Latest Post


SANCAnews.id – Mantan Kepala Kepolisian RI, Jenderal (Purn) Idham Azis disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Nama Idham diucapkan eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.

 

Mulanya, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa meminta Daden menjelaskan rencana kegiatan Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 atau hari penembakan Brigadir Yosua. Kemudian, Daden menyebut Sambo dijadwalkan bermain badminton di kawasan Depok.

 

"Kegiatan FS (Ferdy Sambo) setelah ini main bulutangkis. Di mana?" tanya Wahyu Iman Santosa di ruang sidang, Selasa, 8 November 2022.

 

"Kalau di grup keluarga, seingat saya tidak ada Yang Mulia. Tapi di-share di grup Spri Kadiv Propam," jawab Daden.

 

Hakim kembali mengonfirmasi Daden soal kegiatan badminton yang akan dilakukan Ferdy Sambo. Kemudian dijelaskan, Sambo akan bermain badminton di lapangan pimpinan Polri, yang belakangan diketahui milik Idham Azis.

 

"Di-share di grup Spri Kadiv Propam, kegiatan terdakwa setelah ini main bulutangkis, di mana?" tanya hakim lagi.

 

"Di lapangan di Depok, milik mantan pimpinan Polri," kata Daden.

 

"Mantan pimpinan Polri siapa?" tanya hakim.

 

"Pak Idham, Yang Mulia," jawab Daden.

 

"Idham Azis mantan Kapolri? Oke. Jadwalnya setelah ini artinya saudara sudah tahu jadwal terdakwa setelah ini main bulutangkis di rumah (lapangan) Idham Azis?" tutur hakim lagi.

 

"Betul, Yang Mulia," ungkap Daden.

 

Daden tidak menjelaskan lebih jauh mengenai rencana Sambo untuk bermain badminton apakah tetap dilakukan di hari yang sama atau tidak. Namun, berdasarkan kesaksiannya, jadwal bermain badminton ini sudah ditetapkan yakni setiap Selasa dan Jumat.

 

Untuk diketahui, Daden Miftahul Haq merupakan salah satu dari 13 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

 

Berikut merupakan daftar lengkap nama saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan hari ini, Selasa, 8 November 2022:

 

1. Susi (ART)

 

2. Sartini (ART)

 

3. Rojiah (ART)

 

4. Damianus Laba Kobam/Damson (Security)

 

5. Abdul Somad (ART)

 

6. Alfonsius Dua Lurang (Security)

 

7. Daryanto/ Kodir (ART)

 

8. Marjuki (Security Komplek)

 

9. Adzan Romer (Ajudan)

 

10. Daden Miftahul Haq (Ajudan)

 

11. Prayogi Iktara Wikaton (Supir)

 

12. Farhan Sabilah (anggota polri)

 

13. Leonardo Sambo (kakak sambo)

 

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

 

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua. Perintangan penyidikan ini dilakukan Sambo bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto

 

Masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (viva)


 

SANCAnews.id – Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan meminta Presiden Jokowi tidak perlu ikut campur terlalu jauh soal bursa capres untuk Pilpres 2024. "Saya kira presiden tidak mesti terlalu jauh ikut meramaikan bursa pencapresan," kata Hinca di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/11/2022). 

 

Menurut dia, Jokowi seharusnya mengajak para menterinya untuk fokus mengurus pemerintahan. Anggota Komisi III DPR itu lantas mengaku baru pertama kali melihat seorang presiden yang ikut aktif menjelang Pilpres 2024.

 

"Baru kali ini saya merasakan presidennya aktif betul. Selain aktif jadi presiden, tapi aktif betul merespons, menggagas, mendorong untuk mempersiapkan diri menuju 2024," tegas dia.

 

Menurut dia, ini juga menjadi dampak atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan menteri maju capres tanpa harus melepas jabatan.

 

"Nah, saya konsennya begini, para menteri-menteri kita itu ini adalah pembantu presiden. Nah, dulu di awal presiden itu mengumumkan kalau mau jadi menteri harus berhenti dari ketum parpol. Nah, belakangan itu dianulirnya boleh gitu," jelasnya.

 

Hinca mengatakan putusan itu dapat berdampak pada kinerja menteri sehingga kerja-kerja di kementerian tidak dilakukan dengan totalitas.

 

"Bisa berakibat pada kinerjanya yang memimpin kementerian itu pastilah tidak sepenuh hati lagi, minimal di waktu. Yang harusnya 7 hari seminggu, mungkin dia tidak sepenuh itu lagi," tandas dia. (tvone)


SANCAnews.id – Pegiat media sosial, Helmi Felis mebeberkan alasan Anies Baswedan dicopot dari kabinet Presiden Jokowi kala itu karena akan membongkar anggaran yang bocor sebesar Rp23 triliun.

