Latest Post


SANCAnews.id – Presiden Jokowi kembali mendapatkan kritikan terkait rencananya yang akan meruntuhkan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dan akan membangun ulang Stadion Kanjuruhan sesuai standar FIFA.

 

Hal itu diutarakan oleh Dandhy Dwi Laksono, seorang jurnalis Indonesia yang kerap melakukan investigasi berupa tulisan ataupun film dokumenter. Melalui akun Twitter @Dandhy_Laksono, Ia menulis soal JOKOWILOGIC.

 

Ada 4 point yang ia sampaikan terkait kebijakan Jokowi.

 

Pertama, tentang KPK. "Yang rusak Polri, yang dirusuhi KPK".

 

Kedua, tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). "Yang perlu dibenahi Jakarta, yang dipindah Ini Kota Negaranya.

 

Ketiga, soal petinggi Polri. "Masalah para Jendral itu sumber kekayaannya, yang dipersoalkan pamer hartanya"

 

Keempat adalah soal Tragedi Kanjuruhan. "Yang bikin mati tindakan polisi, yang sibuk diurusi stadionnya".

 

Cuitan itu pun mengundang sejumlah komentar dari para netizen. Tidak hanya di Twitter, tetapi juga di Instagram.

 

"Yang mati para suporter, yang di hukum stadionnya," @bagas_kribo

 

"Genteng rumah bocor, solusinya pindah rumah," @_astrd_

 

"Tidak peduli sumber kekayaan darimana, yang penting harus terlihat sederhana dihadapan publik," @dpramudya111d dan masih banyak komentar lainnya.

 

Sementara itu, Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan meruntuhkan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Stadion Kanjuruhan akan diruntuhkan menyusul tidak standarnya stadion tersebut.

 

"Untuk Stadion Kanjuruhan di malang juga akan kita runtuhkan," kata Presiden Jokowi usai menerima kunjungan Presiden FIFA Gianni Infantino di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (18/10/2022).

 

Jokowi melanjutkan, setelah diruntuhkan, pemerintah akan membangun ulang Stadion Kanjuruhan sesuai standar FIFA. Bukan sekadar membangun, fasilitasnya juga akan dilengkapi. Termasuk adalah mengikuti keselamatan bagi pemain maupun suporter.

 

"Kita bangun lagi sesuai dengan standar FIFA sebagai contoh standar stadion dengan fasilitas-fasilitas yang baik, menjamin keselamatan pemain dan juga suporter," jelasnya. (suara)


 

SANCAnews.id – Pengamat politik Jerry Massie mengatakan PDIP dan Gerindra harap hati-hati dengan manuver Partai NasDem yang sudah mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai capres.

 

"Untuk menghadapi Anies, Puan sebagai capres PDIP ataupun Prabowo capres Gerindra harus punya strategi, amunisi sampai logistik yang kuat agar bisa menaklukan Anies," ujar Jerry di Jakarta, Selasa (18/10).

 

Menurut dia, PDIP dan Gerindra bisa ketinggalan kereta dengan Nasdem jika tidak memiliki strategi yang lebih baik untuk pemenangan Pilpres 2024 mendatang.

 

"Harus ada gagasan dan ide baru untuk mengalahkan Anies dalam hal ini Nasdem dan koalisinya," tuturnya.

 

Jerry menyarankan PDIP harus mengubah pola strategi jangan sama seperti saat mengusung Jokowi sebagai presiden.

 

Pasalnya, gaya pencitraan dan merakyat Jokowi sudah tak laku lagi.

 

"Kalau PDIP hanya mengadopsi strategi Jokowi maka akan kalah telak," ungkapnya.

 

Hingga saat ini baru Partai NasDem mendeklarasian Anies Baswedan sebagai calon presiden. (genpi)


SANCAnews.id – Dokter Tifa sempat mengeggerkan publik usai tudingan ijazah palsu milik Presiden Jokowi. Kini, dirinya menjadi sorotan lagi gara-gara mengaku menjadi teman masa kecil Anies Baswedan.

 

Hal itu disampaikan Dokter Tifa dalam podcast yang tayang di kanal YouTube 'Refly Harun'.

 

Dalam podcast itu, Dokter Tifa mengungkapkan sosok Anies Baswedan yang menjadi bakal capres dari Partai NasDem sewaktu muda.

 

Menurutnya, Anies sudah terlihat akan menjadi tokoh politik besar sedari kecil. Anies dinilai sudah seperti seorang pemimpin dengan segudang prestasi dan akan berkumpul dengan orang yang setipe (berprestasi) dengannya.

