Latest Post


SANCAnews.id – Persetujuan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai KUHP mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.

 

Pandangan Dewan Pers, masih ada pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

 

Dewan Pers sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

 

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.

 

Namun masukan tersebut tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

 

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui pemerintah dan DPR tidak hanya mengancam dan menciderai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, Kamis (8/12).

 

Dikatakan Arif, ketentuan pidana pers dalam KUHP menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers.

 

Padahal unsur penting berdemokrasi adalah adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

 

Catatan Dewan Pers, ada belasan Pasal dalam KUHP baru yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi.

 

Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

 

Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.

 

Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

 

Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

 

Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (rmol)


SANCAnews.id – Sosok Anies Baswedan makin menjadi perhatian publik. Usai menggeber safari politik di Pulau Sumatera, mulai dari Aceh, Sumatera Barat dan Riau, sosok Anies Baswedaan makin menjadi perhatian pendukungnya.

 

Tidak hanya bagi pendukungnya, mereka yang belum sepakat dengan aktivitas tersebut pun mempertanyakan agenda Anies tersebut. Belakangan penggunaan jet pribadi dipakai Anies Baswedan dalam safari di tiga daerah tersebut pun dibahas.

 

Sementara Pengamat Tata Negara Refly Harun mengungkapkan agenda yang dilakukan Anies ialah hal yang wajar dilakukan bagi mereka yang serius untuk menjadi calon pemimpin bangsa.

 

Refly mengungkapkan kemanangan Anies Baswedan akan semakin besar jika sosok Ganjar Pranowo terlambat mendeklarasikan diri. Mengingat sampai kini, hanya sosok Gubernur Jawa Tengah tersebut yang hanya mampu menyaingi Anies Baswedan.

 

Meski ada sosok Prabowo Subianto yang juga bisa menyaingi Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

 

"Anies sudah tidak lagi Gubernur, sekaligus sudah deklarasi. Kedatangan Anies, sudah bukan lagi pejabat negara," ujar Refly di kanal YouTubenya.

 

Menurut Refly Harun, Anies pun tiga kemenangan saat ini dibandingkan Ganjar dan Prabowo. Selain sudah tidak lagi pejabat negara sehingga tidak pakai anggaran negara, Anies Baswedan pun sudah didukung partai politik.

 

"Kan Ganjar masih menjabat Gubernur," sambung Refly.

 

Kemenangan Anies juga dinilai sebagai gelombang balik dari ketidakberhasilan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

 

Elektabilitas Anies akan terus meningkat seiring penilaian ketidakberhasilan Presiden Jokowi. "Anies akan terus naik, ya seperti teori bandul. Sepanjang Presiden Jokowi dianggap tidak berhasil, Anies akan terus naik. Seperti masyarakat menyandang harapannya," imbuh Refly.

 

"Gelombang balik," sambung Refly kemudian.

 

Refly juga menyinggung Prabowo dan Ganjar yang masih menjadi pejabat negara, sehingga tidak seleluasa Anies Baswedan. Ia pun menyarankan agar Prabowo dan Ganjar sebaiknya mundur dari jabatan yang melekat di keduanya.

 

"Karena rakyat pun bisa meminta pertanggungjawaban atas uang negara yang dipakai," sambung Refly.

 

Soal Koalisi Indonesia Baru (KIB), Refly Harun menilai terus bermain dua kaki. Para petinggi yang terus merapat ke Pemerintah namun tetap membiarkan akar rumputnya mendukung calon yang berbeda.

 

"Ini bermain dua kaki. Ketua Partai tetap di istana, namun ada yang di akar rumput yang beda, tidak diberi sanksi," pungkas Refly. (suara)


SANCAnews.id – Pengamat politik Rocky Gerung ikut mengomentari perihal media asing Bloomberg yang memberitakan proyek Ibu Kota Negara (IKN) yang digagas Presiden Joko Widodo itu berantakan.

