Latest Post

 

SANCAnews.id – Bentrokan terjadi di lokasi smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) yang berada di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

 

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/1/2023) malam ini dilaporkan menelan korban jiwa yakni dua orang tenaga kerja lokal dan satu orang tenaga kerja asing (TKA).

 

Penyebab bentrokan diduga berawal dari ratusan pekerja yang memaksa masuk pos 4 pabrik smelter PT GNI. Mereka disebut-sebut ingin mogok kerja setelah tuntutan mereka tidak dituruti perusahaan.

 

Aparat yang berusaha mengendalikan massa di lokasi diduga tidak mampu meredamkan amarah massa hingga berujung bentrokan.

 

Berdasarkan informasi terkait, ada bentrokan yang terjadi antara dua kubu pekerja di perusahaan tersebut.  Bentrokan mulai terkendali usai aparat dari Kepolisian melerai dua kelompok pekerja.

 

Bahkan, setelah situasi sedikit terkendali, ratusan karyawan dilaporkan kembali melakukan aksi perusakan hingga membuat sejumlah kendaraan rusak terbakar.

 

Keadaan mulai kembali terkendali usai aparat kepolisian berusaha mengendalikan situasi dengan kendaraan taktis yang disertai dengan tembakan gas air mata.

 

Sebelumnya, ramai dicuitkan di media sosial adanya dua kelompok pekerja yang terdiri dari pekerja lokal dan TKA. Dugaan sebelumnya, bentrokan terjadi karena adanya pemukulan TKA asing pada pekerja lokal terkait mogok kerja. Namun demikian, klaim tersebut belum dapat dikonfirmasi kebenarannya.

 

Banyak video tersebar terkait peristiwa ini. Namun, kebenaran dari unggahan di media sosial juga belum dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. (suara)


 OLEH: YUDI SYAMHUDI SUYUTI

BEBERAPA waktu lalu PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memaparkan ada transaksi bernilai ratusan triliun dari hasil judi online yang dikenal dengan 303. Dimana kode 303 ini merupakan sebuah pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

 

Jika dilihat kasus-kasus yang terjadi dari praktek perjudian online ini, patut diduga ada koneksi kuat antara mafia perjudian dengan oknum pejabat dari Kemenkominfo.

 

Dugaan ini tidak terlepas dari domain-domain judi online ilegal yang masih belum ditindak oleh Kemenkominfo. Memang sejauh ini, pihak Kemenkominfo telah menutup sejumlah domain judi online. Akan tetapi bersamaan dengan itu, juga masih banyak yang mengudara.

 

Jangan sampai ada praktek tebang pilih di Kemenkominfo, sehingga berpotensi sebagai tindak kriminal korupsi. Ini berbahaya, jika terjadi korupsi dalam hal pemberantasan judi online, dimana Presiden Jokowi telah memerintahkan ke Kapolri untuk dengan tegas memberantas perjudian, termasuk maraknya judi online.

 

Dalam hal ini, Presiden Jokowi perlu mengevaluasi kapasitas Menkominfo dalam memimpin Kementeriannya atas masih maraknya perjudian online. Jangan sampai Kementerian ini dimanfaatkan oleh mafia atau gangster judi online demi kekuasaannya.

 

Ini menjadi preseden yang sangat buruk, jika sebuah Kementeriaan di dalam Negara menjadi instrumen melakukan praktek korupsi untuk penggalangan dana politik melalui judi online.

 

*Penulis merupakan Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)


SANCAnews.id – Pemerintah melalui Waskita Karya sedang mengupayakan proyek strategis nasional Jalan Tol Trans Sumatera Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) sepanjang 111,7 kilometer.

 

Sesuai dengan namanya, Jalan Tol Kapal Betung ini membentang membelah bagian wilayah Kota Palembang, yaitu Keramasan juga Gandus. Tol Kapal Betung ini telah rampung untuk bagian Kayu Agung-Keramasan dan dilanjutkan Keramasan-Betung.

 

Namun bagian wilayah Palembang, proyek jalan tol ini ternyata melintasi lahan pemakaman khusus Covid-19 di Kecamatan Gandus.

 

Assisten III Setda Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan, pemakaman khusus Covid-19 itu merupakan aset milik Pemerintah Kota Palembang.

 

“Karena untuk kepentingan negara, maka Pemkot Palembang merelakan lahan pemakaman Covid-19 itu untuk dijadikan jalan tol,” kata Zulkarnain diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (14/1).

 

Ia mengklaim, kasus Covid-19 di Kota Palembang saat ini sudah landai. Sehingga, proses pemakaman jenazah Covid-19 di lahan itu juga sudah sangat jarang dilakukan.

 

“Pihak pembangunan (Waskita Karya) jalan tol memberikan ganti rugi kepada Pemkot Palembang berupa lahan pengganti,” katanya.

