Latest Post

 

SANCAnews.id – Netizen mengkhawatirkan keselamatan Bharada E atau Richard Eliezer karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup bukan hukuman mati.

 

Beberapa rakyat Twitter khawatir Richard Eliezer atau yang akrab disapa Icad itu bisa saja menjadi sasaran balasa dendam Sambo.

 

Pasalnya, Icad berperan besar dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia merupakan salah satu yang pertama kali berbicara terbuka di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

"takut icad bakal kenapa2 woy klo sambo gak dihukum mati," tulis pengguna Twitter @syther****.

 

"Harusnya HUKUMAN MATI sih Layak dan sangat layak sekali , kalau SAMBO Masih hidup Dia bisa Kontrol sesuatu dalam balik PENJARA !! Bahaya buat RICHARD ELIEZER Dia harus Dapat Perlindungan juga dari LPSK SEUMUR HIDUP." timpal netizen lainnya.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntru Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

 

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

 

Tim Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan dan menembak Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

“Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023) dikutip dari Antara.

 

Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, terdapat perdebatan antara sisi Richard Eliezer dengan sisi Ferdy Sambo mengenai penggunaan sarung tangan hitam dan keikutsertaan Ferdy Sambo dalam melontarkan tembakan kepada Brigadir J.

 

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini, sempat mengatakan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam, sebelum mengganti keterangan mereka dari sarung tangan hitam menjadi masker hitam.

 

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga mengatakan bahwa mereka tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua, meski hasil poligraf atau uji kebohongan Kuat Ma’ruf menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua.

 

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, berulang kali menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan hitam, dan ia menguatkan argumen dengan rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan saat melangkah masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Akan tetapi, Richard Eliezer tetap tegas mempertahankan keterangannya bahwa ia melihat Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan ketika melakukan penembakan, baik penembakan kepada Yosua, maupun penembakan ke arah dinding.

 

“Kemudian, senjata api yang digunakan, dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan maksud seolah-olah telah terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia,” ucap jaksa.

 

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan.

 

Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.

 

Selain ketiga terdakwa tersebut, terdapat dua terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (suara)

 

SANCAnews.id – Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan tidak menemukan hal-hal yang meringankan tuntutan.

 

Hal itu diungkapkan oleh tim JPU saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

 

Sebelum menyampaikan tuntutan, Jaksa terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa Sambo.

 

Hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya. Kedua, terdakwa Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan.

 

"Akibat Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ujar Jaksa.

 

Selanjutnya, perbuatan terdakwa Sambo kata Jaksa, telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Bahkan, perbuatan Sambo telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

 

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas Jaksa. (rmol)


SANCAnews.id – Insiden kerusuhan antara Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dan pekerja Indonesia di PT GNI Morowali Utara, Sulawesi Tengah tidak akan terjadi jika pemerintah menjalankan amanat konstitusi.

 

Begitu disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Selasa (17/1).

 

"Pasal 33 UUD 1945 mengatakan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di bumi Ibu Pertiwi yang dikuasai oleh negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia. Bukan justru dikuasai asing dan aseng,” tegas Iwan Sumule.

 

Iwan menyebut, sejak awal telah memprediksi kedatangan TKA China ke Morowali untuk digunakan sebagai pekerja kasar atau nonskill. Perlakuan diskriminatif itu bisa memicu bentrokan lantaran tidak memprioritaskan warga Indonesia itu sendiri.

 

“Tidak adanya keberpihakan terhadap para pekerja atau buruh tambang dan terjadinya kesenjangan, juga perlakuan diskriminatif ini memicu bentrokan,” sesalnya.

 

Atas dasar itu, Iwan meminta pemerintah menaati amanat konstitusi bahwa kekayaan alam Indonesia yang terkandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, bukan untuk kemakmuran warga negara lain.

 

“Nasionalisasi dan menjalankan amanah konstitusi adalah solusi untuk mencegah hal serupa terjadi. Dan kekayaan alam kita bisa sebesar-besarnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (*)

 

SANCAnews.id – Aktivis Papua, Natalius Pigai tidak percaya jika rumah dinas Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri di Kota Papua, Selasa (17/1/2023) pagi WIT, mengalami kebakaran. Dia menduga, rumah itu hangus dilalap si jago merah karena ada yang sengaja membakarnya.

