Latest Post


 

OLEH: UBEDILAH BADRUN

SAYA merenung untuk menulis artikel ini agar tulisan ini betul-betul tidak terjebak dalam kepentingan yang sangat politis. Tetap on the track bahwa pikiran ini saya tulis dengan maksud untuk kepentingan republik dan masa depannya dan ditulis dalam kerangka sebagai akademisi.

 

Bermula dari pertanyaan apakah benar bahwa Presiden Joko Widodo telah benar-benar melakukan perbuatan yang menurut UUD 1945 dapat menyebabkan ia dapat diberhentikan sebagai Presiden? Bagaimana aturanya?

 

SAYA merenung untuk menulis artikel ini agar tulisan ini betul-betul tidak terjebak dalam kepentingan yang sangat politis. Tetap on the track bahwa pikiran ini saya tulis dengan maksud untuk kepentingan republik dan masa depannya dan ditulis dalam kerangka sebagai akademisi.

 

Bermula dari pertanyaan apakah benar bahwa Presiden Joko Widodo telah benar-benar melakukan perbuatan yang menurut UUD 1945 dapat menyebabkan ia dapat diberhentikan sebagai Presiden? Bagaimana aturanya?

 

Sesungguhnya, cara bernegara republik ini telah diatur dengan baik sejak 18 Agustus 1945 ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPK) Indonesia memutuskan disahkanya UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Sejak saat itu aturan tentang apa yang harus dilakukan jika seorang Presiden melanggar konstitusi telah diatur dengan jelas, yaitu diberhentikan melalui mekanisme Sidang Istimewa MPR.

 

Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen pada tahun 2002 pun diatur bahwa Presiden dapat diberhentikan jika melakukan penghianatan terhadap negara, korupsi, menyuap, melakukan tindak pidana berat lain, dan melakukan perbuatan tercela.

 

Melakukan satu saja dari lima pelanggaran tersebut Presiden sesungguhnya sudah dapat diberhentikan. Tentu melalui tahapan proses mekanisme impeachment sebagaimana diatur dalam pasal 7A,7B, 24C UUD 1945.

 

Pertanyaanya, benarkah Presiden Jokowi telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana yang tertuang dalam pasal tersebut?

 

Presiden Telah Melakukan Perbuatan Tercela 

Sebelum mengungkap analisis tentang Presiden telah melakukan penghianatan terhadap negara, korupsi, menyuap, melakukan tindak pidana berat lain melalui sejumlah indikator, ada baiknya penulis ungkap satu saja dulu dari lima perbuatan Presiden yang menyebabkanya dapat dimakzulkan.

 

Melakukan satu saja dari lima perbuatan yang mengakibatkan Presiden diberhentikan itu sesungguhnya sudah cukup dijadikan sebagai alasan untuk MPR memberhentikan Presiden melalui mekanisme impeachment, yaitu melakukan perbuatan tercela.

 

Pertanyaanya apakah Jokowi telah melakukan perbuatan tercela secara terang-terangan? Saya menyimpulkan iya. Berkali-kali Presiden Jokowi melakukan perbuatan tercela dalam posisinya sebagai Presiden.

 

Pertanyaanya apa yang dimaksud dengan perbuatan tercela? Secara etimologis (KBBI, 2023) disebutkan bahwa kata tercela berasal dari kata cela diartikan sebagai perbuatan hina, perbuatan aib atau sesuatu yang tidak pantas. Jadi perbuatan tercela berarti perbuatan yang tidak pantas dilakukan. Di antara perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan Presiden adalah mengabaikan konstitusi UUD 1945, mengabaikan lembaga negara, dan sering berbohong.

 

Apa contoh perbuatan tercela yang mengabaikan konstitusi UUD 1945? Sebenarnya bisa ditelusuri sejak tahun 2015 ketika menaikan harga BBM dengan dasar mekanisme pasar sesuai harga minyak mentah dunia. Cara itu telah mengabaikan pasal 33 UUD 1945. Selain itu saat itu dapat dinilai telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Sebab pada tahun 2003, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku saat itu. Pasal 28 ayat (2) UU Migas tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 yang intinya mengamanatkan cabang sumber daya alam yang penting dikuasai negara untuk kepentingan rakyat.

