Latest Post

 

SANCAnews.id – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa sedang mempermalukan dirinya sendiri dengan mengungkit pinjaman uang Anies Baswedan dari Sandiaga Salahuddin Uno, saat keduanya maju di Pilkada DKI Jakarta 2017.

 

Begitu komentar Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali soal kegaduhan soal utang Anies kepada Sandiaga usai diungkap Erwin Aksa.

 

Padahal, dalam sebuah surat yang diduga bukti perjanjian utang itu, Anies meminjam uang kepada Sandiaga karena dana yang akan dipakai untuk kampanye sebagaimana dijanjikan Erwin Aksa tidak tersedia.

 

“Harusnya Pak Erwin malu dong, kalau surat itu betul dia (Erwin) yang berjanji, dia yang berkomitmen ke PKS dan Gerindra,”  kata Ahmad Ali kepada wartawan, Sabtu (11/2).

 

Maka dari itu, Ahmad Ali mengingatkan agar Erwin Aksa mengontrol pernyataannya di ruang publik agar tak terlalu jauh mempermalukan dirinya sendiri.

 

“Iya kan jadi permalukan diri sendiri. Jadinya Pak Erwin mempermalukan diri sendiri dong,” pungkasnya. (rmol)

 

SANCAnews.id – Manuver pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan citra mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar gagal menjadi calon presiden di Pemilu 2024, adalah satu hal yang sangat wajar terjadi.

 

Dikatakan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, manuver tersebut tidak lain karena Anies terlanjur disebut sebagai antitesa Presiden Joko Widodo.

 

“Anies ini kan, capres potensial. Dianggap sebagai antitesa Jokowi kan, artinya dianggap kuat dianggap potensial kan seperti itu,” ucap Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/2).

 

Menurutnya, Anies Baswedan bukan merupakan orang yang hebat dalam politik. Namun karena Anies muncul saat pemerintah saat ini kinerjanya kurang bagus, maka wajar dia dikritik dari berbagai sudut.

 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini, Anies yang sama sekali tidak mencerminkan rezim saat ini, akan mendapatkan kritik dan serangan itu sampai digelar Pilpres 2024.

 

“Ya, suka tidak suka hajar sana sini, dihabisi bila perlu tidak jadi nyapres, kalau nyapres pun dibuat kalah,” pungkasnya. (*)

 

SANCAnews.id – Roy Suryo mendapat hukuman atau vonis lebih berat dalam kasus meme stupa Borobudur. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu divonis 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

Dalam putusan itu disebutkan jika denda tidak dibayar, maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya memutuskan vonis 9 bulan penjara pada Roy Suryo tanpa disertai denda.

 

Simak perjalanan kasus meme stupa Roy Suryo sampai berakhir hukuman diperberat berikut ini.

 

Cuitan Soal Meme Stupa Borobudur Diedit Mirip Presiden Jokowi

Kasus meme stupa Roy Suryo bermula ketika ia mengunggah cuitan di Twitter pada awal Juni 2022 lalu. Ketika itu Roy turut mengkritik kebijakan pemerintah menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur yang kini dibatalkan.

 

Pakar telematika ini menyematkan meme editan stupa Candi Borobudur yakni sang Buddha Gautama yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi. Cuitan itu menuai amarah publik karena dinilai mengandung SARA.

 

Begitu tagar #TangkapRoySuryo membanjiri lini masa Twitter, Roy Suryo langsung buru-buru menghapus cuitan meme stupa tersebut.

 

Dilaporkan Polisi

Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh beberapa unsur masyarakat walau cuitan meme stupa tersebut telah dihapusnya. Ketika itu kepolisian menerima dua laporan berasal dari perwakilan umat Buddha terkait meme stupa Roy Suryo tersebut.

 

Laporan pertama dilayangkan oleh perwakilan umat Buddhis Indonesia dengan inisial KW dengan tertanggal 20 Juni 2022. Sementara itu laporan kedua dibuat oleh seorang inisial HS langsung ke Polda Metro Jaya di tanggal yang sama.

 

Jadi Tersangka

Setelah laporan diproses, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022) lalu. Sosoknya sempat menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri selama berjam-jam.

 

Bahkan Roy Suryo sampai harus didorong memakai kursi roda karena kelelahan diperiksa oleh kepolisian. Atas perbuatannya, Roy Suryo terancam minimal 6 tahun penjara.

 

Viral Hadiri Acara 'Touring' Mobil

Roy Suryo kepergok datang di acara "touring" mobil pada Minggu (31/7/2022) padahal statusnya sudah resmi jadi tersangka. Momen itu langsung viral hingga membuat publik bertanya-tanya terhadap status Roy Suryo yang harusnya ditahan kepolisian.

 

Terlebih sebelumnya Roy Suryo mengaku sakit sampai polisi batal menahannya. "Ya (alasannya) sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta pada Sabtu (23/7/2022).