 

“Ternyata...!!! Anies Baswedan di pecat karena membongkar Anggaran bocor (yang siap jadi bancakan) sebesar 23 Triliun.!!!” ujar Helmi melalui akun Twitter-nya pada Selasa (8/11/2022).

 

Diduga dana tersebut akan dijadikan bancakan atau dibagi-bagikan kepada pihak tertentu. Ia menilai Anies terlampau lurus sehingga dicopot dari Istana.

 

Namun, hal tersebut justru menunjukkan bukti bahwa Anies bersih dan akan mampu membersihkan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.

 

“Anies Baswedan terlampau lurus, sehingga diusir dari bagian rezim KORUP. Anies Baswedan tebukti bersih dan akan mampu membersihkan KKN di Indonesia,” ujar Helmi.

 

Diketahui, sebelum menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dari tahun 2017 hingga 16 Oktober 2022 lalu, Anies Baswedan pernah menjadi salah satu menteri di kabinet Presiden Jokowi.

 

Pada 27 Oktober 2014, Anies sempat dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK).

 

Namun, jabatan tersebut tidak berumur panjang. Anies dicopot melalui reshuffle kabinet pada 27 Juli 2016 dan digantikan oleh Muhadjir Effendy. (waratekonomi)





SANCAnews.id – Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah mendorong pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyatakan permintaan maaf kepada Presiden Pertama RI Soekarno atau Bung Karno beserta keluarganya.

 

Permintaan maaf itu karena Bung Karno di sisa akhir hidupnya mendapatkan perlakuan tidak adil dan dituding tidak setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

"Menurut kami setelah diperolehnya gelar pahlawan nasional, kepada Bung Karno di tahun 2012, maka seyogianya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Bung Karno dan keluarga, serta bangsa Indonesia atas perlakuan yang tidak adil yang pernah dialami seorang proklamator bangsa, seorang pendiri bangsa," kata Basarah ditemui di kawasan Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022).

 

Hal itu disampaikan Basarah merespons pernyataan Presiden Jokowi terkait Soekarno bahwa negara mengakui dan menghormati kesetiaan dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara Indonesia.

 

Basarah menjelaskan, tudingan yang ditujukan kepada Bung Karno tidak pernah terbukti dan dibuktikan oleh apapun. Sehingga, menurut dia, permohonan maaf perlu disampaikan pemerintah Indonesia.

 

Apalagi, ia mengingatkan bahwa bangsa Indonesia terkenal sebagai negara yang menghormati jasa para pahlawannya.

 

"Maka permohonan maaf dari negara melalui pemerintah kepada Bung Karno dan keluarga adalah bagian dari tanggungjawab moral berbangsa dan bernegara kita," ucap Basarah.

 

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR itu juga berpandangan bahwa permintaan maaf diperlukan supaya anak cucu atau generasi selanjutnya terus menghormati jasa para pahlawan terutama para pendiri bangsa.

 

Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa pengakuan dan penghormatan kepada Bung Karno terbukti dari gelar pahlawan yang diberikan oleh pemerintah kepada sang proklamator tersebut.

 

"Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara," kata Jokowi dalam keterangan pers, Senin.

 

"Baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara," ujar Jokowi melanjutkan.

 

Dalam kesempatan ini, Jokowi mengatakan, ada bagian sejarah kepahlawanan Bung Karno yang perlu penegasan, terutama terkait Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah dari Presiden Soekarno.

 

Jokowi menegaskan, berdasarkan Tap MPR Nomor I/MPR/2003, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

 

"Baik karena bersifat final, telah dicabut, maupun telah dilaksanakan," ujar Jokowi. (kompas)


SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo menegaskan Tap MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang menyebut Presiden pertama RI Soekarno melindungi tokoh-tokoh gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) atau G30S sudah dicabut.

 

Jokowi mengatakan peraturan itu telah dicabut oleh Tap MPR Nomor I/MPR/2003. Dia menilai peraturan dalam Tap MPRS sebelumnya tak perlu dilanjutkan kembali.

 

"Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/mpr/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," kata Jokowi dalam video yang diunggah Sekretariat Presiden, Senin (7/11).

 

Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 mengatur pencabutan kekuasaan presiden dari Sukarno. Bagian pertimbangan peraturan itu menyinggung peristiwa G30S. Tap MPR itu mengutip laporan tertulis Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban/Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966.

 

"Bahwa ada petunjuk-petunjuk, yang Presiden Sukarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G- 30-S/PKI," bunyi poin ketiga pertimbangan Tap MPRS itu.

 

Jokowi juga berkata pemerintah telah menganugerahkan gelar pahlawan proklamator bagi Sukarno pada 1986. Pada 2012, pemerintah juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Sukarno.

 

"Artinya, Insinyur Sukarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," ujar Jokowi. (cnnindonesia)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.