Latest Post

 

SANCAnews.id – Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.

 

“Jujur saja kecewa ya, sangat kecewa. Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340, 8 tahun. Membunuh ataupun merampas orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun, lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah,” kata Martin kepada wartawan, Kamis (19/1).

 

“Tuntut bebas saja, buat apa dituntut 8 tahun, tuntut saja bebas biar sekalian, kalau ternyata hukum di kita itu tebang pilih gitu,” imbuhnya.

 

Martin mempertanyakan dasar dari jaksa menuntut Putri hanya 8 tahun. Menurutnya, Putri telah bertindak sangat buruk. Mulai dari terlibat rencana pembunuhan, melakukan obstruction of justice, menuduh Yosua sebagai pelaku pelecehan seksual.

 

“Keputusan jaksa ini, membuat keluarga korban yang marah tapi seluruh masyarakat di sini juga pada marah,” pungkasnya. (jawapos)


SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo dianggap hanya sebagai tukang stempel karena tidak mengetahui apa yang ditandatanganinya. Hal itu dapat dilihat pada saat Jokowi mengkritisi aturan yang ditandatanganinya sendiri, salah satunya soal perubahan nama Izin Mendirikan Bangun (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, terkait dengan Jokowi mengkritik aturan yang dibuatnya sendiri merupakan kesalahan fatal seorang kepala pemerintahan yang menandatangani Perppu Cipta Kerja.

 

"Dapat dilihat Jokowi hanya tukang stempel terhadap aturan yang dibuatnya, mengingat perubahan nama IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan aturan yang dibuat sendiri oleh Jokowi," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/1).

 

Dengan pernyataannya itu, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, semakin menguatkan pendapat publik bahwa Jokowi hanya mengikuti kemauan pihak-pihak tertentu dengan mengesahkan satu peraturan.

 

"Ini pertanda bahwa yang bersangkutan tidak membaca, langsung main tanda tangan saja. Ini tentu sangat memalukan, di mana presiden mestinya tau betul terhadap point-point perubahan penting setiap peraturan," pungkasnya. (*)

 

SANCAnews.id – Anggota DPR RI Komisi VII DPR RI Fraksi Demokrat Sartono Hutomo mengaku heran dengan klaim pemerintah tepat Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut pendapatan negara tumbuh 30,5% mencapai Rp2.626,4 triliun di tahun 2022.

 

Pasalnya, kata Sartono, mengacu Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat kemiskinan Indonesia pada September 2022 sebesar 9,57 persen. Sartono menegaskan, angka itu setara dengan jumlah penduduk miskin 26,36 juta orang.

 

“Pendapatan negara tahun 2022 meningkat 30,5%* mencapai Rp2.626,4 triliun. Tapi jumlah masyarakat miskin malah meningkat 200.000 orang* dalam 6 bulan terakhir,” beber Sartono, Selasa,(17/1/2023).

 

Sartono pun menekankan, bahwa naiknya kemiskinan Indonesia pada September 2022 sebesar 9,57 persen yang mengacu BPS telah menunjukan kondisi perekonomian RI RI belum sepenuhnya pulih.

 

“Angka ini menunjukkan bahwa kondisi ekonomi masih belum sepenuhnya pulih dari efek krisis dan pandemi. Sebelum pandemi, angka kemiskinan berkisar 24,79 juta orang. Saat ini masih terdapat tambahan 1,57 juta orang yang menjadi miskin dalam 2 tahun terakhir,” kata Sartono.

 

Sartono berharap, agar pemerintah hendaknya dapat menggunakan anggaran dengan bijak dan tepat sasaran untuk dapat mengangkat derajat hidup masyarakat kelas bawah.

 

“Terlebih lagi penerimaan negara berada di atas target yang ditetapkan,” jelas Sartono.

 

Sartono meminta, agar pemerintah sedianya dapat pro rakyat dibandingkan dengan program mercusuar yang tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.

 

“Tahun 2023 diperkirakan akan mengalami badai krisis yang berat. Pemerintah hendaknya mempersiapkan jaring pengaman sosial dengan baik untuk mengantisipasi situasi yang dapat dengan cepat berubah,” pungkas Kepala Departemen Perekonomian Partai Demorkat ini.