 

Ternyata perbuatan Jokowi yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berulang kembali ketika Jokowi mengabaikan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan pembuat undang-undang (Presiden dan DPR) untuk memperbaiki UU Cipta Kerja selama 2 tahun. Presiden justru tidak memperbaiki Undang-Undang tetapi membuat Perpu Ciptaker yang isinya justru bermasalah karena merugikan buruh, petani, masyarakat desa, dan lain-lain.

 

Jokowi sebagai Presiden telah melakukan perbuatan tercela mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan sekaligus tidak menghormati MK sebagai lembaga negara.

 

Diantara perbuatan tercela lainya yang dilakukan Presiden Jokowi adalah berbohong. Dalam terminologi agama maupun hukum positif berbohong adalah perbuatan tercela. Saking tercelanya bahkan kepada saksi di pengadilan yang berbohong dapat dipidana penjara hingga sembilan tahun.

 

Pertanyaanya dimana letak Presiden Jokowi berbohong? Mari kita cermati secara seksama, obyektif dan penuh kesabaran.

 

Presiden Jokowi dalam catatan saya telah melakukan perbuatan tercela berbohong dalam posisinya sebagai Presiden. Ini data empiriknya. Pada tanggal 17 November 2020 Jokowi mengatakan dalam siaran salah satu televisi swasta bahwa UU Ciptaker adalah inisiatif pemerintah, karena itu tidak akan mengeluarkan Perpu.

 

Tetapi, pada tanggal 30 Desember 2022 Presiden Jokowi menerbitkan Perpu No 2 tentang Cipta Kerja. Data peristiwa itu secara terang menunjukan perilaku berbohong Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden.

 

Bohong apa lagi? Pada tanggal 15 September 2015 Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden mengatakan "Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis".

 

Tetapi, kemudian pada tanggal 6 Oktober 2021 Jokowi sebagai Presiden resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) 93/2021 yang salah satu isinya (pasal 4) menyebutkan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung didanai APBN. Tentu itu adalah kebohongan yang dilakukan Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden.

 

Faktanya kemudian terjadi pembengkakan biaya pembangunan kereta cepat tersebut. Diketahui angka pembengkakannya pada akhir tahun 2022 dengan angka pembengkakan biaya mencapai 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 21,8 triliun. Biaya bengkak yang membebani APBN padahal janjinya tidak akan gunakan APBN apalagi membebani.

 

Bohong apalagi dalam posisinya sebagai Presiden ? Pada tanggal 6 Mei 2019 di Istana Negara Jokowi pernah mengatakan bahwa pembangunan IKN tidak membebani atau menggunakan APBN tetapi pada tanggal 22 Februari 2022 Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden mengatakan akan menggunakan APBN untuk membangun kawasan inti IKN. Ini perbuatan bohong yang dilakukan secara sadar dalam posisinya sebagai Presiden.

 

Bohong apalagi? Pada tanggal 30 November 2021, Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden mengatakan "kita tahu bahwa tahun ini tahun 2021 sampai hari ini kita belum melakukan impor beras sama sekali dan kenyataannya stok kita masih pada posisi yang sangat baik".

 

Pernyataan tersebut bohong, sebab data BPS tahun 2021 menunjukan Indonesia impor beras 242 ribu ton (110 juta dolar AS).

 

Bohong apalagi? Pada tanggal 2 Agustus 2022 Jokowi mengatakan bahwa angka subsidi BBM sudah mencapai Rp 502 triliun. Ternyata realisasi hingga Juli 2022 hanya Rp 88 triliun untuk subsidi BBM, elpiji, dan listrik. Data itu menunjukan Jokowi bohongi rakyat, dengan alasan subsidi BBM telah mencapai Rp 502 Triliun itulah lalu Jokowi menaikan harga BBM saat itu.

 

Soal bohong ini belum semuanya diungkap tetapi secara empirik sejumlah data diatas menunjukan bukti bahwa Jokowi berkali-kali berbohong.

