SANCAnews.id – Penggugat Perpu Cipta Kerja (Ciptaker) mengaku khawatir dengan dugaan konflik
kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar
dari Presiden RI Jokowi.
Hal tersebut disampaikan kuasa
hukum uji formil Perpu Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa. Viktor beralasan
Anwar merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan
Perpu Cipta.
Viktor meminta Anwar untuk tidak
terlibat dalam persidangan. "Maka Ketua MK sudah seharusnya tidak ikut
mengadili Perpu ini karena akan menimbulkan connflict of interest karena
hubungan semenda tersebut," ujar Viktor, Jumat, 6 Januari 2023.
Viktor menyebut kode etik hakim
konstitusi telah memberi batasan soal hakim yang punya potensi conflict of
interest ini. Hanya disayangkan, kata dia, dewan etik hakim konstitusi sekarang
mati suri. "Demikian juga Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, belum
terbentuk," ujarnya.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi
(MK) Fajar Laksono merespons perihal tuntutan agar Ketua MK Anwar Usman tidak
ikut mengadili perkara Perpu Cipta Kerja. Menurutnya, tuntutan tersebut sah-sah
saja disampaikan oleh Viktor. Akan tetapi, Fajar tidak menjelaskan apakah
memang ada mekanisme di MK yang membatasi hakim untuk mengadili perkara yang
berpotensi menyebabkan conflict of interest alias konflik kepentingan.
"Yang pasti MK akan
memproses permohonan dimaksud sesuai dengan ketentuan hukum acara," kata
Fajar saat dihubungi, Jumat, 6 Januari 2022.
Anwar Usman Adik Ipar Jokowi
Dilansir dari laman resmi
Mahkamah Konstitusi RI, Anwar Usman dilahirkan pada 31 Desember 1956. Pria yang
lahir dan dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat
(NTB) tersebut mengawali kariernya sebagai guru honorer pada 1975. Setelah
lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada tahun 1969, ia melanjutkan pendidikannya di
Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri alias PGAN selama enam tahun hingga 1975.
Kemudian, ia merantau lebih jauh
lagi ke Ibu Kota Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru. Selama
bekerja sebagai guru honorer, ia sembari melanjutkan pendidikan ke jenjang S1
dan memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, hingga lulus pada 1984.
Kini, tempat pertamanya mengadu
nasib di Jakarta itu telah berkembang menjadi yayasan pendidikan dengan
berbagai jenis dan tingkatan pendidikan. Ia sempat terpilih menjadi ketua
yayasan tersebut.
Selama menjadi mahasiswa, Anwar
aktif dalam kegiatan teater yang dibina oleh Ismail Soebardjo. Bahkan sebagai
aktor, ia sempat beradu akting dalam sebuah film yang dibintangi oleh Nungki
Kusumastuti, Frans Tumbuan, dan Rini S. Bono berjudul Perempuan dalam Pasungan.
Film itu menjadi film terbaik dan mendapat Piala Citra.
Pasca lulus kuliah dan menyandang
gelar sarjana hukum, ia mencoba mengikuti tes menjadi calon hakim. Akhirnya,
Anwar lulus dan diangkat sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Jejak prestasi dalam dunia peradilan yang pernah dilaluinya yaitu ia pernah
menjabat Asisten Hakim Agung mulai dari 1997-2003 dan berlanjut dengan
pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama tiga
tahun hingga 2006.
Selain menjabat sebagai Kepala
Biro, pada 2005 Anwar juga diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Semenjak Mahkamah Konstitusi berdiri, ayah tiga anak ini selalu mengikuti
perkembangannya. Maka tak heran jika dirinya tak perlu bersusah payah
beradaptasi dengan lingkungan di MK.
“Saya langsung beradaptasi.
Apalagi Pak Ketua langsung mengajak saya untuk ikut bersidang sesaat setelah
saya mengucapkan sumpah di hadapan Presiden” ujar Anwar, seperti dikutip dari
kanal mkri.id.
Sudah bukan rahasia lagi jika
Pria yang menjabat Ketua MK sejak 2018 itu adalah adik ipar Presiden RI, Joko
Widodo. Hal itu terjadi setelah ia menikahi Idayati, adik bungsu Jokowi pada 26
Mei 2022 silam. Sebelumnya, mereka berdua telah melangsungkan prosesi lamaran
pada 12 Maret.
Ida, sapaan akrab Idayati bercerita
bahwa ia dikenalkan dengan pria Ketua MK itu oleh seorang temannya. “Bulan
Oktober dikenalin teman” kata Idayati. Sebelumnya, Ida telah menjanda sejak
suami pertamanya, Hari Mulyono meninggal pada 2018. Sementara Anwar berstatus
sebagai duda setelah istrinya Suhada Ahmad Sidik meninggal pada 26 Februari
2021 karena serangan jantung. Keduanya akan melangsungkan pernikahannya pada 26
Mei 2022 di Solo, Jawa Tengah.
Perpu Cipta Kerja dan Gugatan ke
MK
Meskipun menjadi hak prerogatif
presiden, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker tidak boleh lantas bersifat subjektif.
Akademisi dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum
Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, Perpu hanya bisa dikeluarkan oleh
presiden jika memenuhi syarat kondisi kegentingan memaksa.
“Pertanyaan besarnya, apa hal
ihwal kegentingan memaksa itu sudah diperdebatkan lama? Apa yang disebut
genting dan memaksa itu?” kata Feri dalam Forum Diskusi Salemba 87 yang digelar
virtual pada Sabtu, 7 Januari 2022.
Selain itu, Feri Amsari juga
mempersoalkan bila Perpu akan diobjektifkan lewat pengesahan menjadi UU di
sidang paripurna DPR. Sebelumnya, telah keluar putusan dari MK yang
memerintahkan DPR untuk memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja dalam waktu dua
tahun setelah diundangkan. Di dalam perintah MK tersebut, tidak disinggung sama
sekali potensi darurat yang mungkin terjadi, sehingga perlu diterbitkan Perpu
Cipta Kerja. (tempo)