Latest Post


SANCAnews.id – Biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) ditaksir  membengkak dari USD 6,071 miliar menjadi USD 7,5 miliar atau sekitar Rp 112,5 triliun (asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS). Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo meminta Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 3,2 triliun cair di tahun ini.

 

Menurut Didiek, proyek kereta cepat tidak akan mengalami pembengkakan dana lagi jika modal negara disuntik tahun ini.

 

“Di dalam pembiayaan project financing, semuanya berdasarkan asumsi-asumsi apa yang kami paparkan berdasarkan asumsi-asumsi ini, artinya jika PMN ini diberikan pada Desember 2022, maka kami bisa yakinkan tidak ada cost overrun lagi, dan proyek akan selesai di pertengahan 2023,” jelas Didiek dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (9/11).

 

Dana PMN Rp 3,2 triliun itu ditujukan untuk pemenuhan porsi ekuitas sebesar 25 persen untuk pembengkakan biaya atau cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) mencapai USD 1,45 miliar atau setara Rp 21,45 miliar (berdasarkan kurs APBN 2022 Rp 14.800 per dolar AS).

 

Jumlah tersebut berdasarkan dua asersi audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per Maret 2022 dan September 2022. Komite KCJB pun menyepakati angka pembengkakan biaya dari hasil audit BPKP tersebut agar dipenuhi oleh 25 persen ekuitas konsorsium KCJB, 75 persen sisanya berasal dari pinjaman atau utang dari China Development Bank (CDB).

 

Alasan PMN Kereta Cepat Harus Cair

Didiek mengungkapkan, terdapat 4 alasan mengapa pemerintah harus segera mencairkan PMN. Pertama, kondisi cashflow PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sudah menipis, sehingga butuh bantuan modal.

 

Kedua, persetujuan PMN kepada PT KAI sebesar 3,2 triliun untuk memenuhi porsi 25 persen ekuitas pihak Indonesia atau cost overrun proyek KCJB. Dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional KCJB sesuai dengan dukungan pemerintah dalam Perpres 93 tahun 2021.

 

Ketiga, pemberian PMN juga dimaksudkan agar kondisi cashflow para kontraktor terjaga. Sehingga proses pengerjaan proyek KCJB tidak molor.

 

"Kemudian, struktur permodalan KAI sebagai lead konsorsium terbatas dalam mendukung penugasan PSN dan saat ini masih dalam proses recovery dari dampak pandemi. Di saat yang bersamaan KAI juga mendapatkan penugasan untuk menyelesaikan dua PSN yakni proyek LRT Jabodebek dan proyek KCJB," jelas Didiek.

 

Didiek mengaku PT KAI memiliki keterbatasan dalam finansial untuk mendapatkan pendanaan. Baik itu dalam bentuk kerja sama strategis atau investasi guna pengembangan.

 

"Karena adanya dampak pandemi dengan eksposur dan risiko proyek KCJB yang sangat high profile, jumlah struktur institusi keuangan yang ready mau untuk membiayai kebutuhan pendanaan sangat terbatas," tandasnya.

 

Pekerja menurunkan gerbong kereta api cepat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/9/2022). Foto: Dita Alangkara/AP PHOTO

 

KCIC Baru Untung di 2061

Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi menyatakan, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung baru akan mencetak untung dalam 38 tahun sejak beroperasi.

 

Megaproyek itu ditargetkan akan selesai dan mulai beroperasi pada Juni 2023. Artinya, KCIC baru akan merasa untung pada Juni 2061.

 

“Perhitungan ini merupakan hitungan oleh konsultan financial model dalam fs (feasibility study) terakhir ini,” ujarnya.

 

Dwiyana menyebut, perhitungan keuntungan itu juga sudah termasuk tarif tertinggi Rp 250.000 selama 3 tahun. Namun dirinya menyatakan, keuntungan di 2061 tersebut tidak termasuk pengelolaan lahan sekitar untuk Transit Oriented Development (TOD).

 

“Kami tidak lagi memperhitungkan lagi revenue dari TOD karena memang dana yang kami miliki itu fokus untuk konstruksi,” jelas dia.

 

Tak hanya itu, perihal kepemilikan lahan di sekitaran proyek pun juga menjadi isu tersendiri mengapa pos TOD tidak masuk dalam perhitungan KCIC. (kumparan).


SANCAnews.id – Empat Polisi dilarikan ke rumah sakit. Mereka tertimpa pohon besar tumbang di Balai Kota Jakarta. Kejadian ini terjadi Kamis (10/11).

 

Wakapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan membenarkan peristiwa tumbangnya pohon yang menyebabkan empat polisi dilarikan ke rumah sakit.

 

“Anggota kita ada yang luka tapi kita lagi cek. Ada 4 orang (dibawa) ke rumah sakit Tarakan,” ujar Jamalinus Nababan, Kamis (10/11), dikutip detik.com.

 

Mengenai kejadian persisnya, Nababan belum dapat menjelaskan kronologi tumbangnya pohon hingga menimpa anggotanya. Nababan mengaku mendapat laporan pohon tumbang itu pukul 16.30 WIB.

 

“Nanti kita cek dulu bagaimana kronologinya. Sekitar 16.30 WIB,” ujar Nababan.

 

Nababan akan menyampaikan laporan lanjutan terkait peristiwa ini, dan akan disampaikan atasannya.

 

“Tunggu dari Pak Kapolres nanti saya lapor Pak Kapolres,” ujar Nababan. (jawapos)

 

SANCAnews.id – Hacker Bjorka pada pekan ini mengklaim telah menguasai data milik sekitar 44 juta pengguna MyPertamina, aplikasi milik Pertamina. Data-data tersebut diyakini valid setelah diperiksa oleh sejumlah pakar keamanan siber.

