Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 20 Tahun, Hakim Wahyu Imam Santoso Diapresiasi Publik: Hormat dan Salut!
SANCAnews.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu
Imam Santoso dielu-elukan publik pasca menjatuhkan hukuman berat kepada dua
terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri
Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
diputus bersalah dengan hukuman pembunuhan berencana. Sambo divonis dengan
hukuman mati. Sementara Putri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi terbukti sah
dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1)
KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim
Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(PN Jaksel), Jakarta.
Sementara Sambo dinyatakan
bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Putusan dari majelis hakim PN
Jakarta Selatan ini lebih berat dibanding dengan tuntutatn jaksa penuntut umum
(JPU).
JPU sebelumnya menuntut Putri
hanya dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Sementara untuk Sambo dituntut
hukuman seumur hidup.
Publik di laman sosial media pun
bersorak. Di laman Twitter, cuitan tentang Wahyu Imam Santoso bahkan menjadi
salah satu trending topic. Hampir ada 4000 lebih tweet tentang hakim Imam Santoso.
"Tolong jaga keselamatan Pak
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel," cuit salah satu akun
Twitter.
"Hormat dan salut untuk
Hakim Wahyu Imam Santoso," cuit akun lainnya.
"Kiranya pak Hakim Wahyu
Iman Santoso, dijauhkan dr marabahaya dan malapetaka," tambah akun
lainnya.
"Saluutt kpd Majelis hakim
yg Anti suap diketuai oleh Pak Wahyu Iman Santoso yg telah memberikan vonis
hukuman maksimal sesuai Pasal yg disangkakan," timpal netizen lainnya.
Wahyu Imam Santoso merupakan
mantan ketua pengadilan Negeri Denpasar. Pria kelahiran 17 Februari 1976 ini
pernah juga menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B. (suara)