 

Berdasarkan penuturannya, kecerdasan utama Anies terlihar dari sosoknya yang mampu melakukan persuasi terhadap orang untuk mengikuti arahannya.

 

Dokter Tifa juga menyebutkan bahwa kecerdasan Anies itu pun sudah ada dan diturunkan secara genetik dalam keluarganya.

 

"Kalau saya lihat itu genetik ya, genetik itu sebenarnya kan kalau kita lihat dari sejarah orang tuanya sampai ke kakeknya gitu. Dan itu given (pemberian tuhan) kita bisa create (buat) diri kita untuk menjadi seperti dia tapi dia sudah memiliki kelebihan," tutur Dokter Tifa dilihat Suara.com, Rabu (18/10/2022).

 

Dia juga berhasap bahwa kelebihan yang dimiliki seperti Anies dimanfaatkan sebaik-baiknya.

 

"Nah saya ingin, harapan saya sebenarnya orang yang memiliki kelebihan seperti Anies kan harusnya menggunakan itu untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi sesama manusia kan harapan saya sih itu ya sebagai sahabat masa kecil,” tutupnya.

 

Selain itu, Dokter Tifa mengaku kenal dengan Anies sedari kecil pun karena sama-sama berprestasi.

 

"Nah saya sama Anies ini temenan dari kecil karena kita sama-sama punya prestasi. Kemudian di SMP juga walaupun kita SMP-nya saling bersaing, dua SMP-nya beda ya tapi kita sudah saling kenal," tutur Dokter Tifa.

 

"Kemudian SMA-nya bareng, lalu kuliahnya beda jurusan lagi tapi kan kita udah menjadi semacam satu society,” tambahnya. (suara)



SANCAnews.id – Pegiat media sosial Helmi Felis, ikut menyoroti aksi Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang kembali membuka posko pengaduan masyarakat di Balai Kota Jakarta.

 

Menurutnya, era Gubernus Anies Baswedan masyarakat lebih dimudahkan.

 

"Saking mudahnya rakyat tidak perlu datang, hanya ngadu lewat Hp atau RT setempat. INTEGRASI," cuitnya, dalam akun Twitternya, dilihat Rabu (19/10/2022).

 

Lebih lanjut, kebijakan Pj Gubernur yang baru dilantik ini dinilai kembali ke zaman kuno lantaran membuka posko pengaduan secara langsung.

 

"Ini balik zaman Romawi kuno suru dateng ke Balaikota. Di makeup seperti apapun dia gak bisa jadi apapun secara hukum. Ahok udah basi," cetusnya lagi.

 

Sementara itu diketahui, posko pengaduan ini dibuka setiap pagi mulai pukul 08.00-09.00 WIB.

 

Adapun, posko pengaduan masyarakat di Balai Kota sempat digelar pada era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hingga Djarot Saiful Hidayat. Namun, posko pengaduan itu sempat hilang di era Anies Baswedan. (populis)




SANCAnews.id – Brigjen Hendra Kurniawa menjalani sidang perdana kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshuadi PN Jakarta Selatan (Jaksel) Rabu (19/10/2022). Dalam sidang, terungkap bawha suami dari Seali Syah ini mengetahui cerita rekayasa pembunuhan Brigadir J.

 

JPU menuturkan, terdakwa Hendra Kurniawan mengetahui cerita rekayasa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua melalui Brigjen Benny Ali yang merupakan Karo Provost Divisi Propam Polri.

 

Kata jaksa, cerita rekayasa Ferdy Sambo bermula saat Brigadir Joshua disebut melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sampai berteriak, dan berujung tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menewaskan Brigadir Joshua.

 

“Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan,” ucap Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

 

Lebih lanjut, Hendra menemui Benny Ali yang lebih awal tiba di lokasi kejadian bersama Susanto. Putri Candrawathi menceritakan kisah pelecehan kepada Benny Ali yang menyebut Brigadir Joshua meraba Putri dan menodongkan senjata. Putri Candrawathi kemudian berteriak yang membuat Brigadir Joshua panik dan keluar dari kamar Putri.

 

“Dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak. Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi, lalu diceritakan kembali kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” beber jaksa.

 

Jaksa penuntut umum mendakwa Hendra Kurniawan melakukan perintangan atau menghalangi penyidikan dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Hendra Kurniawan diduga melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun.

 

“Yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/ atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” jelas Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

 

Atas perbuatannya Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (PMJNews) (suara)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.