Latest Post


SANCAnews.id – Selain banyak persoalan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) juga menemukan adanya indikasi-indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

 

Salah satu indikasi perbuatan melawan hukum itu adalah, adanya salah satu partai politik (parpol) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di KPU daerah, akan tetapi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU pusat.

 

"Banyak sekali informasi-informasi yang masuk ke kita misalnya. Kemarin di Sulawesi Barat ada satu partai politik yang disampaikan oleh Bawaslu dinyatakan di lapangan itu hasil verifikasinya TMS, tapi sama KPU di MS kan," ujar Ketua Umum (Ketum) DPP Prima, Agus Jabo Priyono saat konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jalan Bacang nomor C 310, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa sore (6/12).

 

Selain di Sulawesi Barat kata Agus Jabo, Prima juga mendapatkan informasi di Kalimantan Selatan, bahwa salah satu Ketua KPU di sana menyampaikan adanya salah satu parpol dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, akan tetapi diloloskan oleh KPU pusat.

 

"Ini yang harus dikoreksi, ini yang harus kemudian kita kritisi, dan kita melihat situasi seperti ini, lebih baik dihentikan dulu, hentikan dulu proses tahapan pemilu ini sampai kemudian ada audit, audit terhadap proses pemilu yang dilaksanakan oleh KPU," tegas Agus Jabo.

 

Untuk itu, Prima menantang KPU agar membuka semua data parpol yang ikut mendaftar untuk menjadi peserta Pemilu 2024 ke rakyat. Tujuannya, agar tidak ada manipulasi, maupun keputusan subjektif yang dilakukan oleh KPU terhadap parpol peserta pemilu.

 

"Prima minta dan mengajak kekuatan-kekuatan yang lain yang masih mencintai demokrasi, itu supaya mengkoreksi dan menantang KPU supaya menghentikan proses pemilu ini sampai kemudian ada audit," seru Agus Jabo.

 

Karena kata Agus Jabo, dirinya berharap, hasil pemilu nantinya kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan secara demokratis, serta tidak berisi manipulasi ataupun keputusan-keputusan gelap yang rakyat tidak bisa mengetahui. (rmol)


SANCAnews.id – Sekelompok massa dari Aliansi Nasional Reformasi RKUHP yang menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) mulai membubarkan diri dengan tertib.

 

Massa bubar setelah mendapatkan peringatan kedua dari aparat kepolisian yang berjaga-jaga mengawal jalannya aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa petang (6/12).

 

Massa pun membongkar tenda-tenda yang sempat didirikan persis di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta.

 

Koordinator Lapangan Aksi, Dzuhrian Ananda Putra menegaskan, pihaknya akan menggalang kekuatan yang lebih besar dengan konsolidasi nasional dengan tuntutan sama yakni menolak RKUHP yang telah disahkan DPR menjadi UU. 

 

“Cuma untuk yang terdekat sih pascadisahkannya RKUHP, mungkin konsolidasinya kan baru besok yah,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, ada dua momentum besar untuk kembali melakukan aksi unjuk rasa yakni pada 9 Desember hari Antikorupsi se-dunia dan hari Hak Asasi Manusia (HAM) pada 10 Desember mendatang.

 

“Mungkin di dua momentum besar itu salah satunya akan ada aksi yang eskalasinya lebih besar dari sekarang,” pungkasnya. (rmol)


SANCAnews.id – Dua menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) merestui Pulau Widi “dijual” ke investor asing. Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak setuju dan siap mempertahankannya.

 

Kedua menteri tersebut yakni Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno.

 

Isu penjualan Kepulauan Widi muncul di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

 

Ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektare.

 

Hukum Indonesia menyatakan bahwa non-warga negara Indonesia (WNI) tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara tersebut.

 

Akan tetapi, pembelian Kepulauan Widi dapat disiasati dengan membuat pemilik akhirnya mengakuisisi saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII).

 

Wakil Presiden Eksekutif untuk Eropa, Timur Tengah, dan Afrika Sotheby’s Concierge Auctions Charlie Smith mengharapkan, tawaran untuk Kepuluan Widi menjadi besar.

 

“Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau,” kata Smith dalam pernyataan pers mengutip CNN.

 

Melalui situs Sotheby’s Concierge Auctions, pelelangan Kepulauan Widi akan dibuka pada 8 Desember pukul 04.00 Eastern Standard Time (EST) atau pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

 

Pelelangan akan berlangsung online hingga 14 Desember. Tidak ada harga dasar, tetapi penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar 100.000 dollar AS atau sekitar Rp1,5 miliar untuk membuktikan bahwa mereka serius.

