Latest Post


SANCAnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta melepas segel di tempat hiburan malam Holywings Gatot Subroto Club V karena sudah melengkapi perizinan dengan nama baru. "Semua yang sudah dilengkapi permohonan (izin) untuk tempat (usaha), bisa dilepaskan (segel)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2022.

 

Menurut dia, permintaan lepas segel sudah diajukan lama karena pengelola ingin melakukan perawatan di dalam gedung tersebut setelah izinnya dicabut. "Permintaan untuk cabut segel itu sudah lama, mereka mau 'maintenance' terhadap barang-barang yang selama ini ada di dalam karena kan mereka tidak bisa masuk karena disegel," kata Arifin.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benni Aguscandra menjelaskan, pengajuan izin dari pihak baru, bukan dari pihak atau yang berafiliasi dengan Holywings.

 

Menurut dia, apabila sebelumnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah dicabut, maka tidak diperkenankan memiliki afiliasi dengan pengelola lama. Dia menjelaskan, pengajuan izin usaha melalui aplikasi "Online Single Submission" (OSS) atau proses perizinan daring dari pemerintah pusat.

 

Benni menambahkan, pengajuan izin kembali dilakukan sekitar periode Juli-Agustus 2022. "Pengajuannya perusahaan lain, bukan lagi afiliasi Holywings (HW) dan si pemilik bangunan, kan dia sewa, pemilik bangunan sudah memutuskan kontrak dengan HW," katanya.

 

Mengingat ada 12 jaringan Holywings yang ditutup, Benni mengaku akan mengecek kembali, apakah hanya cabang di Jalan Gatot Subroto yang mengurus izin kembali atau merata 12 cabang lainnya.

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui DPMPTSP mencabut izin 12 jaringan tempat hiburan malam itu berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta. Pelanggarannya terkait administrasi dan mekanisme penjualan minuman beralkohol.

 

Anies Baswedan tutup 12 kafe Holywings di Jakarta 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh kafe Holywings yang ada di Jakarta pada Juni 2022 lalu. Seluruh outlet yang berjumlah 12 kafe Holywings itu dinilai telah melanggar berdasarkan temuan dua dinas. 

 

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyatakan pencabutan izin usaha 12 kafe Holywings ini untuk memberikan efek jera.

 

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

 

Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa kafe Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

 

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

 

Penelusuran gabungan juga menemukan Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mengharuskan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

 

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera. (tempo)

 

SANCAnews.id – Loyalis Anies Baswedan, Andi Sinulingga menyoroti jalur sepeda di Jalan Salemba Raya, Jakarta yang menjadi tempat ngetem (parkir sementara) kendaraan bajaj.

 

Andi Sinulingga mengatakan belum seratus hari ditinggal Anies, jalanan sepeda sudah disalahgunakan. Hal itu disampaikan Andi Sinulingga dalam akun Twitter pribadinya, pada Rabu 2 Oktober 2022.

 

"Belum 100 hari di tinggal Anies," ujar Andi Sinulingga.

 

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengakhiri masa jabatannya pada hari ini, Minggu (16/10/2022). Anies telah memimpin Jakarta selama genap lima tahun.

 

Selama lima tahun menjabat, Anies telah membangun sejumlah fasilitas yang kini dapat dinikmati warga Jakarta. Di antara peninggalan Anies yang kini dapat dinikmati warga Jakarta salah satunya jalur sepeda.

 

Di bawah kepemimpinan Anies, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pertama kali menginisiasi keberadaan jalur sepeda di ibu kota pada September 2019.

 

Saat itu Pemprov DKI melakukan uji coba pemasangan traffic cone di sejumlah jalan di Jakarta sebagai pembatas jalur sepeda. Uji coba tersbeut berjalan hingga November 2019.

 

Baru lah pada akhir 2019, Pemprov DKI mulai membangun jalur sepeda yang dicat dengan warna hijau di sejumlah ruas jalan ibu kota. Pembangunan jalur sepeda berlanjut hingga pengadaan jalur sepeda terproteksi di ruas Jalan Jenderal Sudirman - Jalan MH Thamrin pada Februari 2021.