 

Total lahan TPU Gandus ini 6 hektare, dimana sebagiannya telah digunakan untuk pemakaman pasien Covid-19. Zulkarnain mengatakan, lahan pemakaman TPU Gandus yang digunakan untuk jalan tol itu seluas 4.800 meter persegi sedangkan pihak pembangun disebut telah siap menggantikannya dengan yang lebih luas.

 

“Saat ini diganti dengan lahan lagi seluas 5.500 meter persegi, lahan itu bukan milik warga atau perumahan warga,” katanya.

 

Pemerintah Kota Palembang memastikan, lahan yang terdampak itu kosong atau belum digunakan untuk pemakaman umum ataupun Covid-19.

 

“Lahan yang terkena di bagian yang masih kosong, belum dipakai untuk pemakaman,” tandasnya. (rmol)


SANCAnews.id – Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

 

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

 

Dia mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

 

Dia mengatakan terkait ekonomi, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.

 

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," jelasnya.

 

Airlangga mengatakan Presiden Jokowi juga sudah berbicara dengan Ketua DPR RI terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja sehingga Ketua DPR RI sudah terinformasi. 

 

"Prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan MK," ujar Airlangga. Namun di samping itu, penerbitan Perppu Cipta Kerja menuai polemik.

 

Pasalnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).  Presiden RI Joko Widodo saat Berpidato. Dalam hal itu, Komnas HAM menilai penerbitan Perppu ini tertutup dan tiba-tiba.

 

Bahkan, mirisnya lagi, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyebutkan, masyarakat baru mendapatkan informasi atas peraturan tersebut pada hari yang sama saat Presiden mengumumkannya kepada publik. 

 

Tak hanya itu saja, penerbitan Perppu Cipta Kerja ini juga menyita perhatian tokoh-tokoh politik hingga pengamat serta akademisi. Seperti Ahli Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Indonesia, Refly Harun. 

 

Dalam hal ini, Refly Harun menyebutkan penerbitan Perppu Cipta Kerja ini membangkang MK dan begitu mengangkangi MK.  "Jangan lupa, yang namanya hak untuk membuat undang-undang atau legeslatif power itu ada di tangan DPR. Dan, perintah itu lebih berat kepada DPR sebagai pemegang legeslatif," kata Refly Harun ke tvone. 

 

"Jadi undang-undang itu pemegang kekuasaannya itu DPR tetapi pebentukannya bersama presiden," lanjutnya.  Kemudian, ia katakan, dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja ini, menurutnya, presiden telah melampaui kewewenangan DPR. 

 

Tak hanya Refly Harun saja yang berkomentar, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. AHY menilai tidak ada alasan mendesak yang mengharuskan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

 

"Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” kata AHY dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).

 

Dia menyebut Perppu tersebut tidak sesuai dengan Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang harus ada pelibayan masyarakat dalam revisinya.    

 

"Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar dia.

 

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) “Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu," tambah AHY.

 

Lebih lanjut, dia menyebut pemerintah terlalu berpihak kepada pengusaha atau investor dibandingkan masyarakat. “Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah,” tegas AHY. 

 

Sebagai informasi, putusan MK pada 2020 menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.

 

Namun, bukannya melakukan revisi, Jokowi mengambil jalur dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja. Perppu itu bertujuan agar UU Cipta Kerja tetap berlaku. (tvone)

 

SANCAnews.id – Aksi protes masyarakat terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja belum surut. Pada Jumat malam (13/1), puluhan aktivis pimpinan masyarakat sipil dari berbagai elemen berkumpul di Gedung YLBHI Jakarta untuk membahas sikap pemerintah yang nekat menerbitkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja.

 

Pada pertemuan tersebut, turut hadir sejumlah aktivis hingga praktisi, di antaranya Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat; Ketua Umum FSP LEM SPSI, Arif Minardi; Presiden PPMI, Daeng Wahidin; Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti; Ketua Umum YLBHI, Moh Isnur; Ketua Umum KASBI, Nining Elitos; serta beberapa lainnya.

 

 Mereka menyatakan keresahan atas sikap pemerintah yang selalu meminggirkan masyarakat sipil dan nekat menerbitkan Perppu Ciptaker meskipun sudah jelas melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi.

 

"Penerbitan Perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan, atau kudeta terhadap konstitusi RI, dan menunjukkan otoritarianisme pemerintah," kata Isnur.

 

Senada dengan Isnur, Bivitri Susanti khawatir bila masyarakat diam atas terbitnya Perppu Ciptaker ini, maka akan melahirkan Perppu-Perppu lain yang melanggar konstitusi. Salah satu yang dikhawatirkan adalah kemunculan Perppu tentang penundaan Pemilu, yang artinya perpanjangan masa jabatan presiden.

 

Di akhir pertemuan, para aktivis sepakat akan menggelar agenda bertajuk "Aksi Protes Rakyat Indonesia" di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada 14 Februari 2023.

 

Aksi ini menjadi kesimpulan pertemuan mengingat telah menjadi hukum besi sejarah, bahwa negara korporatokrasi hanya bisa dilawan dengan aksi massa. (rmol)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.