 

Semua ahli bahasa, ahli hukum dan ahli agama dari beragam mazhab telah menegaskan bahwa berbohong adalah perbuatan tercela. Pertanyaanya kemudian apakah DPR/DPD /MPR akan membiarkan Presiden yang sering berbohong ini? Sangat berbahaya bagi masa depan republik ini jika Presiden sering berbohong lalu dibiarkan.

 

Perbuatan tercela itu dilakukan dalam posisinya sebagai Presiden. Jika dibiarkan akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi generasi muda bahwa berbohong tidak apa-apa karena Presiden saja sering berbohong dibiarkan. Ini negara bisa semakin berantakan karena dampaknya berupa kebijakan yang tidak tepat.

 

Lebih dari itu yang sangat dirugikan dari kebohongan Presiden adalah rakyat banyak yang menanggung beban kenaikan harga BBM, kenaikan harga-harga barang, dan beban APBN yang berat dari pembangunan kereta cepat dan IKN, utang negara terus membengkak. Itu semua buah dari kebijakan yang berbasis kebohongan.

 

Kalau terang-terangan melakukan perbuatan tercela berkali-kali dan merugikan rakyat banyak lalu tidak mundur bahkan membiarkan dan mendorong wacana perpanjangan masa jabatan, ini saatnya DPR berpihak kepada rakyat untuk mengambil sikap tegas, jika tidak saya khawatir rakyat yang akan bersikap dengan caranya sendiri. Wallahua'lam rmol.id

(Penulis adalah Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta)

 

SANCAnews.id – Partai NasDem menepis pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang menyebut NasDem menahan diri di dalam penjahakan Koalisi Perubahan bersama PKS dan Partai Demokrat.

 

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan itu hanya sebatas ucapan Airlangga, bukan menjadi pernyataan apalagi sikap resmi NasDem.

 

"Enggak lah, itu kan pernyataan Airlangga. Bukan pernyataannya Ahmad Ali atau Surya Paloh," kata Ali kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

 

Ali bertanya balik makna pernyataan menahan diri yang disampaikan Airlangga. Menurut Ali, justru Golkar yang menahan diri untuk ikut Koalisi Perubahan mendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden.

 

"Yang menahan diri Airlangga kali ya, untuk mendukung Anies," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Ali memandang ada maksud serta tujuan tertentu mengapa Airlangga menyebut NasDem menahan diri. Padahal tidak ada urusan apapun dengan Airlangga

 

"Apa urusan Airlangga bikin pernyataan itu. Itu kan hanya menurut saya sih hanya upaya untuk membuat pendukung Anies menjadi galau. Tapi saya sebagai orang diminta ketua umum dan ditunjuk bertanggung jawab terhadap pemenangan Anies di NasDem bahwa hari ini NasDem on track dalam posisi mendukung dan memenangkan Anies," tutur Ali.

 

NasDem Menahan Diri

 

Penjajakan Koalisi Perubahan yang digagas NasDem-PKS-Demokrat menjadi topik pembicaraan oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di sela-sela jalan santai di kawasan Istora Senayan, Jakarta Pusat.

 

Pembicaraan terkait Koalisi Perubahan itu diawali dengan pertanyaan yang diutarakan Muhaimin kepada Airlangga. Wakil Ketua DPR itu menanyakan perihal kunjungan PKS ke kantor DPP Partai Golkar beberapa hari lalu.

 

Menanggapi pertanyaan Muhaimin, Airlangga membenarkan. Menko Bidang Perekonomian itu sekaligus memberitahu akan rencana PKS beserta tiga pargai melakukan deklarasi koalisi. Khusus PKS, Airlangga menyebutkan tanggal.

 

"Mereka sih jadi deklarasi. Tanggal 24 PKS akan deklarasi," kata Airlangga, Jumat (10/2/2023).

 

Muhaimin kemudian melontarkan pertanyaan kembali, apakah deklarasi tanggal 24 itu dilakukan bersama NasDem-Demokrat atau PKS sendiri.

 

"Bertiga?" tanya Muhaimin.

 

"Sendiri-sendiri" jawab Airlangga.

 

Muhaimin melanjutkan pertanyaan kepada Airlangga. Kali ini dia menanyakan terkait posisi ketiga partai di dalam penjajakan Koalisi Perubahan, apakah memang pasti NasDem-PKS-Demokrat. Airlangga kemudian memastikan ketiga tetap di Koalisi Perubahan.

