Latest Post

 

SANCAnews.id – Roy Suryo mendapat hukuman atau vonis lebih berat dalam kasus meme stupa Borobudur. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu divonis 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

Dalam putusan itu disebutkan jika denda tidak dibayar, maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya memutuskan vonis 9 bulan penjara pada Roy Suryo tanpa disertai denda.

 

Simak perjalanan kasus meme stupa Roy Suryo sampai berakhir hukuman diperberat berikut ini.

 

Cuitan Soal Meme Stupa Borobudur Diedit Mirip Presiden Jokowi

Kasus meme stupa Roy Suryo bermula ketika ia mengunggah cuitan di Twitter pada awal Juni 2022 lalu. Ketika itu Roy turut mengkritik kebijakan pemerintah menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur yang kini dibatalkan.

 

Pakar telematika ini menyematkan meme editan stupa Candi Borobudur yakni sang Buddha Gautama yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi. Cuitan itu menuai amarah publik karena dinilai mengandung SARA.

 

Begitu tagar #TangkapRoySuryo membanjiri lini masa Twitter, Roy Suryo langsung buru-buru menghapus cuitan meme stupa tersebut.

 

Dilaporkan Polisi

Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh beberapa unsur masyarakat walau cuitan meme stupa tersebut telah dihapusnya. Ketika itu kepolisian menerima dua laporan berasal dari perwakilan umat Buddha terkait meme stupa Roy Suryo tersebut.

 

Laporan pertama dilayangkan oleh perwakilan umat Buddhis Indonesia dengan inisial KW dengan tertanggal 20 Juni 2022. Sementara itu laporan kedua dibuat oleh seorang inisial HS langsung ke Polda Metro Jaya di tanggal yang sama.

 

Jadi Tersangka

Setelah laporan diproses, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022) lalu. Sosoknya sempat menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri selama berjam-jam.

 

Bahkan Roy Suryo sampai harus didorong memakai kursi roda karena kelelahan diperiksa oleh kepolisian. Atas perbuatannya, Roy Suryo terancam minimal 6 tahun penjara.

 

Viral Hadiri Acara 'Touring' Mobil

Roy Suryo kepergok datang di acara "touring" mobil pada Minggu (31/7/2022) padahal statusnya sudah resmi jadi tersangka. Momen itu langsung viral hingga membuat publik bertanya-tanya terhadap status Roy Suryo yang harusnya ditahan kepolisian.

 

Terlebih sebelumnya Roy Suryo mengaku sakit sampai polisi batal menahannya. "Ya (alasannya) sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta pada Sabtu (23/7/2022).

 

Ditahan Polda Metro Jaya

Roy Suryo akhirnya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022) malam. Bukan hanya ditahan, akun Twitter dan ponsel milik Roy Suryo disita kepolisian. Dengan sikap itu kepolisian mengungkap Roy Suryo menunjukkan sikap kooperatif selama menempuh proses hukum.

 

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Roy Suryo kemudian dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (15/12/2022).

 

Dalam menjatuhkan tuntutan, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Roy Suryo. Hal yang memberatkan yakni unggahan Roy Suryo soal meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

 

Selain itu Roy Suryo juga dituding bersikap acuh karena mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Jokowi di media sosial yang berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu. Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihak jaksa menilai Roy Suryo belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.

 

Divonis 9 Bulan Penjara

Roy Suryo lalu dijatuhi vonis 9 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022). Putusan vonis itu dibacakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, 5 saksi ahli, dan 5 saksi yang meringankan selama proses persidangan.

 

Divonis 9 Bulan Penjara & Denda Rp150 Juta

Terbaru, Roy Suryo divonis hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat (10/2/2023) pada Roy Suryo itu lebih berat ketimbang putusan sebelumnya.

 

Hakim menyatakan jika denda itu tidak dibayar, maka Roy Suro bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

 

Sebelumnya ketika Roy Suryo divonis 9 bulan penjara, JPU mengajukan banding sehingga hukuman diperberat. Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Roy Suryo  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. (suara)

 

SANCAnews.id – Bakal Capres dari Partai Nasdem, Anies Baswedan menunjukkan isi pidatonya saat mengisi acara Nasdem Youth Festival di Sabuga, Bandung, Jawa Barat. Dalam pidatonya tersebut, Anies Baswedan tampak berbicara mengenai anak muda dan politik.

 

Ia pun menulis keterangan dalam video tersebut bila Indonesia membutuhkan orang tidak bermasalah yang masuk ke Politik.

 

"Kita membutuhkan lebih banyak orang-orang tak bermasalah untuk masuk ke wilayah politik," tulis Anies Baswedan, dikutip dari media sosial pribadinya @aniesbaswedan, Jumat (10/2/2023).

 

Namun unggahan Anies Baswedan tersebut rupanya banyak mendapat tanggapan dari warganet.

 

Tidak sedikit warganet yang menilai pernyataan Anies Baswedan tersebut tidak relevan dengan apa yang telah ia lakukan.

 

"Bicara politik kotor, Pilkada paling kotor 2017 siapa pemenangnya?," tanya seorang warganet.

 

"Kalau hanya pintar membawakan sebuah narasi, di Instagram juga banyak yang menawarkan jasanya..," sambung warganet.

 

"Pilkada DKI 2017 adalah bukti sejarah kotornya cara untuk mencapai tujuan dengan menghalalkan segala cara," tulis warganet lain.

