Latest Post



SANCAnews.id – Nama Adzan Romer, sosok eks ajudan Ferdy Sambo mendadak bergaung di media sosial. Adapun sebabnya berkat kesaksian Adzan yang memuat aksi 'heroiknya' menodong Ferdy Sambo usai eks Kadiv Propam tersebut menghabisi nyawa Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

Romer memberikan kesaksian di depan majelis hakim dalam persidangan Richard Eliezer atau Bharada E bahwa dirinya sempat menodong pistol seusai Sambo menembak mati Yosua.

 

Berbekal sebuah pistol yang berisi amunisi hidup, Romer masuk ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga setelah mendengar suara tembakan. Romer bergegas mendekati sumber suara dan menemukan Sambo beserta Yosua yang sudah tak bernyawa.

 

Sontak, Romer menodongkan pistol ke Sambo yang merupakan atasannya sendiri dan memerintahkannya untuk angkat tangan.

 

"Bapak keluar saya kaget langsung angkat senjata arahkan ke dia (FS). Bapak angkat tangan," katanya bersaksi di sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua digelar pada Senin (31/10/22), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

Berkat aksi heroiknya tersebut, publik kini menaruh perhatian ke Romer. Profil Adzan Romer pun banyak dicari. Berikut profil Adzan Romer yang dihimpun oleh Suara.com.

 

Ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir 

Adzan Romer merupakan satu dari delapan ajudan setia Ferdy Sambo. Hal itu membuat Romer dan Yosua merupakan rekan sesama ajudan dari sosok eks Kadiv Propam tersebut.

 

Pangkat terakhir Romer adalah Brigadir Polisi yang masuk ke dalam tingkat Bintara.

 

Romer dan beberapa ajudan Sambo lainnya diketahui berada di lokasi TKP saat pembunuhan Brigadir J terjadi. Akibatnya, Romer terseret dalam kasus pembunuhan rekannya itu sebagai seorang saksi.

 

Jadi saksi pembunuhan Brigadir J, beri beberapa kesaksian 'berani'

 

Meski sempat menodong atasannya sendiri, Romer mengaku bahwa dirinya mengalami ketakutan menghadapi Sambo. Sebab kala itu, Ferdy Sambo urung dipecat dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan masih menyandang bintang dua di pundaknya.

 

Selain beraksi secara heroik menodong Sambo usai melakukan pembunuhan berdarah, Romer juga berani memberikan beberapa kesaksian penting dalam persidangan.

 

Romer bahkan menyebutkan bahwa draft berita acara pemeriksaan atau BAP sudah dari jauh hari diskenario oleh Sambo.

 

Romer mengaku mendapat desakan untuk menandatangani BAP tersebut. Padahal dalam BAP tersebut, tertulis bahwa Romer tak mendengar suara tembakan, berbeda dengan apa yang ia alami di realita.

 

"Jadi kayak kami tidak mendengar suara tembakan," ucap Romer.

 

"Siap. Kami disuruh tanda tangan," lanjut Romer. (suara)



SANCAnews.id – Deretan fakta baru dari kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). Salah satunya ajudan Putri Candrawathi yang diketahui semuanya laki-laki.

 

Hal tersebut menerima sorotan dari hakim anggota Morgan Simanjuntak. Ia mempertanyakan mengapa ajudan Putri Candrawathi tidak ada yang berjenis kelamin perempuan. Sepengetahuannya, ajudan istri jenderal seharusnya perempuan.

 

"Setahu hakim, ajudan istri jenderal itu sebenarnya harus perempuan juga, harus perempuan. Itu kalau di militer begitu. Entah lah di kepolisian. Ajudan istri jenderal jadi laki-laki," ungkap Morgan.

 

Hakim kemudian bertanya kepada Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, apakah ada ajudan Putri Candrawathi yang perempuan. Susi menjawab tidak ada.

 

"Ada ajudan PC yang perempuan nggak?" tanya hakim.

 

"Nggak ada Yang Mulia, laki-laki semua," jawab Susi.

 

Sebagai informasi, tak hanya Ferdy Sambo yang ketika menjabat Kadiv Propam memiliki ajudan pribadi. Putri Candrawathi selaku istri dari Sambo pun mempunyai ajudan pribadi yang selalu mendampinginya saat bepergian.

 

Lantas, apakah ada alasan mengapa ajudan Putri Candrawathi semuanya berjenis kelamin laki-laki? Melansir tayangan di Kompas TV, Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Profesor Hibnu Nugroho memberikan tanggapannya.

