Latest Post

 

SANCAnews.id – Kamaruddin Simanjuntak berharap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan vonis hukuman di bawah 5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Pengacara keluarga Brigadir J tersebut mengatakan bahwa Bharada E mau mendengarkan sarannya untuk menyesali perbuatannya.

 

"Bharada Richard Eliezer merespon apa yang saya minta, dia datang bersujud menyesali perbuatannya meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini" kata Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip Mamagini dari video yang diunggah akun tiktok @dioysius, Selasa (14/2/2023).

 

Kamaruddin pun mengaku meminta keluarga Brigadir J untuk mau memaafkan Bharada E. Selain itu, Kamaruddin juga menyebut bahwa Bharada E merupakan polisi muda yang masih polos sehingga dirinya berharap hakim memberikan vonis di bawah 5 tahun penjara.

 

"Maka saya minta kepada keluarga dan saya fasilitasi bertemu makan malam dengan orang tuanya, kekasihnya semuanya, dan saya minta keluarga maafkan dia. Dia masih polisi muda dan terlalu polos. maka saya harapkan juga agar majelis hakim yang mulia saya minta memberikan dia vonis di bawah 5 tahun," ungkapnya.

 

Harapan berbeda disampaikan Kamaruddin Simanjuntak untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Rikcy Rizal.

 

Kepada para terdakwa tersebut, Kamaruddin berharap hakim memberikan vonis hukuman yang berat.

 

"Tetapi berbeda dengan Putri, walaupun dituntut 8 tahun, saya minta divonis seberat-beratnya minimal 20 tahun dan terbukti, demikian juga ferdy sambo harus diperberat akhirnya divonis mati," harapnya.

 

"Untuk Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal yang memilih berbohong demi bonus Rp500 juta saya minta juga kepada majelis hakim harus diperberat vonisnya agar jadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kejujuran itu sangat diperlukan di pengadilan," katanya lagi. (suara)

 

SANCAnews.id – Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, divonis hukuman mati.

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Sambo bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya." Ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari Youtube Metro TV Senin (13/2/2023)

 

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," lanjutnya.

 

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

 

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf turut terlibat.

 

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.

 

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (suara)

 

SANCAnews.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso dielu-elukan publik pasca menjatuhkan hukuman berat kepada dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diputus bersalah dengan hukuman pembunuhan berencana. Sambo divonis dengan hukuman mati. Sementara Putri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

 

Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta.

 

Sementara Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

 

Putusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih berat dibanding dengan tuntutatn jaksa penuntut umum (JPU).

 

JPU sebelumnya menuntut Putri hanya dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Sementara untuk Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

 

Publik di laman sosial media pun bersorak. Di laman Twitter, cuitan tentang Wahyu Imam Santoso bahkan menjadi salah satu trending topic. Hampir ada 4000 lebih tweet tentang hakim Imam Santoso.

 

"Tolong jaga keselamatan Pak Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel," cuit salah satu akun Twitter.

 

"Hormat dan salut untuk Hakim Wahyu Imam Santoso," cuit akun lainnya.

 

"Kiranya pak Hakim Wahyu Iman Santoso, dijauhkan dr marabahaya dan malapetaka," tambah akun lainnya.

 

"Saluutt kpd Majelis hakim yg Anti suap diketuai oleh Pak Wahyu Iman Santoso yg telah memberikan vonis hukuman maksimal sesuai Pasal yg disangkakan," timpal netizen lainnya.

 

Wahyu Imam Santoso merupakan mantan ketua pengadilan Negeri Denpasar. Pria kelahiran 17 Februari 1976 ini pernah juga menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B. (suara)

 

SANCAnews.id – Aktor utama alias dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo kini resmi dijatuhi hukuman mati. Adapun sosok yang memberi vonis mati kepada sang eks Kadiv Propam itu adalah ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.

 

Hakim Wahyu membacakan vonis hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo pada sidang vonis Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi dijadwalkan pada Senin (13/2/2023) hari ini.

 

"Menjatuhkan pidana bagi terdakwa Ferdy Sambo, (divonis pidana) mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

 

Bak seorang pahlawan, ucapan sang hakim Wahyu disambut oleh riuh gemuruh bahagia dari keluarga Brigadir Yosua dan seisi ruang persidangan.

 

Rekam jejak hakim Wahyu Iman Santoso

Hakim Wahyu Iman Santoso bukan sosok yang kaleng-kaleng di dunia hukum. Selain berhasil memvonis Sambo yang berpangkat Irjen, sosoknya juga pernah memberi vonis berat kepada beberapa tokoh politik besar di daerah-daerah seantero negeri.

 

Hakim Wahyu sempat berkarier di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.

 

Atas prestasinya, pria kelahiran 17 Februari 1976 ini akhirnya diangkat sebagai hakim/wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.

 

Wahyu sempat menjajal menjabat PN Denpasar, Bali dari tahun 2021 hingga 2022. Sosoknya juga tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.

 

Jabatan terbaru Wahyu kini adalah Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022, menggantikan Lilik Prisbawono. Ini setelah Lilik diketahui mendapatkan promosi jabatan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

 

Vonis berat sejumlah tokoh besar

Hakim Wahyu terbilang dikenal sebagai sosok hakim yang berani memberi hukuman berat ke tokoh-tokoh besar.

 

Ia sempat menyelesaikan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng pada bulan Juli 2022. Diketahui, sosok Bupati Mimika Etinus Omaleng itu terjerat kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

 

Kala itu, hakim Wahyu bersama jajaran majelis hakim berhasil membuat KPK memenangkan kasus itu.

 

Wahyu juga sempat menjatuhi hukuman Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010. Sang Bupati saat itu terseret kasus korupsi dana kas daerah sebanyak Rp10 miliar.

 

Mahfud MD apresiasi keputusan Wahyu

Keputusan hakim Wahyu juga mendapat apresiasi yang datang langsung dari Menkopolhukam Mahfud MD. Bagi Mahfud, Wahyu telah membuat keputusan yang sesuai dengan rasa keadilan publik.

 

"Peristiwanya (kasus Yosua) memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," tulis Mahfud via akun Twitter.

 

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tambah Mahfud. (suara)

 

SANCAnews.id – Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak seketika merasa emosional saat majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

 

Sambil menggenggam foto anaknya, Rosti mengatakan dirinya juga ikut menderita akibat perbuatan Putri.

 

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh," kata Rosti di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

 

Dengan nada bergetar sembari menangis, Rosti lantas mempertanyakan di mana para ajudan lain yang kerap mendampinginya.

 

"Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," ujar Rosti.

 

Putri Divonis 20 Tahun Penjara 

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis penjara selama 20 tahun terhadap istri mantan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

 

Lebih lanjut, hakim menyatakan perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU). (suara)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.