Latest Post


SANCAnews.id – Diperkirakan sebanyak 150 ribu warga akan melepas Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta di hari terakhirnya di Balai Kota DKI Jakarta pada Minggu (16/10) pukul 07.00-11.00. Di sela acara, relawan akan membacakan mandat agar Anies menjadi Presiden 2024 mendatang.

 

Ketua Umum Abdi Rakyat Muhammad Huda mengatakan, kedatangan 150 ribu warga itu untuk mengucapkan rasa terima kasihnya atas kepemimpinan Anies di Jakarta selama lima tahun.

 

“Kami menginginkan agar kepemimpinan Pak Anies dilanjutkan di tingkat nasional di tahun 2024,” kata Huda saat jumpa pers di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (14/10).

 

Huda mengatakan, sejauh ini Anies Baswedan telah mengonfirmasi kehadirannya dalam acara tersebut. Nantinya secara simbolis Anies akan memotong nasi tumpeng dan roti buaya sebagai rasa syukur atas berakhirnya masa baktinya di Pemprov DKI Jakarta dengan situasi yang kondusif.

 

“Nanti akan ada berbagai macam acara yang dihadiri oleh beberapa warga kampung, yang selama ini sudah merasakan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada mereka, terutama yang selama ini termarjinalkan oleh pemerintahan sebelumnya,” kata Huda.

 

“Jadi memang ini adalah momentum sejarah bagi kita semua warga DKI Jakarta bahwa di masa purna tugas ini, kami akan sampaikan rasa terima kasih kepada Bapak Anies Baswedan,” sambungnya.

 

Sementara Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Agung Nugroho mengatakan, kepemimpinan Anies harus diapresiasi semua pihak. Sebab Anies telah memberikan keadilan sosial, kenyaman dan keamanan serta keharmonisan selama di ibu kota.

 

“Kita semua tahu bahwa selama lima tahun ini hampir atau nyaris tidak pernah adanya konflik agama,” kata Agung.

 

Menurut dia, acara tersebut bisa menjadi pendorong agar semangat Anies menjadi Presiden 2024 bisa tercapai. Mandat dari relawan ini juga diharapkan bisa membuka mata publik tentang Anies sebagai calon pemimpin baru di Indonesia.

 

“Kami akan tularkan ke daerah-daerah untuk menyambut kedatangan pemimpin baru, kedatangan presiden baru dan akan menjadi harapan baru rakyat Indonesia,” kata Agung.

 

Koordinator Front Joang 45 Benni berharap seluruh warga DKI Jakarta untuk mendukung penuh agenda tersebut agar berjalan dengan tertib dan damai. Kemudian menyerukan kepada seluruh warga DKI Jakarta agar bergerak menuju Balai Kota DKI demi meramaikan dan meriahkan agenda tersebut.

 

“Kami dari keluarga Front Joang 45 memberikan mandat rakyat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bentuk kepercayaan rakyat DKI Jakarta untuk meneruskan dan memperluas terwujudnya keadilan sosial di seluruh Indonesia,” kata Benni yang juga Ketua Sohib Indonesia.

 

Sementara itu, 12 kelompok relawan itu terdiri dari Abdi Rakyat, Rekan Indonesia, Sohib Indonesia, Relawan Simpatisan Indonesia (Relasi), Sigap Indonesia, Jakarta Bahagia, Gerakan Masyarakat Bersatu (Gemas), Gerakan Muda Inspirasi Jakarta (Gema Asa), Sparta Indonesia, Relawan Anies Jakarta (Raja), Siap Indonesia dan Sahabat Lansia. (rmol)


SANCAnews.id –  Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono (BTM) kini ditetapkan sebagai tersangka.

 

Penangkapan ini hanya berselang beberapa hari sebelum digelar sidang dugaan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dilayangkan Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Adapun sidang perdana direncanakan digelar pada 18 Oktober 2022 mendatang

 

Bambang Tri dan Sugi Nur dilaporkan oleh pelapor Dodo Ahmad Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan. Kemudian Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

 

Tak hanya itu, Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur turut dijadikan sebagai tersangka.

