Latest Post


SANCAnews.id – Langkah mengejutkan ditempuh pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir tahun 2022 kemarin. Pasalnya telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

 

Sebagai pengingat, pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law beberapa waktu lalu juga menimbulkan gejolak besar. Mahkamah Konstitusi kemudian memberikan waktu selama 2 tahun kepada pemerintah untuk membenahi isi dari UU tersebut.

 

Namun kini, secara mengejutkan, Jokowi malah meneken Perppu Cipta Kerja yang tentu kembali menimbulkan pro dan kontra. Bahkan Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha menyebut penerbitan Perppu Cipta Kerja bisa berujung pemakzulan Jokowi.

 

Hal ini turut disoroti oleh ekonom senior Rizal Ramli. Dilihat di Twitter-nya, Rizal awalnya terlihat membagikan kembali sebuah artikel online mengenai ancaman pemakzulan Jokowi.

 

"Kopas: Perpu Cipta Kerja Terabas Keputusan MK, Anggota DPD Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan - Nasional Tempo.co," cuit Rizal, dikutip pada Senin (2/1/2023).

 

Cuitan itu kemudian ditanggapi oleh Rizal lewat postingan berbeda. Mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman tersebut menyayangkan penerbitan Perppu Cipta Kerja yang sampai menabrak konstitusi yang berlaku.

 

Menurut Rizal, penerbitan Perppu Cipta Kerja sengaja dilakukan demi menunjang keperluan oligarki, yakni terkait perpanjangan izin tambang.

 

"Kenapa ngotot banget menabrak konstitusi & undang-undang? Karena salah satu bagian penting dalam UU Omnibus adalah perpanjangan otomatis konsesi-konsesi tambang selama 2 kali 10 tahun!" ujar Rizal.

 

"Itulah dagingnya, kalo tidak harus dikembalikan ke negara. Itulah kenapa oligarki suruh doi," sambungnya.

 

Cuitan Rizal mendapat banyak respons publik, meski yang sebagian besar menyetujuinya. Publik juga menilai ancaman pemakzulan hanya berakhir menjadi wacana karena DPR yang dinilai telah bersekongkol dengan pemerintah.

 

"Gak akan pak Jokowi yang mulia dimakzulkan wkwk... Dalihnya: Dipilih langsung rakyat bukan mandataris MPR jadi harus rakyat yang cabut mandat mungkin via referandum? Isi Parlemen(MPR&DPR) semua pro Jokowi, hampir mutlak? Haha," komentar warganet.

 

"Gini deh kalo presidennya kacung oligarki!!!!" tulis warganet. (suara)


SANCAnews.id – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara hukum, oleh sebab itu seharusnya hukumlah yang menjadi panglima bukan kekuasaan.

 

Dengan begitu, seharusnya Presiden Joko Widodo mematuhi dan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Cipta Kerja yang diminta MK agar diperbaiki lantaran inkonstitusional bersyarat. Bukan justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu).

 

"Bukan malah mengeluarkan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai oleh banyak pakar sebagai tindakan yang mengabaikan putusan MK, padahal putusan MK sesuai ketentuan UUD 1945 adalah final dan mengikat," kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/1).

 

HNW sapaan akrabnya melanjutkan MK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan konstitusional untuk mengawal konstitusi telah memutuskan agar Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki proses penyusunan UU Cipta Kerja yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

 

Salah satunya, karena tidak adanya meaningful participation (partisipasi masyarakat yang bermakna). Namun, bukannya segera melaksanakan putusan MK dengan membahas revisi UU itu bersama DPR, Presiden secara sepihak malah menerbitkan Perppu No 2/2022.

 

“Terbitnya Perppu itu justru membuktikan kembali bahwa “meaningful participation” yang diputuskan oleh MK dan menjadikan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat, tidak dilaksanakan," pungkas HNW heran. (rmol)


SANCAnews.id – Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mengecam langkah pemerintah yang menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka menganggap pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Menurut KEPAL, pemerintah seharusnya menjalankan keputusan MK dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja, bukan justru menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menghidupkan kembali UU Cipta Kerja. Apalagi dengan alasan kemendesakan investasi.

