Latest Post


SANCAnews.id – Sejumlah negara di dunia telah memberlakukan pengetatan pada pelancong China di tengah lonjakan kasus COVID-19 di negara tersebut. Beijing melonggarkan aturan pengetatan COVID-19 yang membuat warganya berbondong-bondong pergi ke luar negeri. Bagaimana Indonesia?

 

China tiba-tiba mencabut banyak pembatasan COVID-19 yang keras setelah protes nasional dan mengalami lonjakan infeksi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Padahal virus corona sekarang menyebar tidak terkendali di negara berpenduduk 1,4 miliar jiwa itu.

 

Bahkan kasus infeksi yang meningkat ini membebani sistem kesehatannya. Banyak rumah sakit kewalahan sementara pekerja rumah duka melaporkan lonjakan permintaan untuk layanan mereka.

 

Akibat pencabutan pembatasan COVID-19, seperti ditulis Inilah.com, Rabu (28/12/2022), warga China mulai merencanakan perjalanan ke luar negeri. Data dari platform perjalanan Ctrip menunjukkan bahwa dalam setengah jam setelah munculnya berita pelonggaran pembatasan perbatasan, pencarian tujuan lintas batas populer telah meningkat 10 kali lipat. Makau, Hong Kong, Jepang, Thailand, dan Korea Selatan adalah yang paling dicari.

 

Data dari platform lain, Qunar, menunjukkan bahwa dalam 15 menit setelah berita, pencarian penerbangan internasional melonjak tujuh kali lipat, dengan Thailand, Jepang, dan Korea Selatan di urutan teratas.

 

Negara-negara di dunia khawatir kedatangan pelancong China di tengah tingginya kasus COVID-19 di Beijing ini akan berimbas ke negaranya. Hal ini mengingat hampir semua negara sudah mengalami penurunan kasus COVID dan bersiap mengakhiri pandemi.

 

Parahnya lagi, informasi tentang kasus COVID di China sangat kurang setelah negara itu menghentikan pelaporannya. China telah menolak kritik terhadap statistiknya dan mengatakan pihaknya memperkirakan mutasi di masa depan berpotensi lebih ganas tetapi tidak terlalu parah.

 

Beberapa negara, mengutip Reuters, sudah terang-terangan menerapkan kewaspadaan terhadap para pelancong dari China tersebut.

 

Amerika Serikat

Negara Paman Sam ini akan memberlakukan tes COVID-19 wajib pada pelancong dari China mulai 5 Januari. Semua penumpang pesawat berusia 2 tahun ke atas harus mengantongi hasil tes negatif tidak lebih dari dua hari sebelum keberangkatan dari China, Hong Kong, atau Makau.

 

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) juga mengatakan orang Amerika juga harus mempertimbangkan kembali perjalanan ke China, Hong Kong, dan Makau.

 

India

India mewajibkan tes negatif COVID-19 untuk penerbang dari China, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Thailand mulai 1 Januari 2023, kata menteri kesehatan, Kamis (29/12/2022). Penumpang dari negara-negara tersebut akan dikarantina jika menunjukkan gejala COVID-19 atau dinyatakan positif.

 

Jepang

Jepang akan mewajibkan tes COVID-19 negatif pada saat kedatangan untuk pelancong dari China daratan. Mereka yang dites positif akan diminta untuk karantina selama tujuh hari. Tindakan perbatasan baru untuk China akan mulai berlaku pada tengah malam tanggal 30 Desember 2022.

 

Pemerintah Jepang akan membatasi permintaan maskapai penerbangan untuk memperbanyak penerbangan ke China. Pemerintah Hong Kong telah meminta Jepang untuk mencabut pembatasan yang mengharuskan penerbangan penumpang dari pusat keuangan itu mendarat di empat bandara yang ditunjuk Jepang, dengan mengatakan keputusan itu akan memengaruhi sekitar 60.000 penumpang.

 

Italia

Negara ini telah memesan antigen COVID-19 dan pelacakan virus untuk semua pelancong yang datang dari China. Bandara utama Milan, Malpensa, sudah mulai menguji penumpang yang datang dari Beijing dan Shanghai.

 

“Langkah itu penting untuk memastikan pengawasan dan deteksi kemungkinan varian virus untuk melindungi populasi Italia,” kata menteri Orazio Schillaci, saat mengumumkan pengujian wajib bagi penumpang.