 

Lalu siapa sosok Dodo Ahmad Baidlowi?

 

Dodo Baidlowi kini sedang menjadi perbincangan di media sosial setelah laporannya terhadap Bambang Tri dan Gus Nur berujung penetapan tersangka pada kedua orang itu.

 

Akun Twitter @Zombie_9Q mengupas siapa sosok Dodo Ahmad Baidlowi

 

Menurut dia, Dodo Ahmad Baidlowi aktif dalam beberapa organisasi.

 

Dia disebut sebagai founder Muslim Nusantara, sekretaris Generasi Muda NU hingga Co-founder HMN.

 

Akun itu juga menguliti sejumlah media sosial Dodo Ahmad Baidlowi

 

Termasuk sejumlah foto Dodo Ahmad Baidlowi bersama pihak yang ia sebut 'tokoh penting'

 

Sementara itu, akun Instagram muslimnewsantara yang disebut dikelola Dodo memang sempat mengunggah beberapa tema mengenai Bambang Tri, termasuk penangkapan dan penetapan status tersangka Bambang

 

"Tinggal tunggu Mas Sugik yang bantu fasilitasi BTM bahkan sampai melakukan mubahalah! Mubahalah bukan untuk urusan provokasi menyebarkan kebencian dan menutupi kebohongan dengan praktik keagamaan! Terima kasih atensinya Komandan @ccicpolri @divisihumaspolri," tulis akun itu, dilihat pada Sabtu (15/10/2022)

 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, meski merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka bukan soal gugatan ijazah palsu.

 

"Terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun Youtube GUS NUR 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ujar Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam.

 

"Dasarnya adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022," sambung dia.

 

Dalam kasus itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang.

 

"Adapun barang bukti (yang diamankan) adalah 1 buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video," kata Nurul.

 

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.

 

"Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor  1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Nurul.

 

Kini, Nurul mengatakan keduanya masih dilakukan pemeriksaan.

 

"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut, lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update," ujar dia.

 

Diberitakan sebelumnya, beredar informasi penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

 

Adapun penangkapan itu dilakukan di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 15.44 WIB.

 

Penjelasan kuasa hukum 

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Tri, Eggi Sudjana melalui keterangan pers yang dibagikan membenarkan bahwa kliennya ditangkap polisi terkait konten yang dibuat bersama Gus Nur.

 

Adapun konten yang dipermasalahkan di akun Gus Nur Official berjudul 'GUS NUR, BAMBANG TRI MUBAHALLAH DIBAWAH ALQURAN-BLOKO SUTO, SEKARANG SIAPA PENDUSTA?' yang diunggah pada 26 September 2022

 

Egi menilai, terkait sumpah mubahalah tersebut, polisi seharusnya menunggu selesainya persidangan.

 

Sebab, materi mubahalan ijazah palsu tersebut tidak dapat dipisahkan dari laporan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Adapun sidang akan dilakukan pada 18 Oktober 2022

 

"Bahwa materi mubahallah ijazah palsu yang dipersoalkan sebagai tindakan penodaan agama sangat prematur dan bahkan dapat memicu kemarahan umat muslim," sebut Eggi

 

Eggi menyebut, penetapan tersangka Bambang Tri dan Gus Nur dengan pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama sebelum mendapatkan keterangan ahli agama baik dalam bentuk fatwa maupun pandangan keagamaan

 

"Fatwa harus diberikan oleh ahli agama yang representatif dan otoritatif, yakni ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia," ungkapnya

 

Eggi Sudjana menilai, mubahalah adalah bagian dari syariat Islam.