 

Proyek pengerjaan jalur sepeda pun terus dikebut hingga kini. Berdasarkan data yang dihimpun pada Agustus 2022, panjang jalur sepeda di Jakarta telah mencapai 114,5 km.

 

Adapun hingga penghujung 2022, Pemprov DKI bakal membangun jalur sepeda baru sepanjang 195,6 km. (wartaekonomi)




SANCAnews.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengharuskan menteri mundur dari jabatan saat maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden mendapat kritikan tajam. Salah satunya dari ekonom senior, DR. Rizal Ramli.

 

Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Gus Dur ini menilai bahwa MK di bawah kepemimpinan Anwar Usman semakin tidak mengerti arti dari etika dan pemerintahan yang baik.

 

Apalagi, kedudukan Anwar Usman yang kini merupakan saudara ipar dari Presiden Joko Widodo, seharusnya juga menimbulkan potensi konflik kepentingan antara dua lembaga tinggi negara. Bahkan usai Anwar Usman menikahi adik kandung presiden, sebutan untuk Mahkamah Konstitusi turut diselewengkan menjadi Mahkamah Keluarga.

 

“Mahkamah Keluarga makin lama makin tidak tahu malu, semakin memalukan. Tidak mengerti etika dan good governance, tidak mengerti potensi conflict-of-interest. Wong dirinya harusnya mundur sebagai ketua MK!” tegasnya kepada redaksi, Rabu (2/11).

 

Rizal Ramli mengingatkan bahwa negara yang ingin maju harus bisa membuat rakyatnya semakin cerdas dan makmur. Caranya adalah dengan memastikan para pejabat memiliki etika yang tinggi. Selain itu, para pejabat juga harus bisa mengurangi konflik kepentingan, dan memperkuat good governance.

 

“Nah, keputusan MK memicu kemunduran etika dan good governance. Itulah produk dari Mahkamah Keluarga! Malu-maluin, norak,” tutupnya.

 

Pada Senin kemarin (31/10), permohonan uji materiil norma pencalonan pejabat negara menjadi presiden dan wakil presiden di pemilu oleh partai politik atau gabungan parpol, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, diputuskan diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022, dalam Sidang Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (31/10).

 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar Usman dikutip melalui siaran langsung kanal Youtube MK RI.

 

Majelis Hakim Konstitusi menilai alasan hukum para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 170 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sudah tepat. Sebab Majelis Hakim Konsitusi menilai, menteri dan pejabat setingkat menteri merupakan rumpun eksekutif yang tidak bisa dianggap berbeda dari presiden dan wakil presiden.

 

Selanjutnya, MK tegas menyatakan bahwa jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang menjadi bagian dari kekuasaan yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden.

 

Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri adalah yang dikecualikan apabila dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres, harus mendapat persetujuan atau izin cuti dari presiden. Artinya, menteri tidak perlu mundur saat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. (rmol)

 

SANCAnews.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan perkembangan terakhir Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Diketahui, penyusunan RUU telah selesai dan kini hanya tinggal menunggu pengesahan menjadi hak inisiatif DPR.

 

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya mengatakan, rapat pleno sudah dilakukan pada Juli 2020. Dalam rapat tersebut, sebanyak tujuh fraksi mendukung dan dua fraksi menolak. Melalui kesepakatan mayoritas fraksi mendukung, Willy menekankan RUU PPRT hanya tinggal menunggu pengesahan di rapat paripurna.

 

"Tapi setidak-tidaknya itu tinggal diparipurnakan saja sebagai hak inisiatif DPR," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

 

Ia berujar, pembahasan RUU PPRT memang sudah final. Posisinya saat ini hanya menunggu keinginan dari pimpinan DPR untuk membawa RUU PPRT ke rapat paripurna.

 

Padahal melihat sikap pemerintah menyikapinya dengan membentuk gugus tugas percepatan pembahasan RUU PPRT, menurut Willy seharusnya tidak ada alasan lagi bagi DPR untuk menunda pengesahan.

 

Pemerintah melalui perwakilannya yang ditemui Willy, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, sudah menyatakan siap dan sanggup membahas bersama RUU PPRT.