 

Taiwan

Pusat Komando Epidemi Pusat, Taiwan mengatakan semua penumpang yang tiba dengan penerbangan langsung dari China, serta dengan kapal di dua pulau lepas pantai, harus menjalani tes PCR pada saat kedatangan. Taiwan akan menguji pendatang dari China untuk COVID-19 mulai 1 Januari 2023.

 

Filipina

Negara Asia Tenggara itu ‘sangat berhati-hati’ dan dapat memberlakukan langkah-langkah seperti persyaratan pengujian pada pengunjung dari China, tetapi bukan larangan langsung, kata Menteri Transportasi Jaime Bautista pada hari Rabu (28/12/2022).

 

Perancis

Kepala komite risiko kesehatan Prancis mengatakan pada Kamis (29/12/2022) bahwa negara tersebut tidak perlu memberlakukan kontrol perbatasan sebagai reaksi terhadap lonjakan infeksi COVID-19 di China.

 

Brigitte Autran – yang memberi nasihat kepada pemerintah tentang risiko epidemiologis – mengatakan bahwa untuk saat ini ‘situasinya terkendali’ dan tidak ada tanda-tanda varian baru COVID-19 yang mengkhawatirkan di China.

 

Inggris

Inggris tidak memiliki rencana untuk mengembalikan pengujian COVID-19 bagi mereka yang datang ke negara itu, kata seorang juru bicara pemerintah pada hari Kamis, ketika ditanya tentang laporan Daily Telegraph yang mengatakan akan mempertimbangkan pembatasan kedatangan dari China.

 

Australia

Negara itu mengatakan tidak akan mengubah aturannya tentang mengizinkan pelancong dari China masuk. “Tidak ada perubahan dalam saran perjalanan saat ini tetapi kami terus memantau situasinya, karena kami terus memantau dampak COVID-19 di sini, di Australia dan juga di seluruh dunia,” kata Perdana Menteri Anthony Albanese.

 

Bagaimana Indonesia?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengidentifikasi penyebaran subvarian baru Omicron BF.7 di Indonesia. Setidaknya terdapat 15 kasus COVID-19 yang disebabkan oleh subvarian baru tersebut.

 

Subvarian BF.7 merupakan kependekan dari subvarian BA.5.2.1.7 yang menjadi sublineage dari varian Omicron BA.5. Subvarian baru ini telah menjadi salah satu penyebab dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di China.

 

“BF.7 ini sudah kita lihat di Indonesia, sudah ada. Ada 15 kasusnya,” ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI, Kamis (29/12/2022).

 

Kendati demikian, Budi menyampaikan subvarian BF.7 ini belum berpengaruh besar pada penambahan kasus harian COVID-19. Menurutnya, kenaikan subvarian BF.7 di Indonesia sangatlah kecil.

 

Di sisi lain, Budi memastikan bahwa Indonesia kini telah berhasil melewati puncak gelombang dua varian COVID-19 terdahulu, yakin subvarian Omicron XBB, BQ.1, dan BA.5.

 

Namun, pemerintah Indonesia belum melakukan antisipasi dan perhatian serius terhadap kemungkinan kedatangan warga China membawa virus COVID-19 ke Indonesia. Tidak ada perubahan pada aturan COVID-19 untuk pelancong dari China di Indonesia.

 

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan Indonesia tidak memiliki rencana untuk memperketat pembatasan bagi wisatawan dari China. Menurutnya, Indonesia tetap mempertahankan kebijakan COVID-19 yang lebih longgar untuk pengunjung internasional, meskipun ada lonjakan kasus COVID-19 baru-baru ini.

 

Aturan yang berlaku saat ini hanya meminta para wisatawan yang datang dari luar negeri untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap COVID-19.

 

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan para wisatawan untuk melakukan tes PCR termasuk bagi mereka yang telah divaksinasi penuh. Kini, aturan tersebut hanya diberlakukan bagi wisatawan dengan gejala COVID-19.

 

“Tidak perlu segera mengubah kebijakan yang ada, tetapi kami akan terus memantau situasinya,” kata Wiku mengutip Bloomberg, Kamis (29/12/2022).

 

Presiden Joko Widodo sudah mengungkapkan kemungkinan menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir 2022 dengan alasan merujuk pada tingkat penularan kasus COVID-19 di Indonesia yang semakin menurun.

 

Semoga aturan yang tidak berubah terhadap pendatang China ke Indonesia ini tidak menjadikan kasus COVID-19 kembali melonjak. (*)


SANCAnews.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu dianggap YLBHI sebagai akal-akalan Jokowi untuk menghindari putusan MK soal UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional sementara.