 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno saat berkunjung ke Kota Ternate menyatakan, dirinya telah menggelar pertemuan dengan Bupati Halsel Usman Sidik dan memastikan Pulau Widi tidak dijual dan dilelang untuk dimiliki secara pribadi.

 

“Pulau Widi milik Pemkab Halsel, tetapi ada perjanjian dengan pihak swasta dan pengusaha itu domisili di Bali dan sedang akselerasi pengembangan Pulau Widi dan bentuk kerjasamanya tidak melanggar ketentuan,” kata Sandiaga.

 

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) memang tidak berencana menjual Kepulauan Widi, Maluku Utara dalam situs lelang.

 

Tito menyebutkan, PT LII mencari pemodal atau investor asing untuk mengembangkan Kepulauan Widi tersebut.

 

“Nah dia kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat dijual. Tujuannya untuk menarik investor asing. Nah itu boleh-boleh saja,” kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12/2022).

 

Menurut Tito, pencarian investor asing itu diperbolehkan selama pengelolaan Kepulauan Widi tetap dimiliki oleh perusahaan asal Indonesia.

 

Ia pun menjelaskan PT LII memiliki izin atau memorandum of understanding (MoU) untuk mengembangkan Kepulauan Widi. Namun sejak dikelola oleh PT LII dari tahun 2015, tidak ada perkembangan di kawasan itu.

 

Menurutnya, PT LII kemungkinan kekurangan modal selama 7 tahun belakangan, sehingga mencari pemodal asing.

 

“Investor asingnya kan boleh. Yang penting bukan di pemiliknya. Uangnya dari luar negeri kemudian dikelola oleh perusahaan Indonesia, kan gak ada masalah. Nah kemudian selama ini kan banyak yang sudah melakukan seperti itu,” ungkapnya.

 

Ia kemudian menambahkan, dalam proses pengelolaan Kepulauan Widi juga tetap harus mengacu kepada undang-undang.

 

“Nah kemudian yang perlu dilakukan sekarang adalah, jelas ada undang-undang yang tidak boleh dilanggar misalnya persentase berapa persen yang tidak boleh dirusak. Kemudian daerah itu harus dijadikan daerah konsevasi kalau saya tidak salah, dari Kementerian KKP,” ucapnya.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menyampaikan, izin dari PT LII akan dievaluasi.

 

Menurutnya, hal itu setelah serangkaian rapat yang digelar lintas lembaga, PT LII diketahui tidak menjalankan nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk pengelolaan ekoturisme kawasan itu.

 

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara pada 29 November 2022 disebut melakukan rapat dengan instansi terkait untuk membahas dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap PT LII.

 

“Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara,” kata Safrizal kepada wartawan pada Minggu (4/12/2022).

 

“Nanti apabila PT LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan maka izin bisa dibuka kembali. Namun, apabila tidak dapat menunjukkan kelayakan terhadap pemanfaatan lahan sesuai MoU, maka akan dicabut selamanya,” jelasnya.

 

Safrizal menambahkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan akan menyampaikan surat permohonan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Maluku Utara untuk meninjau ulang perizinan yang diterbitkan kepada PT LII, atas komitmennya yang tidak sesuai dengan MoU.

 

“Yang mana selama 7 tahun belum merealisasikan MoU untuk melakukan investasi di bidang pariwisata bahari,” kata Safrizal.

 

TNI Bertahan 

Rencana lelang Kepulauan Widi itu direspons TNI AD melalui Komando Distrik Militer (Kodim) 1509/Labuha.

 

Mereka mengerahkan prajurit untuk menegaskan Kepulauan Widi adalah milik Indonesia. Personel Kodim mengibarkan bendera merah putih di pulau yang masuk wilayah administrasif Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara itu.

 

Dandim 1509/Labuha Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul mengatakan, pengibaran bendera itu untuk kembali menegaskan bahwa Kepulauan Widi tidak diperjualbelikan.

 

“Seperti kita ketahui salah satu situs asing menempatkan Kepulauan Widi yang akan dijual,” kata Romy.

 

Menurut dia, Kepulauan Widi berada di wilayah Konservasi Terumbu karang, bakau dan ikan sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 102/KEPMEN-KP/2020.

 

Ia mengatakan pasukan TNI AD dari Kodim 1509/Labuha yang dikerahkan berkekuatan satu SST yang dikomandoi oleh Danramil 1509-04/Maffa Letda Inf Samuel Anu.

