Permintaan Anies Cabut Pergub Penggusuran Ahok Dikembalikan, Said Didu: Semakin Jelas...
SANCAnews.id – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) Said Didu menyoroti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang
mengembalikan permohonan yang diajukan Anies Baswedan soal pencabutan Peraturan
Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa
Izin yang Berhak atau Pergub Penggusuran Era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Hal tersebut ditanggapi Said Didu
melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu tidak banyak
berkomentar.
Said Didu mengatakan bahwa hal
itu memperjelas sesuatu.
"Makin jelas," ungkap
Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (4/11).
Sementara itu, Pemprov DKI
Jakarta diminta untuk membuat Pergub baru terlebih dahulu sebagai pengganti
regulasi sebelumnya. Hal tersebut ditegaskan oleh Kabiro Hukum Sekretariat
Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhama.
"Dikembalikan sampai ada
Pergub baru. Permohonan untuk difasilitasi. Kan biasanya dikasih, dengan
catatan misalnya. Kita kan pergub pencabutan ya, misalnya ya disetujui,"
ujar Yayan Yuhama, dikutip dari Detik.
"Nah, ini tidak disetujui
pencabutannya sampai ada regulasi yang di dalam materi itu masuk ke peraturan
mengenai ketenteraman dan ketertiban," tambahnya.
Yayan Yuhama mengatakan, Pergub
baru perlu dibuat agar tak terjadi kekosongan hukum setelah Pergub lama
dicabut. Nantinya materi pergub baru mesti memuat peraturan terkait
ketenteraman dan ketertiban.
Perda ketertiban umum belum masuk
di 2023, cuma hasil fasilitasi terhadap Pergub 207 itu dari Kemendagri bisa
untuk saat ini agar tidak terjadi kekosongan hukum. Jadi tidak bisa dicabut
dulu, tidak diizinkan sampai materi-materi dalam pergub masuk dalam regulasi
atau peraturan yang mengatur mengenai ketenteraman dan ketertiban,"
tuturnya.
Karena itu, saat ini Pemprov DKI
masih mengkaji materi yang akan dimasukkan ke pergub baru sehingga bisa masuk
ke Program Pembentukan (Propem) Pergub 2023 mendatang.
Yayan pun akan berkoordinasi
dengan pihak-pihak terkait, seperti Satpol PP hingga Biro Pemerintahan DKI Jakarta.
"Lagi kita kaji juga. Kalau
memang bentuk pergub baru nanti judulnya seperti apa, apa materi yang bisa
dimasukkan ke dalam regulasi yang ketenteraman dan ketertiban. Karena dalam
pergub itu isinya banyak, nih. Masih dalam proses. Kita cek lagi mana yang bisa
masuk, mana yang nggak tapi memang pasti harus, kalau memang nanti kita pergub
baru masuknya Propem Pergub 2023," tandasnya. (wartaekonomi)