Latest Post


SANCAnews.id – Pegiat media sosial Eko Widodo menyoroti bakal calon presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan yang disambut hangat ribuan pendukungnya saat tiba di Kabupaten Jayapura, Papua.

 

Eko Widodo mengatakan Anies disambut pendukungnya dengan spanduk bertuliskan 'Bapak Pemersatu Bangsa'.

 

Hal itu disampaikan Eko Widodo dalam akun Twitter pribadinya, pada Kamis 8 Desember 2022.

 

"Anies menyapa rakyat Papua disambut spanduk Bapak Pemersatu Bangsa, bukti polarisasi hanya terjadi di medsos," ujar Eko Widodo dikutip Newsworthy.

 

"Unggul di segala bidang sangat pantas memimpin negeri!!," pungkasnya.

 

Diketahui, bakal Calon Presiden (Bacapres) Partai NasDem Anies Baswedan melakukan lawatan ke Papua. Agenda utama Anies ke Jayapura untuk menghadiri pertemuan dengan tokoh dan masyarakat kristiani di Jayapura, Papua pada Kamis, 8 Desember 2022 malam.

 

Kedatangan Anies langsung disambut tarian Cendrawasih. Anies juga diberikan mahkota Burung Kasuari dan dikalungkan noken serta mendapat sambutan hangat dari Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dan Kepala Suku Ondoafi Bapa Daniel Toto.

 

Melalui Instagramnya @aniesbaswedan, Anies menyapa masyarakat dengan lima ucapan khas Papua.

 

“Foy Moi, Koyaa, Amolongo, Kinaonak, Wa Wa Wa (Salam),” kata Anies seperti dikutip KBA News, Kamis, 8 Desember 2022.

 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatakan, dirinya merasa senang bisa kembali menginjakkan kaki di Bumi Cenderawasih.

 

“Senang sekali bisa kembali ke Tanah Papua, begitu mendarat merasakan udara yang segar, sambutan yang hangat, suasana persaudaraan yang amat kuat,” ucapnya.

 

Anies akan melakukan serangkaian kegiatan selama dua hari 8-9 Desember 2022 di Jayapura, Papua. Menurut jadwal, selain menghadiri perayaan Natal Nasional Partai NasDem di Auditorium Uncen, Anies Baswedan akan lakukan temu kaum muda millenial di SGP Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

 

Keesokannya, Anies akan menghadiri peresmian Gedung Kantor DPW NasDem Papua di Sentani. kemudian sholat Jumat di Masjid Agung Al Aqsha Sentani, dilanjutkan dengan tatap muka dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, paguyuban, tokoh pemuda dan perempuan di Hotel Suni Abepura, serta mengunjungi Pasar Mama-mama Papua. (wartaekonomi)




SANCAnews.id – Mantan Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menyoroti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang menegaskan tanah di Kepulauan Widi, Maluku Utara tidak boleh sejengkal pun berpindah ke tangan asing termasuk melalui badan lelang asing.

 

Hal itu ditanggapi Alvin Lie melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Alvin Lie mengherankan pernyataan terbaru dari Tito Karnavian itu.

 

Alvin Lie menyinggung terkait pernyataan Tito Karnavian yakni yang memberikan pernyataan kalau Pulau Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilelang untuk menarik investor asing masuk.

 

"Kok beda banget dari pernyataan sebelumnya?," ungkap Alvin Lie dikutip NewsWorthy melalui akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (8/12).

 

Sementara itu, Tito Karnavian menegaskan bahwa soal Pulau Widi yang tak boleh berpindah ke tangan asing, hal itu maka akan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

 

"Ada di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU yaitu 70 persen," ujar Tito Karnavian.

 

Hal tersebut ia sampaikan untuk menanggapi pemberitaan media yang keliru mengutip pernyataannya tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII), yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang dilelang pada situs Sotheby's Concierge Auctions.

 

Pada situs tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.

 

Tito menjelaskan beberapa pemberitaan menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang ia sampaikan saat diwawancarai secara doorstop oleh awak media.

 

Judul pemberitaan yang misleading tersebut menyebabkan adanya kekeliruan pemahaman, seolah-olah dirinya mengizinkan Kepulauan Widi dijual dan berpindah kepemilikan.

 

Tito menegaskan sesuai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.