 

Profesor Hibnu mengatakan hakim tengah berupaya membongkar motif pelaku dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Untuk itu, mereka mencurigai ajudan Putri Candrawathi yang semuanya laki-laki.

 

"Idealnya kalau kita lihat di mana pun lah, namanya perempuan ya ajudannya perempuan. Ada Polwan dan sebagainya. Ini kok laki-laki. Sehingga ada sesuatu yang perlu diperjelas kenapa (Putri) pakai ajudan laki-laki," kata Profesor Hibnu.

 

Menurutnya, hal tersebut tidak lumrah jika seluruh ajudan dari seorang istri jenderal merupakan laki-laki. Ia juga menambahkan bahwa seorang dekan atau rektor perempuan, ajudannya pun harus perempuan.

 

Dalam pandangan Profesor Hibnu, majelis hakim tampak sedang berusaha menggali fakta tersebut. Tepatnya untuk membongkar motif pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo cs.

 

"Nampaknya ada sesuatu yang dilakukan oleh majelis hakim untuk membongkar motif pembunuhannya itu apa," ujar Profesor Hibnu.

 

Di sisi lain, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk pertama kalinya dihadapkan dengan orang tua dari mendiang Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Selasa (1/11/2022) di PN Jakarta Selatan.

 

Rosti Simanjuntak tampak berurai air mata menangis di hadapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Tepatnya saat jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti foto luka-luka pada tubuh Yosua di persidangan itu. (suara)

 

SANCAnews.id – Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti pemecatan mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan buntut dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

Brigjen Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat usai pegelaran sidang kode etik, Senin (31/10/2022), ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

 

Hendra Kurniawan didakwa memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

 

Lantaran hal ini, ia terkena Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

 

Refly Harun menyebut bahwa berdasarkan teoritis, jika anggota kepolisian yang melanggar terkena pidana, maka secara otomtasi akan terkena etik.

 

"Jadi ada juga dimensi pidananya, jadi secara teoritis yang namanya sanksi pidana kalau mereka kena pidana berarti kena etik juga," ucapnya dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (1/11).

 

"Tapi kalau dia kena etik belum tentu kena pidana, jadi tidak setiap pelanggaran etik itu adalah pelanggaran pidana, tapi semua pelanggaran pidana adalah pelanggaran etik," sambungnya.

 

Refly Harun menduga bahwa pemecatan Hendra Kurniawan merupakan mubahalah Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait pembantaian 6 anggota laskar FPI di KM 50.

 

"Jadi sekali lagi ini menunjukkan bahwa jangan-jangan ya mubahalah HRS itu ya satu demi satu akan terjadi ya terungkap," ungkapnya.

 

"Karena dia mendoakan siapapun yang terlibat dalam KM 50 itu mendapatkan katakanlah balasannya yang setimpal, tapi kita tidak tahu," tandasnya.

 

Sekadar informasi, Hendra merupakan salah satu polisi yang hadir dalam konferensi pers kasus KM 50, namun keterlibatannya dalam kasus ini terkait CCTV tidak diketahui. (wartaekonomi)

 

SANCAnews.id – Pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menyebut bahwa Islam itu datang dari Arab dinilai tokoh Nahdlatul Ulama (NU) asal Cirebon, Kiai Muhammad Abbas Billy Yachsi Fuad Hasyim, tidaklah salah.

 

Sebab, Islam itu memang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad di tanah Arab. Islam juga diturunkan kepada para nabi sebelum Nabi Muhammad SAW di tanah yang berbeda-beda.

 

Kiai Abbas mengatakan, Allah SWT berkehendak menurunkan agama Islam kepada Nabi Muhammad SAW di tanah pilihan Allah SWT yaitu Tanah Arab.

 

“Menurut saya tidak ada yang mengecilkan Islam di sini, karena semuanya atas dasar pilihan Allah SWT.  Oleh karenanya ketika Allah menurunkan Islam pada Rasulullah SAW di tanah Arab, maka Allah SWT menurunkan Al Quran juga memakai bahasa Arab yaitu bahasa komunikasi masyarakat di mana Islam diturunkan,” papar Kiai Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (31/10).

 

Lanjut Kiai Abbas, ketika Al Quran sebagai Kalamullah yang pada hakikatnya tidak membutuhkan huruf dan bahasa karena Allah SWT sebagai Dzat yang Maha Kuasa Kalam Nya tidak pernah terikat dalam huruf dan bahasa sebagai lambang komunikasi Nya, yang kemudian Allah menurunkan Kalam Nya dengan memakai bahasa Arab disesuaikan dengan bahasa komunikasi masyarakat di mana agama Islam diturunkan itu sama sekali tidak membuat Kalamullah menjadi semakin kecil nilainya, karena semuanya kehendak dan pilihanNya.