 

Pasukan yang dikerahkan untuk melakukan pengibaran Bendera Merah putih dan mengecat beberapa rumah berwarna merah dan Putih selaras dengan warna bendera,

 

“Kami dari TNI AD khususnya Kodim 1509/Labuha akan mengamankan Aset Milik Negara dan perlu kita turun tangan karena ini masalah kedaulatan negara. Kita berharap tidak lagi terjadi hal-hal seperti ini,” ujarnya.Dandim mengakui, pihaknya mengadakan pengibaran bendera Merah putih dan mengecat rumah warga yang penghuni pulau Daga yang salah satu pulau dari kepulauan Widi, itu sebagai tanda bahwa TNI AD tidak main-main dengan kedaulatan negara. Setiap jengkal tanah milik Indonesia akan tetap selamanya milik Indonesia. (herald)


SANCAnews.id – Wakil Menteri (Wamen) BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, salah satu penyebab terbesar pembengkakan biaya proyek Kereta Api Cepat adalah melesetnya kalkulasi pihak China saat proses studi kelayakan.

 

Salah satu kesalahan pihak China dalam proposalnya, yakni tidak menyertakan perhitungan biaya pengambilalihan frekuensi GSM-R di pita 900 MHz yang digunakan untuk persinyalan kereta cepat.

 

Sementara di sepanjang jalur Jakarta-Bandung, frekuensi itu digunakan oleh Telkomsel. Agar Telkomsel mau merelakan pita frekuensinya dibagi untuk proyek ini, tentu KCIC harus mengeluarkan biaya tak sedikit.

 

Selain perebutan pita frekuensi, perhitungan biaya investasi dalam proposal China adalah kurang cermatnya dalam perhitungan pajak, pembebasan tanah yang padahal sangat krusial di Indonesia.

 

Hingga pemindahan utilitas listrik dan gas. Di mana beberapa di antaranya tidak dimasukan dalam biaya saat pengajuan proposal.

 

“Jadi memang ada biaya-biaya yang tidak masuk di awal sekarang kita sudah sepakati harus masuk ke biaya proyek karena pihak China mengira ini biaya pemerintah bukan biaya proyek,” tuturnya.

 

Menanggapi hal ini, Mantan Sekertaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan, jika harusnya cina sebagai pembuat kesalahan yang harus didenda.

 

“Kenapa pengambil kebijakan tunduk patuh atas kesalahan China ? Harusnya China didenda. Baru kali ini ada kesalahan pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek tapi yg mengganti kesalahan tersebut adalah pemilik proyek,” tulisnya melalui akun twitternya, Selasa (6/12/2022).

 

Ia menjelaskan, seharusnya pemerintah Indonesia yang harusnya meminta denda kepada pelaksana dalam hal ini China.

 

“Normalnya justru pemilik meminta denda kepada pelaksana. Saatnya proyek ini harus diaudit investigasi,” jelasnya. (herald)


SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diminta untuk taat UU berlaku. Keduanya juga harus malu setelah cucu Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta yang menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) soal Penjabat (Pj) kepala daerah.

 

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengatakan, kepala daerah harus dipilih, bukan ditunjuk, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18 Ayat 4, juga sesuai dengan UU 32/2004.

 

"Kepala daerah dipilih sesuai konsitusi adalah ciri negara hukum, Rechtstaat. Kepala daerah ditunjuk adalah ciri negara kekuasaan, Machtstaat. Penunjukan kepala daerah oleh Presiden atau mendagri itu bertentangan UU, harus dibatalkan," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (4/12).

 

Karena kata Muslim, hal tersebut mencerminkan kemunduran negara demokrasi. Untuk itu, PTUN didesak untuk menerima gugatan dari cucu M. Hatta, Gustika Fardani Jusuf yang menggugat Presiden Jokowi mengenai pelantikan 88 Pj kepala daerah.

 

"Sebagai aktivis Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, mendesak presiden dan mendagri membatalkan sejumlah kepala daerah yang telah ditunjuk itu. Saya dukung gugutan pembatalan Cucu Bung Hatta dan para pihak yang menggugat itu," kata Muslim.

 

Muslim mendesak agar PTUN mengabulkan gugatan tersebut dan mengembalikan sistem kepemimpinan kepala daerah sesuai dengan amanat konstitusi.

 

"Agar kita kembali ke negara-negara demokrasi. Demokrasi jangan hanya jargon belaka jika kepala daerah ditunjuk pusat. Penunjukan itu sewenang-wenang dan menciderai kedaulatan rakyat di daerah," tegas Muslim.

 

Selain itu, Muslim menilai, penunjukan Pj kepala daerah juga cerminan anti demokrasi dan bisa jadi penunjukan Pj kepala daerah mengandung muatan kepentingan politik jangka pendek presiden dan mendagri.

 

"Presiden dan mendagri harus hati-hati terhadap gugatan yang diinisiasi oleh cucu Proklamator tersebut. Presiden dan mendagri harus taat UU dan hindari kesewenang-wenangan dan harus malu terhadap Cucu Bung Hatta tersebut," pungkas Muslim. *

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.