 

Padahal dikatakan KEPAL, sepanjang tahun 2020-2022, penerapan UU Cipta Kerja tidak berhasil mengatasi permasalahan agraria, impor pangan dan PHK massal, sehingga tidak ada kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur pada Pasal 22 UUD NRI 1945 maupun Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009.

 

"Genap sudah pelanggaran putusan MK, berupa pelanggaran terhadap keharusan melakukan penangguhan tindakan/kebijakan strategis dan pembentukan aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja, maka perbaikan UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK juga dilanggar," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum KEPAL Janses E Sihaloho dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

 

Sebelumnya KEPAL telah melakukan pengaduan konstitusional ke MK terkait pelanggaran terhadap putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah dan DPR pada Kamis (15/12/2022). Temuan pelanggaran yang diadukan ke MK tersebut terangkum dalam 'Laporan Pemantauan Pelanggaran Putusan MK dalam Perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.'

 

Karena itu, Janses meminta MK harus menindaklanjuti pengaduan konstitusional terkait pelanggaran putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja.

 

"Selain itu Tim Advokasi Tolak Omnibus Law, selaku tim kuasa hukum KEPAL juga sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum sebagai respon pelanggaran-pelanggaran terhadap putusan MK," ungkap Janses.

 

Perwakilan anggota KEPAL, Gunawan mengatakan, ada ketidakjelasan rumusan Perppu Cipta Kerja.

 

"Karena apa yang hendak diganti oleh Perppu, karena berdasarkan putusan MK sejak kali pertama putusan pengujian formil UU Cipta Kerja dibacakan, gugatan terhadap UU Cipta, ditolak MK, karena objek gugatan (UU Cipta Kerja) dipandang sudah tidak ada," kata Gunawan.

 

Penasihat Senior Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) ini menambahkan, Perppu juga tidak memenuhi standar dan indikator putusan MK karena perbaikan terhadap UU Cipta Kerja meliputi naskah akademik perbaikan UU Cipta Kerja, perbaikan materi sebagaimana yang menjadi keberatan masyarakat, dan adanya partisipasi rakyat secara bermakna dalam setiap tahapan pembentukan perbaikan UU Cipta Kerja.

 

"Untuk itu perbaikan UU Cipta Kerja tidak hanya perbaikan typo dan materi ketenagakerjaan, tetapi juga materi terkait hak petani dan nelayan, serta masalah agraria, pertanian, pangan, perikanan, dan pendidikan yang justru didiskriminasikan oleh UU Cipta Kerja secara formil maupun materiil," ujar Gunawan.

 

Adapun dalam keterangan tertulis, KEPAL menyampaikan beberapa tuntutan terhadap pemerintah terkait penerbitan Perppu Cita Kerja.

 

Pertama, KEPAL menuntut pemerintah mencabut Perppu Cipta Kerja. Kedua, KEPAL menuntut dan mengharuskan Presiden Jokowi melaksanakan Putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja (Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020);

 

"Presiden, DPR, dan lembaga peradilan harus memperhatikan secara serius dampak buruk UU Cipta Kerja terhadap jaminan kepastian hukum dan dampak bagi petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin baik laki-laki maupun perempuan," kata Janses. (suara)


SANCAnews.id – Belum lama ini, politisi Partai Gelora Fahri Hamzah mengomentari sosok Anies Baswedan yang telah dideklarasikan sebagai bakal calon presiden dari Partai NasDem.

 

Fahri Hamzah menyebut bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut harus menarik diri dari gegap gempita jelang kontestasi. Ia bahkan menduga jika Anies hanya dijadikan alat bagi NasDem untuk mendulang massa.

 

Menanggapi pernyataan dari Fahri Hamzah, Musti Umar memberikan peringatan keras kepada Wakil Ketua Umum Partai Gelora tersebut. Hal ini dilontarkan Musni melalui akun Twitter-nya @musniumar.

