Latest Post

 

SANCAnews.id – Penangkapan Teddy Minahasa (TM) dalam kasus narkoba ternyata hasil pengembangan dari kasus jaringan peredaran narkoba yang diusut Polda Metro Jaya.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.

 

Kemudian beberapa hari lalu, kata Kapolri, Polda Metro mengamankan tiga pelaku dari masyarakat sipil.

 

"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota berpangkat Bripka, dan Kompol, jabatan Kapolsek," kata Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10).

 

Penyidikan terus dikembangkan hingga ke seorang pengedar dan mengarah ke personel oknum berpangkat AKBP yang tak lain mantan Kapolres Bukit Tinggi.

 

"Dari situ, kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Saat ini, Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," jelas Kapolri.

 

Adapun berdasarkan hasil gelar perkara Divpropam Polri hari ini, ada lima oknum anggota Polri melanggar kode etik Polri. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa; Kabagada Rolog Sumbar yang juga mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawira Negara; Kapolsek Kali Baru Tj Priok, Kompol Kasranto; Satnarkoba Jakbar, Aiptu Janto Situmorang; dan Aipda Achmad Darmawan dari Polsek Kalibaru. (rmol)

 


SANCAnews.id – Terungkap Wajah Asli Sosok Diduga Mami Linda yang Beli 5 Kilogram Sabu-sabu ke Irjen Teddy Minahasa, Sudah Pakai Rompi Oranye Publik dibuat heboh dengan pemberitaan tertangkapnya Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa setelah tersandung kasus dugaan penggunaan dan penjualan narkoba terhadap sosok 'Mami Linda', seorang pekerja di diskotek, di Jakarta, Jumat (14/10/2022).


Sosok 'Mami Linda' pun mencuri perhatian setelah diduga tertangkap lebih dulu oleh polisi, sebelum akhirnya Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri menangkap Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

 

 Bukan tanpa alasan sosok Mami Linda menjadi perhatian, dialah sosok yang dianggap membeli narkoba jenis sabu-sabu dari Irjen Teddy Minahasa. Berikut ini sosok diduga Mami Linda si pekerja diskotek yang diduga membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada Irjen Teddy Minahasa.

 

Dia ditangkap karena tersandung kasus narkoba, Jumat (14/10/2022). Adapun Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri.

 

 Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan juga mendengar kabar bahwa Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena narkoba. "Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba" kata Sahroni saat dikonfirmasi oleh tim tvOnenews, Jumat (14/10/2022).

 

Menurut sumber tvOnenews.com di Mabes Polri, penangkapan ini berawal dari sebuah penggerebekan narkoba seberat 41,4 kilogram di wilayah Sumatera Barat.  Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kepada seorang Kapolres.

 

Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 kilogram sabu-sabu tersebut kepada seorang ‘mami’ dengan harga Rp300 Juta. Apesnya, ‘Mami’ kemudian tertangkap oleh Polisi dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya berujung kepada Irjen Teddy Minahasa.

 

Terkait penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rencananya akan menggelar konferensi pers siang ini (14/10/2022).

 

Diketahui Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai Kapolda Jatim pengganti Nico Afinta yang dimutasi usai tragedi Kanjuruhan.

 

Pergantian Kapolda Jatim dari Nico Afinta ke Teddy Minahasa Putra tertuang dalam surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

 

Namun, dua hari kemudian, pada 12 Oktober 2022, Iren Teddy Minahasa justru harus ditangkap polisi setelah tersandung kasus narkoba.

 

Ditahan 30 Hari ke Depan

Sumber tvOnenews.com yang ada di Mabes Polri mengatakan bahwa Irjen Teddy Minahasa akan ditahan hingga 30 hari ke depan. Sebelumnya Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena diduga menjual barang bukti 5 kilogram sabu-sabu kepada seorang mami bernama Linda.

 

Adapun Linda juga adalah salah satu pengusaha diskotek yang ada di Jakarta. Penjualan sabu-sabu tersebut dilakukan dengan bantuan seorang perwira menengah yang berpangkat AKBP dan alumni AKPOL 2003. 

 

Selain itu, menurut sumber tvOnenews.com di Mabes Polri mengatakan bahwa tes urine Irjen Teddy Minahasa positif.  Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri. Sumber tvOnenews di Mabes Polri mengatakan penangkapan tidak sekedar pemakai narkoba tetapi lebih dari itu. Namun tidak dijelaskan maksud dari apa yang lebih dari itu.

 

Terancam PTDH 

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

 

"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

 

Dia mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang telah dilakukan terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa, menyatakan Kapolda Sumatera Barat itu diduga melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.

 

"Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya; yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis," katanya.

 

Listyo Sigit mengatakan kasus tersebut juga melibatkan anggota polisi lain, yakni satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai kapolsek.

 

Selain itu, dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat bandar narkoba yang telah ditangkap. Dari penangkapan bandar narkoba itu, diketahui pula ada keterlibatan mantan kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan pangkat AKBP.

 

Adapun Irjen Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Ia dipindahtugaskan untuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta, yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.

 

Mutasi Nico Afinta itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, 10 Oktober 2022. Dengan adanya kasus tersebut, pengalihan tugas Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur dibatalkan oleh Kapolri.

 

Listyo Sigit mengatakan dirinya akan menerbitkan surat telegram (TR) pembatalan tersebut, Jumat malam, dan menunjuk pejabat baru sebagai kapolda Jawa Timur.

 

"Terkait posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kami buatkan TR untuk mengisi jabatan kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kami ganti dengan pejabat yang baru," ujar Listyo Sigit Prabowo.