 

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengatakan kebocoran data MyPertamina itu sangat disayangkan karena Pertamina memiliki sumber daya besar untuk mengelola dan menjaga keamanan data publik yang dipercayakan pada perusahaan tersebut.

 

"Harusnya institusi sebesar Pertamina ketika mengelola data publik diharapkan sudah menerapkan enkripsi dan pengamanan data di server yang baik. Sehingga lebih sulit untuk diretas. Atau kalau berhasil diretas, datanya tetap aman karena sudah dienkripsi," terang Alfons kepada Suara.com, Kamis (10/11/2022).

 

Adapun data-data yang dijual Bjorka itu antara lain berisi nama, nomor telepon, NIK, NPWP dan bahkan gaji pengguna MyPertamina.

 

"Apalagi ini berhubungan dengan data keuangan dan data pribadi penduduk Indonesia, yang mempercayakan pengelolaan datanya kepada Pertamina," tukas dia.

 

Di sisi lain pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha mengatakan perlu ditelusuri dari mana Bjorka memperoleh data-data MyPertamina tersebut.

 

"Karena aplikasi ini dibuat oleh Pertamina yang juga memiliki dan menyimpan data ini. Jalan terbaik harus dilakukan audit dan investigasi digital forensic untuk memastikan kebocoran data ini dari mana," jelas Pratama kepada Suara.com.

 

Ditambahkan dia, perlu dicek juga sistem informasi dari aplikasi MyPertamina yang datanya dibocorkan Bjorka. Apabila ditemukan lubang keamanan, berarti kemungkinan besar memang terjadi peretasan dan pencurian data.

 

"Namun dengan pengecekan yang menyeluruh dan digital forensic, bila benar-benar tidak ditemukan celah keamanan dan jejak digital peretasan, ada kemungkinan kebocoran data ini terjadi karena insider atau data ini bocor oleh orang dalam," paparnya.

 

Pratama lalu menyitir UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), khususnya Pasal 46 UU PDP Ayat 1 dan 2 yang mengatakan bahwa saat terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, maka pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam.

 

"Pemberitahuan itu disampaikan kepada subjek data pribadi dan Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP). Pemberitahuan minimal harus memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya oleh pengendali data pribadi," terangnya.

 

Sayang UU PDP yang disahkan pada 17 Oktober 2022 itu baru berlaku penuh dua tahun lagi. (suara)


SANCAnews.id – Proyek pengaspalan jalan Propinsi di Kab.Muaro Sijunjung pada Kamis sekitar pukul 14.30 WIB, menurut pantauan awak media SANCAnews.id, dikerjakan dalam kondisi basah atau dikerjakan saat hujan turun, Kamis (10/11).

 

Menanggapi hal tersebut, terkait pekerjaan yang akan cepat rusak dan tidak bertahan lama, Yudi selaku PPK PUPR Provinsi Sumbar angkat bicara, bahwa pengaspalan tidak boleh saat hujan atau saat jalan yang akan diaspal masih basah.

 

“Dan jika saat hujan atau saat jalan basah aspal masih dikerjakan, maka pekerjaan tersebut tidak akan disetujui atau tidak diterima karena saya sudah memberitahukan kepada rekanan kontraktor yang sedang mengerjakan dan kami tidak akan menerima pekerjaan ini,” ujarnya melalui ponsel.


Jalan aspal yang dapat merugikan negara, pengusaha dapat dijerat dengan pasal pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Diketahui, perusahaan yang mengerjakan pengaspalan tersebut adalah PT.Citra Muda Noer Bersaudara diduga beralamat di Jalan Langkisau No:5 Painan Nagari Painan Kec. lV Jurai Kab. Pesisir Selatan Sumatera Barat. (me)


SANCAnews.id – Di dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disebutkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden/wakil presiden tak berlaku jika perbuatan itu dilakukan dalam unjuk rasa.

 

Hal itu tercantum dalam revisi Pasal 218 yang diajukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (9/11/2022).

 

Dalam lampiran juga dijelaskan perubahan penjelasan Pasal 218 Ayat (2) RUU KUHP versi 9 November 2022.

 

Bunyi Pasal 218 Ayat (2) dalam draf terbaru RUU KUHP adalah: "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

 

Penjelasan terbaru tentang Pasal 218 Ayat (2) RUU KUHP adalah: "Yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

Pada dasarnya, kritik dalam Pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat."

 

Sedangkan menurut penjelasan Pasal 218 Ayat (2) RUU KUHP versi 4 Juli 2022 adalah: "Yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan Wakil Presiden. Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.

 

Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif.

 

Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan Wakil Presiden lainnya.

 

Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada Presiden dan Wakil Presiden atau menganjurkan penggantian Presiden dan Wakil Presiden dengan cara yang konstitusional.

 

Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi Presiden dan Wakil Presiden."

 

Selain itu, ancaman hukuman penjara untuk tindak pidana penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam draf terbaru RUU KUHP mengalami perubahan dengan pemangkasan dari 3,5 tahun menjadi 3 tahun.

 

Dalam lampiran perubahan itu dipaparkan isi Pasal 218 Ayat (1) RUU KUHP versi 4 Juli 2022.

 

Pasal itu sebelumnya berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

 

Sedangkan Pasal 218 RUU KUHP versi 9 November 2022 berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

 

Menurut penjelasan Kemenkumham, perubahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap masukan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan hasil dialog publik.

 

"Pidana penjara dikurangi dari 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun," demikian penjelasan terkait perubahan hukuman itu menurut Kemenkumham.

 

"Ancaman pidana penjara Pasal 218 menjadi 3 tahun (empat kali lipat pidana pencemaran terhadap orang)," lanjut isi penjelasan Kemenkumham. (kompas)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.