Latest Post


SANCAnews.id – Propam Mabes Polri sudah melakukan sidang kode etik terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri juga sedang menangani kasus yang sama yang menjerat AKBP Bambang Kayun.

 

"Perkembangan akhir antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," ujar Dedi, Rabu siang (23/11).

 

Pelimpahan penanganan perkara ini kata Dedi, dilakukan dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama.

 

"Yang bersangkutan (AKBP Bambang Kayun) juga sudah menjalani proses kode etik Propam. Info dari Dir Tipikor," pungkas Dedi.

 

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri pada hari ini, secara resmi mengumumkan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

 

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, dan dari pihak swasta.

 

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ujar Ali, Rabu pagi (23/11).

 

Dengan ditetapkannya AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka, KPK sangat yakin bahwa institusi Polri akan mendukung upaya proses penyidikan yang sedang dilakukan.

 

"Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut," pungkas Ali.

 

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh AKBP Bambang Kayun senilai ratusan miliar rupiah. Bahkan, KPK menemukan rekening gendut milik AKBP Bambang Kayun yang digunakan untuk menampung uang suap dan gratifikasi tersebut.

 

AKBP Bambang Kayun sendiri telah melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (21/11) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan pihak termohon adalah KPK.

 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, AKBP Bambang Kayun selaku pemohon menyampaikan enam petitumnya.

 

Pertama, memohon agar Hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

 

Kedua, menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh AKBP Bambang Kayun selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

 

Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan KPK terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri AKBP Bambang Kayun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.

 

Keempat, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau penetapan yang telah dikeluarkan oleh KPK berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening AKBP Bambang Kayun atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas AKBP Bambang Kayun pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.

 

Kelima, menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan AKBP Bambang Kayun selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 25 juta per bulan yang terhitung dimulai sejak Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan tersebut.

 

Keenam, menghukum KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, AKBP Bambang Kayun memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). (*)


SANCAnews.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, ada temuan perbedaan antara data bawaan uang tunai melintasi batas negara (Cross Border Cash Carrying) atau CBCC dengan aplikasi Passenger Risk Management (PRM).

 

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengestimasikan ada sekitar ratusan triliun yang masuk ke dalam Indonesia namun tidak dilaporkan.

 

“Potensi uang masuk kalau dirata-ratakan ada Rp 12 triliun di tahun 2018, dan sekitar Rp 3 triliun pada tahun 2019,” ujar Ivan dalam Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai PPATK virtual, Rabu (23/11).

 

Ivan mengatakan, ada satu orang yang melaporkan uang masuk dari luar negeri ke Indonesia yang tercatat sebanyak empat kali. Namun demikian, saat data tersebut dicek ulang di PRM, ternyata orang itu masuk sebanyak 154 kali di Indonesia.

 

“4 kali dilaporkan nilainya Rp 66 miliar. Kita rata-rata dan asumsi, mereka keluar tidak mungkin tidak dalam kerangka membawa uang. Kalau Rp 66 miliar dibagi 4, sekali tenteng Rp 15 miliar, ada bolong 150 kali dia tidak melaporkan,” katanya.

 

Untuk menghitung pembawaan uang tunai yang tidak dilaporkan, Ivan menyebut uang yang dibawa sekali sebesar Rp 15 miliar dikalikan dengan 150 kali kedatangan. Artinya, potensi uang yang dibawa masuk ke Indonesia yang tidak dilaporkan menembus Rp 225 triliun.

 

“CBCC yang PPATK terima itu angkanya, frekuensinya itu jauh di bawah angka PRM-nya,” imbuhnya.

 

Menurut Ivan, uang triliunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK mengeluarkan Peraturan PPATK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia. (kumparan)


SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh tiga orang pemohon terkait dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.

 

Gugatan atau permohonan pengujian Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut diajukan oleh Ghea Giasty Italiane, Desy Febriani Damanik dan Anyelir Puspa Kemala.

 

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 101/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu.

 

Pada bagian pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Arief Hidayat mengatakan bahwa norma yang diajukan oleh pemohon berkenaan dengan ketentuan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang sebelumnya belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

 

Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk memilih dan hak untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang dibatasi, dan dianggap dirugikan dengan berlakunya pasal a quo.