 

Sosiolog ini meminta agar Fahri Hamzah lebih baik mengurus partainya sendiri daripada ikut campur soal pencapresan Anies.

 

"Bung Fahri lebih baik urus partainya sendiri," kata Musni seperti dikutip Suara.com pada Senin (2/1/2023).

 

Dalam cuitannya, Musni Umar juga mengingatkan soal elektabilitas Partai Gelora yang harusnya jadi perhatian Fahri Hamzah.

 

"Semua hasil survei, elektabilitas partainya belum menggambarkan. Contoh, polling di Twitter: Partai Ummat dengan Partai Gelora, mayoritas tidak dukung partainya," ujar Musni.

 

Musni Umar juga menyebut bahwa perkataan yang dilontarkan oleh Fahri Hamzah hanyalah fitnah belaka.

 

"Fitnah kalau Anies disebut sok. Anies dan NasDem ke berbagai daerah untuk silaturahin," pungkasnya.

 

Cuitan dari Rektor Universitas Ibnu Chaldun ini pun kontan menjadi sorotan warganet. Tak sedikit warganet yang menyebut bahwa kini Fahri Hamzah sedang mencari panggung.

 

"Dia nyesel sebenarnya keluar dari PKS," kata warganet.

 

"Prof beliau lagi cari panggung yang lebih besar, jadi maklumi saja," imbuh warganet lain.

 

"Fahri Hamzah udah menjadi singa ompong," ujar warganet lain.

 

"Buang-buang waktu Prof, nggak usah ngurusin cangk***** Fahri," tambah warganet lain.

 

"Fahri itu politukus gagal move on. Urus partainya aja nggak becus kok malah ngurusin Anies yang nyata-nyata oleh masyarakat pada setiap kunjungannya," komentar warganet lainnya lagi. (suara)


SANCAnews.id – Denny Indrayana mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja.

 

Denny, yang menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY, menilai Presiden Jokowi telah melakukan pelecehan atau Contempt of the Constitutional Court.

 

"Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Denny Indrayana dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 31 Desember 2022.

 

Denny menyimpulkan Perpu Cipta Kerja memanfaatkan konsep kegentingan yang memaksa. Perpu ini pun menegasikan Putusan MK Nomor 91 sebab seharusnya ketika sebuah produk hukum dinyatakan tidak konstitusional pembuat undang-undang harus melaksanakan putusan MK tersebut.

 

"Bukan dengan menggugurkannya melalui perpu," ujar Ahli Hukum Tata Negara ini.

 

Pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.

 

Presiden Jokowi lantas menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dengan alasan ada kegentingan yang memaksa yakni ancaman krisis ekonomi global.

 

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. memperkuat dengan menyatakan alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan perpu sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.

 

Menurut Denny Indrayana seharusnya Presiden Jokowi dan DPR melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan memperhatikan putusan MK. Tapi dengan penerbitan Perpu Cipta Kerja Jokowi dianggap seolah menjawab sisi kebutuhan cepat.

 

"Tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK," ujar Denny, yang pernah menjadi Staf Khusus Bidang Hukum Presiden SBY.

 

Di Istana Negara, Presiden Jokowi merespons kritik publik yang menyebut unsur kegentingan yang memaksa belum terpenuhi untuk menerbitkan Perpu Cipta Kerja.

 

Jokowi berdalih perpu ini diterbitkan karena ada ancaman-ancaman resiko ketidakpastian global.

 

"Untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor dalam dan luar sebetulnya itu yang paling penting," ucao Jokowi dalam konferensi pers, Jumat, 30 Desember 2022.

 

Jokowi kembali menyinggung 14 negara sudah menjadi pasien International Monetary Fund (IMF). Masih ada 28 negara lagi yang antre menjadi pasien IMF.

 

"Dunia sedang tidak baik-baik saja," kata Presiden Jokowi. (tempo)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.