Latest Post


SANCAnews.id – Proyek pengaspalan jalan Propinsi di Kab.Muaro Sijunjung pada Kamis sekitar pukul 14.30 WIB, menurut pantauan awak media SANCAnews.id, dikerjakan dalam kondisi basah atau dikerjakan saat hujan turun, Kamis (10/11).

 

Menanggapi hal tersebut, terkait pekerjaan yang akan cepat rusak dan tidak bertahan lama, Yudi selaku PPK PUPR Provinsi Sumbar angkat bicara, bahwa pengaspalan tidak boleh saat hujan atau saat jalan yang akan diaspal masih basah.

 

“Dan jika saat hujan atau saat jalan basah aspal masih dikerjakan, maka pekerjaan tersebut tidak akan disetujui atau tidak diterima karena saya sudah memberitahukan kepada rekanan kontraktor yang sedang mengerjakan dan kami tidak akan menerima pekerjaan ini,” ujarnya melalui ponsel.


Jalan aspal yang dapat merugikan negara, pengusaha dapat dijerat dengan pasal pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Diketahui, perusahaan yang mengerjakan pengaspalan tersebut adalah PT.Citra Muda Noer Bersaudara diduga beralamat di Jalan Langkisau No:5 Painan Nagari Painan Kec. lV Jurai Kab. Pesisir Selatan Sumatera Barat. (me)


SANCAnews.id – Di dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disebutkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden/wakil presiden tak berlaku jika perbuatan itu dilakukan dalam unjuk rasa.

 

Hal itu tercantum dalam revisi Pasal 218 yang diajukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (9/11/2022).

 

Dalam lampiran juga dijelaskan perubahan penjelasan Pasal 218 Ayat (2) RUU KUHP versi 9 November 2022.

 

Bunyi Pasal 218 Ayat (2) dalam draf terbaru RUU KUHP adalah: "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

 

Penjelasan terbaru tentang Pasal 218 Ayat (2) RUU KUHP adalah: "Yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

Pada dasarnya, kritik dalam Pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat."

 

Sedangkan menurut penjelasan Pasal 218 Ayat (2) RUU KUHP versi 4 Juli 2022 adalah: "Yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan Wakil Presiden. Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.

 

Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif.

 

Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan Wakil Presiden lainnya.

 

Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada Presiden dan Wakil Presiden atau menganjurkan penggantian Presiden dan Wakil Presiden dengan cara yang konstitusional.

 

Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi Presiden dan Wakil Presiden."

 

Selain itu, ancaman hukuman penjara untuk tindak pidana penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam draf terbaru RUU KUHP mengalami perubahan dengan pemangkasan dari 3,5 tahun menjadi 3 tahun.

 

Dalam lampiran perubahan itu dipaparkan isi Pasal 218 Ayat (1) RUU KUHP versi 4 Juli 2022.

 

Pasal itu sebelumnya berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

 

Sedangkan Pasal 218 RUU KUHP versi 9 November 2022 berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

 

Menurut penjelasan Kemenkumham, perubahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap masukan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan hasil dialog publik.

 

"Pidana penjara dikurangi dari 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun," demikian penjelasan terkait perubahan hukuman itu menurut Kemenkumham.

 

"Ancaman pidana penjara Pasal 218 menjadi 3 tahun (empat kali lipat pidana pencemaran terhadap orang)," lanjut isi penjelasan Kemenkumham. (kompas)


 

SANCAnews.id – Ada momen unik ketika saksi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir memberikan keterangan atas terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Kesaksian Kodir mendapat perhatian majelis hakim hingga jaksa penuntut umum karena diduga memberikan keterangan yang berbelit-belit. Jaksa awalnya menanyakan soal CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang diduga mati. 

 

"Yang kamu terangkan ke penyidik apa? Rumah bersih kenapa kamu nggak ngomong, karena kebiasaan saya ada CCTV? Kan, begitu? Namun, kamu bilang CCTV rusak tanggal 15? Kenapa kamu nggak kunci saja, karena sudah merasa aman?" tanya jaksa di PN Jaksel, Rabu (9/11/2022).

 

Menurut Kodir, dirinya tidak begitu mengerti soal CCTV rusak, dan hanya sebentar mengecek rumah Duren Tiga.  "Saya kan hanya sebentar. Hanya ambil makan," sahut Kodir. 

 

Jaksa lantas menyambar kesaksian Kodir dengan menyebutkan keterangan sebelumnya.  Menurut jaksa, saksi Kodir merenangkan CCTV rusak, tetapi merasa aman meninggal rumah tanpa dikunci.

 

"Sedangkan kamu tahu CCTV rusak tanggal 15? Saya aman meninggalkan rumah karena dikunci. Sebab, ada CCTV? Kejujuran kamu. CCTV hidup nggak?" cecar jaksa. 

 

"Setahu saya mati," kata Kodir.  "Kalau mati kenapa kamu terangkan begitu?"sahut jaksa. 

"Siap salah yang mulia," jawab Kodir singkat. 

 

Mendengar jawaban itu, semua yang menyaksikan jalannya persidangan di ruang utama sidang PN Jaksel itu pun tertawa.  Pada saat kejadian pembunuhan di Duren Tiga, saksi Kodir mengatakan tidak mengunci rumah itu. (tvone)



SANCAnews.id – Habib Rizieq Shihab mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim khusus yang bertugas mencari CCTV kasus KM 50 yang menewaskan 6 Laskar FPI.