 

Namun, minat tersebut harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Salah satu yang tidak diperbolehkan adalah terkait memperjualbelikan pulau. (wartaekonomi)


 

SANCAnews.id – Deputi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat, Yan Harahap menyoroti keputusan pemerintah yang berencana mengimpor beras sebanyak 500 ribu ton untuk mengisi ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

 

Yan Harahap pun menyinggung janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah mengatakan pada 2014 lalu RI bakal swasembada pangan dalam 3 tahun.

 

Hal itu disampaikan Yan Harahap dalam akun Twitter pribadinya, pada Kamis 8 Desember 2022.

 

"‘Janji palsu’…. Sdh hampir 9 tahun masih gitu2 aja. Impor…impor…impor," ujar Yan Harahap dikutip Newsworthy.

 

‘Janji palsu’…. Sdh hampir 9 tahun masih gitu2 aja. Impor…impor…impor https://t.co/yrbNhhIQyC pic.twitter.com/F71LQK489h

 


Sebelumnya, Perum Bulog mendapat tugas melakukan impor beras 500.000 ton untuk mengejar target stok hingga akhir 2022. Namun, Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso mengatakan, impor beras tersebut belum cukup untuk memenuhi target stok beras 1,2 juta ton di penghujung tahun ini.

 

Dia mengakui bahwa proses impor beras di saat dunia tengah terjebak krisis pangan tidaklah mudah. "Mengimpor beras tak mudah hari ini. Tidak gampang. Beberapa negara menutup ekspor beras mereka. Kita harus pakai upaya khusus untuk mendapatkan," ujar Budi Waseso dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (7/12).

 

Di sisi dalam negeri, pihak penggilingan padi juga bakal pusing untuk membantu menyediakan beras 500.000 ton. Angka tersebut merupakan mandat dari Rakortas 8 November 2022 untuk Bulog dalam melakukan penyerapan di dalam negeri.

 

Persoalannya, jika memang ternyata stok beras kurang, Bulog tidak bisa memaksakan untuk bisa melakukan penyerapan dari dalam negeri. Termasuk adanya anomali cuaca yang terjadi hari ini.

 

Sementara untuk memenuhi tugas impor beras 500.000 ton pun sejauh ini belum tentu ada kepastian. Pun bila terpenuhi, stok beras Bulog juga tak akan bulat 1,2 juta ton, karena Bulog harus mengeluarkan sebagian di antaranya untuk operasi pasar guna menjaga stabilitas harga beras. (wartaekonomi)


SANCAnews.id – KUHP baru yang telah disahkan oleh DPR RI pada Selasa kemarin (6/12) tak lantas bisa mengatur kerja pers. Khususnya yang terkait langsung dengan kebebasan pers.

 

Terlebih, dalam Pasal 8 UU Pers sudah sangat jelas, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi hukum.

 

 “Dengan begitu KUHP sama sekali tak dapat dan tak boleh atau dilarang menyentuh kegiatan pers,” tegas pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada, di Jakarta, Jumat (8/12).

 

Seandainya, kelak ada kegiatan pers yang sampai dikenakan pidana melalui pasal-pasal KUHP, di mata Wina, itu berarti merupakan kejahatan terhadap pers. Bahkan termasuk kriminalisasi terhadap pers.

 

Wina berpendapat, pers hanya akan tumbuh sehat dalam lingkungan masyarakat dan bangsa yang demokratis, sedangkan sebagian dari pasal KUHP baru jelas bertentangan dengan alam demokrasi.

 

Wina memberi contoh, ketentuan KUHP mengenai penghinaan terhadap lembaga-lembaga negara, memberi hak kepada negara untuk menghukum orang yang mengkritik penguasa. Sedangkan  lembaga negara dapat ditafsirkan dari tingkat kepresidenan  sampai tingkat kelurahan.

 

Dalam konteks ini, Wina mengkhawatirkan pelaksanaan pasal-pasal yang terkait penghinaan seperti itu dalam KUHP kelak dapat menimbulkan kerancuan  perbedaan antara tafsir kritik dengan penghinaan dan fitnah terhadap penguasa.

 

Hal ini karena dalam praktik kelak yang melaksanakan isi KUHP bukanlah para anggota DPR yang mengesahkan KUHP saat ini, maupun para pejabat pemerintah yang kini berkuasa, tapi aparat hukum yang pasti punya tafsir tersendiri.

 

Bagi Wina, hal itu menjadi alarm bagi perkembangan demokrasi di tanah air.

