Latest Post


SANCAnews.id – Politikus Partai Golkar, Andi Sinulingga, mengomentari penghargaan yang didapat oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

 

Akun media sosial Metro TV mengunggah ucapan selamat kepada Anies yang berhasil meraih penghargaan People of The Year 2022 yang diselenggarakan Metro TV.

 

Baca Juga: Anwar Ibrahim Jadi PM Malaysia, Anies Baswedan Ucapkan Selamat: Semoga Dimudahkan Jalan..

 

Penghargaan tersebut didapat Anies dalam kategori Governor of The Year for E-Government & Digital Innovation.

 

Tidak hanya Anies, penghargaan tersebut dalam kategori berbeda juga diraih oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan dua sosok lainnya.

 

Andi mengomentari hal tersebut. Ia mengatakan meski Anies tak lagi menjabat posisi gubernur, tetapi Anies masih mendapatkan penghargaan.

 

“Masih aja nama Anies Baswedan ya, padahal dah tak lagi Gubernur,” ujar Andi melalui akun Twitter-nya pada Jumat (25/11).

 

Loyalis Anies Baswedan itu lantas mengingat kembali saat Anies masuk dalam tiga menteri terbaik di mata publik dalam survei Indobarometer.

 

“Dulu pendiri indobarometer pendukung jokpro bikin survey, hasilnya Anies masuk 3 menteri terbaik dimata publik, padahal waktu itu Anies dah tak lagi menteri, lagi masa kampanye pilgub DKI. Anies itu selalu terbaik,” ujar Andi.

 

Saat masuk dalam tiga menteri terbaik di mata publik, Anies saat itu sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (wartaekonomi)




SANCAnews.id – Kasus tambang ilegal di Kalimantan Selatan yang berawal dari pengakuan Ismail Bolong kini membuka babak baru yang makin pelik.

 

Kini nama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dan 'Geng Sambo' sedang hangat-hangatnya saling lempar bola panas dan saling tuding satu sama lain terkait dugaan keterlibatan mereka menerima aliran dana haram hasil dari praktik tambang "nakal" ini.

 

Geng Sambo Sebut Keterlibatan Kabareskrim 

Hendra Kurniawan yang merupakan kroni Ferdy Sambo dalam pusaran kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, menyebut bahwa Kabareskrim menerima uang suap terkait tambang ilegal tersebut.

 

Dalam faktanya, Hendra Kurniawan yang juga mantan anggota Propam Polri ini mengaku jika instansinya itu pernah mengusut Agus Andiranto terkait tudingan tersebut.

 

"Betul-betul. Tanyakan pada pejabat yang berwenang," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

 

Hendra juga sesumbar menyebutkan ada data yang mendukung tudingannya itu.

 

"Kan ada datanya, nggak fiktif. Ya kan sesuai faktanya memang begitu. ," kata Hendra.

 

Sebelumnya, Ismail Bolong membeberkan keberadaan polisi dalam praktik tambang nakal itu juga menyebut keterlibatan Komjen Pol Agus Andiranto sebagai penerima setoran gelap.

 

"Terkait kegiatan yang saya lakukan, saya berkoordinasi dengan Kabareskrim, yakni dengan bapak Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto, dengan memberikan uang sebanyak tiga kali," kata Ismail Bolong dalam video pengakuannya

.

"Yakni, pada September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober 2021 menjadi Rp2 miliar dan November 2021 menjadi Rp2 miliar,” lanjut Ismail.

 

Sambo sebut ada surat perintah resmi penyidikan 

Sama halnya dengan Hendra, Sambo juga terlebih dahulu mengaku bahwa memang ada surat resmi yang berisikan perintah penyelidikan kasus keterlibatan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto terkait dengan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

 

"Ya sudah benar. Kan ada suratnya," kata Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

 

Kabareskrim Bantah Tudingan Geng Sambo: Ismail Bolong Ditekan Hendra 

Agus Andrianto tak terima dan langsung membantah tudingan yang dilontarkan oleh Hendra dan Sambo. Agus bahkan mengatakan, bahwa Ismail Bolong menyebut namanya karena ditekan oleh Hendra Kurniawan.

 

“Apalgi sudah diklarifikasi karena dipaksa,” kata Agus, Kamis (24/11/2022) malam.

 

Tanggapan Agus kepada Geng Sambo itu didasarkan pada bukti yaitu klarifikasi dari Ismail Bolong yang mengklaim bahwa video kesaksian pada bulan Februari 2022 lalu, dilakukan di bawah tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri.

 

Lebih jauh Agus menyinggung perihal Geng Sambo yang menutupi pembunuhan Brigadir Jenderal J.

 

“Saya ini aparat penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Birgadir Yosua aja mereka menutup-nutupi,” kata Agus, Jumat (25/11/2022).

 

Agus juga menyinggung penyelidikan awal atas kematian Yosua, yang tak lepas dari tekanan Geng Sambo.

 

"Lihat saja BAP awal, semua tersangka pembunuhan alm. Brigadir Yosua." Kata Agus.

