Latest Post


SANCAnews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, banyak pihak menitipkan calon mahasiswa baru ke Universitas Negeri Lampung (Unila). Salah satu yang diduga terlibat yakni, Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.

 

Selain Utut, tim penyidik KPK juga turut memeriksa pihak lainnya yakni, Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Tamanuri, Rektor Unitirta, Fatah Sulaiman, serta empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Helmy Fitriawan; M Komaruddin; Sulpakar; dan Nizamuddin.

 

Kemudian karyawan Swasta, Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan seorang Pedagang, Umum Marlia. Para saksi tersebut dikonfirmasi KPK soal permintaan kelulusan calon mahasiswa baru masuk Unila hingga aliran uang untuk Rektor nonaktif Unila, Karomani.

 

“Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/11).

 

“Disamping itu, di dalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM,” sambungnya.

 

KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. KPK menduga banyak pihak yang menitipkan calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka di antaranya Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

 

Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

 

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.

 

Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

 

Karomani, Haryandi dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (jawapos).


SANCAnews.id – DPR RI akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada akhir tahun 2022.

 

Rencana pengesahan itu menuai berbagai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat sipil, salah satunya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI).

 

BEM UI dengan tegas menolak pengesahan RKUHP dalam waktu dekat ini. Sebab, masih banyak pasal bermasalah dalam RKUHP tersebut.

 

"Jokowi jahat, jika membiarkan RKUHP bermasalah disahkan," tulis BEM UI melalui akun Twitternya, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

 

Dalam siaran persnya, BEM UI menilai bahwa dalam draf RKUHP masih memuat pasal-pasal bermasalah yang justru merekolonialisasi hukum pidana Indonesia.

 

Menurutnya, sejumlah pasal bermasalah itu sudah ditolak berbagai elemen masyarakat sejak tahun 2019 lalu.

 

"Padahal, penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut telah dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat secara masif dan konsisten," ucap BEM UI.

 

Jika pasal bermasalah itu tetap disahkan, BEM UI menganggap pemerintah tutup mata dan telinga terhadap suara penolakan dari masyarakat.

 

Pemerintah, menurut BEM UI, justru bergegas untuk mengesahkan RKUHP tanpa mengakomodasi saran yang telah disampaikan oleh masyarakat.

 

Adapun sejumlah pasal yang dinilai BEM UI bermasalah, yakni Pasal 256, Pasal 218 hingga Pasal 220, serta Pasal 349 dan Pasal 350.

 

Pasal 256 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

 

Pasal 256 RKUHP menyiratkan bahwa masyarakat membutuhkan izin dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum agar terhindar dari ancaman pidana.

 

"Padahal, ketentuan yang berlaku sekarang hanya mewajibkan pemberitahuan dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembubaran sekiranya ketentuan tersebut tidak terpenuhi," kata Anggota BEM UI, Adam.

 

Pasal 256 juga memuat unsur karet, yakni kepentingan umum, yang tidak dijelaskan secara komprehensif, di mana hal ini rentan disalahgunakan untuk membelenggu kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.

 

Di sisi lain, Pasal 218 hingga Pasal 220 memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

"Pasal 218 hingga Pasal 220 RKUHP pada dasarnya akan menimbulkan beragam permasalahan mengingat pasal ini bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum," jelas Adam. (populis).


SANCAnews.id – Politikus Partai Golkar, Andi Sinulingga, mengomentari unggahan warganet yang membongkar orang-orang di balik Saiful Mujani Research Center (SMRC).

 

Seorang warganet dengan akun @aries_bintan mengunggah hasil tangkapan layar orang-orang yang bekerja di SMRC.

 

Ada satu nama yang dianggap cukup familiar, yaitu dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Ade Armando.

 

Andi pun memberikan tanggapannya terkait hal tersebut. Tampaknya loyalis Anies Baswedan ini baru mengetahui bahwa Ade Armando merupakan bagian dari SMRC.

