Latest Post


SANCAnews.id – Irjen Teddy Minahasa Putra membeberkan secara rinci terkait dengan persoalan narkoba yang menerpa dirinya.

 

Dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (14/10), jenderal bintang dua yang sesaat ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur ini merunut kronologi hingga akhirnya ditangkap Propam Polri.

 

Teddy mengaku bahwa dirinya tengah menjalani suntik lutut, spinal dan engkel kaki di Vinski Tower lalu dibius total oleh dokter.

 

Kemudian, besoknya, Kamis (13/10), Teddy mengaku menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra, dan juga dilakukan bius total selama 3 jam.

 

“Pada Kamis (13/10) sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya 'membantu' mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba,” beber Teddy.

 

Lalu untuk tudingan pengedar Teddy menjelaskan bahwa Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg.

Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.

 

Teddy membenarkan, pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas.

 

Terkait dengan itu, Teddy mengatakan kalau pada 20 Oktober nanti Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi, dipindahkan ke biro logistik Polda Sumbar.

 

Kata Teddy, hal itu membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes, seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi, di mana sekarang sudah naik tipe.

 

“Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut,” ujar dia.

 

Lebih jauh, Teddy menjelaskan bahwa pada 23 Juni 2022 yang lalu ia pernah ditipu soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut oleh orang bernama  Anita alias Linda.

 

Akibat informasi itu, ia mengaku rugi karena telah mengeluarkan uang sebesar Rp 20 miliar dari kantong pribadi untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka.

 

Lalu kemudian, Anita alias Linda menghubunginya kembali untuk melanjutkan kerja sama yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam.

 

Namun kata Teddy, ia tidak memberikan uang yang diminta untuk operasional ke Brunei kepada Anita, melainkan menawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba.

 

Teddy memang sudah meniatankan untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan memenjarakan Linda imbas kekecewaan saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.

 

Namun ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.

 

"Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba," katanya.

 

"Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan di mana,” pungkas Teddy. (rmol)


SANCAnews.id – Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa diduga menukar lima kilogram barang bukti sabu dengan tawas. Barang bukti itu kemudian dijual kepada seorang pengedar narkoba bernama Linda Pujiastuti.

 

Berdasar informasi yang beredar, Teddy saat menjabat Kapolda Sumatera Barat memerintahkan penukaran barang bukti itu kepada Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawira Negara. Irjen Teddy kemudian memerintahkan kembali Doddy untuk menjual dua kilogram sabu kepada Linda.

 

Merujuk sumber informasi yang sama, disebutkan dua kilogram sabu itu dijual seharga SGD 241.000 atau setara Rp300 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan Doddy kepada Teddy. 

 

Polda Metro Jaya dikabarkan turut menyita sisa sabu yang belum terjual di rumah Irjen Doddy. Barang bukti itu berjumlah sekitar dua kilogram.

 

Suara.com telah mencoba mengonfirmasi informasi ini kepada Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono. Namun hingga kekinian yang bersangkutan belum memberi jawaban.

 

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers sore tadi menyebut pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan jual beli sabu yang dilakukan Teddy.

 

"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kita sudah mendapatkan," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.

 

Positif Narkoba 

Sebelumnya, Polri membenarkan jika Irjen Teddy Minahasa positif mengkonsumsi narkoba. Hal ini berdasar hasil tes urine, darah, dan rambut.

 

"Ya dari urine, darah, rambut pakai laboratorium," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat.

 

Kabar penangkapan Teddy pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dia menyebut yang bersangkutan ditangkap terkait kasus narkoba.

 

"Diduga benar. Kalau enggak salah narkoba," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat.

 

Jual 5 Kg Sabu 

Berdasar informasi yang beredar, Teddy disebut menjual barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus sabu seberat 41,4 kilogram di wilayah Sumatera Barat.

 

Merujuk informasi yang beredar, saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat Teddy meminta barang bukti 10 kilogram sabu kepada Kapolres. Dia lalu menjual 5 kilogram kepada seorang mami. (suara)

 

SANCAnews.id – Penangkapan Teddy Minahasa (TM) dalam kasus narkoba ternyata hasil pengembangan dari kasus jaringan peredaran narkoba yang diusut Polda Metro Jaya.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.

 

Kemudian beberapa hari lalu, kata Kapolri, Polda Metro mengamankan tiga pelaku dari masyarakat sipil.

 

"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota berpangkat Bripka, dan Kompol, jabatan Kapolsek," kata Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10).

 

Penyidikan terus dikembangkan hingga ke seorang pengedar dan mengarah ke personel oknum berpangkat AKBP yang tak lain mantan Kapolres Bukit Tinggi.

 

"Dari situ, kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Saat ini, Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," jelas Kapolri.

 

Adapun berdasarkan hasil gelar perkara Divpropam Polri hari ini, ada lima oknum anggota Polri melanggar kode etik Polri. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa; Kabagada Rolog Sumbar yang juga mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawira Negara; Kapolsek Kali Baru Tj Priok, Kompol Kasranto; Satnarkoba Jakbar, Aiptu Janto Situmorang; dan Aipda Achmad Darmawan dari Polsek Kalibaru. (rmol)

 


SANCAnews.id – Terungkap Wajah Asli Sosok Diduga Mami Linda yang Beli 5 Kilogram Sabu-sabu ke Irjen Teddy Minahasa, Sudah Pakai Rompi Oranye Publik dibuat heboh dengan pemberitaan tertangkapnya Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa setelah tersandung kasus dugaan penggunaan dan penjualan narkoba terhadap sosok 'Mami Linda', seorang pekerja di diskotek, di Jakarta, Jumat (14/10/2022).


