Latest Post

 

SANCAnews.id – Politisi Partai Demokrat Yan A Hararap mengkritisi usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap kenaikan biaya haji pada 2023 menjadi Rp 69 juta. Ia begitu menyayangkan kenaikan biaya haji yang diusulkan hampir 80 persen dari jumlah sebelumnya.

 

Hal tersebut disampaikan Yan melalui akun Twitter pribadinya @YanHarahap.

 

"Sadis ini. Kenaikkannya hampir 80 persen. Ngiler amat sama dana umat," kata Yan dikutip Sabtu (21/1/2023).

 

Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

 

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

 

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

 

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

 

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:

 

1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;

 

2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;

 

3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;

 

4) Living Cost Rp4.080.000,00;

 

5) Visa Rp1.224.000,00; dan

 

6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60. (suara)

 

SANCAnews.id – Ada perbedaan informasi mengenai biaya paket haji. Arab Saudi dikabarkan menurunkan biaya paket haji tahun hingga 30 persen dibandingkan tahun 2022.

 

Mengutip Gulf News, perwakilan Kementerian Haji dan Umrah untuk Layanan Haji dan Umrah, Amr bin Reda Al Maddah mengungkap adanya penurunan biaya tersebut.

 

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono mengatakan, Arab Saudi memang menurunkan harga paket haji untuk jemaah domestik.

 

“Jadi untuk jemaah domestik turun dari 5.666 riyal (sekitar Rp22 juta) menjadi 3.900 riyal (sekitar Rp15 juta) paket termurah, atau turun 30 persen,” kata Eko, Sabtu 21 Januari 2023.

 

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menyatakan jemaah domestik memiliki pilihan untuk membayar paket haji dalam tiga kali cicilan.

 

Calon jemaah haji harus melakukan pembayaran sebesar 20 persen dari total biaya dalam waktu 72 jam sejak pendaftaran. Angsuran kedua sebesar 40 persen yang harus dibayar pada 7 Juli mendatang, dan 40 persen sisanya harus dibayar pada 10 Oktober.

 

Menariknya, dalam rapat dengan Komisi VIII, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas justru mengusulkan kenaikan biaya haji hampir dua kali lipat.

 

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji yang dibebankan kepada jemaah naik menjadi Rp69 juta. Tahun lalu, angkanya hanya Rp39 juta. (herald)

 

SANCAnews.id – Presiden Jokowi diketahui langsung menyetujui memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun. Ini diputuskan usai adanya demonstrasi Kepala Desa di DPR yang mengajukan perpanjangan masa jabatan.

 

Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik mengatakan salah satu dengan memperpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun, maka diharapkan pembangunan desa menjadi lebih maksimal.

 

Politikus Budiman Sudjatmiko pun diketahui sempat dipanggil Presiden Jokowi ke Istana terkait demonstrasi Kades tersebut. Dia mengatakan bahwa Pak Presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun.



“Publik pun dibuat mengernyitkan kening. Para pengamat mencium ada hal yang tidak beres. Sebab, jika masa jabatan kepala desa melebihi daripada masa jabatan Presiden, kepala daerah bahkan anggota legislatif maka hal ini menjadi sebuah paradoks,” kata Achmad melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/01/23).

 

“Alasan polarisasi adalah alasan yang justru antitesis jika dijawab dengan perpanjangan masa jabatan presiden sebab Kepala Desa menjadi lebih dominan dan bisa terjebak dalam otoritarian skala mikro yang justru akan memperuncing polarisasi jika itu terjadi,” kata dia.

 

“Apalagi jika kepala desa mempunyai kinerja buruk maka jika ada polarisasi maka akan lebih terakumulasi dan menjadi bom waktu yang bisa menimbulkan kekacauan yang lebih besar,” jelasnya.

 

Menurutnya, yang semestinya menyampaikan aspirasi adalah para pemilih kepala desa atau rakyat. Sebab mereka yang semestinya yang menginginkan, bukan Kepala Desa yang berkuasa yang menginginkan memimpin lebih lama. Hal ini jelas keluar dari jalur demokrasi.

 

“Jika usulan ini disetujui maka lambat laun akan memungkinkan dijadikan alasan untuk perpanjangan masa jabatan presiden dan kepala daerah,” katanya.

