Latest Post


SANCAnews.id – Anies Baswedan telah lengser dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sejak bulan Oktober 2022 lalu. Heru Budi Hartono pun lantas didapuk sebagai Pj Gubernur tak lama usai Anies pensiun.

 

Di masa kepemimpinan Heru Budi Hartono, muncul rumor yang menyebut jika Pj Gubernur DKI tersebut ingin menghapus jejak pendahulunya, Anies Baswedan. Hal ini terlihat dari sejumlah kebijakan yang dilakukannya selama menjabat.

 

Menyusul beredarnya isu tersebut, Anies Baswedan ternyata tak panas. Ia justru memberikan jawaban santai atas merebaknya isu penghapusan jejaknya sebagai gubernur.

 

Sosok yang digadang-gadang bakal maju sebagai calon presiden 2024 ini mengungkapkan jika tidak ada perihal penghapusan jejak kepemimpinan dalam kamusnya.

 

"Kalau buat saya tidak ada soal penghapusan jejak dan lain-lain, itu adalah kebijakan tiap-tiap kepemimpinan," kata Anies seperti dikutip Suara.com melalui tayangan kanal YouTube Total Politik pada Senin (2/1/2023).

 

Ia lantas meminta agar publik yang menilai sendiri perihal rumor tersebut.

 

"Silakan dan biar publik yang menilai," terang Anies.

 

Pada kesempatan ini, mantan Menteri Pendidikan ini mengujarkan bahwa tugasnya di Jakarta telah rampung sehingga dirinya tak lagi punya wewenang terkait kebijakan yang dibuat pemerintah DKI Jakarta.

 

"Tugas saya sudah selesai di Jakarta dan justru kita ini kalau berada di dalam sebuah kekuasaan sebuah kewenangan harus tahu, kewenangan itu ada ujungnya," ujar Anies.

 

Anies Baswedan juga menyebut bahwa selama dirinya memimpin DKI, sama sekali tak terpikirkan untuk menghapus jejak gubernur sebelumnya. Semua kebijakan yang diambil murni dari pemikiran dan pertimbangan, bukan bertujuan untuk menghapus jejak pemimpin terdahulu.

 

Ia juga terlihat tak ingin ambil pusing terkait isu tersebut, lantaran dirinya telah merasa tak punya kewenangan apapun perihal kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemimpin DKI Jakarta terkini.

 

"Jadi ketika kita bertugas tahu bahwa akan ada saat di mana saya akan berujung, selesai. Sesudah selesai ya biarkan pemegang kewenangan berikutnya mengambil langkah sesuai dengan segala macam pertimbangan yang ada pada dirinya," jelas Anies.

 

"Jadi ketika saya menyusun program juga bukan bagaimana meniadakan yang sebelumnya, tidak. Ada keberlanjutan tapi ada juga perubahan," sambungnya. (suara)



SANCAnews.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonnesia (YLBHI) menentang keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja yang diterbitkn pada Jumat (30/12/2022) sore lalu.

 

Melalui keterangan tertulis, YLBHI menilai penerbitan PERPU ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo.

 

"Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK," sebut YLBHI dalam keterangan tertulis yang diutip Senin (2/1/2022).

 

Mereka menilai, Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi. Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.

 

Penerbitan PERPU ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya PERPU yakni adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa.

 

"Presiden seharusnya mengeluarkan PERPU Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang massif dari seluruh elemen masyarakat," tegas YLBHI.

 

Tetapi, saat itu Presiden justru meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review. Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan PERPU. Perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa Pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan PERPU.

 

Dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal dalam penerbitan PERPU ini. Alasan kekosongan hukum juga alasan yang tidak berdasar dan justru menunjukkan inkonsistensi dimana pemerintah selalu mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walau MK sudah menyatakan inkonstitusional.

 

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga melarang Pemerintah membentuk Peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan  inkonstitusional bersyarat. Tetapi dalam perjalanannya Pemerintah terus membentuk peraturan turunan tersebut.

 

Penerbitan PERPU UU Cipta Kerja menunjukkan konsistensi ugal-ugalan dalam pembuatan kebijakan demi memfasilitasi kehendak investor dan pemodal. Ini jelas tampak dari statemen pemerintah saat konferensi pers bahwa penerbitan PERPU ini adalah kebutuhan kepastian hukum bagi pengusaha, bukan untuk kepentingan rakyat keseluruhan.

