Latest Post


SANCAnews.id – Wakil Menteri (Wamen) BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, salah satu penyebab terbesar pembengkakan biaya proyek Kereta Api Cepat adalah melesetnya kalkulasi pihak China saat proses studi kelayakan.

 

Salah satu kesalahan pihak China dalam proposalnya, yakni tidak menyertakan perhitungan biaya pengambilalihan frekuensi GSM-R di pita 900 MHz yang digunakan untuk persinyalan kereta cepat.

 

Sementara di sepanjang jalur Jakarta-Bandung, frekuensi itu digunakan oleh Telkomsel. Agar Telkomsel mau merelakan pita frekuensinya dibagi untuk proyek ini, tentu KCIC harus mengeluarkan biaya tak sedikit.

 

Selain perebutan pita frekuensi, perhitungan biaya investasi dalam proposal China adalah kurang cermatnya dalam perhitungan pajak, pembebasan tanah yang padahal sangat krusial di Indonesia.

 

Hingga pemindahan utilitas listrik dan gas. Di mana beberapa di antaranya tidak dimasukan dalam biaya saat pengajuan proposal.

 

“Jadi memang ada biaya-biaya yang tidak masuk di awal sekarang kita sudah sepakati harus masuk ke biaya proyek karena pihak China mengira ini biaya pemerintah bukan biaya proyek,” tuturnya.

 

Menanggapi hal ini, Mantan Sekertaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan, jika harusnya cina sebagai pembuat kesalahan yang harus didenda.

 

“Kenapa pengambil kebijakan tunduk patuh atas kesalahan China ? Harusnya China didenda. Baru kali ini ada kesalahan pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek tapi yg mengganti kesalahan tersebut adalah pemilik proyek,” tulisnya melalui akun twitternya, Selasa (6/12/2022).

 

Ia menjelaskan, seharusnya pemerintah Indonesia yang harusnya meminta denda kepada pelaksana dalam hal ini China.

 

“Normalnya justru pemilik meminta denda kepada pelaksana. Saatnya proyek ini harus diaudit investigasi,” jelasnya. (herald)


SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diminta untuk taat UU berlaku. Keduanya juga harus malu setelah cucu Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta yang menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) soal Penjabat (Pj) kepala daerah.

 

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengatakan, kepala daerah harus dipilih, bukan ditunjuk, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18 Ayat 4, juga sesuai dengan UU 32/2004.

 

"Kepala daerah dipilih sesuai konsitusi adalah ciri negara hukum, Rechtstaat. Kepala daerah ditunjuk adalah ciri negara kekuasaan, Machtstaat. Penunjukan kepala daerah oleh Presiden atau mendagri itu bertentangan UU, harus dibatalkan," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (4/12).

 

Karena kata Muslim, hal tersebut mencerminkan kemunduran negara demokrasi. Untuk itu, PTUN didesak untuk menerima gugatan dari cucu M. Hatta, Gustika Fardani Jusuf yang menggugat Presiden Jokowi mengenai pelantikan 88 Pj kepala daerah.

 

"Sebagai aktivis Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, mendesak presiden dan mendagri membatalkan sejumlah kepala daerah yang telah ditunjuk itu. Saya dukung gugutan pembatalan Cucu Bung Hatta dan para pihak yang menggugat itu," kata Muslim.

 

Muslim mendesak agar PTUN mengabulkan gugatan tersebut dan mengembalikan sistem kepemimpinan kepala daerah sesuai dengan amanat konstitusi.

 

"Agar kita kembali ke negara-negara demokrasi. Demokrasi jangan hanya jargon belaka jika kepala daerah ditunjuk pusat. Penunjukan itu sewenang-wenang dan menciderai kedaulatan rakyat di daerah," tegas Muslim.

 

Selain itu, Muslim menilai, penunjukan Pj kepala daerah juga cerminan anti demokrasi dan bisa jadi penunjukan Pj kepala daerah mengandung muatan kepentingan politik jangka pendek presiden dan mendagri.

 

"Presiden dan mendagri harus hati-hati terhadap gugatan yang diinisiasi oleh cucu Proklamator tersebut. Presiden dan mendagri harus taat UU dan hindari kesewenang-wenangan dan harus malu terhadap Cucu Bung Hatta tersebut," pungkas Muslim. *


SANCAnews.id – Gugatan cucu Wakil Presiden pertama RI Mochammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, harusnya disikapi serius oleh pemerintah.

 

Begitu pandangan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/12).

 

"Gugatan itu, jika dilihat dari aspek materiil maka seharusnya membuat yang tergugat (Presiden Jokowi dan Mendagri Tito) sadar tupoksinya apa," ujar Jerry.

 

Dia menjelaskan, gugatan Gustika terkait dengan pelantikan penjabat (Pj) kepala daerah oleh Jokowi dan juga Tito sangat beralasan karena belum menerbitkan peraturan pelaksananya.

 

"Bagi saya Presiden jangan juga mengintervensi terkait hal ini (pengangkatan Pj kepala daerah)," tuturnya.

 

Oleh karena itu, Jerry memandang apa yang dilakukan pemerintah dalam hal pengangkatan 88 Pj kepala daerah memiliki muatan politik.