 

Sehingga pemohon membutuhkan kepastian hukum apakah presiden yang telah menjabat dua periode dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

 

Menurut mahkamah, norma Pasal 169 huruf N UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sama sekali tidak membatasi atau menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk menggunakan hak pilihnya. Sebab, masih terdapat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat dipilih oleh pemohon sehingga bisa menggunakan hak pilihnya.

 

"Artinya, selama dan sepanjang masih terdapat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden para pemohon sama sekali tidak dibatasi atau kehilangan hak pilihnya," jelasnya.

 

Kemudian, berkenaan dengan penjelasan syarat kerugian konstitusional pemohon apabila permohonan dikabulkan akan menjadikan warga negara memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya keraguan dan ketidakpastian hukum, dinilai tidak relevan jika dikaitkan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai perseorangan.

 

"Terlebih lagi norma Pasal 169 huruf N sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusional pemohon untuk menggunakan hak pilihnya," ujar dia. (suara)

  

SANCAnews.id – Isu politik identitas yang sempat disinggung Presiden Joko Widodo dianggap beberapa kalangan masyarakat melekat ke mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pasalnya, Anies ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta sebelumnya didukung oleh kelompok Islam.

 

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid justru mempertanyakan orang-orang yang mengidentikkan Anies Baswedan sebagai pemegang politik identitas yang bakal dibawanya pada Pilpres 2024 mendatang.

 

"Di mana politik identitasnya Pak Anies? Di mana rekam jejak politik identitasnya Pak Anies? Saya harus sampaikan ini supaya tidak salah paham. Meskipun kami membangun koalisi dengan Pak Prabowo,” kata Jazilul di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (23/11).

 

Legislator dari Fraksi PKB ini mempertegas bahwa orang yang menyematkan Anies Baswedan melakukan politik identitas, justru sedang membusukkan identitas Anies Baswedan sebagai calon presiden.

 

"Di mana rekam jejak politik identitasnya Pak Anies? Lihat aja ketika menjadi Gubernur, ketika menjadi aktivis, menurutnya saya sedang dibuat semacam pembusukan kepada Pak Anies,” tutupnya. (rmol).


SANCAnews.id – Ustadz Yahya Waloni menilai mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan layak menjadi presiden di Pilpres 2024 nanti.

 

Menurut Ustaz Yahya Waloni, hanya Anies yang pantas menjadi Presiden dari semua kandidat, yakni Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, Erick Thohir.

 

Hal itu dilihat dari video yang diunggah kanal YouTube Rendy Sajagat, dikutip pada Selasa 22 November 2022.

 

"Dari semua kandidat yang ada, mari kita lihat siapa kira-kira yang pantas jadi Presiden, siapa yang kuat, gagah, tinggi, ganteng orangnya catatan trek akademik rekornya Allahu akbar beliau mantan Rektor Anies Baswedan, ujar Ustaz Yahya Waloni berapi-api.

 

Ustaz Yahya Waloni mengatakan KPK mencoba mencari kelemahan Anies namun gagal karena mantan Gubernur DKI Jakarta itu orang yang jujur.

 

"Beliau amanah, beliau tabligh, beliau Fatonah, beliau cerdas di atas rata-rata dari semua kandidat beliau cerdas,  beliau punya kemampuan mumpuni untuk menjadi seorang pemimpin," ujar dia.

 

Menurut Ustaz Yahya Waloni, kelayakan Anies Baswedan menjadi capres tak perlu diragukan lagi.

 

"Berulang-ulang saya katakan jangankan mimpin Indonesia, mimpin Amerika coba berikan pada Anies," pungkasnya.

 

Sebelumnya, DPP Partai Nasdem resmi mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden untuk Pilpres 2024. Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh mengumumkan hal tersebut di Ballroom NasDem Tower, Jakarta, Senin.

 

Melalui perjalanan dan pemikiran yang cukup lama, Partai Nasdem akhirnya memutuskan Anies Baswedan sebagai capres usungannya.

 

"Inilah kenapa akhirnya Nasdem melihat seorang sosok Anies Rasyid Baswedan. Kami mempunyai keyakinan, pikiran-pikiran dalam perspektif baik secara makro maupun mikro sejalan," kata Surya Paloh. (wartaekonomi)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.