Latest Post


 

SANCAnews.id – Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) akan menggelar aksi 411 di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat (4/11) nanti. Aksi yang menuntut Presiden Jokowi mundur tersebut rencananya akan dihadiri pentolan FPI, GNPF hingga ormas lainnya.

 

Belakangan muncul pertanyaan, apakah Habib Rizieq Syihab juga akan dalam aksi tersebut?

 

Terkait hal itu, Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan, belum ada kepastian Habib Rizieq hadir atau tidak.

 

"Belum ada kepastian," kata Slamet saat dihubungi, Rabu (2/11).

 

Meski begitu, Slamet menuturkan, Habib Rizieq akan hadir lewat doa dan semangat para pendukungnya bila nantinya tidak bergabung dengan massa aksi.

 

"Hadir dalam doa dan semangat beliau," ujarnya.

 

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan belum memberi penjelasan apakah aksi tersebut diizinkan atau tidak.

 

"Besok saya sampaikan," jawab Zulpan saat ditanya mengenai izin aksi 411 tersebut.

 

Habib Rizieq merupakan salah satu tokoh yang dikenal sebagai penggagas aksi 411 tersebut.

 

Bila melihat ke belakang, aksi 411 awalnya digelar pada 4 November 2016. Saat itu, GNPF MUI bersama FPI dan ormas Islam lainnya mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diproses hukum atas pernyataannya soal surat Al-Maidah Ayat 51.

 

Sejak saat itu, aksi berlanjut ke 212 tepatnya 2 Desember 2016. Aksi 212 inilah yang kemudian digelar setiap tahunnya. (kumparan)


SANCAnews.id – Kakak kandung Ferdy Sambo, Leonardo Sambo, membawa senjata api, ke Bareskrim. Leonardo menyebut senjata api itu, merupakan milik adiknya.

 

Senjata api milik Ferdy Sambo itu, dibawa oleh Leonardo, berdasarkan permintaan dari Putri Candrawathi. Senjata tersebut lalu dibawa Leonardo ke Bareskrim, setelah Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob.

 

Tidak dijelaskan rinci, senjata api Ferdy sambo yang dibawa oleh Leonardo ke Bareskrim. Namun dilansir dari Suara.com, senjata api yang dimaksud ialah berjenis Glock 17.

 

“Saya diminta ibu Putri, senjata beliau (Ferdy Sambo), ke Bareskrim,” kata Leonardo saat dihadirkan dalam persidangan pembunuhan Brigadir J, beberapa waktu lalu, seperti yang dikutip dari Suara.com.

 

Leonardo pun turuti perintah istri Ferdy Sambo tersebut. Leonardo beralasan ia turuti Putri, karena saat itu, di rumah Saguling dimana senjata api Ferdy Sambo disimpan, tidak ada lagi personel kepolisian yang berjaga atau berada di rumah tersebut.

 

“Karena sudah tidak ada polisi di rumahnya di Saguling. Makanya saya bawa ke Bareskrim,” kata Kakak Ferdy Sambo ini. (suara)


SANCAnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta melepas segel di tempat hiburan malam Holywings Gatot Subroto Club V karena sudah melengkapi perizinan dengan nama baru. "Semua yang sudah dilengkapi permohonan (izin) untuk tempat (usaha), bisa dilepaskan (segel)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2022.

 

Menurut dia, permintaan lepas segel sudah diajukan lama karena pengelola ingin melakukan perawatan di dalam gedung tersebut setelah izinnya dicabut. "Permintaan untuk cabut segel itu sudah lama, mereka mau 'maintenance' terhadap barang-barang yang selama ini ada di dalam karena kan mereka tidak bisa masuk karena disegel," kata Arifin.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benni Aguscandra menjelaskan, pengajuan izin dari pihak baru, bukan dari pihak atau yang berafiliasi dengan Holywings.

 

Menurut dia, apabila sebelumnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah dicabut, maka tidak diperkenankan memiliki afiliasi dengan pengelola lama. Dia menjelaskan, pengajuan izin usaha melalui aplikasi "Online Single Submission" (OSS) atau proses perizinan daring dari pemerintah pusat.

 

Benni menambahkan, pengajuan izin kembali dilakukan sekitar periode Juli-Agustus 2022. "Pengajuannya perusahaan lain, bukan lagi afiliasi Holywings (HW) dan si pemilik bangunan, kan dia sewa, pemilik bangunan sudah memutuskan kontrak dengan HW," katanya.

 

Mengingat ada 12 jaringan Holywings yang ditutup, Benni mengaku akan mengecek kembali, apakah hanya cabang di Jalan Gatot Subroto yang mengurus izin kembali atau merata 12 cabang lainnya.

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui DPMPTSP mencabut izin 12 jaringan tempat hiburan malam itu berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta. Pelanggarannya terkait administrasi dan mekanisme penjualan minuman beralkohol.