 

Sehingga, kata dia, mempersoalkan mubahalah apalagi mempersoalkannya sebagai materi penodaan agama adalah kriminalisasi terhadap ajaran Islam dan bahkan akan jatuh menista atau melakukan penodaan terhadap agama Islam.

 

Eggi menduga, ditetapkannya Bambang Tri dan Gus Nur sebagai tersangka terkait upaya untuk menggugat keabsahan ijazah sekolah Jokowi

 

"Maka dari itu, kami memohon doa kepada segenap rakyat Indonesia untuk memberikan doa dan dukungan agar kebenaran segera terkuak dan lembaga Presiden Republik Indonesia dapat terjaga marwah dan wibawanya," ungkapnya

 

Diberitakan sebelumnya, gugatan atas dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru.

 

Jokowi sebelumnya digugat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.

 

Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

 

Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang sempat dipenjara beberapa waktu lalu

 

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.

 

Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

 

Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

 

Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono menerangkan, sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu itu akan digelar pada 18 Oktober 2022

 

"Gugatan Klien kami dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan perdana pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022," ungkapnya kepada media, kemarin.

 

Ia pun menantang pihak-pihak tergugat agar dapat hadir dalam persidangan tersebut.

 

Pernyataan staf presiden 

Di sisi lain, Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan tanggapan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.

 

Menurut Dini Purwono, mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Hanya saja, harus disertai dengan bukti yang kuat "Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/10/2022) lalu, seperti dikutip dari Kompas.com.

 

"Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," katanya

 

Kemudian, Dini menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah asli beliau.

 

Menurutnya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan mudah

 

"Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," ujar Dini.

 

Gibran geram 

Gibran Rakabuming menanggapi laporan dari Bambang Tri Mulyono terhadap dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan ayahnya, Joko Widodo.

 

Menanggapi itu, Gibran memastikan bahwa ijazah sekolah bapaknya asli.

 

Ia menyebut, tidak mungkin Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai wali kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga presiden

 

"Sekarang daftar wali kota, gubernur nggak pakai ijazah pakai apa? Pakai daun pisang? kan ya tidak. Masak pendaftaran presiden mau bohong," ujarnya, Senin (10/10/2022).

 

Gibran sudah tak kaget munculnya tudingan pemalsuan ijazah itu

 

Apalagi, kata Gibran, selama ini, bapaknya sudah sering diserang dengan berbagai isu.

 

Jadi, menurut Gibran, membantah tudingan itu pun percuma

 

"Itu isunya muncul terus, isu komunis, isu-isu lain. Tiap tahun diramaikan terus. Udah tanya yang bikin isu aja, sampai bosan menanggapinya. Bantah 100 kali percuma kalau ngomong sama orang tidak waras," geramnya.. (wartakota)




SANCAnews.id Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil menanggapi penangkapan Kapolda Sumatera Barat yang baru dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa. Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba .

 

Menurut Nasir, kondisi ini mesti segera diatasi. Jika tidak, kata dia, soliditas institusi Polri bakal terancam. Adapun jika Teddy terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, maka moralitas polisi disebut Nasir seperti orang terjun bebas tanpa parasut. "Apa yang terjadi ini juga semakin menyulitkan Polri mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusinya," kata Nasir saat dihubungi, Jumat, 14 Oktober 2022.

 

Nasir menyebut sudah menjadi rahasia umum bahwa bahwa barang bukti narkoba sering diolah dan dijual kembali oleh oknum penegak hukum. Karenanya, Nasir mengatakan Komisi Hukum DPR membentuk Panitia Kerja (panja) Barang Bukti ihwal penangkapan sabu-sabu dan barang lainnya.

 

"Itu sebabnya Komisi III DPR RI juga telah lama membentuk Panja Barang Bukti terkait penangkapan sabu-sabu dan barang lainnya. Kami menduga, apa yang dimusnahkan dalam kegiatan seremonial, kadang hanya sedikit,” ujar dia.

