Latest Post



SANCAnews.id – Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, mengomentari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

 

Usai mengkritik operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luhut kembali mengatakan sesuatu yang berpotensi jadi kontroversial.

 

Luhut menyarankan untuk memperkuat sistem digitalisasi untuk mencegah tindak pidana korupsi, daripada melakukan OTT.

 

Selain itu, Luhut juga berpendapat bahwa pembangunan sistem digitalisasi yang kuat dilakukan oleh negara-negara yang maju dan bermartabat.

 

Menanggapi hal tersebut, Umar mempertanyakan apakah Luhut berani menjamin pejabat tidak melakukan korupsi atau tidak.

 

Selain itu, di negara bermartabat yang diharapkan Luhut itu, tidak ada menteri yang berbisnis dengan rakyatnya sendiri.

 

“Lo bisa jamin pejabat gak korupsi luhut? Dinegara yg bermartabat tak ada menteri yg berbisnis dgn rakyat,” ujar Umar, dikutip NewsWorthy dari akun Twitter pribadi pada Kamis (29/12).

 

Sebelumnya dalam acara peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12), Luhut menyarankan agar KPK jangan sedikit-sedikit melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

 

Menurut Luhut, jika digitalisasi di Indonesia berjalan dengan baik, maka tidak ada yang bisa bermain-main dengan sistem.

 

Selain itu, menurut Luhut, OTT terhadap pejabat negara yang diduga melakukan tindakan korupsi bukan hal yang baik. (wartaekonomi)




SANCAnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan pihak pelapor yaitu Dito Mahendra ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang terkait kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan keterangan Dito sangat diperlukan.

 

Sayangnya kendati sudah beberapa kali diberikan kesempatan, Jaksa tetap tidak dapat menghadirkan Dito Mahendra ke persidangan. Majelis hakim menilai Jaksa tidak serius dalam perkara ini. Alhasil, kasus ini kemudian diputus dengan menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan.

 

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima. Membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12).

 

Majelis hakim dalam putusannya juga menyampaikan biaya perkara dibebankan kepada Negara.

 

Usai mendengar putusan tersebut, Nikita Mirzani tampak sangat bahagia. Saking bahagianya, artis kontroversial tersebut sempat melakukan sujud syukur meskipun sidang belum ditutup oleh majelis hakim.

 

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik buntut unggahannya di akun media sosial.

 

Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

 

Nikita Mirzani resmi ditahan beberapa bulan lalu setelah adanya pelimpahan bukti dan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. Sejak saat itu, Nikita mendekam di dalam tahanan Rutan Kelas II B Serang. (jawapos)


SANCAnews.id – Rombongan Presiden Joko Widodo diadang masyarakat saat melintas di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (28/12).

 

Adapun kedatangan Presiden Jokowi di Kota Bima untuk meninjau dan meresmikan hunian tetap (Huntap) yang dibangun pemerintah.

 

Video detik-detik pengadangan rombongan Presiden Jokowi ini pun viral di media sosial, Kamis (29/12). Dalam potongan video yang beredar, tampak beberapa orang memakai kaus merah nekat menerobos rombongan yang dikawal paspampres.

 

Yang jadi ramai dibahas publik, beberapa orang pengadang turut membawa atribut bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

 

Paspampres yang awalnya berusaha mencegah serbuan orang beratribut merah-merah itu perlahan terlihat melonggarkan diri.

 

Sontak, beberapa orang laki-laki yang merapat ke rombongan presiden pun berhasil mendekat ke mobil berplat "Indonesia-1" yang ditumpangi Presiden Jokowi. Namun kepala negara tidak terlihat keluar dari mobil Toyota Alphard hitam yang ia tumpangi. (rmol)


SANCAnews.id – Nikita Mirzani akhirya difonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

 

Ibunda Loly itu, kini bebas dari kasusu pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

 

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," kata majelis hakim dalam sidang, dikutip dari vidio yang diunggah akun instagram @rumpi_gosip, Kamis.

 

Mendengar putusan itu, Nikita Mirzani langsung sujud syukur.

 

Tidak hanya itu, kekasih Antonio Dedola itupun menangis histeris, akhirnya hal yang sudah lama dinantikannya itu terwujud.

 

Melihat Nikita Mirzani yang reflek sujud syukur sembari menangis, ada netizen yang kemudian mempertanyakan kondisi leher Nikita Mirzani yang kabarnya sakit.

 

"Leher langsung sembuh ya bun," kata netizen.

 

"sembuh apaan,msh kaku dia tuh," sahut netizen lain.

 

"nama nya reflek mba ay cb mba d posisi gth," sambung netizen lainnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dikabarkan mengalami pengeroposan tulang di leher, hingga ada bagian yang menonjol. (suara)




SANCAnews.id – Setelah dipecat tak terhormat dari intitusi Polri gegara buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jadi sasaran Ferdy Sambo.

 

Lantaran tak terima dipecat, eks Kadiv Propam Polri itu menggugat Jokowi dan Jenderal Listyo Sigit ke PTUN Jakarta.

 

Dikutip Suara.com, Ferdy Sambo telah mendaftarkan gugatan itu, hari ini. Dilihat dalam laman resmi PTUN Jakarta, gugatan Sambo teregistrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

 

Adapun isi permohonan gugatan Sambo sebagai berikut:

 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Polri sebelumnya buka suara perihal isu siasat Ferdy Sambo yang akan kembali menggugat ke PTUN. Isu ini mencuat usai gugatan Ferdy Sambo ditolak oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri.

 

Dengan putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut Ferdy Sambo tetap dipecat tidak dengan hormat.

 

Merespons isu tersebut, Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri siap menghadapinya.

 

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo)," katanya seperti diberitakan SuaraSumedang.id, Sabtu, (24/9/22).

 

Menurutnya, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang kemarin digelar hasilnya sudah final.

 

"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, tanda tangan Sekmil (Sekretaris Militer), lalu surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan." (suara)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.