Kasus Suap Rektor Unila, KPK Buka Peluang Panggil Said Aqil
SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang
untuk memanggil eks Ketum PBNU KH. Said Aqil Siradj.
Hal ini menyusul terungkapnya
fakta sidang di mana saksi yang merupakan dosen honorer Unila Mualimin menyebut
nama Said Aqil.
“Fakta sidang tersebut tentu akan
dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain nantinya. Apakah benar ada fakta hukum
tersebut ataukah hanya sebatas fakta keterangan saksi saja memang perlu
dilakukan pendalaman,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya,
Senin (30/1).
Ketua Umum Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2022, Said Aqil Siradj disebut oleh salah
satu saksi dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Rektor Universitas
Lampung (Unila) Prof Karomani, Muhammad Basri, dan Heryandi di Pengadilan
Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang, Kamis (26/1).
Nama Said Aqil Siradj disebut
saat salah satu saksi yakni Mualimin, dosen honorer di Unila ketika memberi
kesaksian dalam persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) KPK, Agus Prasetya Raharja menanyakan terkait catatan yang ditulis
sendiri oleh saksi Mualimin yang telah dijadikan barang bukti.
Dalam catatan itu, terdapat
tulisan uang Rp 30 juta dan berinisial SAS.
Dengan catatan itu JPU pun
menanyakan hal tersebut kepada Mualimin, pasalnya Mualimin adalah salah satu
orang kepercayaan Karomani dalam mengumpulkan infaq istilah dalam pengumpulan
uang dari orang tua calon mahasiswa yang digunakan dalam pembangunan gedung
Lampung Nahdliyin Center (LNC).
"Itu untuk rohis, waktu
ketua PBNU datang ke Lampung saat mengisi pengajian," katanya.
"Beliau tahu enggak kalau
uang itu dari infaq mahasiswa?" tanya lagi JPU Agus.
"Enggak, pak," jawab
Mualimin kembali.
Dalam persidangan, Agus pun
menanyakan uang yang berasal dari infak mahasiswa digunakan untuk kebutuhan apa
saja.
“Brankas, bayar
perkara, penelitian bapak (Karomani), tali kasih, biaya tanah," pungkas
Mualimin. (jpnn)