 

Berita yang dikomentari Rocky Gerung berjudul "Ambitious Plans to Build Indonesia a Brand New Capital City Are Falling Apart (Rencana Ambisius Membangun Ibu Kota Baru di Indonesia Berantakan)

 

Rocky menilai masyarakat diminta memilih mempercayai keterangan Jokowi atau suara investor asing yang ditulis oleh media Bloomberg.

 

"Itu artinya orang disuruh milih percaya keterangan pak Jokowi atau percaya pada suara investor asing yang biasanya didengarkan oleh Bloomberg," ujar Rocky yang dikutip Suara.com dari Youtube Rocky Gerung Official, Kamis (8/12/2022).

 

Namun Rocky menuturkan para investor asing lebih mempercayai laporan yang ditulis Bloomberg dibandingkan pernyataan Jokowi. Pasalnya bagi investor asing laporan tersebut juga menjadi salah satu acuan sebelum memutuskan untuk berivestasi.

 

"Jadi kalau Jokowi bilang investor akan masuk Indonesia, lalu Bloomberg bilang nggak IKN itu sudah hancur berantakan. Investor beranggapan bahwa Bloomberg yang benar, kenapa, karena suara Bloomberg suara investor yang menganggap Jokowi itu bohong," kata Rocky.

 

"Jadi investor asing bilang gini 'eh pak Jokowi jangan ngaco besok lu dengar ya suara kita' itu yang yang disuarakan oleh Bloomberg," sambungnya.

 

Karena itu kata Rocky berbahaya jika Jokowi selalu mendengar pembisik yang ada di sekitarnya. Bahkan Rocky menyarankan Jokowi untuk berlangganan media asing untuk mengetahui keadaan dunia investor asing tentang Indonesia, dari pada mendengar para pembisiknya.

 

"Itu bahayanya pak Jokowi dengar para pembisik, langganan Bloomberg saja, jadi tahu bagaimana keadaan  dunia investor asing tuh apa poin tentang Indonesia," ucap Rocky.

 

Lebih lanjut, Rocky memaparkan bahwa semua pihak beranggapan dunia tak ingin berinvestasi jika lokasinya yakni di IKN Penajam Paser Utara, terdapat potensi krisis politik yang tinggi. Terlebih secara ekologis berbahaya dan berantakan secara politik.

 

"Kan semua orang menganggap bahwa dunia nggak ada yang ingin investasi yang potensial krisis politiknya tinggi. Mending dia (Investor asing) simpan duitnya aja sebagai cadangan untuk musim dingin depan daripada inves di Indonesia yang secara ekologis berbahaya secara politik bisa berantaka," kata Rocky.

 

"Bahkan Bloomberg kasih semacam simulasi buat itu, itu artnya ada masalah lingkungan, bahkan seluruh kebijakannya sudah falling appart," katanya. (suara)


SANCAnews.id – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mempertanyakan perihal hasil survei Poltracking Indonesia di mana sebanyak 73,2 persen publik puas terhadap kinerja pemerintahan Jokowi dan Ma'ruf Amin. Ia butuh pencerahan apakah hasil survei tersebut berbanding lurus dengan keinginan masyarakat agar Jokowi lanjut memimpin sebagai presiden.

 

"Kemudian kita sama-sama tahu deras sekali pro kontra di masyarakat, ada yang memperpanjang, ada yang mendorong tiga kali. Tapi terlepas itu, saya sendiri ingin tahu keinginan publik yang sebenarnya ini apa?," kata Bamsoet secara daring dalam rilis survei Poltracking Indonesia, Kamis (8/12/2022).

 

"Apakah kepuasan ini ada korelasinya dengan keinginan masyarakat, beliau tetap memimpin kita melewati masa transisi ini?," sambungnya.