 

“Publik harus menolak usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa melebihi dari masa jabatan Presiden. Ini adalah upaya pengkondisian yang sangat kentara untuk mendukung perpanjangan masa jabatan para penerima mandat rakyat. Ini adalah sebuah manuver politik,” tutupnya. (wartaekonomi)

 

SANCAnews.id – Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyuban "Kepala Desa Bersatu" di Jakarta melakukan aksi meminta perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

 

Para Kepala Desa tersebut menggelar Aksi Demonstrasi di depan gedung DPR RI Senayan Jakarta pada Selasa (17/01/2023)

 

Dilansir dari akun sosial media twitter, Handono selaku Sekretariat DPP Papdesi menyampaikan, yang akan hadir aksi dari Mabes Polri kurang lebih 26000 massa.

 

Adapun Massa terbanyak hadir dari 4 Provinsi, Jabar 4500, Banten 1000 Massa, Jatim 8000 Massa , Jateng 7000 Massa, DIY 100 Massa. Adapun total Provinsi yang hadir ada sekitar 30 Provinsi, setiap Provinsi memiliki perwakilan 3 orang.

 

Massa menggunakan bus dan turun didepan gedung DPR RI. Hal ini berpijak pada Pasal 39 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Kepala Desa memegang jabatan selama enam tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling hanya tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau pun tidak berturut-turut.

 

Sontak hal ini mengundang protes publik di akun sosial media Twitter.

 

"Inilah Kebodohan itu Pak Jokowi dan Pak Mohmahfud. Desa, Desa itu unit terkecil dari Pemerimtahan. Ngurus negara saja berperiode 5 thn, ini ngurus desa kok minta 9 thn. Sementara anggarannya juga 5 thn. Dan lucunya, hrsnya yang demo rakyat bkn kades. Semua ini pasti ada kepentingan dibaliknya. Ucap akun Twitter @Sulu98.

 

"Seharusnya jabatan KADES itu diperpendek jadi 4 thn atau 3 thn agar ada sinergi di desa untuk pembangunan berkelanjutan, bukan malah diperpanjang 9 thn.

Jika 9 thn jabatan Kades siap siap gontok gontokan di tingkat desa" Ucap Akun Twitter @ZALFITRA_Nazar.

 

"100% berkepentingan ,, saya rakyat secara pribadi tidak setuju,, ngawur ae!!! Ngatur pembagian PKH  BLT dll saja masih belum tepat sasaran!!" Ucap Akun Twitter @AnangS48648467. (suara)

 

SANCAnews.id – DPP PDI Perjuangan (PDIP) berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait rencana melaporkan “Kompas.com” dan dua media milik Ketum Partai NasDem Surya Paloh yakni “Media Indonesia” dan “Metro TV”. Konsultasi  telah dilaksanakan pada Kamis (19/1/2023) yang pada intinya mengeluhkan pemberitaan HUT ke-50 PDIP yang jatuh pada 10 Januari 2023.

 

Adapun konsultasi dihadiri oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah dan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menerima langsung audiensi terkait rencana pelaporan yang dilakukan partai banteng moncong putih itu.

 

“Kami berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers. Ketiga media itu Kompas.com, Media Indonesia, dan Metro TV. Kami akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada,” ujar Yasonna, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

 

Tidak diketahui pasti pada konten bagian mana yang dianggap merugikan PDIP sebagai parpol yang diberitakan ketiga media itu. Namun Yasonna menyinggung kepemilikan media oleh aktivis partai bisa berkelindan dan disalahgunakan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan kelompok tertentu.

 

Menurutnya tindakan tersebut tidak adil karena sepatutnya media dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Yasonna yang juga menjabat Menkumham pada dua periode pemerintahan Presiden Jokowi menyarankan Dewan Pers agar membuat ketentuan supaya pers menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, terutama pada tahun politik menjelang Pemilu 2024.

 

Sedangkan Hasto menambahkan pers tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan politik elektoral dengan menyudutkan kelompok lain. “Pers harus digunakan untuk kepentingan membangun peradaban bangsa. PDIP berkomitmen untuk membangun pers yang profesional. Kami juga tidak ingin mengelola media sendiri,” tuturnya.

 

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan mereka.Menurutnya, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar. Semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, memiliki hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers.

 

“Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” tutur Ninik. (inilah)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.