Latest Post


SANCAnews.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu dianggap YLBHI sebagai akal-akalan Jokowi untuk menghindari putusan MK soal UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional sementara.

 

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bahwa seharusnya Jokowi mengeluarkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan lantaran masifnya penolakan yang datang dari masyarakat. Namun, kala itu Kepala Negara malah meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review ke MK.

 

Mengikuti arahan Jokowi, masyarakat pun mengajukan ke MK. Hasilnya, MK nyatakan kalau UU Cipta Kerja inkonstitusional. Pembuat undang-undang diminta MK untuk melakukan perbaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan.

 

"Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan Perppu," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).

 

"Perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan perppu," tambahnya.

 

Isnur juga menyatakan kalau dalam putusannya MK melarang pemerintah membentuk peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

 

"Tetapi dalam perjalanannya Pemerintah terus membentuk peraturan turunan tersebut," ucapnya.

 

Karena itu, YLBHI mendesak Jokowi untuk mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Mereka juga menuntut Jokowi melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK. (suara)


SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penerbitan Perppu 2/2022 tersebut sebagai bentuk pembangkangan Jokowi terhadap konstitusi.

 

"Penerbitan Perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi RI," kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).

 

YLBHI juga menilai dengan adanya Perppu Cipta Kerja tersebut semakin memperlihatkan otoritarianisme pemerintahan yang dipimpin Jokowi. Menurut Isnur, perppu tersebut menunjukkan kalau Jokowi memang tidak menghendaki adanya pembahasan kebijakan yang berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan MK.

 

Adapun MK telah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional sementara dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 25 November 2022.

 

Selain itu, MK juga memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

"Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi. Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis," terangnya.

 

Oleh sebab itu, YLBHI mengecam adanya penerbitan Perppu Cipta Kerja. Mereka juga menuntut Jokowi untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK. (suara)



SANCAnews.id – Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, mengomentari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

 

Usai mengkritik operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luhut kembali mengatakan sesuatu yang berpotensi jadi kontroversial.

 

Luhut menyarankan untuk memperkuat sistem digitalisasi untuk mencegah tindak pidana korupsi, daripada melakukan OTT.

 

Selain itu, Luhut juga berpendapat bahwa pembangunan sistem digitalisasi yang kuat dilakukan oleh negara-negara yang maju dan bermartabat.

 

Menanggapi hal tersebut, Umar mempertanyakan apakah Luhut berani menjamin pejabat tidak melakukan korupsi atau tidak.

 

Selain itu, di negara bermartabat yang diharapkan Luhut itu, tidak ada menteri yang berbisnis dengan rakyatnya sendiri.

 

“Lo bisa jamin pejabat gak korupsi luhut? Dinegara yg bermartabat tak ada menteri yg berbisnis dgn rakyat,” ujar Umar, dikutip NewsWorthy dari akun Twitter pribadi pada Kamis (29/12).

 

Sebelumnya dalam acara peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12), Luhut menyarankan agar KPK jangan sedikit-sedikit melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

 

Menurut Luhut, jika digitalisasi di Indonesia berjalan dengan baik, maka tidak ada yang bisa bermain-main dengan sistem.

 

Selain itu, menurut Luhut, OTT terhadap pejabat negara yang diduga melakukan tindakan korupsi bukan hal yang baik. (wartaekonomi)




SANCAnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan pihak pelapor yaitu Dito Mahendra ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang terkait kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan keterangan Dito sangat diperlukan.

 

Sayangnya kendati sudah beberapa kali diberikan kesempatan, Jaksa tetap tidak dapat menghadirkan Dito Mahendra ke persidangan. Majelis hakim menilai Jaksa tidak serius dalam perkara ini. Alhasil, kasus ini kemudian diputus dengan menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan.

 

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima. Membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12).

 

Majelis hakim dalam putusannya juga menyampaikan biaya perkara dibebankan kepada Negara.

 

Usai mendengar putusan tersebut, Nikita Mirzani tampak sangat bahagia. Saking bahagianya, artis kontroversial tersebut sempat melakukan sujud syukur meskipun sidang belum ditutup oleh majelis hakim.

 

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik buntut unggahannya di akun media sosial.

 

Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

 

Nikita Mirzani resmi ditahan beberapa bulan lalu setelah adanya pelimpahan bukti dan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. Sejak saat itu, Nikita mendekam di dalam tahanan Rutan Kelas II B Serang. (jawapos)


SANCAnews.id – Rombongan Presiden Joko Widodo diadang masyarakat saat melintas di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (28/12).

 

Adapun kedatangan Presiden Jokowi di Kota Bima untuk meninjau dan meresmikan hunian tetap (Huntap) yang dibangun pemerintah.

 

Video detik-detik pengadangan rombongan Presiden Jokowi ini pun viral di media sosial, Kamis (29/12). Dalam potongan video yang beredar, tampak beberapa orang memakai kaus merah nekat menerobos rombongan yang dikawal paspampres.

 

Yang jadi ramai dibahas publik, beberapa orang pengadang turut membawa atribut bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

 

Paspampres yang awalnya berusaha mencegah serbuan orang beratribut merah-merah itu perlahan terlihat melonggarkan diri.

 

Sontak, beberapa orang laki-laki yang merapat ke rombongan presiden pun berhasil mendekat ke mobil berplat "Indonesia-1" yang ditumpangi Presiden Jokowi. Namun kepala negara tidak terlihat keluar dari mobil Toyota Alphard hitam yang ia tumpangi. (rmol)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.