 

Nasir berharap kasus ini bisa diusut hingga ke akarnya. Menurutnya, Polri mesti bisa menjawab apakah Teddy turut menerima aliran dana hingga motif di balik diamnya Teddy saat mengetahui barang bukti narkoba dikurangi dan diselundupkan.

 

"Apakah Irjen Pol TM menerima aliran dana dari barbuk narkoba yang dikurangi dan diseludupkan itu? Apakah TM mengetahui soal dikurangi dan diseludupkan barbuk berupa narkoba itu? Mengapa TM diam saja ketika barbuk narkoba itu dikurangi dan diseludupkan?" ujar Nasir.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba. Teddy, kata Sigit, sudah dipindahkan ke tempat khusus. "Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Listyo dalam keterangannya di Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2022. (tempo)


 

SANCAnews.id – Inilah profil Freddy Budiman, pengedar narkoba yang telah dieksekusi mati pada tahun 2016 silam. Sosok Freddy Budiman kembali viral setelah Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

 

Irjen Teddy Minahasa mengatur barang bukti sabu sebesar 5 kg untuk kemudian dijual. Pengungkapan kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa membuat masyarakat mengingat pengakuan almarhum Freddy Budiman.

 

Dikutip dari Tribunnews, melalui KontraS, Freddy Budiman mengaku menggelontorkan dana miliaran Rupiah ke polisi dan BNN.

 

Bahkan Teddy mengaku duduk bersama Jenderal dan diberi fasilitas oleh mobil TNI. Hal ini yang membuat Irjen Teddy Minahasa disangkutkan dengan pernyataan Freddy Budiman. Nama Freddy Budiman lantas trending di media sosial Twitter.

 

Lantas siapa sosok Freddy Budiman? 

Freddy Budiman merupakan pria kelahiran Surabaya, pada 18 Juli 1977. Freddy Budiman meninggal setelah dieksekusi mati pada 29 Juli 2016 di usia 39 tahun. Freddy dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

 

Dikutip dari Kompas.com, Freddy berulang kali terjerat pengedaran narkoba. Berkali-kali pula Freddy mendekam di penjara karena kasus yang sama. Namun hukuman tersebut tak membuat Freddy jera. Dia juga disebut mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

 

Masih dari Kompas.com, Freddy Budiman pertama kali terjerat narkoba di Maret 2009. Kala itu, polisi menggeledah kediaman Freddy di Apartemen Surya, Cengkareng, Jakarta Baret, ditemukan 500 gram sabu. Saat itu, dia divonis 3 tahun dan 4 bulan.

 

Tak lama bebas, di tahun 2011 Freddy kembali ditangkap karena kasus yang sama. Dia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

 

Polisi menemukan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi. Kepemilikan dan peredaran barang haram tersebut melibatkan anggota Polri, Bripka BA, Kompol WS, AKP M, dan AKM AM. Atas perbuatannya, Freddy kemudian divonis sembilan tahun penjara.

 

Baru setahun mendekam di balik jeruji besi LP Cipinang, Freddy kembali berurusan dengan aparat penegak hukum atas kasus peredaran narkoba. Freddy diketahui masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

 

Dia terbukti bisa mengorganisasi penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012. Kasus penyelundupan ekstasi dari China itu merupakan kasus terbesar dalam 10 tahun terakhir di Indonesia.

 

Atas perbuatannya, Freddy kemudian divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Juli 2013.

 

Tak sampai di sana, Freddy ternyata memiliki fasilitas khusus. Freddy dikabarkan telah menjalin hubungan dengan model majalah pria dewasa, Anggita Sari.

 

Freddy kemudian terlibat bilik asmara di LP Narkotika di Cipinang Jakarta Timur. Bilik asmara itu digunakan Freddy dan kekasihnya, Vanny Rossyane, untuk menikmati narkoba dan berhubungan seksual. Selain itu, Freddy juga mendapat fasilitas Wartel untuk menghubungi jaringannya di Belanda.