 

Dia menegaskan bahwa jika CCTV kasus KM 50 dapat dilihat, maka akan membongkar peristiwa sesungguhnya yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

 

"Kita minta KM 50 diusut kembali, kita minta Kapolri bentuk tim khusus mencari CCTV KM 50. Karena itu merupakan kotak pandora, begitu itu dibuka semua akan jelas," tegas Rizieq dikutip dari YouTube Islamic Brotherhood Television, Selasa (8/11/2022).

 

"Apa betul laskar melawan, apa betul laskar membawa senjata, apa betul laskar menyerang mobil aparat, atau sebaliknya," sambungnya.

 

Menurut Rizieq, ada kejanggalan dalam kasus KM 50 yang mana CCTV Tol Cikampek-Jakarta hilang saat peristiwa penembakan 6 Laskar FPI terjadi.

 

Lebih lanjut dia mengatakan, hal serupa juga terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

 

"Jaksa di pengadilan Sambo mengatakan, tim yang menyita CCTV KM 50 sama dengan tim yang menyita CCTV kasus Sambo," tegas Rizieq.

 

"Artinya apa? benang merahnya jelas, petunjuknya jelas, indikasinya jelas, ya tinggal Bapak Kapolri membentuk tim khusus yang mengusut," sambungnya.

 

Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini pun menegaskan bahwa jika polisi bisa mengungkap kasus KM 50 tentu kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara akan meningkat.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengatakan bahwa tim CCTV KM 50 sama dengan tim yang menghilangkan CCTV dalam kasus Ferdy Sambo.

 

Salah satu tim CCTV tersebut adalah AKBP Arie Cahya Nugraha alias Acay. Acay menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri saat kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Menurut JPU, Acay yang menghilangkan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, rumah dinas Ferdy Sambo, sekaligus anggota tim yang menangani CCTV kasus KM 50. (populis)



SANCAnews.id – Kisah pilu dialami sebuah pabrik pembuat mesin alat sistem pertanian atau Alsintan didaerah Milir, Madiun Jawa Timur yang merasa di PHP Presiden Jokowi selama 7 tahun atas order hantu 1000 mesin Alsintan.

 

Cerita tersebut dibagikan dalam sebuah Tread di twitter oleh @her_alone akun tersebut mengaku saat itu pemerintan memerlukan mesin pertanian sebanyak 60 ribu buah.

 

Saat itu pemimpin pabrik hanya menyanggupi jika dalam setahun pabrik hanya mampu memproduksi 200 buah mesin Alsintan.

 

Namun Presiden Jokowi yang saat itu hadir di pabrik menyatakan bahwa jumlah 200 itu kurang dan butuh 1000 buah pertahun.

 

"Alkisah Presiden @jokowi hadir dipabrik peralatan pertanian kami di Mlilir Madiun. Atas info Mentri Pertanian saat itu Amran, beliau mengatakan bahwa pemerintah memerlukan sekitar 60rb alsintan pemanen padi. Lalu menanyakan kemampuan produksi kami" cuit @her_alone.

 

"Pemimpin pabrik @KyaiMblebes menjawab setahun mampu menyiapkan 200 buah mesin. Presiden mengatakan "Kurang, bisa 1000 buah?". Kami jawab, bahwa permodalan kami terbatas. Lalu Presiden bertanya kepada pakde Soekarwo (Gub.Jatim & Komut Bank Jatim), serta pejabat Bank yg hadir" sambung @her_alone.

 

Mendapat kesempatan tersebut, meski tanpa surat kontrak dan perjanjian tertulis pihak pabrik langsung tancap gas untuk membuat 1000 buah Alsintan orderan presiden Jokowi.

 

Namun siapa sangka dalam perjalanannya saat pihak pabrik bekerja keras untuk memenuhi "orderan" Persiden tersebut tanda-tanda pembelian dari pemerintah tak kunjung datang.

 

"Beliau minta Bank untuk bantu membiayai. Pendek cerita akhirnya pabrik kami bekerja keras memproduksi 1000 mesin sesuai permintaan presiden. Sepanjang perjalanan produksi, tanda2 pembelian oleh pemerintah seperti diliputi kabut tebal. @KyaiMblebes mondar mandir ke Deptan" lanjut @her_alone dalam utasnya.

 

"Bahkan bawa surat dan datang sendiri ke istana, yg hasilnya hanya selembar surat Setneg. Saat membawa surat Setneg ke Menteri Arman, dijawab tdk ada uang. Dilapangan, barang impor masih datang, artinya masih dibeli. Tahun berganti, Stok mesin dan berbagai komponen menumpuk" keluh @her_alone.

 

Dalam prosesnya perusahaan yang terus mengangsur ke pihak bank dan terhimpit beban gajih karyawan pesanan dari pemerintah tak kunjung datang.

 

Perusahan berusaha sekuat tenaga untuk tidak melakukan PHK terhdap para karyawan dan mencoba berbagai cara agar perusahaan tetap bertahan.

 

"Sementara perusahaan harus terus mengangsur hutang ke Bank, dan menggaji karyawan kan? Nilai uang "berhenti" perusahaan berupa berbagai stok saat ini lebih dari 30 milyar. Saya terus minta @KyaiMblebes untuk sekuat mungkin tidak melakukan PHK karyawan" cecar #her_alnone.

 

Sampai saat ini mereka masih menagih dan mempertanyakan komitmen presiden Jokowi yang tak kunjung datang.

 

"Banyak ayat, banyak petuah sesepuh, banyak nalar yg mengatakan bahwa Janji Haruslah Ditepati, krn hal itu bagian dari ciri orang beriman. Kisah ini berawal dari kehadiran Presiden @jokowi pada tgl 6 Maret 2015 dipabrik kami. Tujuh tahun kami MENPERTANYAKAN JANJI" pungkas @her_alone. (fajarnusa)



SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.