Hakim Wahyu Vonis Mati Sambo, Rekam Jejak Namanya Kini Bak Pahlawan
SANCAnews.id – Aktor utama alias dalang pembunuhan Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo kini resmi dijatuhi
hukuman mati. Adapun sosok yang memberi vonis mati kepada sang eks Kadiv Propam
itu adalah ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu membacakan vonis
hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo pada sidang vonis Ferdy Sambo beserta
istrinya, Putri Candrawathi dijadwalkan pada Senin (13/2/2023) hari ini.
"Menjatuhkan pidana bagi
terdakwa Ferdy Sambo, (divonis pidana) mati," kata Ketua Majelis Hakim
Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Bak seorang pahlawan, ucapan sang
hakim Wahyu disambut oleh riuh gemuruh bahagia dari keluarga Brigadir Yosua dan
seisi ruang persidangan.
Rekam jejak hakim Wahyu Iman Santoso
Hakim Wahyu Iman Santoso bukan
sosok yang kaleng-kaleng di dunia hukum. Selain berhasil memvonis Sambo yang
berpangkat Irjen, sosoknya juga pernah memberi vonis berat kepada beberapa
tokoh politik besar di daerah-daerah seantero negeri.
Hakim Wahyu sempat berkarier di
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja
Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
Atas prestasinya, pria kelahiran
17 Februari 1976 ini akhirnya diangkat sebagai hakim/wakil ketua Pengadilan
Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.
Wahyu sempat menjajal menjabat PN
Denpasar, Bali dari tahun 2021 hingga 2022. Sosoknya juga tercatat pernah
mengemban jabatan sebagai Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.
Jabatan terbaru Wahyu kini adalah
Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022, menggantikan Lilik Prisbawono. Ini
setelah Lilik diketahui mendapatkan promosi jabatan menjadi Ketua Pengadilan
Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Vonis berat sejumlah tokoh besar
Hakim Wahyu terbilang dikenal
sebagai sosok hakim yang berani memberi hukuman berat ke tokoh-tokoh besar.
Ia sempat menyelesaikan kasus
gugatan praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng pada bulan Juli 2022.
Diketahui, sosok Bupati Mimika Etinus Omaleng itu terjerat kasus dugaan korupsi
atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Kala itu, hakim Wahyu bersama
jajaran majelis hakim berhasil membuat KPK memenangkan kasus itu.
Wahyu juga sempat menjatuhi
hukuman Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010. Sang Bupati saat itu
terseret kasus korupsi dana kas daerah sebanyak Rp10 miliar.
Mahfud MD apresiasi keputusan Wahyu
Keputusan hakim Wahyu juga
mendapat apresiasi yang datang langsung dari Menkopolhukam Mahfud MD. Bagi
Mahfud, Wahyu telah membuat keputusan yang sesuai dengan rasa keadilan publik.
"Peristiwanya (kasus Yosua)
memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum
(JPU) memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi
fakta," tulis Mahfud via akun Twitter.
"Hakimnya bagus, independen,
dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo
dijatuhi hukuman mati," tambah Mahfud. (suara)