 

"Tapi NasDem masih menahan diri," kata Airlangga. (suara)

 

SANCAnews.id – Pengamat Politik Rocky Gerung menyebut Ketua KPK Firli Bahuri pasti akan merasa terbebani dengan tekanan publik. Ini terkait adanya kabar KPK tengah mentarget mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan di kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

 

"Tentu Pak Firli tahu apapun yang dia (lakukan) akan dibebani dengan tekanan publik seolah Firli yang berniat menyingkirkan Anies," ujar Rocky Gerung di akun youtub pribadinya, Jumat (10/2/2023).

 

Meski demikian Rocky menilai upaya dugaan menyingkirkan Anies dari pesta demokrasi 2024 dengan melibatkan KPK bukan karena Firli mau maju menjadi bakal capres dan bersaing dengan Anies di Pilpres 2024.

 

"Jadi Firli adalah di remote, proksi dari istana. Orang tahu firli terpilih karena back up istana, ini bahayanya," kata dia.

 

"Kasian juga pak Firli itu jadi semacam batu guci saja, didorong kedepan dan nanti ditariik lagi," katanya menambahkan.

 

Rocky Gerung kemudian meminta pada Firli untuk menyatakan mundur dari Ketua KPK.

 

Dengan mundur sebagai pimpinan lembaga antirasuah, Firli disebut tidak akan lagi dipusingkan dengan upaya untuk menjegal Anies di Pilpres 2024 lewat KPK.

 

"Paling bagus Pak Firli bilang okeh karena itu mending saya mundur balik ke polisi saja. Lebih fair, daripada Pak Firli pusng ditekan," katanya.

 

Lebih lanjut, Rocky Gerung khawatir jika Firli tetap jadi Ketua KPK dan terus mencoba menjegal Anies lewat penanganan perkara kasus Formula E publik akan menilai ada pesanan dari pihak tertentu.

 

"Jangan sampai publik menduga jangan-jangan Pak Firli ada pengorbitnya juga. Orang akan ingat KPK ada Firli di akhir pemerintahan Jokowi," jelas Rocky Gerung. (suara)

 

SANCAnews.id – Beredar kabar bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ingin menjadikan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka atas kasus Formula E.

 

Namun rencana tersebut gagal dan malah berujung pada mundurnya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto. Penetapan Anies sebagai tersangka diduga kuat ada hubungannya dengan orang-orang yang ingin menjatuhkan elektabilitas Anies sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.

 

Firli kemudian memberi pernyataan bahwa mundurnya Fitroh yang telah belasan tahun berkarier di KPK tak ada hubungannya dengan Anies. Fitroh disebutkan memang ingin kembali ke Kejaksaan Agung karena ingin melanjutkan karier di sana.

 

Mundurnya Fitroh dan kasus Formula E Anies Baswedan tak luput dari perbincangan Akademisi dan Intelektual Publik Rocky Gerung.

 

Dalam perbincangan yang diunggah di kanal Youtube pribadinya Rocky Gerung official Jumat (10/2/2023), Rocky menyebutkan pada akhirnya orang akan tahu apa yang sebenarnya terjadi di KPK.

 

“Ada segerombolan orang yang disuruh mengepung Anies, tapi merasa ya susah karena ada soal kebebasan hati nurani dan kesesuaian fakta dengan perintah. Jadi ada hak individual, karena tuntutan etika makanya mereka menolak,” ujar Rocky saat mengomentari kasus mundurnya Fitroh Rohcahyanto dari KPK dalam konten Youtubenya berjudul 'GAGAL TERSANGKAKAN ANIES. FIRLI BERSIH-BERSIH PEJABAT KPK'.

 

Rocky beranggapan Fitroh sebagai penyidik merasa ragu-ragu untuk mengambil keputusan menersangkakan Anies. Sebabnya, Fitroh sebagai penyidik adalah orang yang paling paham akan situasi kasus, dan menersangkakan Anies bukan keputusan yang tepat. Di sini, Rocky Gerung beranggapan ada upaya untuk mempolitisasi KPK menjelang Pilpres 2024.

