Latest Post


SANCAnews.id – Saran yang disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet agar Pemilu 2024 dihitung kembali dengan cepat menuai banyak kritik. Sebab, saran tersebut dinilai melawan konstitusi.

 

Ekonom senior, Dr Rizal Ramli menilai, usulan tersebut merupakan upaya menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden. Oleh karena itu, usulan tersebut merupakan tindakan inkonstitusional. Sebab, konstitusi sudah mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode.

 

“Upaya ini adalah kudeta konstitusi. Ini merupakan tindakan ilegal. Siapapun yang ikut kegiatan ini artinya melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi dan UUD kita,” tegas Rizal Ramli, dalam sebuah diskusi di MRP RI, yang dikutip Redaksi, Jumat (9/12).

 

Atas dasar itu, Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur tersebut meminta semua pihak untuk mencatat siapa-siapa saja anggota parleman yang kembali mencoba menggulirkan wacana tersebut. 

 

“Jadi saya minta, aktivis, wartawan, catat siapa anggota MPR DPR yang mau menunggangi rapat MPR untuk memperpanjang Jokowi 3 tahun atau 5 tahun,” tegasnya.

 

Menurut pria yang akrab disapa RR ini, upaya kudeta konstitusi ini harus benar-benar diwaspadai. Pasalnya, wacana penundaan Pemilu 2024 sudah kesekian kalinya digulirkan oleh pihak-pihak yang ingin melanggengkan kekuasannya.

 

“Rancangan ini bukan hanya deal-deal politik, sudah ada olinya, olinya itu fulus yang dibagikan oleh oligarki jumlahnya sudah sangat besar. Sederhana, anggota DPR berapa sih yang dibayar? Jadi kita mesti betul-betul awas! Upaya untuk mengapalkan Jokowi ini adalah kudeta konstitusi,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta pelaksanaan Pemilu serentak di 2024 harus benar-benar diperhitungkan. Menurutnya, menjelang Pemilu 2024 kerap memunculkan kondisi politik nasional yang panas.

 

Apalagi, kata dia, proses pemulihan akibat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai. Bahkan belakangan ini ditambah banyak terjadi bencana alam.

 

“Ini jelas harus dihitung betul apakah momentumnya tepat dalam era kita tengah berupaya recovery bersama terhadap situasi ini dan antisipasi, adaptasi dan ancaman global seperti ekonomi, bencana alam dan sebagainya,” kata Bamsoet dalam acara rilis hasil survei Poltracking, Kamis (8/12). (rmol)


SANCAnews.id – ISaran dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) agar Pemilu 2024 ditunda ditanggapi serius Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman.

 

Menurut Benny, usulan Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak berdasar. Sebab, pemilu 2024 ditunda maka jadwal sudah disahkan Pemerintah dan DPR dianulir dan terjadi delegitimasi pada tataran eksekutif dan legislatif karena masa jabatannya sudah habis.

 

“Jika Pemilu ditunda, DPR, DPD dan Presiden/Wapres tidak punya legitimasi lagi,” kata Benny dalam cuitan akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID, dikutip Kamis (8/12).

 

Atas dasar itu, Benny berharap TNI-Polri tidak mudah untuk dirayu agar Pemilu 2024 ditunda. Pasalnya, upaya penundaan Pemilu 2024 hanyalah berorientasi pada memuaskan hasrat pihak-pihak tertentu yang masih ingin berkuasa.

 

“Tidak ada dasar dan alasan menunda pemilu selain untuk tetap berkuasa. TNI/POLRI jangan mau diperalat untuk mengamankan presiden yang tidak punya legitimasi rakyat (karena masa jabatannya berakhir di 2024),” tegas Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat ini.

 

Lebih jauh daripada itu, Benny menyebut, apabila pihak-pihak tertentu masih kekeuh agar Pemilu 2024 ditunda maka itu merupakan upaya kudeta konstitusi.

 

“Kudeta konstitusi sangat danger (bahaya),” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta pelaksanaan Pemilu serentak di 2024 harus benar-benar diperhitungkan. Menurutnya, menjelang Pemilu 2024 kerap memunculkan kondisi politik nasional yang panas.

 

Apalagi, kata dia, proses pemulihan akibat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai. Bahkan belakangan ini bencana alam terjadi di mana-mana.

 

“Ini jelas harus dihitung betul apakah momentumnya tepat dalam era kita tengah berupaya recovery bersama terhadap situasi ini dan antisipasi, adaptasi dan ancaman global seperti ekonomi, bencana alam dan sebagainya,” kata Bamsoet dalam acara rilis hasil survei Poltracking, Kamis (8/12). (rmol)


SANCAnews.id – Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab buka suara terkait politik identitas jelang Pemilu 2024.

 

Menurut dia, politik identitas kini mengalami pergeseran makna di masyarakat. Politik identitas selalu dijadikan tameng untuk mengkerdilkan perjuangan umat Islam.