 

"Toh pemerintah hari ini sudah buat gugus tugas. Harusnya pimpinan DPR cukup arif dan bijaksana melihat kode keras dari pemerintah seperti itu," kata Willy.

 

Pimpinan DPR Ogah Buru-buru

Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani menyiratkan pihaknya enggan tergesa-gesa untuk mengesahkan RUU PPRT sebagai hak inisiatif DPR.

 

Puan mengatakan, DPR ingin melihat dan memastikan lebih dulu masukan dan keinginan dari publik.

 

"Apakah ini sudah menjadi satu hal yang sudah urgen? Karena daripada kita terburu-buru, kemudian memasukkan satu undang-undang dalam Prolegnas kemudian mandek di tengah jalan," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (1/11/2022).

 

Puan tidak ingin RUU PPRT bernasib serupa RUU lain yang dalam perjalannya mengalami mandek. Ia ingin memastikan DPR sudah benar-benar matang dalam menampung aspirasi publik serta melakukan sosialisasi.

 

Puan juga mengingatkan untuk tetap menggunakan skala prioritas dalam setiap penyusunan dan pembahasan RUU.

 

"Jadi itu yang akan dilakukan di masa sidang yang akan datang, yang dimulai dari masa sidang saat ini dalam pembahasan Prolegnas yang akan datang. Kita lihat dulu kebutuhan dan usulan prioritas dari setiap komisi yang akan dimasukkan," ujar Puan.

 

Komitmen Pemerintah

Kekerasan terhadap PRT dari tahun 2017 hingga 2022 terkait dengan kekerasan ekonomi seperti upah tidak dibayar dan/atau upah dipotong.

 

Dari 2.637 PRT yang melaporkan kasus kekerasan pada periode yang sama, sebanyak 1.027 kasus di antaranya menyangkut kekerasan fisik, 1.382 kasus menyangkut kekerasan psikis, 831 kasus menyangkut kekerasan seksual dan 1.487 kasus terkait dengan tindak perdagangan orang oleh agen penyalur.

 

Karena itu RUU PPRT tidak hanya menjadi pengakuan dan perlindungan bagi PRT, namun juga menjadi implementasi fungsi pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan pekerja. (suara)


SANCAnews.id – Mantan Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menyoroti harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Shell turun per 1 November 2022.

 

Dikutip dari laman resmi Instagramnya, harga shell super turun dari Rp14.150 menjadi Rp13.550 per liter.

 

Hal itu ditanggapi Alvin Lie melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Alvin Lie mengherankan harga BBM yang dimiliki oleh perusahaan swasta itu bisa dijual lebih murah dibanding yang dijual PT Pertamina Persero.

 

Alvin Lie juga bertanya-tanya soal ketidakberesan perihal harga BBM itu dari faktor apa.

 

"Bagaimana swasta bisa jual lebih murah daripada harga Pertamax yg (menurut pemerintah) disubsidi? Shell jual lebih murah tapi dapat laba, Pertamina lebih mahal walau disubsidi. Gak beresnya di mana ya?," tutur Alvin Lie melalui akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (2/11).

 

Diketahui, harga BBM  di SPBU Shell yang turun, membuat harga BBM ini lebih murah dari pertamax milik PT Pertamina Persero yang dibanderol Rp13.900 per liter. Padahal, keduanya sama-sama memiliki RON 92.

 

Selanjutnya, harga shell v-power turun dari Rp14.840 menjadi Rp14.210 per liter. Lalu, shell v-power nitro+ turun dari Rp15.230 menjadi Rp14.560 per liter.

 

Sementara itu, harga shell v-power diesel malah naik dari 18.450 menjadi Rp18.840 per liter.

 

Selain Shell, Pertamina juga menurunkan harga beberapa jenis BBM yang mereka jual per hari ini.

 

Tercatat pertamax turbo turun dari Rp14.950 menjadi Rp14.300 per liter. Namun, harga pertamina dex dan dexlite naik.

 

Pertamina dex naik dari Rp18.100 menjadi Rp18.550 per liter. Sedangkan, dexlite naik dari Rp17.800 menjadi Rp18 ribu per liter. Sedangkan, tidak ada perubahan harga untuk BBM jenis pertalite dan pertamax. (wartaekonomi)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.