 

Kemudian Islam sebagai sebuah agama yang memiliki syariat dan aqidah serta ajaran-ajaran yang bersifat transendental, maka di dalam penerapannya sangat berkaitan dengan adat dan budaya setempat.

 

Walaupun panduan ajaran Islam (maqasid syariah) itu bersifat baku dan tetap, tapi dalam tataran penerapannya sangat bersifat fleksibel (tadrij), bahkan sangat aspiratif terhadap budaya lokal.

 

Makanya ada beberapa sejarah yang menyebutkan bahwa beberapa syariat yang ada berasal dari adopsi dari budaya lokal arab, walaupun universalitas ajaran Islam adalah baku, tetap dan komprehensif.

 

Karena Islam didesain oleh Allah SWT menjadi way of life seluruh umat manusia, sambung Kiai Abbas, maka pengenalan dan penerapan Islam harus mengapresiasi budayanya manusia yang berbeda-beda.

 

Bahkan bisa jadi keragaman adat dan budaya diciptakan oleh Allah dalam rangka akan memberikan jalan oleh Allah SWT Islam supaya lebih mudah diperkenalkan dan diterapkan di tengah-tengah masyarakat.

 

“Termasuk di Indonesia para auliya memiliki manhaj seperti yang telah dicontohkan oleh Allah SWT di tanah Arab,” ujarnya.

 

Untuk itu, Kiai Abbas menilai pernyataan Menteri Agama tersebut dalam rangka mencounter pemahaman Islam yang sudah berkembang di Indonesia dengan memaksakan masyarakat harus memakai adat dan atribut Arab, yang pada akhirnya banyak mengalami benturan di kalangan masyarakat setempat.

 

"Makanya Menteri Agama mengingatkan bahwa ketika Islam dibawa oleh para dai-dai  ke Indonesia, sudah kewajiban para dai untuk memperkenalkan dan menerapkan Islam dengan apresiasi budaya lokal, sehingga Islam akan mudah dan cepat diperkenalkan di tengah-tengah masyarakat," terangnya.

 

“Seperti yang sudah dicontohkan oleh Allah SWT. Mungkin ini yang dimaksudkan oleh Menteri Agama, Gus Yaqut,” demikan Kiai Abbas. (rmol)


SANCAnews.id – Permohonan uji materiil norma pencalonan pejabat negara menjadi presiden dan wakil presiden di pemilu oleh partai politik atau gabungan parpol, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, diputuskan diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022, dalam Sidang Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (31/10).

 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar Usman dikutip melalui siaran langsung kanal Youtube MK RI.

 

Dalam poin pertimbangan hukum, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon, dalam hal ini Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Sekjennya Yohanna Murtika, beralasan menurut hukum.

 

Diurai oleh anggota Majelis Hakim Konstitusi yang bersidang, Arief Hidayat, alasan hukum para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 170 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sudah tepat.

 

Sebab Majelis Hakim Konsitusi menilai, menteri dan pejabat setingkat menteri merupakan rumpun eksekutif yang tidak bisa dianggap berbeda dari presiden dan wakil presiden.

 

"Demikian penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang menjadi bagian dari kekuasaan yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden," ucap Arief Hidayat menegaskan.

 

"Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri adalah yang dikecualikan apabila dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres, harus mendapat persetujuan atau izin cuti dari presiden," sambungnya.

 

Sehingga menurutnya, seharusnya menteri dan setingkat menteri dikecualikan dari pejabat negara yang harus mundur dari jabatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) huruf g.

 

"Mahkamah akan mempertimbangkan Penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sebagai akibat adanya perubahan berupa pemaknaan baru terhadap norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017," kata Arief Hidayat.

 

Dengan demikian, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, frasa dalam Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu, dan Penjelasan Pasal 170 ayat (1) huruf g diubah.

 

Adapun bunyi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu yang diubah MK berbunyi; "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau Gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota".

 

Sedangkan bunyi penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu setelah diubah MK menghapus frasa "Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri" dari penjelasan "Yang dimaksud 'pejabat negara' dalam ketentuan ini kecuali (mereka yang harus mundur jika dicalonkan presiden atau wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol) adalah:

 

a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung

 

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc

 

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

 

d. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

 

e. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial

 

f. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

 

g. Kepala Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkauasa penuh; dan

 

h. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. (rmol)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.