 

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bahwa seharusnya Jokowi mengeluarkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan lantaran masifnya penolakan yang datang dari masyarakat. Namun, kala itu Kepala Negara malah meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review ke MK.

 

Mengikuti arahan Jokowi, masyarakat pun mengajukan ke MK. Hasilnya, MK nyatakan kalau UU Cipta Kerja inkonstitusional. Pembuat undang-undang diminta MK untuk melakukan perbaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan.

 

"Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan Perppu," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).

 

"Perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan perppu," tambahnya.

 

Isnur juga menyatakan kalau dalam putusannya MK melarang pemerintah membentuk peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

 

"Tetapi dalam perjalanannya Pemerintah terus membentuk peraturan turunan tersebut," ucapnya.

 

Karena itu, YLBHI mendesak Jokowi untuk mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Mereka juga menuntut Jokowi melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK. (suara)


SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penerbitan Perppu 2/2022 tersebut sebagai bentuk pembangkangan Jokowi terhadap konstitusi.

 

"Penerbitan Perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi RI," kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).

 

YLBHI juga menilai dengan adanya Perppu Cipta Kerja tersebut semakin memperlihatkan otoritarianisme pemerintahan yang dipimpin Jokowi. Menurut Isnur, perppu tersebut menunjukkan kalau Jokowi memang tidak menghendaki adanya pembahasan kebijakan yang berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan MK.

 

Adapun MK telah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional sementara dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 25 November 2022.

 

Selain itu, MK juga memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

"Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi. Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis," terangnya.

 

Oleh sebab itu, YLBHI mengecam adanya penerbitan Perppu Cipta Kerja. Mereka juga menuntut Jokowi untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK. (suara)



SANCAnews.id – Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, mengomentari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

 

Usai mengkritik operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luhut kembali mengatakan sesuatu yang berpotensi jadi kontroversial.

 

Luhut menyarankan untuk memperkuat sistem digitalisasi untuk mencegah tindak pidana korupsi, daripada melakukan OTT.

 

Selain itu, Luhut juga berpendapat bahwa pembangunan sistem digitalisasi yang kuat dilakukan oleh negara-negara yang maju dan bermartabat.

 

Menanggapi hal tersebut, Umar mempertanyakan apakah Luhut berani menjamin pejabat tidak melakukan korupsi atau tidak.

 

Selain itu, di negara bermartabat yang diharapkan Luhut itu, tidak ada menteri yang berbisnis dengan rakyatnya sendiri.

 

“Lo bisa jamin pejabat gak korupsi luhut? Dinegara yg bermartabat tak ada menteri yg berbisnis dgn rakyat,” ujar Umar, dikutip NewsWorthy dari akun Twitter pribadi pada Kamis (29/12).

 

Sebelumnya dalam acara peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12), Luhut menyarankan agar KPK jangan sedikit-sedikit melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

 

Menurut Luhut, jika digitalisasi di Indonesia berjalan dengan baik, maka tidak ada yang bisa bermain-main dengan sistem.

 

Selain itu, menurut Luhut, OTT terhadap pejabat negara yang diduga melakukan tindakan korupsi bukan hal yang baik. (wartaekonomi)




SANCAnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan pihak pelapor yaitu Dito Mahendra ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang terkait kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan keterangan Dito sangat diperlukan.

 

Sayangnya kendati sudah beberapa kali diberikan kesempatan, Jaksa tetap tidak dapat menghadirkan Dito Mahendra ke persidangan. Majelis hakim menilai Jaksa tidak serius dalam perkara ini. Alhasil, kasus ini kemudian diputus dengan menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan.

 

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima. Membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12).

 

Majelis hakim dalam putusannya juga menyampaikan biaya perkara dibebankan kepada Negara.

 

Usai mendengar putusan tersebut, Nikita Mirzani tampak sangat bahagia. Saking bahagianya, artis kontroversial tersebut sempat melakukan sujud syukur meskipun sidang belum ditutup oleh majelis hakim.

 

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik buntut unggahannya di akun media sosial.

 

Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

 

Nikita Mirzani resmi ditahan beberapa bulan lalu setelah adanya pelimpahan bukti dan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. Sejak saat itu, Nikita mendekam di dalam tahanan Rutan Kelas II B Serang. (jawapos)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.