 

Ditahan Polda Metro Jaya

Roy Suryo akhirnya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022) malam. Bukan hanya ditahan, akun Twitter dan ponsel milik Roy Suryo disita kepolisian. Dengan sikap itu kepolisian mengungkap Roy Suryo menunjukkan sikap kooperatif selama menempuh proses hukum.

 

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Roy Suryo kemudian dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (15/12/2022).

 

Dalam menjatuhkan tuntutan, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Roy Suryo. Hal yang memberatkan yakni unggahan Roy Suryo soal meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

 

Selain itu Roy Suryo juga dituding bersikap acuh karena mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Jokowi di media sosial yang berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu. Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihak jaksa menilai Roy Suryo belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.

 

Divonis 9 Bulan Penjara

Roy Suryo lalu dijatuhi vonis 9 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022). Putusan vonis itu dibacakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, 5 saksi ahli, dan 5 saksi yang meringankan selama proses persidangan.

 

Divonis 9 Bulan Penjara & Denda Rp150 Juta

Terbaru, Roy Suryo divonis hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat (10/2/2023) pada Roy Suryo itu lebih berat ketimbang putusan sebelumnya.

 

Hakim menyatakan jika denda itu tidak dibayar, maka Roy Suro bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

 

Sebelumnya ketika Roy Suryo divonis 9 bulan penjara, JPU mengajukan banding sehingga hukuman diperberat. Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Roy Suryo  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. (suara)

 

SANCAnews.id – Bakal Capres dari Partai Nasdem, Anies Baswedan menunjukkan isi pidatonya saat mengisi acara Nasdem Youth Festival di Sabuga, Bandung, Jawa Barat. Dalam pidatonya tersebut, Anies Baswedan tampak berbicara mengenai anak muda dan politik.

 

Ia pun menulis keterangan dalam video tersebut bila Indonesia membutuhkan orang tidak bermasalah yang masuk ke Politik.

 

"Kita membutuhkan lebih banyak orang-orang tak bermasalah untuk masuk ke wilayah politik," tulis Anies Baswedan, dikutip dari media sosial pribadinya @aniesbaswedan, Jumat (10/2/2023).

 

Namun unggahan Anies Baswedan tersebut rupanya banyak mendapat tanggapan dari warganet.

 

Tidak sedikit warganet yang menilai pernyataan Anies Baswedan tersebut tidak relevan dengan apa yang telah ia lakukan.

 

"Bicara politik kotor, Pilkada paling kotor 2017 siapa pemenangnya?," tanya seorang warganet.

 

"Kalau hanya pintar membawakan sebuah narasi, di Instagram juga banyak yang menawarkan jasanya..," sambung warganet.

 

"Pilkada DKI 2017 adalah bukti sejarah kotornya cara untuk mencapai tujuan dengan menghalalkan segala cara," tulis warganet lain.

 

iketahui, Anies Baswedan menjadi calon presiden yang diusung oleh partai Nasdem yang disiapkan untuk maju pada Pilpres 2024.

 

Sejumlah partai lain bahkan turut merapat ke Anies Baswedan, beberapa partai tersebut diantaranya partai Demokrat dan PKS. (kontenjatim)

 

SANCAnews.id – Anies Baswedan akhirnya angkat bicara terkait pernyataan Sandiaga Uno yang menyebutkan bila dirinya masih memiliki hutang 50 miliar saat mengikuti Pilkada DKI.

 

Dijelaskan Anies Baswedan saat menjadi bintang tamu di podcast Merry Riana, pada Pilkada DKI ada pemberi dukungan yang minta mencatat dukungan mereka sebagai hutang. 

 

Jadi ini merupakan dukungan terhadap kampanye, bila ini berhasil maka itu dicatat sebagai dukungan. Tapi bila tidak berhasil di dalam Pilkada maka itu dicatat sebagai hutang yang harus dikembalikan.

 

"Nah itu kan jadinya dukungan tuh, siapa penjaminnya? Penjaminnya adalah pak Sandi. Jadi uangnya bukan dari pak Sandi," ujar Anies Baswedan, dikutip Sabtu (11/2/2023).

 

Lebih lanjut, Anies menegaskan, sebenarnya ada pihak ketiga yang mendukung. Dan saya menyatakan dalam bentuk surat pernyataan hutang, saya yang tanda tangan.

 

"Di dalam surat itu, apabila Pilkada kalah maka saya dan pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan. Jadi apabila menang itu bukan hutang. Jadi Pilkada menang, selesai lah," pungkas Anies.

 

Diketahui belakangan Anies Baswedan diterpa kabar tak sedap terkait hutang 50 miliar terhadap Sandiaga Uno. Namun terbaru Sandiaga Uno mengaku untuk mengikhlaskan hutang tersebut. (suara)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.