Latest Post

 

SANCAnews.id – Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai bahwa kemungkinannya kecil jika Khofifah Indar Parawansa menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024.

 

Dia menyebutkan setidaknya ada 3 alasan yang membuat pasangan Anies-Khofifah susah diwujudkan. Pertama, Khofifah sejauh ini tidak memberikan reaksi apa pun atas isu tersebut.

 

Bahkan, di lingkaran Khofifah banyak yang tidak menghendaki Mantan Ketua Fatayat NU tersebut maju ke Pilpres 2024.

 

"Sebagian besar justru menghendaki Khofifah maju lagi di Pilgub Jatim, untuk menyelesaikan sejumlah target pembangunan yang belum terselesaikan di periode pertama," kata Bawono dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

 

Menurut Bawono, Anies Baswedan juga tidak menunjukkan gestur tertentu yang mengindikasikan akan mendekati Khofifah. Sebaliknya, Anies justru lebih banyak “bergandengan” dengan AHY di sejumlah acara, seperti yang terakhir terlihat di Konser Dewa 19.

 

"Ini menunjukkan bahwa komunikasi intens antarkeduanya mengalami peningkatan. Bukan lagi hubungan partai koalisi, mungkin meningkat ke opsi cawapres. Mengingat sejauh ini, nama lain yang sering dibahas mendampingi Anies adalah AHY," lanjutnya.

 

Alasa ketiga, jelas Bawono, sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) juga tidak menunjukkan sinyal mendukung Khofifah merapat ke Anies.  Menurutnya, Khofifah sebagai kader NU dikenal dekat dengan para ulama dan sesepuh ormas Islam itu.

 

"Jika dukungan tersebut ada, mungkin Khofifah akan meningkatkan hubungannya dengan Anies. Faktanya itu semua tidak terjadi dan Khofifah justru terlihat passionated dengan tugasnya sebagai Gubernur Jatim," pungkas Bawono. (kontenjatim)

 

SANCAnews.id – Surat diduga utang piutang Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno viral di media sosial. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 meminjam uang sebesar Rp92 miliar.

 

Pinjaman uang yang dilakukan Anies Baswedan ini untuk modal kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 lalu.

 

Anies meminjam uang kepada Sandiaga Uno dan pihak ketiga lainnya secara bertahap untuk modal dirinya kampanye. Bahkan bila dijumlahkan totalnya mencapai Rp92 miliar.

 

Anies Baswedan dipastikan memang pernah meminjam uang puluhan miliar Rupiah kepada Sandiaga Uno dan pihak ketiga lainnya untuk modal kampanye saat Pilgub DKI 2017 lalu.

 

“Saya mengakui total jumlah dana pinjaman 1, pinjaman 2 dan dana pinjaman 3 adalah sebesar Rp 92 miliar,” tulis Anies Baswedan dikutip dari Holopis.com pada Jumat, 10 Februari 2023.

 

“Karena dana yang dijanjikan antara Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa (pihak penjamin) berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa dengan PKS dan Partai Gerindra yang mana saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum tersedia,” tulisnya.

 

Dalam salah satu poin dalam surat tersebut, disebutkan jika Anies Baswedan kalah pada Pilgub DKI 2017 maka akan dikembalikan.

 

Akan tetapi, apabila pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berhasil menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies hanya perlu mengganti hutang puluhan miliar tersebut dengan cara lain.

 

“Mekanisme penghapusan dana pinjaman akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara saya dengan Bapak Sandiaga Uno,” tulisnya. (suara)

 

SANCAnews.id – Anies Baswedan akhirnya mengungkap kenapa dia menolak menjadi calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Prabowo Subianto yang menjadi calon presiden (capres). Dia memberikan alasan yang masuk akal terkait penolakannya ini.

 

Pernyataan ini disampaikan Anies Baswedan sehari lalu. Dia menyatakan, dia memang sempat diajak Prabowo Subianto untuk menjadi cawapres, namun menolaknya.

 

Hal itu diungkapkan Anies Baswedan kepada Merry Riana dalam kanal Youtube dengan nama yang sama. Merry awalnya menanyakan ada utang janji antara Anies dengan Prabowo, bahwa Anies tidak akan menjadi capres jika Prabowo menjadi capres.

 

“Tapi sekarang dua-duanya capres (untuk Pemilu 2024),” tanya Merry dalam video Jumat (10/2/2023).

 

Menjawab pertanyaan itu, Anies Baswedan menyatakan, pada waktu dia menjadi calon gubernur Jakarta dalam Pilgub Jakarta 2017, memang dia sudah berkomitmen akan menyelesaikan pemerintahan selama lima tahun.

