangan tunggu. Tunggu di lobi (Bareskrim) saja," kata Ronny saat dihubungi, Kamis (16/2/2023).

 

Ronny mengatakan dia bersama ayah dan ibu Richard kini sedang dalam perjalanan menuju Bareskrim.

 

"Paling 40 menit lagi sampai (Bareskrim)," tutur Ronny.

 

Pada Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh tim jaksa penuntut umum. (suara)


SANCAnews.id – Kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs terhadap Brigadir J terus menjadi sorotan publik. Usai hakim memutuskan vonis mati untuk Ferdy Sambo, kini publik dihebohkan dengan kabar KHUP baru.

 

KUHP baru yang beredar adalah soal pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan 10 tahun. Dalam KHUP baru jika dalam 10 tahun terpidana mati berkelakuan baik maka pidana dirubah menjadi pidana seumur hidup.

 

Menanggapi hal itu pengacara dari keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara. Dia menerangkan bahwa yang ada dalam video tersebut merupakan kakak asuh dari Ferdy Sambo.

 

"Yang disamping mengumumkan tadi itu adalah kakak asuhnya Ferdy Sambo  yaitu Tito Karnavian," tuturnya dikutip dari YouTube TRANS TV Official Kamis (16/2/23).

 

Menurutnya memang banyak pejabat-pejabat hebat yang berupaya mau menyelamatkan Ferdy Sambo. Akan tetapi, Kamaruddin menambahkan bahwa KUHP baru soal percobaan sepuluh tahun untuk yang terpidana mati itu juga belum berlaku.

 

"Perlu sosialiasi daripada perundang-undangan ini , sudah tapi sosialiasi tiga tahu ke depan," pungkasnya. (suara)


SANCAnews.id – Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah terbukti terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), diharapkan tidak dilakukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Harapan tersebut datang dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, usai sidang vonis Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

 

“Kita mengapresiasi putusan majelis hakim )(Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), dan kita berharap Jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini,” ujar Partogi.

 

Ia menjelaskan, Eliezer yang dalam proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menjadi justice collaborator. Sehingga menurutnya, bonus yang dijatuhi hakim sudahlah tepat.

 

“Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang,” tuturnya.

 

Maka dari itu, Partogi memandang perlu bagi semua pihak terkait untuk menghargai keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara terhadap Eliezer.

 

“Ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator,” demikian Partogi menambahkan. (rmol)


SANCAnews.id – Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

Vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).

 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

 

Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.

 

Hal utama yang meringankan Eliezer adalah sebagai justice collaborator (JC) di kasus ini. Meski dinyatakan bersalah, Eliezer tetap diminta untuk memperbaiki perbuatannya.

 

"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatanya di kemudian hari," jelas Alimin.

 

Hukuman ringan tersebut disebut sebagai buah dari justice collaborator dan kejujuran Richard Eliezer selama menjalani pemeriksaan hingga persidangan.

 

Dalam unggahan akun Instagram @awreceh.id, warganet menilai Richard Eliezer layak mendapatkan vonis ringan tersebut.

 

"Kejujuran masih dihargai, keadilan masih ada di negeri ini," tulis @rahmat_tirto18.

 

"Kejujuran akan menemukan jalannya," tambah @riccapurnama17.

 

"God is good berkat kejujuran icad," balas @trie8991.

 

"Definisi kejujuran itu mahal," jelas @sarah_adeliaptr.

 

"Merinding, kejujuran berbuah keadilan," tulis @faridhalputraa mengomentari hasil vonis Richard Eliezer. (suara)



SANCAnews.id – Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan alis Gus Umar menyoroti pernyataan dari Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah terkait utang Anies Baswedan Rp50 miliar ke Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.


Menurut Gus Umar, sikap dari Fahri Hamzah itu seakan mencecar mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Ia meniali, seharusnya Fahri Hamzah fokus saja mengurusi partainya.


“Fahri hamzah knp ya serang anies terus2an? Mustinya dia urus partainya yg blm pasti lolos PT (presidential threshold),” cuitan Umar dalam akun Twitternya dilansir pada Rabu (15/2/2023).


Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menanggapi klarifikasi Anies soal utang Rp50 miliar itu. Menurut Anies, Uang itu adalah dukungan dengan janji politik. Namun, menurut Fahri, tindakan tersebut merupakan korupsi yang nyata.


“Pinjam meminjam uang di belakang layar dengan janji lunas setelah berkuasa adalah bentuk perencanaan korupsi yang sangat kasat mata,” cuitan Fahri Hamzah dalam akun Twitternya dilansir Populis.id pada Selasa (13/2/2023).


Baca Juga: Anak Buah Prabowo Tampar Anies yang Sebut Jepang Dahsyat Karena Karakter: Tidak Meniru Karakter Saudara, yang Hanya Bisa Ngomong Tapi…


Menurutnya, hal tersebut harus diberantas atau dihentikan, jika Indonesia ingin bebas korupsi.


“Praktek ini harus kita hentikan kalau kita ingin Indonesia bebas dari korupsi,” lanjutnya. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.