 

Penerbitan PERPU ini semakin melengkapi ugal-ugalan Pemerintah dalam membuat kebijakan seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK yang melemahkan, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain.

 

Penerbitan di ujung tahun, juga menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki ada reaksi dan tekanan dari masyarakat dalam bentuk demonstrasi dan lainnya, karena mengetahui warga dan masyarakat sedang dalam liburan akhir tahun.

 

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menegaskan, pihaknya menuntut beberapa hal terkait penerbitan PERPU itu. Pertama mereka engecam penerbitan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Mereka juga menuntut Presiden melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK dan menarik kembali PERPU No. 2 Tahun 2022.

 

"Menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap Konstitusi," ujar Isnur.

 

Terakhir, mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Prinsip Konstitusi, Negara Hukum yang demokratis, dan Hak Asasi Manusia. (suara)


SANCAnews.id – Langkah mengejutkan ditempuh pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir tahun 2022 kemarin. Pasalnya telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

 

Sebagai pengingat, pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law beberapa waktu lalu juga menimbulkan gejolak besar. Mahkamah Konstitusi kemudian memberikan waktu selama 2 tahun kepada pemerintah untuk membenahi isi dari UU tersebut.

 

Namun kini, secara mengejutkan, Jokowi malah meneken Perppu Cipta Kerja yang tentu kembali menimbulkan pro dan kontra. Bahkan Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha menyebut penerbitan Perppu Cipta Kerja bisa berujung pemakzulan Jokowi.

 

Hal ini turut disoroti oleh ekonom senior Rizal Ramli. Dilihat di Twitter-nya, Rizal awalnya terlihat membagikan kembali sebuah artikel online mengenai ancaman pemakzulan Jokowi.

 

"Kopas: Perpu Cipta Kerja Terabas Keputusan MK, Anggota DPD Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan - Nasional Tempo.co," cuit Rizal, dikutip pada Senin (2/1/2023).

 

Cuitan itu kemudian ditanggapi oleh Rizal lewat postingan berbeda. Mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman tersebut menyayangkan penerbitan Perppu Cipta Kerja yang sampai menabrak konstitusi yang berlaku.

 

Menurut Rizal, penerbitan Perppu Cipta Kerja sengaja dilakukan demi menunjang keperluan oligarki, yakni terkait perpanjangan izin tambang.

 

"Kenapa ngotot banget menabrak konstitusi & undang-undang? Karena salah satu bagian penting dalam UU Omnibus adalah perpanjangan otomatis konsesi-konsesi tambang selama 2 kali 10 tahun!" ujar Rizal.

 

"Itulah dagingnya, kalo tidak harus dikembalikan ke negara. Itulah kenapa oligarki suruh doi," sambungnya.

 

Cuitan Rizal mendapat banyak respons publik, meski yang sebagian besar menyetujuinya. Publik juga menilai ancaman pemakzulan hanya berakhir menjadi wacana karena DPR yang dinilai telah bersekongkol dengan pemerintah.

 

"Gak akan pak Jokowi yang mulia dimakzulkan wkwk... Dalihnya: Dipilih langsung rakyat bukan mandataris MPR jadi harus rakyat yang cabut mandat mungkin via referandum? Isi Parlemen(MPR&DPR) semua pro Jokowi, hampir mutlak? Haha," komentar warganet.

 

"Gini deh kalo presidennya kacung oligarki!!!!" tulis warganet. (suara)


SANCAnews.id – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara hukum, oleh sebab itu seharusnya hukumlah yang menjadi panglima bukan kekuasaan.

 

Dengan begitu, seharusnya Presiden Joko Widodo mematuhi dan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Cipta Kerja yang diminta MK agar diperbaiki lantaran inkonstitusional bersyarat. Bukan justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu).

 

"Bukan malah mengeluarkan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai oleh banyak pakar sebagai tindakan yang mengabaikan putusan MK, padahal putusan MK sesuai ketentuan UUD 1945 adalah final dan mengikat," kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/1).