 

Artinya, dia akan melaksanakan tugas sebagai gubernur Jakarta sampai 2022. Dia pun menegaskan tidak akan meninggalkan jabatan itu sebelum habis masa tugasnya.

 

“Pada waktu mulai bekerja bahwa saya akan fokus di Jakarta lima tahun, saya akan fokus Jakarta lima  tahun dan sesudah Pilkada 2017 itu ada Pilpres 2019 jadi saya sampaikan saya tidak akan tengok kanan-kiri, saya akan full lima tahun di Jakarta karena itu saya tidak akan mengikuti Pilpres,” jelasnya.

 

Bahkan, saat debat calon gubernur, dia sempat ditanya panelis apakah akan ikut Pilpres 2019 bila nanti terpilih jadi gubernur DKi Jakarta.

 

Pertanyaan ini mengingatkan Jokowi sebagai gubernur Jakarta yang baru memimpin selama 2 tahun dari 2012 ternyata malah menjadi capres dalam Pilpres 2014.

 

“Jadi kita komit 5 tahun,” terangnya.

 

Nah, karena komitmen untuk menyelesaikan sebagai gubernur Jakarta, dia tidak mengikuti langkah Jokowi untuk ikut sebagai kontestan Pilpres 2019. Walau demikian, Anies mengaku pada tahun 2018 dia sempat diajak Prabowo untuk menjadi cawapres pasangan Prabowo yang kala itu maju sebagai capres.

 

Namun, Anies mengaku sudah menyampaikan penolakan menjadi cawapres untuk mendampingi Prabowo.

 

“Prabowo terima kasih atas undangannya, ini sebuah kehormatan tetapi saya punya komitmen untuk menyelesaikan di Jakarta selama 5 tahun,” kata Anies, menirukan pernyataannya kepada Prabowo kala itu.

 

Anies pun menyatakan, itu kunci mengapa dia menolak jadi cawapres Prabowo kala itu. Sebab, dia punya janji politik bahkan dituangkan dalam kontrak politik dengan warga Jakarta.

 

“Banyak saya tanda tangan tuh kontrak-kontrak politik dengan masyarakat miskin kota, dengan Kampung Aquarium, dengan masyarakat kaki lima, itu semua janji-janji yang saya harus tunaikan," jelas dia.

 

"Apa yang harus saya sampaikan kepada mereka kalau setelah satu tahun saya pergi. Kemudian nanti mereka tidak lagi percaya kepada proses demokrasi karena yang bertanda tangan untuk mengikuti pemilu begitu saja meninggalkan. Saya tidak mengerjakan itu dan itulah yang kemudian saya laksanakan,” paparnya. (suara)

 

SANCAnews.id – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman gerah melihat tingkah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

 

Pasalnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu terkesan mengulur-ulur waktu, karena mangkir pada pemanggilan pertama dari Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G, pada Kamis (9/2/2023).

 

Boyamin mengingatkan, agar Johnny mau menepati janjinya untuk hadir pada pemanggilan kedua, yang rencananya berlangsung pada Senin (13/2/2023) mendatang.

 

Ia mengatakan Johnny yang telah menggunakan haknya sebagai saksi yang boleh meminta penundaan, harus paham juga untuk menunaikan kewajibannya yakni memenuhi panggilan secepatnya. “Ditunggu panggilan kedua karena KUHAP sudah mengatur saksi boleh minta penundaan,” ujar kepada inilah.com di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

 

Boyamin meminta pihak Kejagung untuk bertindak tegas, jangan lagi maklum dengan sikap mengulur-ulur waktu. Menurutnya Johnny bisa dipanggil atau dijemput paksa. “Nanti kalau panggilan kedua tidak hadir, maka diterbitkan surat perintah membawa,” kata Boyamin.

 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan batalnya pemeriksaan terhadap Menteri Johnny karena yang bersangkutan sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Ia mengatakan Kejagung telah menerima surat resmi dari pihak Sekretaris Kementerian Kominfo, terkait dengan ketidakhadirannya Johnny. Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa Johnny juga tidak dapat hadir pada Senin (13/2/2023), namun bisa hadir pada Selasa (14/2/2023).

 

“Adapun alasan alasan yang disampaikan oleh Beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara Puncak Pers Nasional di Medan,” kata Ketut dalam sesi jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (9/2/2023). (inilah)


 

OLEH: UBEDILAH BADRUN

SAYA merenung untuk menulis artikel ini agar tulisan ini betul-betul tidak terjebak dalam kepentingan yang sangat politis. Tetap on the track bahwa pikiran ini saya tulis dengan maksud untuk kepentingan republik dan masa depannya dan ditulis dalam kerangka sebagai akademisi.