 

iketahui, Anies Baswedan menjadi calon presiden yang diusung oleh partai Nasdem yang disiapkan untuk maju pada Pilpres 2024.

 

Sejumlah partai lain bahkan turut merapat ke Anies Baswedan, beberapa partai tersebut diantaranya partai Demokrat dan PKS. (kontenjatim)

 

SANCAnews.id – Anies Baswedan akhirnya angkat bicara terkait pernyataan Sandiaga Uno yang menyebutkan bila dirinya masih memiliki hutang 50 miliar saat mengikuti Pilkada DKI.

 

Dijelaskan Anies Baswedan saat menjadi bintang tamu di podcast Merry Riana, pada Pilkada DKI ada pemberi dukungan yang minta mencatat dukungan mereka sebagai hutang. 

 

Jadi ini merupakan dukungan terhadap kampanye, bila ini berhasil maka itu dicatat sebagai dukungan. Tapi bila tidak berhasil di dalam Pilkada maka itu dicatat sebagai hutang yang harus dikembalikan.

 

"Nah itu kan jadinya dukungan tuh, siapa penjaminnya? Penjaminnya adalah pak Sandi. Jadi uangnya bukan dari pak Sandi," ujar Anies Baswedan, dikutip Sabtu (11/2/2023).

 

Lebih lanjut, Anies menegaskan, sebenarnya ada pihak ketiga yang mendukung. Dan saya menyatakan dalam bentuk surat pernyataan hutang, saya yang tanda tangan.

 

"Di dalam surat itu, apabila Pilkada kalah maka saya dan pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan. Jadi apabila menang itu bukan hutang. Jadi Pilkada menang, selesai lah," pungkas Anies.

 

Diketahui belakangan Anies Baswedan diterpa kabar tak sedap terkait hutang 50 miliar terhadap Sandiaga Uno. Namun terbaru Sandiaga Uno mengaku untuk mengikhlaskan hutang tersebut. (suara)

 

SANCAnews.id – Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai bahwa kemungkinannya kecil jika Khofifah Indar Parawansa menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024.

 

Dia menyebutkan setidaknya ada 3 alasan yang membuat pasangan Anies-Khofifah susah diwujudkan. Pertama, Khofifah sejauh ini tidak memberikan reaksi apa pun atas isu tersebut.

 

Bahkan, di lingkaran Khofifah banyak yang tidak menghendaki Mantan Ketua Fatayat NU tersebut maju ke Pilpres 2024.

 

"Sebagian besar justru menghendaki Khofifah maju lagi di Pilgub Jatim, untuk menyelesaikan sejumlah target pembangunan yang belum terselesaikan di periode pertama," kata Bawono dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

 

Menurut Bawono, Anies Baswedan juga tidak menunjukkan gestur tertentu yang mengindikasikan akan mendekati Khofifah. Sebaliknya, Anies justru lebih banyak “bergandengan” dengan AHY di sejumlah acara, seperti yang terakhir terlihat di Konser Dewa 19.

 

"Ini menunjukkan bahwa komunikasi intens antarkeduanya mengalami peningkatan. Bukan lagi hubungan partai koalisi, mungkin meningkat ke opsi cawapres. Mengingat sejauh ini, nama lain yang sering dibahas mendampingi Anies adalah AHY," lanjutnya.

 

Alasa ketiga, jelas Bawono, sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) juga tidak menunjukkan sinyal mendukung Khofifah merapat ke Anies.  Menurutnya, Khofifah sebagai kader NU dikenal dekat dengan para ulama dan sesepuh ormas Islam itu.

 

"Jika dukungan tersebut ada, mungkin Khofifah akan meningkatkan hubungannya dengan Anies. Faktanya itu semua tidak terjadi dan Khofifah justru terlihat passionated dengan tugasnya sebagai Gubernur Jatim," pungkas Bawono. (kontenjatim)

 

SANCAnews.id – Surat diduga utang piutang Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno viral di media sosial. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 meminjam uang sebesar Rp92 miliar.

 

Pinjaman uang yang dilakukan Anies Baswedan ini untuk modal kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 lalu.

 

Anies meminjam uang kepada Sandiaga Uno dan pihak ketiga lainnya secara bertahap untuk modal dirinya kampanye. Bahkan bila dijumlahkan totalnya mencapai Rp92 miliar.

 

Anies Baswedan dipastikan memang pernah meminjam uang puluhan miliar Rupiah kepada Sandiaga Uno dan pihak ketiga lainnya untuk modal kampanye saat Pilgub DKI 2017 lalu.

 

“Saya mengakui total jumlah dana pinjaman 1, pinjaman 2 dan dana pinjaman 3 adalah sebesar Rp 92 miliar,” tulis Anies Baswedan dikutip dari Holopis.com pada Jumat, 10 Februari 2023.

 

“Karena dana yang dijanjikan antara Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa (pihak penjamin) berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa dengan PKS dan Partai Gerindra yang mana saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum tersedia,” tulisnya.

 

Dalam salah satu poin dalam surat tersebut, disebutkan jika Anies Baswedan kalah pada Pilgub DKI 2017 maka akan dikembalikan.

 

Akan tetapi, apabila pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berhasil menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies hanya perlu mengganti hutang puluhan miliar tersebut dengan cara lain.

 

“Mekanisme penghapusan dana pinjaman akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara saya dengan Bapak Sandiaga Uno,” tulisnya. (suara)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.