 

Sontaka saja, tudingan balik Agus itu bak lemparan bola panas dari geng Sambo, yang dilakukan untuk mengalihkan mata publik dari isu pembunuhan Brigadir J.

 

"Jangan-jangan, mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lembar batu untuk mengalihkan isu,' pungkasnya. (suara)


SANCAnews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, banyak pihak menitipkan calon mahasiswa baru ke Universitas Negeri Lampung (Unila). Salah satu yang diduga terlibat yakni, Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.

 

Selain Utut, tim penyidik KPK juga turut memeriksa pihak lainnya yakni, Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Tamanuri, Rektor Unitirta, Fatah Sulaiman, serta empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Helmy Fitriawan; M Komaruddin; Sulpakar; dan Nizamuddin.

 

Kemudian karyawan Swasta, Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan seorang Pedagang, Umum Marlia. Para saksi tersebut dikonfirmasi KPK soal permintaan kelulusan calon mahasiswa baru masuk Unila hingga aliran uang untuk Rektor nonaktif Unila, Karomani.

 

“Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/11).

 

“Disamping itu, di dalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM,” sambungnya.

 

KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. KPK menduga banyak pihak yang menitipkan calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka di antaranya Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

 

Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

 

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.

 

Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

 

Karomani, Haryandi dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (jawapos).


SANCAnews.id – DPR RI akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada akhir tahun 2022.

 

Rencana pengesahan itu menuai berbagai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat sipil, salah satunya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI).

 

BEM UI dengan tegas menolak pengesahan RKUHP dalam waktu dekat ini. Sebab, masih banyak pasal bermasalah dalam RKUHP tersebut.

 

"Jokowi jahat, jika membiarkan RKUHP bermasalah disahkan," tulis BEM UI melalui akun Twitternya, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

 

Dalam siaran persnya, BEM UI menilai bahwa dalam draf RKUHP masih memuat pasal-pasal bermasalah yang justru merekolonialisasi hukum pidana Indonesia.

 

Menurutnya, sejumlah pasal bermasalah itu sudah ditolak berbagai elemen masyarakat sejak tahun 2019 lalu.

 

"Padahal, penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut telah dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat secara masif dan konsisten," ucap BEM UI.

 

Jika pasal bermasalah itu tetap disahkan, BEM UI menganggap pemerintah tutup mata dan telinga terhadap suara penolakan dari masyarakat.

 

Pemerintah, menurut BEM UI, justru bergegas untuk mengesahkan RKUHP tanpa mengakomodasi saran yang telah disampaikan oleh masyarakat.

 

Adapun sejumlah pasal yang dinilai BEM UI bermasalah, yakni Pasal 256, Pasal 218 hingga Pasal 220, serta Pasal 349 dan Pasal 350.

 

Pasal 256 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

 

Pasal 256 RKUHP menyiratkan bahwa masyarakat membutuhkan izin dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum agar terhindar dari ancaman pidana.

 

"Padahal, ketentuan yang berlaku sekarang hanya mewajibkan pemberitahuan dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembubaran sekiranya ketentuan tersebut tidak terpenuhi," kata Anggota BEM UI, Adam.

 

Pasal 256 juga memuat unsur karet, yakni kepentingan umum, yang tidak dijelaskan secara komprehensif, di mana hal ini rentan disalahgunakan untuk membelenggu kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.

 

Di sisi lain, Pasal 218 hingga Pasal 220 memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

"Pasal 218 hingga Pasal 220 RKUHP pada dasarnya akan menimbulkan beragam permasalahan mengingat pasal ini bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum," jelas Adam. (populis).


SANCAnews.id – Politikus Partai Golkar, Andi Sinulingga, mengomentari unggahan warganet yang membongkar orang-orang di balik Saiful Mujani Research Center (SMRC).

 

Seorang warganet dengan akun @aries_bintan mengunggah hasil tangkapan layar orang-orang yang bekerja di SMRC.

 

Ada satu nama yang dianggap cukup familiar, yaitu dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Ade Armando.

 

Andi pun memberikan tanggapannya terkait hal tersebut. Tampaknya loyalis Anies Baswedan ini baru mengetahui bahwa Ade Armando merupakan bagian dari SMRC.

 

Dengan diketahuinya fakta tersebut, ia mengaku tak heran selama ini SMRC cenderung mengunggulkan Ganjar Pranowo terus menerus melalui hasil surveinya.

 

“Ooh, ini dia rupanya para penghuni lembaga survey itu. Panteslah jagoin ganjar melulu,” ujar Andi melalui akun Twitter-nya pada Jumat (25/11).

 

Di sisi lain, di banyak hasil survei, Ganjar Pranowo termasuk salah satu tokoh dengan elektabilitas tinggi bersama Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.

 

Untuk diketahui, Ganjar Pranowo telah dideklarasikan sebagai bakal calon presiden dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

 

Namun, hingga saat ini PDI Perjuangan (PDIP) sebagai partai tempat Ganjar bernaung belum memberikan sinyal Gubernur Jawa Tengah itu akan dicalonkan. (wartaekonomi)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.