 

"Harusnya pengangkatan kepala daerah harus terhindar dari motif politik," demikian Jerry. (rmol)


SANCAnews.id – Sosok Irjen Andi Rian Djajadi belakangan mendapat kritikan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) dan Indonesian Police Watch (IPW). Musababnya, Kapolda Kalimantan Selatan itu terseret dalam kasus pemerasan hingga dirinya disebut tak profesional lantaran menjalankan tugas yang kini bukan menjadi wewenangnya.

 

Peneliti ISESS, Bambang Rukminto, mengatakan gaya hidup hedon Andi Rian Djajadi menguatkan asumsi soal dirinya yang tersangkut dugaan pemerasan terhadap pelapor kasus penipuan Richard Mille Tony Sutrisno.

 

"Kalau kemudian dia terseret-seret dengan isu pemerasan, pada akhirnya yang muncul adalah pembenaran asumsi tersebut. Bahwa pungli, pemerasan, dan lain-lain itu untuk menutupi biaya hidup hedon," kata Bambang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/12).

 

Bambang menilai persoalan gaya hidup Andi Rian cukup serius karena sempat menjadi sorotan Presiden Joko Widodo. Selain itu, Bambang juga tak habis pikir dengan pengangkatan Andi Rian sebagai Kapolda Kalimantan Selatan. Promosi jabatan untuk jenderal bintang dua itu dipertanyakan mengingat tugas dia sewaktu memimpin penanganan kasus Ferdy Sambo masih menyisakan banyak persoalan.

 

Bambang lantas menyebut fenomena Andi Rian ini merupakan bukti kegagalan manajemen SDM Polri.

 

"Saya sampaikan promosi Andi Rian sebagai kegagalan managemen SDM di tubuh Polri. Penyelesaian kasus Sambo yang menjadi salah satu tanggung jawabnya juga belum bisa dikatakan tuntas 100 persen, tetapi kenapa tiba-tiba dipromosikan lebih dulu," katanya.

 

Kontroversi Andi Rian usai dirinya dipercaya memimpin keamanan di Kalimantan Selatan tak berhenti di situ. Belakangan Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mencopot Andi Rian dari jabatan Kapolda.

 

Alasan Sugeng cukup mengejutkan. Berdasarkan fakta yang diungkap IPW, Andi Rian kedapatan pernah menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan membawa nama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri pada kasus pemalsuan surat yang melibatkan Simon Tabalujan sebagai tersangka.

 

Pada saat yang sama, kata Sugeng, Andi Rian sudah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan. Andi Rian dilantik menjadi Kapolda Kalimantan Selatan pada 18 Oktober 2022 dan serah terima jabatan pada 20 Oktober 2022.

 

Kemudian ia menandatangani SP3 itu menggunakan jabatan Dirtipidum pada 8 November 2022.

 

"Kenyataan ini terlihat nyata dalam surat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Umum nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan,” kata Sugeng.

 

Sugeng menilai langkah Andi Rian itu melanggar profesionalitas alias bentuk penyalahgunaan wewenang. Konsekuensi dari tindakan tersebut, menurut dia, membuat Andi Rian layak untuk dicopot.

 

"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djayadi atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya," katanya.

 

Hingga berita ini ditulis, Andi Rian Djajadi belum memberikan tanggapan terkait kritik terhadap pengangkatan dirinya sebagai Kapolda Kalimantan Selatan hingga desakan pencopotan dari jabatan tersebut. (rmol)


SANCAnews.id – Capres 2024 dari Partai NasDem Anies Baswedan menggelar safari politik ke Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu dan Minggu (3-4/12/2022).

 

Kedatangan Anies Baswedan ke Ranah Minang disambut antusias massa yang menunggu mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

 

Ketua Partai NasDem Willy Aditya meyakini Anies Baswedan akan menang di Sumbar setelah mendapatkan dukungan dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).

 

"Insya Allah Anies Baswedan di Sumatera Barat menang. Tentu semuanya dikembalikan kepada rakyat atau urang awak," terangnya dikutip dari Antara, Senin (5/12/2022).

 

Hal itu disampaikan Willy menanggapi kunjungan Anies yang bertemu Niniak Mamak maupun Bundo Kanduang. Bahkan kata dia, LKAAM berjanji akan memberikan suara 75 persen untuk Anies Baswedan di Pemilu 2024 mendatang.

 

"Datang tampak muko, pulang tampak pungguang (datang dan pergi hendaklah memberitahu). Di sini itu sudah jelas bagian kearifan lokal, dan kemudian menunjukkan Anies sosok yang beradat," ujar dia.

 

Pertemuan Anies dengan para tetua adat kata Willy, juga menyampaikan harapan mereka kepada Anies yang kemudian menjadi ayat-ayat, bait-bait penuntun bagi Anies dalam mempersiapkan diri jelang kontestasi lima tahunan.

 

"Anies Baswedan memiliki tempat di Sumatera Barat, hal itu dilihat dari antusias masyarakat Sumbar menyambut kedatangan Anies," ungkapnya.

 

Sementara Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar membeberkan alasan kenapa Niniak Mamak dan Bundo Kanduang di ranah minang sepakat untuk memenangkan Anies di Pilpres 2024.

 

"Yang jelas sekali (Anies) tokoh yang sederhana, agamais dan pembela perempuan serta kesejahteraan demokrasi," katanya.

 

Dia menegaskan orang minang akan saling berkata antara Niniak Mamak dan perantau untuk memenangkan Anies pada pemilihan presiden nantinya. (suara)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.