 

Dia melanjutkan, sejauh mana pun Firli berusaha memenjarakan Anies, namun mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tetap menjadi capres yang diidolakan masyarakat. Kemudian, Presiden Joko Widodo tak mampu lagi menemukan figur calon yang akan menjadi suksesi dirinya.

 

Nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sempat diproyeksikan menjadi calon kuat yang akan menggantikan Jokowi.

 

“Jika Presiden menginginkan demikian, ya Ganjar dibantu dong untuk bisa mengalahkan Anies. Lebih baik KPK berhenti memperkarakan Anies dan menjadi tim sukses untuk membantu Ganjar,” imbuh Rocky.

 

Seperti diketahui, Anies Baswedan pernah mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, di jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (7/9/2022) terkait penyelenggaraan kompetisi Formula E Jakarta.

 

Alasan Anies Baswedan diperiksa KPK adalah guna membaurkan kemajuan dan gagasan soal ajang penyelenggaraan formula E. Hal ini, kata Anies, agar KPK dapat mendudukannya dalam sistem hukum dan pertanggungjawaban sebuah kebijakan.

 

“Ini adalah upaya membaurkan kemajuan dan gagasan soal formula E, agar KPK dapat mendudukannya dalam sistem hukum dan pertanggungjawaban sebuah kebijakan,” papar Anies. (suara)


SANCAnews.id – Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW menilai usulan pengembalian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK Endar Priantoro ke Polri berkaitan dengan dugaan pertikaian internal KPK dalam penanganan kasus Formula E.

 

Menurutnya, Ketua KPK Firli Bahuri tidak lagi dapat membantah, mengingat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membenarkan, adanya surat dari KPK yang memintakan Karyoto dan Endar kembali Polri.

 

"Ketua KPK tidak lagi bisa berkilah bahwa surat rekomendasi soal mutasi di atas adalah hal yang biasa untuk kepentingan penyegaran organisasi karena ada penyebab yang sudah diyakini publik," kata BW lewat keterangan tertulisnya, Jumat (10/2/2023).

 

"Mutasi itu diduga keras sangat berkaitan dengan adanya pertikaian internal dan diproses ekspos, termasuk ketika tiga Pimpinan KPK memimpin ekspose di BPK berkaitan dengan kasus Formula E yang akan mentersangkakan Anies Baswedan," sambungnya.

 

Menurutnya, mutasi itu tak lazim untuk KPK, karena pimpinan punya indikasi kuat berupaya memaksakan kehendak yang bertentangan atas hasil dari delapan kali lebih ekspos yang menegaskan tidak adanya cukup bukti untuk bisa menersangkakan Anies Baswedan.

 

"Publik tidak lupa dan belum hilang dari ingatan, Ketika Ketua KPK berupaya keras mengembalikan pegawai KPK di penyidikan ke Polri atas nama Rosa dan pegawai penuntutan ke Kejagung anas nama Yadyn, karena menangani kasus Harun Masiku dengan apa adanya," bebernya.

 

"Publik juga masih mengingat dengan sangat jelas ketika pimpinan KPK melakukan penyingkiran terhadap 57 pegawai KPK terkait dengan beberapa kasus besar dan orang-orang yang konsisten menolak perintah untuk berbuat salah atau melanggar hukum," imbuhnya.

 

Sementara itu, KPK lewat Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri membantah pengembalian Karyoto dan Endar ke Polri karena kasus yang ditangani KPK. Dia mengklaim hal itu berkaitan dengan promosi jabatan.

 

"KPK membenarkan adanya surat usulan promosi bagi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan. Dimana surat tersebut telah dikirimkan KPK kepada Polri sejak November 2022 lalu," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (10/2/2023).

 

Disebutnya promosi itu bagian dari pengembangan karir setiap Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya.

 

"Hal ini juga telah KPK lakukan bagi PNYD lainnya, yang telah kembali ke instansi asalnya masing-masing. Seperti Kejaksaan, BPK, BPKP, Kemenkeu, dan instansi lainnya," sebutnya.

 

Ali membantah promosi itu berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK, yang diisukan terkait dengan Formula E.

 

"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," kata Ali. (suara)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.