 

Bermula dari pertanyaan apakah benar bahwa Presiden Joko Widodo telah benar-benar melakukan perbuatan yang menurut UUD 1945 dapat menyebabkan ia dapat diberhentikan sebagai Presiden? Bagaimana aturanya?

 

SAYA merenung untuk menulis artikel ini agar tulisan ini betul-betul tidak terjebak dalam kepentingan yang sangat politis. Tetap on the track bahwa pikiran ini saya tulis dengan maksud untuk kepentingan republik dan masa depannya dan ditulis dalam kerangka sebagai akademisi.

 

Bermula dari pertanyaan apakah benar bahwa Presiden Joko Widodo telah benar-benar melakukan perbuatan yang menurut UUD 1945 dapat menyebabkan ia dapat diberhentikan sebagai Presiden? Bagaimana aturanya?

 

Sesungguhnya, cara bernegara republik ini telah diatur dengan baik sejak 18 Agustus 1945 ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPK) Indonesia memutuskan disahkanya UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Sejak saat itu aturan tentang apa yang harus dilakukan jika seorang Presiden melanggar konstitusi telah diatur dengan jelas, yaitu diberhentikan melalui mekanisme Sidang Istimewa MPR.

 

Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen pada tahun 2002 pun diatur bahwa Presiden dapat diberhentikan jika melakukan penghianatan terhadap negara, korupsi, menyuap, melakukan tindak pidana berat lain, dan melakukan perbuatan tercela.

 

Melakukan satu saja dari lima pelanggaran tersebut Presiden sesungguhnya sudah dapat diberhentikan. Tentu melalui tahapan proses mekanisme impeachment sebagaimana diatur dalam pasal 7A,7B, 24C UUD 1945.

 

Pertanyaanya, benarkah Presiden Jokowi telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana yang tertuang dalam pasal tersebut?

 

Presiden Telah Melakukan Perbuatan Tercela 

Sebelum mengungkap analisis tentang Presiden telah melakukan penghianatan terhadap negara, korupsi, menyuap, melakukan tindak pidana berat lain melalui sejumlah indikator, ada baiknya penulis ungkap satu saja dulu dari lima perbuatan Presiden yang menyebabkanya dapat dimakzulkan.

 

Melakukan satu saja dari lima perbuatan yang mengakibatkan Presiden diberhentikan itu sesungguhnya sudah cukup dijadikan sebagai alasan untuk MPR memberhentikan Presiden melalui mekanisme impeachment, yaitu melakukan perbuatan tercela.

 

Pertanyaanya apakah Jokowi telah melakukan perbuatan tercela secara terang-terangan? Saya menyimpulkan iya. Berkali-kali Presiden Jokowi melakukan perbuatan tercela dalam posisinya sebagai Presiden.

 

Pertanyaanya apa yang dimaksud dengan perbuatan tercela? Secara etimologis (KBBI, 2023) disebutkan bahwa kata tercela berasal dari kata cela diartikan sebagai perbuatan hina, perbuatan aib atau sesuatu yang tidak pantas. Jadi perbuatan tercela berarti perbuatan yang tidak pantas dilakukan. Di antara perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan Presiden adalah mengabaikan konstitusi UUD 1945, mengabaikan lembaga negara, dan sering berbohong.

 

Apa contoh perbuatan tercela yang mengabaikan konstitusi UUD 1945? Sebenarnya bisa ditelusuri sejak tahun 2015 ketika menaikan harga BBM dengan dasar mekanisme pasar sesuai harga minyak mentah dunia. Cara itu telah mengabaikan pasal 33 UUD 1945. Selain itu saat itu dapat dinilai telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Sebab pada tahun 2003, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku saat itu. Pasal 28 ayat (2) UU Migas tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 yang intinya mengamanatkan cabang sumber daya alam yang penting dikuasai negara untuk kepentingan rakyat.

 

Ternyata perbuatan Jokowi yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berulang kembali ketika Jokowi mengabaikan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan pembuat undang-undang (Presiden dan DPR) untuk memperbaiki UU Cipta Kerja selama 2 tahun. Presiden justru tidak memperbaiki Undang-Undang tetapi membuat Perpu Ciptaker yang isinya justru bermasalah karena merugikan buruh, petani, masyarakat desa, dan lain-lain.

 

Jokowi sebagai Presiden telah melakukan perbuatan tercela mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan sekaligus tidak menghormati MK sebagai lembaga negara.

 

Diantara perbuatan tercela lainya yang dilakukan Presiden Jokowi adalah berbohong. Dalam terminologi agama maupun hukum positif berbohong adalah perbuatan tercela. Saking tercelanya bahkan kepada saksi di pengadilan yang berbohong dapat dipidana penjara hingga sembilan tahun.