 

Dengan diketahuinya fakta tersebut, ia mengaku tak heran selama ini SMRC cenderung mengunggulkan Ganjar Pranowo terus menerus melalui hasil surveinya.

 

“Ooh, ini dia rupanya para penghuni lembaga survey itu. Panteslah jagoin ganjar melulu,” ujar Andi melalui akun Twitter-nya pada Jumat (25/11).

 

Di sisi lain, di banyak hasil survei, Ganjar Pranowo termasuk salah satu tokoh dengan elektabilitas tinggi bersama Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.

 

Untuk diketahui, Ganjar Pranowo telah dideklarasikan sebagai bakal calon presiden dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

 

Namun, hingga saat ini PDI Perjuangan (PDIP) sebagai partai tempat Ganjar bernaung belum memberikan sinyal Gubernur Jawa Tengah itu akan dicalonkan. (wartaekonomi)



SANCAnews.id – Gedung Bareskrim Polri yang terletak di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan dilaporkan kebakaran pada Kamis malam (24/11/2022).

 

Dikabarkan kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Kabar kebakaran ini sudah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Ruwanto.

 

"Iya (Gedung Bareskrim Polri kebakaran)," ungkap Ruswanto dikutip dari Vivanews pada Kamis (24/11).

 

Dia mengatakan bahwa pihak pemadam kebakaran sempat berhasil memadamkan api. Namun, api kembali muncul pada pukul 22.15 WIB di ruangan badan intel.

 

Sebanyak 65 personel dan 15 unit mobil pemadam kebakaran pun dikerahkan untuk menaklukkan si jago merah.

 

Kendati demikian, belum diketahui penyebab kebakaran dan ada tidaknya korban dalam peristiwa ini.

 

Peristiwa kebakaran ini terjadi di tengah kencangnya isu keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus dugaan beking tambang ilegal di Kalimantan Timur.

 

Kabareskrim diduga menjadi beking tambang ilegal dengan menerima suap sebanyak Rp6 miliar. Isu ini pertama kali diungkap oleh Ismail Bolong, seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri.

 

Melalui video yang viral di media sosial, Ismail Bolong mengaku menjadi beking tambang ilegal di Kalimantan Timur.

 

Untuk mengamankan tambang ilegal itu, ia menyetor sejumlah uang kepada Kabareskrim Agus Andrianto.

 

"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke Bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Hardianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp2 miliar," tutur Ismail Bolong.

 

Selain Agus Andrianto, Ismail juga mengaku memberikan sumbangan senilai Rp200 juta ke Polres Bontang. Dia menyetorkannya ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruang kerjanya. (populis)


SANCAnews.id – Polsek Palmerah segera melakukan klarifikasi dengan memanggil seorang pelapor berinisial RA yang mengunggah keluhan terkait laporan dirinya di Polsek Palmerah belum lama ini.

 

Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim saat dikonfirmasi membenarkan perihal viralnya perbuatan tidak menyenangkan yang dialami seorang warga.

 

"Iya, saya mau ada pertemuan malam ini. Mau meminta maaf sama pelapor. Kami akan klarifikasi dan sekaligus minta maaf," kata AKP Dodi saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 24 November, malam.

 

Sebelumnya viral di media sosial adanya pemilik akun Twitter @rezkiachyana, mengaku membuat laporan kehilangan barang di Polsek Palmerah. Usai membuat laporan, dia mengucapkan terima kasih.

 

Namun warga ini mengaku mendapat perlakuan tidak mengenakkan ketika akan meninggalkan Polsek Palmerah.

 

"Habis buat laporan kehilangan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat. Setelah suratnya gw terima, gw bilang terima kasih. Polisinya bilang 'terima kasih doang?'. Gw jawab 'iya'," demikian cuit akun Twitter @rezkiachyana, dilihat Kamis, 24 November. (voi)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.