Latest Post


SANCAnews.id – Denny Indrayana mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja.

 

Denny, yang menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY, menilai Presiden Jokowi telah melakukan pelecehan atau Contempt of the Constitutional Court.

 

"Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Denny Indrayana dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 31 Desember 2022.

 

Denny menyimpulkan Perpu Cipta Kerja memanfaatkan konsep kegentingan yang memaksa. Perpu ini pun menegasikan Putusan MK Nomor 91 sebab seharusnya ketika sebuah produk hukum dinyatakan tidak konstitusional pembuat undang-undang harus melaksanakan putusan MK tersebut.

 

"Bukan dengan menggugurkannya melalui perpu," ujar Ahli Hukum Tata Negara ini.

 

Pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.

 

Presiden Jokowi lantas menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dengan alasan ada kegentingan yang memaksa yakni ancaman krisis ekonomi global.

 

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. memperkuat dengan menyatakan alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan perpu sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.

 

Menurut Denny Indrayana seharusnya Presiden Jokowi dan DPR melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan memperhatikan putusan MK. Tapi dengan penerbitan Perpu Cipta Kerja Jokowi dianggap seolah menjawab sisi kebutuhan cepat.

 

"Tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK," ujar Denny, yang pernah menjadi Staf Khusus Bidang Hukum Presiden SBY.

 

Di Istana Negara, Presiden Jokowi merespons kritik publik yang menyebut unsur kegentingan yang memaksa belum terpenuhi untuk menerbitkan Perpu Cipta Kerja.

 

Jokowi berdalih perpu ini diterbitkan karena ada ancaman-ancaman resiko ketidakpastian global.

 

"Untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor dalam dan luar sebetulnya itu yang paling penting," ucao Jokowi dalam konferensi pers, Jumat, 30 Desember 2022.

 

Jokowi kembali menyinggung 14 negara sudah menjadi pasien International Monetary Fund (IMF). Masih ada 28 negara lagi yang antre menjadi pasien IMF.

 

"Dunia sedang tidak baik-baik saja," kata Presiden Jokowi. (tempo)

 


SANCAnews.id – Pemerhati sosial dan politik serta aktivis koperasi Ferry Koto memberikan kritik keras terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang diteribitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12) lalu.

 

Ia menyebut kebijaka Jokowi itu sebagai pelanggaran konstitusi. Ferry menilai Indonesia telah rusak karena pemerintah mengurus negara seenaknya.

 

"Pemerintahan suka2, seenak udelnya mengurus negara. Dipikir nenek moyangnya yg punya negara ini," tulisnya dalam cuitan akun Twitter @ferrykoto, dilansir Populis.id, Jumat (31/12).

 

Ferry juga menyinggung bahwa Perppu tersebut belum bisa diakses oleh masyarakat padahal sudah berlaku sejak ditandatangani Presiden.

 

"Perppu itu mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden. Karena ia berlaku, maka sudah seharusnya tersedia untuk diakses publik. Rusak negara ini sudah," sambungnya.

 

Ia mengatakan Jokowi menunjukkan sifat otoratariannya karena perlawanan publik yang lemah serta mulut DPR RI yang sudah terkunci.

 

Perlawanan publik selama ini dinilai lemah, sementara DPR RI nya kebanyakan berisi orang2 yg mulutnya sudah terkunci. Sehingga @jokowi menunjukan sifat otoratariannya dg terang benderang, bahkan kontitusi pun dilanggar," tuturnya.

 

Lantas Ferry mengutarakan kekecewannya sebagai pemilih Jokowi dan merasa tidak patut untuk dibela lagi.

 

"Sebagai pemilih  Jokowi, sy kecewa. Tak patut lagi dibela," tandasnya. (**)




SANCAnews.id
– Mengawali tahun 2023, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta memberikan sejumlah catatan untuk Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

 

Fraksi PKS mengkritik Heru yang dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan telah melakukan pergantian beberapa pejabat strategis termasuk Sekretaris Daerah, Direksi dan Komisaris beberapa BUMD.

 

“Walaupun Pj Gubernur telah diberikan kewenangan oleh Menteri Dalam Negeri untuk mengganti pejabat daerah, seharusnya Heru tidak terburu-buru melakukan perombakan tersebut,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (1/1).

 

PKS lantas meminta Heru lebih baik Heru fokus melanjutkan program pembangunan yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026 yang menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan di masa transisi Gubernur.

 

"Bukan malah sibuk melakukan penggantian pejabat, yang sebetulnya tidak boleh dilakukan oleh Pj Kepala Daerah kecuali diizinkan oleh Menteri Dalam Negeri,” tegas Yani.

 

Sepekan usai dilantik menjadi Pj Gubernur, Heru  mencopot Dirut PT Mass Rapid Transit Jakarta atau MRT Jakarta Mohamad Aprindy.

 

Tepat di November 2022, Heru kembali mencopot sejumlah pejabat perusahaan daerah pilihan Anies. Kali ini adalah jajaran petinggi PT Jakarta Propetindo (Jakpro). (*)




SANCAnews.id – Usai rencana ingin merenovasi rumah kader PDI Perjuangan menggunakan dana dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mencuat, patut dicurigai bahwa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo selama ini menggunakan dana-dana yang tidak jelas.