 

Pertanyaanya dimana letak Presiden Jokowi berbohong? Mari kita cermati secara seksama, obyektif dan penuh kesabaran.

 

Presiden Jokowi dalam catatan saya telah melakukan perbuatan tercela berbohong dalam posisinya sebagai Presiden. Ini data empiriknya. Pada tanggal 17 November 2020 Jokowi mengatakan dalam siaran salah satu televisi swasta bahwa UU Ciptaker adalah inisiatif pemerintah, karena itu tidak akan mengeluarkan Perpu.

 

Tetapi, pada tanggal 30 Desember 2022 Presiden Jokowi menerbitkan Perpu No 2 tentang Cipta Kerja. Data peristiwa itu secara terang menunjukan perilaku berbohong Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden.

 

Bohong apa lagi? Pada tanggal 15 September 2015 Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden mengatakan "Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis".

 

Tetapi, kemudian pada tanggal 6 Oktober 2021 Jokowi sebagai Presiden resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) 93/2021 yang salah satu isinya (pasal 4) menyebutkan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung didanai APBN. Tentu itu adalah kebohongan yang dilakukan Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden.

 

Faktanya kemudian terjadi pembengkakan biaya pembangunan kereta cepat tersebut. Diketahui angka pembengkakannya pada akhir tahun 2022 dengan angka pembengkakan biaya mencapai 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 21,8 triliun. Biaya bengkak yang membebani APBN padahal janjinya tidak akan gunakan APBN apalagi membebani.

 

Bohong apalagi dalam posisinya sebagai Presiden ? Pada tanggal 6 Mei 2019 di Istana Negara Jokowi pernah mengatakan bahwa pembangunan IKN tidak membebani atau menggunakan APBN tetapi pada tanggal 22 Februari 2022 Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden mengatakan akan menggunakan APBN untuk membangun kawasan inti IKN. Ini perbuatan bohong yang dilakukan secara sadar dalam posisinya sebagai Presiden.

 

Bohong apalagi? Pada tanggal 30 November 2021, Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden mengatakan "kita tahu bahwa tahun ini tahun 2021 sampai hari ini kita belum melakukan impor beras sama sekali dan kenyataannya stok kita masih pada posisi yang sangat baik".

 

Pernyataan tersebut bohong, sebab data BPS tahun 2021 menunjukan Indonesia impor beras 242 ribu ton (110 juta dolar AS).

 

Bohong apalagi? Pada tanggal 2 Agustus 2022 Jokowi mengatakan bahwa angka subsidi BBM sudah mencapai Rp 502 triliun. Ternyata realisasi hingga Juli 2022 hanya Rp 88 triliun untuk subsidi BBM, elpiji, dan listrik. Data itu menunjukan Jokowi bohongi rakyat, dengan alasan subsidi BBM telah mencapai Rp 502 Triliun itulah lalu Jokowi menaikan harga BBM saat itu.

 

Soal bohong ini belum semuanya diungkap tetapi secara empirik sejumlah data diatas menunjukan bukti bahwa Jokowi berkali-kali berbohong.

 

Semua ahli bahasa, ahli hukum dan ahli agama dari beragam mazhab telah menegaskan bahwa berbohong adalah perbuatan tercela. Pertanyaanya kemudian apakah DPR/DPD /MPR akan membiarkan Presiden yang sering berbohong ini? Sangat berbahaya bagi masa depan republik ini jika Presiden sering berbohong lalu dibiarkan.

 

Perbuatan tercela itu dilakukan dalam posisinya sebagai Presiden. Jika dibiarkan akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi generasi muda bahwa berbohong tidak apa-apa karena Presiden saja sering berbohong dibiarkan. Ini negara bisa semakin berantakan karena dampaknya berupa kebijakan yang tidak tepat.

 

Lebih dari itu yang sangat dirugikan dari kebohongan Presiden adalah rakyat banyak yang menanggung beban kenaikan harga BBM, kenaikan harga-harga barang, dan beban APBN yang berat dari pembangunan kereta cepat dan IKN, utang negara terus membengkak. Itu semua buah dari kebijakan yang berbasis kebohongan.

 

Kalau terang-terangan melakukan perbuatan tercela berkali-kali dan merugikan rakyat banyak lalu tidak mundur bahkan membiarkan dan mendorong wacana perpanjangan masa jabatan, ini saatnya DPR berpihak kepada rakyat untuk mengambil sikap tegas, jika tidak saya khawatir rakyat yang akan bersikap dengan caranya sendiri. Wallahua'lam rmol.id

(Penulis adalah Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.