 

Fatal 

Selain itu Wina Armada  juga mengecam tetap dimasukannya pasal-pasal hazaai artikelen atau pasal-pasal permusuhan dan kebencian dalam KUHP. Dari sejarahnya,  terang Wina, ketemtuan ini sengaja diciptakan penjajah Belanda untuk membungkam pergerakan oragnisasi kemerdekaan Indonesia, dan menempatkan Ratu dalam posisi yang sakral yang tidak boleh dikritik.

 

Kini dalam KUHP malah dipertahankan untuk menegakkan kewibawaan penguasa. Dengan demikian seakan-akan rakyat dihadap-hadapkan dengan penguasa. Dalam hal ini ada logika dan filosofi pembuatan KUHP yang sangat keliru.

 

“Fatal!” tegas Wina lagi.

 

Mantan penyiar radio dan televisi ini juga merasa heran, berlakunya KUHP ini ada waktu transisi sampai tiga tahun. Kenapa tidak mau mengundurkan sebentar pengesahannya untuk mengadopsi pasal-pasal perlindungan terhadap demokrasi.

 

Dalam hal ini Wina memandang, “Akhirnya yang terjadi bukan legency di bidang perundang-undangan, melainkan bom sosial.”

 

Memang Wina mengakui kalau  KUHP peninggalan penjajah perlu diganti dengan KUHP produk nasional yang baru. Namun, menurut Wina,  pergantian itu tidak boleh hanya bajunya. Hanya casingnya. Melainkan juga harus subtansinya.

 

Hingga akhirnya Wina  sampai pada kesimpulan, “Justru sepanjang terkait dengan pasal-pasal demokrasi, KUHP baru subtansi dan filosofinya lebih kolonial dari kolonial. Jadi dari aspek ini bukan dekolonialosasi, tapi malah menjadi rekolonialisasi.” (rmol)



SANCAnews.id – Pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada menyatakan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers.

 

Pasalnya, khusus untuk pelaksanaan kemerdekaan pers tetap hanya akan mengikuti dan patuh terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999.

 

Hal ini dikatakannya menanggapi soal kontroversi pasal-pasal yang terkait dengan kritik terhadap pemerintah. Salah satunya, pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga pemerintahan.

 

Wina menegaskan, UU Pers bersifat undang-undang yang diutamakan, sehingga semua persoalan pers diatur dan diselesaikan dengan UU Pers itu sendiri.

 

“Bukan UU dan peraturan lain, termasuk dalam hal ini, bukan pula diatur oleh KUHP yang baru disahkan,” ujar Wina, Jumat, 9 Desember.

 

Mantan Sekjen pengurus PWI Pusat itu mengingatkan, dalam UU Pers jelas disebut tidak ada satu pihak pun yang dapat mencampuri urusan kemerdekaan pers. Termasuk menurutnya, UU KUHP.  

 

”Tentu dalam hal ini, termasuk KUHP yang baru disahkan tidak dapat mengatur soal kemerdekaan pers,” jelasnya.

 

Alumni Fakultas Hukum UI itu mengatakan, UU Pers juga bersifat swaregulasi atau memberikan keleluasaan kepada masyarakat pers untuk mengatur diri sendiri.

 

Artinya, kata Wina, sesuai UU Pers maka segala urusan yang terkait dengan pers telah dan akan diatur sendiri berdasar ketentuan yang disepakati oleh masyarakat pers.

 

“Ketentuan ini sudah diperkuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,” katanya.

 

Diketahui, aturan tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara memiliki konsekuensi pidana yang beragam.

 

Pada Pasal 240 Ayat (1) RKUHP jika penghinaan dilakukan secara lisan dan tulisan di muka umum maka diancam pidana maksimal 1,5 tahun atau denda kategori II.

 

Kemudian jika penghinaan itu menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat maka ancaman pidananya menjadi 3 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp 200.000.000).

 

Ancaman hukuman itu lebih berat jika dilakukan melalui teknologi informasi. Pasal 241 Ayat (1) mengungkapkan penghinaan pada pemerintah dan lembaga negara melalui teknologi informasi dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara atau denda kategori IV.

 

Akan tetapi, jika penghinaan itu membuat terjadinya kerusuhan maka pelaku dapat dikenai pidana maksimal 4 tahun, atau denda kategori IV.

 

Adapun semua tindak pidana penghinaan bersifat delik aduan. Aduan bisa disampaikan melalui pimpinan pemerintah atau lembaga negara. (voi)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.