SANCAnews.id – Roy Suryo mendapat hukuman atau vonis lebih berat
dalam kasus meme stupa Borobudur. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
itu divonis 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Barat.
Dalam putusan itu disebutkan jika
denda tidak dibayar, maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan
selama 2 bulan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya memutuskan
vonis 9 bulan penjara pada Roy Suryo tanpa disertai denda.
Simak perjalanan kasus meme stupa
Roy Suryo sampai berakhir hukuman diperberat berikut ini.
Cuitan Soal Meme Stupa Borobudur
Diedit Mirip Presiden Jokowi
Kasus meme stupa Roy Suryo
bermula ketika ia mengunggah cuitan di Twitter pada awal Juni 2022 lalu. Ketika
itu Roy turut mengkritik kebijakan pemerintah menaikkan harga tiket masuk Candi
Borobudur yang kini dibatalkan.
Pakar telematika ini menyematkan
meme editan stupa Candi Borobudur yakni sang Buddha Gautama yang diedit
menyerupai wajah Presiden Jokowi. Cuitan itu menuai amarah publik karena
dinilai mengandung SARA.
Begitu tagar #TangkapRoySuryo
membanjiri lini masa Twitter, Roy Suryo langsung buru-buru menghapus cuitan
meme stupa tersebut.
Dilaporkan Polisi
Roy Suryo dilaporkan ke polisi
oleh beberapa unsur masyarakat walau cuitan meme stupa tersebut telah
dihapusnya. Ketika itu kepolisian menerima dua laporan berasal dari perwakilan
umat Buddha terkait meme stupa Roy Suryo tersebut.
Laporan pertama dilayangkan oleh
perwakilan umat Buddhis Indonesia dengan inisial KW dengan tertanggal 20 Juni
2022. Sementara itu laporan kedua dibuat oleh seorang inisial HS langsung ke
Polda Metro Jaya di tanggal yang sama.
Jadi Tersangka
Setelah laporan diproses, Roy
Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022) lalu. Sosoknya sempat
menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri selama berjam-jam.
Bahkan Roy Suryo sampai harus
didorong memakai kursi roda karena kelelahan diperiksa oleh kepolisian. Atas
perbuatannya, Roy Suryo terancam minimal 6 tahun penjara.
Viral Hadiri Acara 'Touring'
Mobil
Roy Suryo kepergok datang di
acara "touring" mobil pada Minggu (31/7/2022) padahal statusnya sudah
resmi jadi tersangka. Momen itu langsung viral hingga membuat publik
bertanya-tanya terhadap status Roy Suryo yang harusnya ditahan kepolisian.
Terlebih sebelumnya Roy Suryo
mengaku sakit sampai polisi batal menahannya. "Ya (alasannya) sakit,"
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta pada Sabtu
(23/7/2022).
Ditahan Polda Metro Jaya
Roy Suryo akhirnya resmi ditahan
oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022) malam. Bukan hanya ditahan, akun
Twitter dan ponsel milik Roy Suryo disita kepolisian. Dengan sikap itu
kepolisian mengungkap Roy Suryo menunjukkan sikap kooperatif selama menempuh
proses hukum.
Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Roy Suryo kemudian dituntut
hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan
pengganti selama enam 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU di Pengadilan
Negeri Jakarta Barat pada Kamis (15/12/2022).
Dalam menjatuhkan tuntutan, tim
jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman
Roy Suryo. Hal yang memberatkan yakni unggahan Roy Suryo soal meme stupa itu
berpotensi memecah kerukunan umat beragama.
Selain itu Roy Suryo juga
dituding bersikap acuh karena mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Jokowi di
media sosial yang berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihak jaksa menilai Roy Suryo belum pernah
menjalani masa hukuman sebelumnya.
Divonis 9 Bulan Penjara
Roy Suryo lalu dijatuhi vonis 9
bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Barat pada Rabu (28/12/2022). Putusan vonis itu dibacakan setelah dilakukan pemeriksaan
terhadap 10 saksi fakta, 5 saksi ahli, dan 5 saksi yang meringankan selama
proses persidangan.
Divonis 9 Bulan Penjara &
Denda Rp150 Juta
Terbaru, Roy Suryo divonis
hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Vonis yang dijatuhkan Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat (10/2/2023) pada Roy Suryo itu lebih
berat ketimbang putusan sebelumnya.
Hakim menyatakan jika denda itu
tidak dibayar, maka Roy Suro bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 2
bulan.
Sebelumnya ketika Roy Suryo
divonis 9 bulan penjara, JPU mengajukan banding sehingga hukuman diperberat.
Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Roy Suryo
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana. (suara)