 

Anies Baswedan tutup 12 kafe Holywings di Jakarta 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh kafe Holywings yang ada di Jakarta pada Juni 2022 lalu. Seluruh outlet yang berjumlah 12 kafe Holywings itu dinilai telah melanggar berdasarkan temuan dua dinas. 

 

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyatakan pencabutan izin usaha 12 kafe Holywings ini untuk memberikan efek jera.

 

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

 

Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa kafe Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

 

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

 

Penelusuran gabungan juga menemukan Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mengharuskan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

 

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera. (tempo)

 

SANCAnews.id – Loyalis Anies Baswedan, Andi Sinulingga menyoroti jalur sepeda di Jalan Salemba Raya, Jakarta yang menjadi tempat ngetem (parkir sementara) kendaraan bajaj.

 

Andi Sinulingga mengatakan belum seratus hari ditinggal Anies, jalanan sepeda sudah disalahgunakan. Hal itu disampaikan Andi Sinulingga dalam akun Twitter pribadinya, pada Rabu 2 Oktober 2022.

 

"Belum 100 hari di tinggal Anies," ujar Andi Sinulingga.

 

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengakhiri masa jabatannya pada hari ini, Minggu (16/10/2022). Anies telah memimpin Jakarta selama genap lima tahun.

 

Selama lima tahun menjabat, Anies telah membangun sejumlah fasilitas yang kini dapat dinikmati warga Jakarta. Di antara peninggalan Anies yang kini dapat dinikmati warga Jakarta salah satunya jalur sepeda.

 

Di bawah kepemimpinan Anies, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pertama kali menginisiasi keberadaan jalur sepeda di ibu kota pada September 2019.

 

Saat itu Pemprov DKI melakukan uji coba pemasangan traffic cone di sejumlah jalan di Jakarta sebagai pembatas jalur sepeda. Uji coba tersbeut berjalan hingga November 2019.

 

Baru lah pada akhir 2019, Pemprov DKI mulai membangun jalur sepeda yang dicat dengan warna hijau di sejumlah ruas jalan ibu kota. Pembangunan jalur sepeda berlanjut hingga pengadaan jalur sepeda terproteksi di ruas Jalan Jenderal Sudirman - Jalan MH Thamrin pada Februari 2021.

 

Proyek pengerjaan jalur sepeda pun terus dikebut hingga kini. Berdasarkan data yang dihimpun pada Agustus 2022, panjang jalur sepeda di Jakarta telah mencapai 114,5 km.

 

Adapun hingga penghujung 2022, Pemprov DKI bakal membangun jalur sepeda baru sepanjang 195,6 km. (wartaekonomi)




SANCAnews.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengharuskan menteri mundur dari jabatan saat maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden mendapat kritikan tajam. Salah satunya dari ekonom senior, DR. Rizal Ramli.

 

Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Gus Dur ini menilai bahwa MK di bawah kepemimpinan Anwar Usman semakin tidak mengerti arti dari etika dan pemerintahan yang baik.

 

Apalagi, kedudukan Anwar Usman yang kini merupakan saudara ipar dari Presiden Joko Widodo, seharusnya juga menimbulkan potensi konflik kepentingan antara dua lembaga tinggi negara. Bahkan usai Anwar Usman menikahi adik kandung presiden, sebutan untuk Mahkamah Konstitusi turut diselewengkan menjadi Mahkamah Keluarga.

 

“Mahkamah Keluarga makin lama makin tidak tahu malu, semakin memalukan. Tidak mengerti etika dan good governance, tidak mengerti potensi conflict-of-interest. Wong dirinya harusnya mundur sebagai ketua MK!” tegasnya kepada redaksi, Rabu (2/11).

 

Rizal Ramli mengingatkan bahwa negara yang ingin maju harus bisa membuat rakyatnya semakin cerdas dan makmur. Caranya adalah dengan memastikan para pejabat memiliki etika yang tinggi. Selain itu, para pejabat juga harus bisa mengurangi konflik kepentingan, dan memperkuat good governance.

 

“Nah, keputusan MK memicu kemunduran etika dan good governance. Itulah produk dari Mahkamah Keluarga! Malu-maluin, norak,” tutupnya.

 

Pada Senin kemarin (31/10), permohonan uji materiil norma pencalonan pejabat negara menjadi presiden dan wakil presiden di pemilu oleh partai politik atau gabungan parpol, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, diputuskan diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022, dalam Sidang Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (31/10).

 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar Usman dikutip melalui siaran langsung kanal Youtube MK RI.

 

Majelis Hakim Konstitusi menilai alasan hukum para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 170 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sudah tepat. Sebab Majelis Hakim Konsitusi menilai, menteri dan pejabat setingkat menteri merupakan rumpun eksekutif yang tidak bisa dianggap berbeda dari presiden dan wakil presiden.

 

Selanjutnya, MK tegas menyatakan bahwa jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang menjadi bagian dari kekuasaan yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden.

 

Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri adalah yang dikecualikan apabila dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres, harus mendapat persetujuan atau izin cuti dari presiden. Artinya, menteri tidak perlu mundur saat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. (rmol)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.