 

Profil Irjen Teddy Minahasa

Sosok Irjen Teddy Minahasa. (ist) Irjen Teddy Minahasa Putra merupakan perwira tinggi Polri yang lahir di Minahasa, Sulawesi Utara pada tanggal 23 November 1971.  

 

Saat ini, Irjen Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Dia merupakan seorang perwira tinggi Polri sejak 25 Agustus 2021 yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

 

Teddy Minahasa Putra adalah seorang Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) pada periode tahun 2021-2026. Selain itu, Teddy Minahasa pernah mengemban jabatan penting kepolisian.

 

Bahkan ia pernah menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.  Kemudian beliau menjabat sebagai Staf Ahli Wakil Presiden RI, Karopaminal Divpropam Polri, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Staf Ahli Manajemen Kapolri dan yang terakhir jabatan yang saat ini dipegang yakni Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

 

Menurut Laporan Harta Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tahun 2022, Irjen Teddy Minahasa Putra memiliki kekayaan sebanyak Rp 29,9 miliar.

 

Biodata Irjen Teddy Minahasa

-Irjen Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K.

-Lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, November 1971.

-Perwira tinggi Polri yang sejak 26 April 2019 menjabat sebagai Sahlijemen Kapolri.

-Lulusan Akpol 1993 ini berpengalaman dalam bidang lantas.

-Sebelumnya, dia menjabat sebagai Wakapolda Lampung dan Kapolda Banten.

 

Karier di Kepolisian

- Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (2008)

- Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya

- Kapolres Malang Kota (2011)

- Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri (2013)

- Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2013)

- Ajudan Wapres RI (2014)

- Staf Ahli Wakil Presiden RI (2017)

- Karopaminal Divpropam Polri[2] (2017)

- Kapolda Banten (2018)

- Wakapolda Lampung (2018)

- Sahlijemen Kapolri (2019)

- Kapolda Sumbar (2021). (tvone)


SANCAnews.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan status penggugat ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

 

Menurut dia, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri menangkap dan memeriksa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja.

 

"Statusnya tersangka, tetapi sekarang masih diperiksa penyidik," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

 

Kombes Nurul menjelaskan penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Mabes Polri tanggal 29 September 2022. Dia mengatakan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait penahanan terhadap para tersangka.

 

"Nanti jika ada informasi (penahanan,red), akan kami sampaikan," jelasnya.

 

Kombes Nurul mengungkapkan penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tayangan video dalam kanal YouTube Gus Nur 13 Official.

 

Dalam tayangan YouTube itu, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja diduga membuat konten melanggar ujaran kebencian dan penistaan agama.

 

"Adapun barang bukti ialah 1 Flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshoot postingan video," imbuhnya.

 

Menurut dia, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 156 A huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdarkan suku, agama, ras, dan antar Golongan.

 

Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanaran di masyarakat

 

Sebelumnya, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan penggunaaan ijazah palsu.

 

Gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. (tvone)



SANCAnews.id – Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama.

 

Bambang ditetapkan menjadi tersangka bersama Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.

 

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR, dan yang kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

 

 

Nurul menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022/Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

 

Dia mengatakan keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama dari akun YouTube Gus Nur 13 Official.

 

"Perkembangan penanganan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan/atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan sara dan/atau penistaan agama," ucap Nurul.

 

Keduanya dijerat Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 45a ayat 2 KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.

 

Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (13/10/2022). Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

 

Dedi belum merinci mengapa Bambang ditangkap. Penjelasan mengenai penangkapan tersebut akan dijelaskan nanti malam dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

 

"Iya benar," jelas Dedi Prasetyo pada Kamis (13/10/2022).

 

Seperti diketahui, Bambang menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

 

Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono pada 3 Oktober 2022 dengan Nomor Perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

 

Bambang Tri juga merupakan penulis buku 'Jokowi Undercover'.

 

Selain Jokowi, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). (era)



SANCAnews.id – Serangan politik untuk Partai Nasional Demokrat pasca mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden seolah tidak ada ujungnya.

 

Bahkan baru-baru ini sindiran datang dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang mengungkit soal "keluarnya biru dari pemerintahan Jokowi".

 

Hasto juga mempertanyakan alasan mengapa NasDem memilih Anies yang dinilai punya pandangan yang berseberangan dengan Presiden Joko Widodo.

 

Ditambah dengan narasi "nasdrun" yang semakin subur di media sosial membuat NasDem seolah terus menjadi sasaran serangan politik. Fenomena inilah yang ditanggapi oleh pengamat politik dar Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin.

 

Dikutip dari WartaEkonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Ujang mengaku tidak heran mengapa PDIP sampai kepanasan dan melancarkan kritikan bertubi-tubi untuk NasDem.

 

Ujang menilai PDIP rupanya merasa terancam dengan manuver politik Anies yang tergolong berani. Kiprah Anies dikhawatirkan mengancam kemenangan PDIP di Pilpres 2024.

 

"Anies ancaman bagi PDIP, karena jika Anies maju, PDIP sudah tahu bahwa Anies bakal menang," tegas Ujang saat dihubungi Pojoksatu.id, Rabu (12/10/2022).

 

Di sisi lain, sosok yang digadang-gadang akan dicapreskan PDIP, yakni Ketua DPR RI Puan Maharani, dinilai belum tentu mampu bersaing dengan Anies. Apalagi karena Puan yang masih kalah telak dari Anies, baik dari segi popularitas dan elektabilitas.

 

"Sedangkan Puan belum tentu (mampu bersaing), makanya tidak heran usai Anies dideklarasikan langsung diserang," kata Ujang. (suara)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.