 

"Masa rumah dinas jenderal bintang dua, api tiba-tiba muncul dan terbakar merata karena  korsleting listrik tidak bisa atasi? Naluri saya sebagai penyelidik profesional menyatakan dugaan kuat dibakar orang bukan terbakar. Tinggal pelaku mengaku dan rim Inafis jujur," kata Pigai ketika dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Selasa.

 

Dalam video yang beredar, rumah dinas orang nomor satu di Polda Papua itu habis dilalap si jago merah. Meski mobil pemadam kebakaran sudah dikerahkan, namun api terlanjur membesar hingga meluluhlantakkan seluruh bangunan.

 

Pigai pun tidak yakin dengan keterangan awal yang disampaikan pihak kepolisian jika rumah dinas di Jalan Trikora, Dok V Atas, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, terbakar karena aliran tegangan listrik. Dia merasa penjelasan itu sangat janggal.

 

Eks Komisioner Komnas HAM itu lebih percaya jika rumah itu kebakaran karena ada pihak tertentu yang sengaja membakarnya. "Dibakar atau terbakar? Jakarta selalu songong dan sombong," ucap Pigau.

 

Dia pun kemudian mengkritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang salah dalam melakukan pendekatan terhadap rakyat Papua. "Zaman Jokowi telah ciptakan kebangkitan besar rakyat Papua karena arogansi, rasisme, dan rampok SDA. Perlu ingat bahwa 700 tahun bumi putra di Papua telah melawan pendatang. Saya minta Jakarta buka dialog yang bermartabat Jokowi," kata Pigai. (republika)                            



SANCAnews.id – Pasca bentrok antara tenaga kerja asing atau TKA asal China dan pekerja lokal di PT GNI Morowali Utara, beredar video dan foto diduga TKA memakai seragam kerja membuat senjata tajam.

 

Dalam video dan foto yang beredar di luar di aplikasi percakapan WhatsApp, disebutkan bahwa pembuatan senjata tajam untuk melawan serangan pekerja lokal.

 

Namun hingga saat ini belum ada pihak atau perwakilan yang memberikan klarifikasi atas viralnya video dan foto tersebut.

 

Apakah betul peristiwa berada di PT GNI Morowali Utara dan dimaksudkan untuk digunakan menyerang pekerja lokal.

 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah Muharram Nurdin meminta kepolisian tegas dalam melakukan tindakan hukum pasca peristiwa bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) tanpa ada diskriminatif.

 

"Kalau yang salah, ya salah dan harus diproses. Dalam penanganan kasus ini jangan ada diskriminatif terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Asing (TKA)," ujar Muharram dalam rapat dengar pendapat dengan sejumlah instansi teknis dan Polda Sulteng, di Palu, Senin 16 Januari 2023, terkait penyelesaian kasus ketenagakerjaan di PT GNI yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara.

 

Menurut dia, dalam penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, begitu pun dengan pihak PT GNI agar tidak melakukan diskriminatif terhadap tenaga kerjanya, ini dimaksudkan supaya terwujud keadilan.

 

Dalam rapat tersebut, DPRD Sulteng membentuk tim khusus yang melibatkan organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis menemui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk pihak GNI di Jakarta untuk mencarikan solusi dalam kasus ini.

 

"Tidak boleh dibedakan antara pekerja, dan dalam proses penyelesaian juga harus ada keadilan, jika ada TKA yang melanggar hukum maka harus diproses juga, begitu pun sebaliknya," ujar Muharram.

 

Ia berharap, Dinas Ketenagakarjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng sebagai instansi membidangi ketenagakerjaan perlu membangun berkoordinasi dengan pihak GNI terkait dengan pembinaan ketenagakerjaan.

 

Karena kejadian ini, tidak hanya berbicara hukum, tetapi juga menyangkut pembinaan dan pengawasan tenaga kerja.

 

“Kami juga akan meminta kepada manajemen GNI di Jakarta supaya ada orang-orang mereka tempatkan di Sulteng, sebagai penghubung komunikasi dan informasi dengan Pemda,” kata dia. (suara)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.