 

Banner Donasi Inilah Kitabisa 03 - inilah.com

“Begitu memperjuangkan agama, apa disebut? Politik identitas. Sekarang ini yang dimaksud politik identitas itu politik Islam,” ungkap Habib Rizieq seperti dikutip dari YouTube IBTV, Rabu (7/12/2022).

 

Dia menyebut saat ini politik identitas hanya diartikan sebagai gerakan politik yang berbau agama Islam. Politik identitas seolah-olah diartikan sempit sebagai gerakan politik berbasis Islam.

 

“Yang mereka maksud, politik identitas itu gerakan Islam. Gerakan Islam ini dianggap politik identitas semua, kita ini dikerdilkan, dikucilkan, dijelek-jelekkan oleh mereka,” tegasnya.

 

Lebih lanjut Habib Rizieq menjelaskan, padahal dahulu para pahlawan menggunakan politik identitas dalam memperjuangkan NKRI.

 

“Lihat Imam Bonjol berjuang, pake politik identitas. Dia pake syariat Islam, pakaiannya juga pakaian seorang ulama, dia lawan Belanda. Itu politik identitas,” tegasnya.

 

“Begitu juga Pangeran Diponegoro, pada saat melawan Belanda, itu juga politik identitas. Pangeran Diponegoro kita lihat dong, pake jubah, pake imamah, dia ulama, dia pake baju ulamanya, berarti politik identitas,” sambung dia.

 

Habib Rizieq menyebut, semua partai politik juga menggunakan politik identitas. Tidak ada partai yang tak menggunakan politik identitas.

 

Misalnya seperti, Partai Demokrat yang dikenal sebagai partai nasionalis. Menurut Rizieq, nasionalis juga merupakan sebuah identitas.

 

“Pake identitas demokrasi, identitas kebangsaan, itu namanya identitas,” ucap dia.

 

Oleh karena itu, Rizieq meminta pihak-pihak yang selalu mengerdilkan umat Islam untuk berhenti menuduh umat Islam memainkan politik identitas.

 

Dia juga mengajak umat Islam agar tidak melepas identitasnya sebagai orang Islam.

 

“Jangan lepaskan identitas. Identitas kita Islam. Kita berkata ya ikut ajaran Islam, kita berbuat ya ikut ajaran Islam, kita membuat program ikut ajaran Islam, kita berjuang juga demi Islam,” ucapnya.

 

Untuk diketahui, kelompok Habib Rizieq memang kerap disebut memainkan politik identitas, seperti saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tahun 2017 silam.

 

Habib Rizieq ketika itu aktif mendemo Basuki Tjahja Purnama alias Ahok agar dipenjara karena telah menistakan agama. Ia juga mengimbau agar umat Islam tidak memilih pemimpin kafir atau non-muslim. (inilah)


SANCAnews.id – Kontroversi lelang Kepulauan Widi, Maluku Utara dalam situs Sotheby’s Concierge Auctions masih berlanjut di masyarakat. Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengurai bahwa pengambang Kepulauan Widi, PT Leadership Islands Indonesia (LII) melakukan itu karena sedang kekurangan modal justru kembali menyulut kontroversi.

 

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengurai bahwa apapun yang namanya dilelang berarti adalah menjual. Sementara jika mau menarik investor, maka istilah yang digunakan adalah penyertaan modal.

 

“Dan wadahnya bukan di rumah lelang, tetapi di bursa atau melalui perusahaan sekuritas. Jangan mengajari rakyat konsep yang salah, nanti rakyat bisa semakin bodoh,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (8/12).

 

Menurut Anthony, pernyataan Tito yang menyebut bahwa PT LII tidak ada dana untuk pengembangan pulau, maka dibolehkan melelang pulau ke pihak asing, bisa menimbulkan konsekuensi yang panjang.

 

Salah satunya, setiap warga negara akan minta izin pengembangan pulau dan kemudian menawarkannya ke pihak asing. Artinya,  Indonesia akan dikuasai asing.

 

“Kalau PT LII dan swasta lain boleh melelang pulau ke pihak asing, dan uang hasil lelang diterima oleh PT LII (swasta), bukan negara, maka, artinya: Bumi dan air telah beralih menjadi dikuasai swasta, sehingga melanggar pasal 33 ayat (3) konstitusi?” tutupnya. (rmol)


SANCAnews.id – Persetujuan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai KUHP mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.

 

Pandangan Dewan Pers, masih ada pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

 

Dewan Pers sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

 

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.

 

Namun masukan tersebut tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

 

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui pemerintah dan DPR tidak hanya mengancam dan menciderai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, Kamis (8/12).

 

Dikatakan Arif, ketentuan pidana pers dalam KUHP menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers.

 

Padahal unsur penting berdemokrasi adalah adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

 

Catatan Dewan Pers, ada belasan Pasal dalam KUHP baru yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi.

 

Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

 

Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.

 

Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

 

Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

 

Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (rmol)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.