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa belanja negara pada APBN 2022 tumbuh 10,9% mencapai Rp3.090,7 triliun. Adapun pendapatan negara tumbuh 30,5% mencapai Rp2.626,4 triliun.

 

“Defisit kita juga jauh lebih kecil, dari yang tadinya harusnya 4,5% menjadi hanya 2,38% atau turun Rp310 triliun,” paparnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/1/2023).

 

Dengan adanya pemulihan ekonomi, penerimaan perpajakan juga membaik di tahun 2022. Pajak badan atau korporasi tumbuh 71,7%.

 

Hal ini menggambarkan dunia usaha sektor korporasi relatif sudah pulih sejak terhantam pandemi COVID-19, di mana pajaknya sempat merosot 37,9%. (kedaipena)

 

SANCAnews.id – Deputi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat, Yan Harahap menyoroti utang pemerintah di era Presiden Jokowi yang terus mengalami kenaikan.

 

Dia menyinggung janji Presiden Jokowi yang akan meningkatkan perekonomian Indonesia. Hal itu disampaikan Yan Harahap dalam akun Twitter pribadinya, pada Kamis 19 Januari 2023.

 

"Janjinya sih ekonomi yang meroket. Ternyata utang yang makin meroket," ujar Yan Hrahap dikutip Newsworthy


Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah per 30 Desember 2022 sebesar Rp 7.733,99 triliun. Jumlah itu naik Rp 179,74 triliun jika dibandingkan posisi utang bulan sebelumnya yang sebesar Rp 7.554,25 triliun.

 

Berdasarkan realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) naik dari bulan sebelumnya 38,65% menjadi 39,57% per 30 Desember 2022. Jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu, jumlah itu turun dari posisi 40,74%.

 

"Fluktuasi posisi utang pemerintah dipengaruhi oleh adanya transaksi pembiayaan berupa penerbitan dan pelunasan SBN, penarikan dan pelunasan pinjaman, serta perubahan nilai tukar," tulis buku APBN KiTA, dikutip Rabu (18/1/2023).

 

Secara umum pemerintah menyatakan posisi utang Indonesia hingga akhir 2022 tersebut masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengelola utang dengan hati-hati.

 

Utang pemerintah terdiri atas dua jenis yakni berbentuk surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah didominasi oleh instrumen SBN yakni 88,53 sisanya pinjaman 11,47%. (*)

 

SANCAnews.id – Kementerian Agama mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini dari semula Rp 39 juta menjadi Rp 69 juta. Kenaikan itu terjadi karena 'subsidi' nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dikurangi.

 

Dengan usulan biaya haji Rp 69 juta, maka yang harus dibayarkan bagi jemaah yang akan berangkat tahun ini adalah 44 juta. Sebab, semua jemaah sudah memiliki setoran awal Rp 25 juta.

 

Biaya itu tentu berat bagi jemaah tahun ini — yang akan terbang  perdana pada 23 Mei. Namun, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan haji dalam Al-Quran diperuntukkan bagi yang mampu (istitha'ah).

 

"Soal syarat istita'ah, kemampuan menjalankan ibadah (haji), kan ada syarat itu, kalau mampu. Haji itu jika mampu, kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," ucap Gus Yaqut usai rapat di Komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis (19/1).

 

Gus Yaqut merinci usulan biaya haji Rp 69 juta sebagai berikut:

Biaya penerbangan: Rp 33. 979.784

Akomodasi di Makkah: Rp 18.768.000

Akomodasi di Madinah: Rp 5.601.840

Living cost: Rp 4.080.000

Visa: Rp 1.224.000

Paket layanan masyair (Arafah, Mina, Muzdalifah): Rp 5.540.109

Dibandingkan tahun lalu, ini lebih besar." - Gus Yaqut

 

Usulan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tersebut, kata Gus Yaqut, untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat haji di masa yang akan datang.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH [Badan Pengelola Keuangan Haji] itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Gus Yaqut.

 

Meski begitu, Gus Yaqut menyebut angka di atas hanya usulan. Angka pastinya akan disepakati dalam Panja Haji di Komisi VIII DPR.

 

"Tergantung pembicaraan nanti di Panja bagaimana, itu usulan pemerintah. Menurut kami yang paling logis untuk menjaga supaya uang jemaah yang ada di BPKH tidak tergerus, ya, dengan komposisi seperti itu," pungkasnya. (kumparan)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.