Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Presiden Bisa Jadi Kunci 'Penyelamat' Ferdy Sambo
SANCAnews.id – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabata atau Brigadir J yaitu pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo ini dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Mengomentari hal tersebut, Pakar Hukum Pidana, Akhyar Salmi menyatakan bahwa sulit untuk Ferdy Sambo mendapatkan potongan hukuman atau remisi.
"Ya saya kan enggak tahu ada aturan tentang remisi ini ada sedikit perubahan melalui diundangkannya UU No 2 tahun 2022 tentang lembaga pemasyarakatan, seharusnya orang yang mendapat remisi ini selama ini yang saya tahu adalah pidana penjara yang sementara bukan yang seumur hidup," ujar Akhsyar Salmi dalam perbincangannya di sebuah stasiun televisi swasta.
"Kalau seumur hidup ini diubah dulu hukumannya, dari penjara sumur hidup menjadi penjara sementara, katakanlah misalnya ke 20 tahun, " imbuhnya.
Lebih lanjut untuk menurutunya, bahkan hanya presiden yang bisa menyelamatkan Ferdy Sambo dari penjara seumur hidup, yakni dengan mengubah hukumannya.
"Selama ini presiden yang bisa remisi perubahan jenis hukuman, yang saya tahu seperti itu, dia harus diubah dulu, grasi presiden lah yang nanti akan mengubah," kata Akhyar.
Tuntutan untuk Ferdy Sambo
Pembacaan tuntutan bagi
terdakwa Ferdy Sambo sudah pada puncaknya di mana dibacakan JPU di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Menuntut, mohon agar
majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili
perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo, memutuskan, menyatakan perbuatan Ferdy
Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana bersama-sama," ujar JPU.
"Agar majelis menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap JPU dikutip
dari Suara.com pada Selasa (17/1/2023).
Tuntutan dengan hukuman
penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP
dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa
melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Bripka Ricky Rizal,
Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal
340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56
ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tidak itu saja, JPU juga
menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat
terganggunya sistem elektronik menjadi tidak berkerja secara bersama-sama
sebagaimana mestinya.
Yaitu melanggar Pasal 49
juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP. (suara)