 

"Saya kira patut dicurigai Ganjar menggunakan dana-dana yang tidak jelas untuk mendanai kepentingan partai maupun pribadinya dengan adanya temuan penggunaan dana Baznas untuk kepentingan renovasi rumah kader PDIP meskipun pada akhirnya dibatalkannya," ujar Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (1/1).

 

Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menilai, hal tersebut menjadi domain Bawaslu, aparat penegak hukum, dan pemerintah untuk menelusuri apakah adanya dugaan pelanggaran penggunaan dana Baznas untuk kepentingan partai politik, kolusi, korupsi dan nepotisme. Bahkan kata Saiful, seluruh pelanggaran serius lainnya oleh kepala daerah mestinya ditindaklanjuti oleh pemerintah.

 

"Bawaslu, KPK, Kepolisian, Kejaksaan sampai Kemendagri serta Presiden Jokowi jangan tinggal diam dalam kasus Ganjar ini. Karena kalau menjadi kebiasaan maka akan merusak citra pemerintah yang seolah-olah Baznas menjadi tempat atau sarana pemanfataan dana oleh pejabat-pejabat baik yang ada di pusat atau di daerah," kata Saiful.

 

Karena kata Saiful, publik bisa jadi berpikir bahwa dana-dana Baznas tidak clear dan clean dalam pemanfaatannya. Bahkan, sangat mungkin penggunaan dana Baznas menjadi bancakan orang-orang yang memiliki pengaruh dalam hal ini.

 

"Dengan terjadinya kasus Ganjar ini, maka publik berpikir bahwa pengawasan kepada Baznas tidak berfungsi dengan baik, sehingga DPR saya kira sangat perlu memanggil pimpinan Baznas untuk dapat dimintai pertanggung jawaban dan klarifikasi," pungkas Saiful. (*)



SANCAnews.id – Gubernur Ganjar Pranowo saat ini sedang menjadi sorotan lantaran kebijakannya yang merencanakan dana Baznas Jateng untuk perbaiki rumah kader santer beredar di media. Belakangan, meski Ganjar menarik kembali kebijakan tersebut, namun sorotan masih terfokus pada Kader PDI Perjuangan tersebut.

 

Salah satunya disampaikan Pengamat Politik Rocky Gerung yang disampaiakan melalui YouTube akun Rocky Gerung Official.

 

Saat ditanya oleh Hersubeno Arief, Rocky menilai yang dilakukan Ganjar tersebut menjadi bukti, gubernur Jawa Tengah dua periode tersebut minim pengetahuan tentang public policy, bahkan cenderung sudah money politics.

 

"Pengetahuan Ganjar tentang public policy minim sekali kalau begitu. Tentu secara bawah sadar, dia anggap dengan itu ini sebenarnya sudah money politics, menyogok PDIP itu," katanya seperti dikutip dari akun YouTube Rocky Gerung Official.

 

Menurut mantan pengajar di Jurusan Filsafat UI tersebut, langkah yang dilakukan Ganjar tersebut akan percuma di mata Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri

 

"Tapi Ibu Mega mungkin menganggap apa pentingnya? Toh, Anda membuat atau tidak membuat, kalau Anda nggak saya restui nggak ada efeknya," ucapnya.

 

Rocky juga menilai, langkah yang dilakukan Ganjar merupakan kegelisahannya yang dilakukan secara sadar agar Megawati tahu PDIP dibantu Ganjar.

 

"Jadi karena kebingungan atau kegelisahan Ganjar, dia lakukan sesuatu secara sadar supaya Ibu Mega tahu, 'oh PDIP dibantu oleh Ganjar'. Tapi Ibu Mega tetap menganggap ya, tetap hierarki partai harus ditegakkan. Dari segi Ibu Mega, Ibu Mega tidak bisa disogok dengan semacam itu," katanya.

 

Sebelumnya, Ganjar kembali menjadi sorotan warganet di media sosial Twitter setelah sempat memposting bantuan dari Baznas untuk Renovasi Rumah Kader PDIP. Dalam unggahannya Ganjar membagikan sebuah cuitan tentang rencananya menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) PDI Perjuangan yang ke-50.

 

Dia berencna melakukan pemugaran dengan memberikan bantuan.

 

"Menjelang Ultah @PDI_Perjuangan ke 50 saya berencana memugar 50 rumah kader yang kondisinya belum layak," tulis Ganjar pada cuitannya @ganjarpranowo pada hari Jumat (30/12/2022).

 

Kemudian pria yang sempat dipromosikan oleh Presiden Jokowi sebagai penerusnya ini juga menerangkan pemugaran pertama bakal dilakukan kepada ketua ranting PDI Perjuangan yang berada di Desa Kapencer, Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah bernama Sumarwan.

 

"Rumah Pak Sumarwan ini jadi yang pertama. Beliau Ketua Ranting Pdi Perjuangan Desa Kapencer, Kertek, Wonosobo" sambungnya cuitan Ganjar.

 

Meski demikian, kekinian postingan Ganjar itu telah hilang alias dihapus. Tapi, salah satu warganet @ekowibowo2 nampak membagikan postingan tersebut. Ia mengatakan Baznas kepanjangan dari lembaga zakat nasional. Namun ia heran kenapa digunakan untuk kepentingan partai.

 

"Buzzer yang kemarin goreng isu ACT mana suaranya," katanya. (susra)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.