 

HNW sapaan akrabnya melanjutkan MK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan konstitusional untuk mengawal konstitusi telah memutuskan agar Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki proses penyusunan UU Cipta Kerja yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

 

Salah satunya, karena tidak adanya meaningful participation (partisipasi masyarakat yang bermakna). Namun, bukannya segera melaksanakan putusan MK dengan membahas revisi UU itu bersama DPR, Presiden secara sepihak malah menerbitkan Perppu No 2/2022.

 

“Terbitnya Perppu itu justru membuktikan kembali bahwa “meaningful participation” yang diputuskan oleh MK dan menjadikan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat, tidak dilaksanakan," pungkas HNW heran. (rmol)


SANCAnews.id – Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mengecam langkah pemerintah yang menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka menganggap pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Menurut KEPAL, pemerintah seharusnya menjalankan keputusan MK dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja, bukan justru menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menghidupkan kembali UU Cipta Kerja. Apalagi dengan alasan kemendesakan investasi.

 

Padahal dikatakan KEPAL, sepanjang tahun 2020-2022, penerapan UU Cipta Kerja tidak berhasil mengatasi permasalahan agraria, impor pangan dan PHK massal, sehingga tidak ada kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur pada Pasal 22 UUD NRI 1945 maupun Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009.

 

"Genap sudah pelanggaran putusan MK, berupa pelanggaran terhadap keharusan melakukan penangguhan tindakan/kebijakan strategis dan pembentukan aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja, maka perbaikan UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK juga dilanggar," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum KEPAL Janses E Sihaloho dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

 

Sebelumnya KEPAL telah melakukan pengaduan konstitusional ke MK terkait pelanggaran terhadap putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah dan DPR pada Kamis (15/12/2022). Temuan pelanggaran yang diadukan ke MK tersebut terangkum dalam 'Laporan Pemantauan Pelanggaran Putusan MK dalam Perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.'

 

Karena itu, Janses meminta MK harus menindaklanjuti pengaduan konstitusional terkait pelanggaran putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja.

 

"Selain itu Tim Advokasi Tolak Omnibus Law, selaku tim kuasa hukum KEPAL juga sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum sebagai respon pelanggaran-pelanggaran terhadap putusan MK," ungkap Janses.

 

Perwakilan anggota KEPAL, Gunawan mengatakan, ada ketidakjelasan rumusan Perppu Cipta Kerja.

 

"Karena apa yang hendak diganti oleh Perppu, karena berdasarkan putusan MK sejak kali pertama putusan pengujian formil UU Cipta Kerja dibacakan, gugatan terhadap UU Cipta, ditolak MK, karena objek gugatan (UU Cipta Kerja) dipandang sudah tidak ada," kata Gunawan.

 

Penasihat Senior Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) ini menambahkan, Perppu juga tidak memenuhi standar dan indikator putusan MK karena perbaikan terhadap UU Cipta Kerja meliputi naskah akademik perbaikan UU Cipta Kerja, perbaikan materi sebagaimana yang menjadi keberatan masyarakat, dan adanya partisipasi rakyat secara bermakna dalam setiap tahapan pembentukan perbaikan UU Cipta Kerja.

 

"Untuk itu perbaikan UU Cipta Kerja tidak hanya perbaikan typo dan materi ketenagakerjaan, tetapi juga materi terkait hak petani dan nelayan, serta masalah agraria, pertanian, pangan, perikanan, dan pendidikan yang justru didiskriminasikan oleh UU Cipta Kerja secara formil maupun materiil," ujar Gunawan.

 

Adapun dalam keterangan tertulis, KEPAL menyampaikan beberapa tuntutan terhadap pemerintah terkait penerbitan Perppu Cita Kerja.

 

Pertama, KEPAL menuntut pemerintah mencabut Perppu Cipta Kerja. Kedua, KEPAL menuntut dan mengharuskan Presiden Jokowi melaksanakan Putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja (Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020);

 

"Presiden, DPR, dan lembaga peradilan harus memperhatikan secara serius dampak buruk UU Cipta Kerja terhadap jaminan kepastian hukum dan dampak bagi petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin baik laki-laki maupun perempuan," kata Janses. (suara)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.