 

"Kalau di lapas itu ada wartelsus, wartel khusus pemasyarakatan. Itu saya pakai untuk komunikasi. Jadi, selama ini saya berbincang itu lewat wartel di sana," kata Freddy, dikutip dari Kompas.com.

 

Dijelaskan Freddy, ia dipungut biaya untuk menggunakan fasilitas telekomunikasi di lapas itu. Berkat fasilitas tersebut, Freddy mengaku dapat berkomunikasi dengan timnya di berbagai lapas seperti di LP Cipinang dan Salemba. Dia bahkan bisa menghubungi jaringannya di Belanda.

 

"Saya komunikasi seperlunya saja dengan pekerja saya, sama yang di Belanda aja," ucap Freddy.

 

"(Hubungi anak buah di lapas) pakai wartel. Bisa kok," lanjutnya.

 

Kalapas Cipinang yang kala itu dijabat Thurman Hutapea pun harus dicopot dari jabatannya karena kasus bilik asmara Freddy.

 

Sejak vonis mati di tahun 2013, Freddy juga memutuskan terlibat jaringan bisnis internasional setelah menjalani 1,5 tahun isolasi.

 

Karena masih menunggu waktu pasti eksekusi matinya, Freddy memutuskan menerima penawaran sindikatnya karena butuh uang demi keluarganya.

 

"Dengan adanya eksekusi (mati) gelombang 1, gelombang 2 membuat saya ya mungkin ketakutan. Tapi bukan takut pada eksekusinya," ujar Freddy.

 

Selain itu, Freddy mengaku tertarik terlibat lagi karena mengetahui ia akan mengedarkan narkoba baru. Freddy kemudian dieksekusi mati pada 29 Juli 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Jenazah Freddy Budiman lalu dimakamkan di Surabaya, Jawa Timur. Sebelum dieksekuis, Freddy Budiman nampak telah berubah, ia mengaku telah bertobat.

 

Dikutip dari situs kejari-jakbar.go.id, Freddy Budiman mengaku telah bertaubat dan meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN, hingga MA.

 

Menurut pengakuan sang anak, Freddy Budiman juga meminta untuk diizinkan sholat Isya dulu sebelum dieksekusi mati. KontraS Ungkap Pengakuan Freddy Budiman Beri Uang Miliaran pada BNN dan Mabes Polri

 

Dikutip dari Tribunnews.com, pada tahun 2016 silam, Koordinator KontraS, Haris Azhar dalam pesan singkatnya menceritakan bagaimana tereksekusi mati, Freddy Budiman pernah mengungkapkan dirinya memberi sejumlah uang kepada BNN sebagai 'Uang Setor' bisnis narkobanya.

 

"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang 450 Miliar ke BNN. Saya sudah kasih 90 Miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri," ujar Fredi kepada Harris sebelum dieksekusi.

 

"Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua, di mana si jenderal duduk di samping saya ketika saya menyetir mobil tersebut dari Medan sampai Jakarta dengan kondisi di bagian belakang penuh barang narkoba. Perjalanan saya aman tanpa gangguan apapun,” cerita Haris soal pernyataan Freddy, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

 

Harris melanjutkan bahwa BNN juga pernah diberitahu mengenai keberadaan pabrik narkoba yang berada di Cina oleh Freddy, namun petugas BNN tidak dapat melakukan apapun dan akhirnya kembali ke Indonesia.

 

Dari keuntungan penjualan, Freddy mengatakan dapat membagi-bagi puluhan miliar ke sejumlah pejabat di institusi tertentu, termasuk Mabes Polri untuk mengamankan bisnis narkobanya.

 

Haris mengakui ada yang tidak benar saat mengunjungi Freddy Budiman di Lapas Nusakambangan pada 2014 lalu karena tidak ada satupun Closed Circuit Television (CCTV) di dalam penjara Freddy.