 

Bamsoet lantas menganggap kalau penilaian publik tersebut tidak terlepas dari kinerja yang sudah ditorehkan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Terlebih ia melihat beberapa pencapaian pemerintah yang diapresiasi bahkan oleh negara lain.

 

Seperti misalnya penanganan pandemi Covid-19, penanganan bencana hingga pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang mendapatkan pujian dari banyak negara.

 

Itu diartikan Bamsoet sebagai wujud dari Jokowi yang tingkat kepedulian terhadap krisisnya sangat tinggi dibandingkan pemimpin-pemimpin yang lain.

 

Akan tetapi ia kembali bertanya apakah hasil survei yang disampaikan oleh Poltracking Indonesia itu sejalan keinginan masyarakat agar Jokowi memimpin tiga periode.

 

"Pertanyaan saya kembali, apakah ada korelasinya antara keinginan besar masyarakat untuk lebih lama dipimpin Pak Jokowi atau ini hanya kepuasan yang memang puas terhadap kinerja hari ini," tuturnya. (suara)


SANCAnews.id – Hasil kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 masih tidak diterima Partai Masyumi.

 

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani menyatakan mengambil langkah hukum lanjutan untuk menggugat KPU. Di mana kini pihaknya melakukan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 ke Mahkamah Agung (MA).

 

"Pada Selasa 6 Desember 2022 Partai Masyumi mengajukan Permohonan Hak Uji Materil di Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap PKPU 4/2022," ujar Yani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/12).

 

Dia menjelaskan, beleid tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang digugatnya tersebut memuat sejumlah aturan yang tidak mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu dan UUD 1945.

 

"Pengujian ini bermaksud untuk membatalkan ketentuan dalam PKPU 4/2022 khusunya mengenai Pasal 10, pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141," urainya.

 

Yani menegaskan, Partai Masyumi menganggap bahwa belakunya ketentuan Pasal-pasal PKPU itu telah merugikan hak konstitusionalnya untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024.

 

Pasalnya, dia memandang pemberlakuan sejumlah norma di PKPU tersebut telah menciderai asas-asas pemilu yang sebagaimana dituangkan dalam UUD NRI 1945 dan UU Pemilu

 

"Dalam PKPU tersebut mengatur sesuatu yang tidak ada landasannya dalam UU Pemilu. Hal ini sangat bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan yaitu lex superior derogate lex inferiori," tambahnya menegaskan.

 

Karena itu, dia memandang PKPU bukanlah produk legislasi, melainkan peraturan pelaksana dari UU yang ada, karena keberadaan PKPU bukan sebagai norma, melainkan sebagai peraturan pelaksana dan diperintahkan oleh UU yang lebih tinggi.

 

Salah satu contoh aturan termuat dalam PKPU 4/2022 yang menurutnya bertentang dengan payung hukum di atasnya adalh terkait keharusan bagi calon parpol peserta Pemilu Serentak 2024 menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran.

 

"Ketentuan Pasal 10 PKPU 4/2022 (terkiat penggunaan Sipol), jelas membuat norma baru yang tidak diperintahkan oleh UU Pemilu. Sementara KPU menjadikan sipol sebagai syarat mutlak untuk menerima pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024," tuturnya.

 

Lebih buruknya, lanjut Yani, PKPU 4/2022 baru diundangkan pada tanggal 20 Juli 2022, sementara akses untuk masuk sipol dibuka pada 24 Juni 2022.

 

"Darimana dasar hukum Sipol itu dijadikan sebagai instrumen sebelum keluarnya PKPU. Ini double pelanggaran, yaitu membuat tindakan hukum di luar dari perintah peraturan perundang-undangan dan melakukan tindakan hukum sebelum peraturan perundang-undangan itu disahkan dan diundangkan," cetusnya.

 

"Peraturan apapun, baru dapat mempunyai kekuatan hukum mengikat mengikat apabila telah diundangkan/pada tanggal diundangkan," demikian Yani menambahkan. (*)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.