 

"Saya mengangap ini aneh, hingga muncul pertanyaan, kenapa pihak BNN berkeberatan adanya kamera yang mengawasi Freddy Budiman? Bukankah status Freddy Budiman  sebagai penjahat kelas “kakap”  justru harus diawasi secara ketat?" katanya.

 

Hingga pada akhirnya, Freddy mengungkapkan bahwa dirinya hanya sebagai pihak yang selalu diperas oleh penegak hukum meski tetap 'diamankan' dalam melakukan bisnis narkoba.

 

Mendengar hal tersebut, Kapolri pada saat itu, Tito Karnavian menilai pengakuan Freddy Budiman hanya untuk menunda eksekusinya.

 

"‎Yang beredar di viral itu informasi tidak jelas, ada disebut Polisi ada BNN. Ini formasi, kalau bukti itu harus jelas ada namanya siapa. Jadi yang di viral itu informasi bukan kesaksian. Kalau kesaksian itu ada yang melihat, mendengar dan mengetahui. Kalau ini kan dia hanya menerima informasi," ujar Tito Karnavian. (tribunnews)


 

SANCAnews.id – Meski reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif seorang presiden, namun jika dilakukan tanpa alasan yang jelas dan logika yang terukur akan memunculkan antipati dari masyarakat.

 

Demikian disampaikan pengamat politik dari Universitas Negeri Medan (Unimed), Dr Bakhrul Khair Amal, terkait mencuatnya kembali wacana reshuffle menteri pascadeklarasi calon presiden yang dilakukan oleh Partai Nasdem.

 

Dalam wacana reshuffle kali ini, menteri dari Nasdem memang diprediksi yang akan kena geser oleh Jokowi.

 

“Presiden Joko Widodo bisa dicap sebagai pemimpin yang tidak berjiwa besar,” katanya kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Jumat (14/10).

 

Tidak hanya itu, menurut Bakhrul, PDI Perjuangan juga akan terimbas ketika reshuffle tersebut benar-benar terjadi.

 

Sebab, dalam beberapa waktu belakangan ini PDIP merupakan partai yang paling sering menyoroti dan mengkritik Nasdem atas keputusan mereka mendeklarasikan Anies Baswedan menjadi bakal calon presiden 2024.

 

“Hak prerogatif itu memang bisa jadi alasan. Namun masyarakat juga tahu jika Presiden Joko Widodo adalah kader PDI Perjuangan yang bagi mereka diistilahkan sebagai petugas partai,” tuturnya.

 

Dalam persoalan politik, lanjut Bakhrul, apa yang dilakukan oleh Nasdem merupakan hal yang sangat wajar. Hal ini bahkan tidak dapat diartikan sebagai bentuk pelanggaran kesepakatan politis antarsesama partai politik yang ‘mendudukkan’ Joko Widodo sebagai presiden.

 

Artinya, keputusan mereka untuk mendeklarasikan calon presiden lebih awal dari partai lain tidak dapat disebut sebagai sebuah pelanggaran perjanjian politis.

 

“Karena Nasdem sesungguhnya sudah menunjukkan kerjasama yang baik mulai dari periode pertama Joko Widodo dan juga periode kedua. Lantas apakah ketika mengumumkan calon presiden mereka itu dianggap sebagai wanprestasi dalam koalisi selama dua periode? Saya kira tidak tepat,” paparnya.

 

Karena itu, wacana yang dikembangkan ke arah isu reshuffle menteri dari Nasdem sebaiknya dihentikan saja. Sebab, hal ini justru akan kontraproduktif dengan upaya untuk mendiskreditkan Nasdem jelang Pemilu 2024.

 

“Justru Nasdem bisa mendapat simpati, karena menjadi pihak yang teraniaya karena hal yang secara politis tidak melanggar aturan apapun, justru mereka didepak dari pemerintahan lewat reshuffle,” demikian Bakhrul Khair Amal. (rmol)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.