Sosok 'Mami Linda' pun mencuri perhatian setelah diduga tertangkap lebih dulu oleh polisi, sebelum akhirnya Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri menangkap Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

 

 Bukan tanpa alasan sosok Mami Linda menjadi perhatian, dialah sosok yang dianggap membeli narkoba jenis sabu-sabu dari Irjen Teddy Minahasa. Berikut ini sosok diduga Mami Linda si pekerja diskotek yang diduga membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada Irjen Teddy Minahasa.

 

Dia ditangkap karena tersandung kasus narkoba, Jumat (14/10/2022). Adapun Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri.

 

 Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan juga mendengar kabar bahwa Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena narkoba. "Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba" kata Sahroni saat dikonfirmasi oleh tim tvOnenews, Jumat (14/10/2022).

 

Menurut sumber tvOnenews.com di Mabes Polri, penangkapan ini berawal dari sebuah penggerebekan narkoba seberat 41,4 kilogram di wilayah Sumatera Barat.  Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kepada seorang Kapolres.

 

Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 kilogram sabu-sabu tersebut kepada seorang ‘mami’ dengan harga Rp300 Juta. Apesnya, ‘Mami’ kemudian tertangkap oleh Polisi dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya berujung kepada Irjen Teddy Minahasa.

 

Terkait penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rencananya akan menggelar konferensi pers siang ini (14/10/2022).

 

Diketahui Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai Kapolda Jatim pengganti Nico Afinta yang dimutasi usai tragedi Kanjuruhan.

 

Pergantian Kapolda Jatim dari Nico Afinta ke Teddy Minahasa Putra tertuang dalam surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

 

Namun, dua hari kemudian, pada 12 Oktober 2022, Iren Teddy Minahasa justru harus ditangkap polisi setelah tersandung kasus narkoba.

 

Ditahan 30 Hari ke Depan

Sumber tvOnenews.com yang ada di Mabes Polri mengatakan bahwa Irjen Teddy Minahasa akan ditahan hingga 30 hari ke depan. Sebelumnya Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena diduga menjual barang bukti 5 kilogram sabu-sabu kepada seorang mami bernama Linda.

 

Adapun Linda juga adalah salah satu pengusaha diskotek yang ada di Jakarta. Penjualan sabu-sabu tersebut dilakukan dengan bantuan seorang perwira menengah yang berpangkat AKBP dan alumni AKPOL 2003. 

 

Selain itu, menurut sumber tvOnenews.com di Mabes Polri mengatakan bahwa tes urine Irjen Teddy Minahasa positif.  Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri. Sumber tvOnenews di Mabes Polri mengatakan penangkapan tidak sekedar pemakai narkoba tetapi lebih dari itu. Namun tidak dijelaskan maksud dari apa yang lebih dari itu.

 

Terancam PTDH 

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

 

"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

 

Dia mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang telah dilakukan terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa, menyatakan Kapolda Sumatera Barat itu diduga melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.

 

"Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya; yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis," katanya.

 

Listyo Sigit mengatakan kasus tersebut juga melibatkan anggota polisi lain, yakni satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai kapolsek.

 

Selain itu, dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat bandar narkoba yang telah ditangkap. Dari penangkapan bandar narkoba itu, diketahui pula ada keterlibatan mantan kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan pangkat AKBP.

 

Adapun Irjen Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Ia dipindahtugaskan untuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta, yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.

 

Mutasi Nico Afinta itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, 10 Oktober 2022. Dengan adanya kasus tersebut, pengalihan tugas Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur dibatalkan oleh Kapolri.

 

Listyo Sigit mengatakan dirinya akan menerbitkan surat telegram (TR) pembatalan tersebut, Jumat malam, dan menunjuk pejabat baru sebagai kapolda Jawa Timur.

 

"Terkait posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kami buatkan TR untuk mengisi jabatan kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kami ganti dengan pejabat yang baru," ujar Listyo Sigit Prabowo.

 

Profil Irjen Teddy Minahasa

Sosok Irjen Teddy Minahasa. (ist) Irjen Teddy Minahasa Putra merupakan perwira tinggi Polri yang lahir di Minahasa, Sulawesi Utara pada tanggal 23 November 1971.  

 

Saat ini, Irjen Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Dia merupakan seorang perwira tinggi Polri sejak 25 Agustus 2021 yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

 

Teddy Minahasa Putra adalah seorang Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) pada periode tahun 2021-2026. Selain itu, Teddy Minahasa pernah mengemban jabatan penting kepolisian.

 

Bahkan ia pernah menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.  Kemudian beliau menjabat sebagai Staf Ahli Wakil Presiden RI, Karopaminal Divpropam Polri, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Staf Ahli Manajemen Kapolri dan yang terakhir jabatan yang saat ini dipegang yakni Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

 

Menurut Laporan Harta Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tahun 2022, Irjen Teddy Minahasa Putra memiliki kekayaan sebanyak Rp 29,9 miliar.

 

Biodata Irjen Teddy Minahasa

-Irjen Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K.

-Lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, November 1971.

-Perwira tinggi Polri yang sejak 26 April 2019 menjabat sebagai Sahlijemen Kapolri.

-Lulusan Akpol 1993 ini berpengalaman dalam bidang lantas.

-Sebelumnya, dia menjabat sebagai Wakapolda Lampung dan Kapolda Banten.

 

Karier di Kepolisian

- Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (2008)

- Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya

- Kapolres Malang Kota (2011)

- Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri (2013)

- Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2013)

- Ajudan Wapres RI (2014)

- Staf Ahli Wakil Presiden RI (2017)

- Karopaminal Divpropam Polri[2] (2017)

- Kapolda Banten (2018)

- Wakapolda Lampung (2018)

- Sahlijemen Kapolri (2019)

- Kapolda Sumbar (2021). (tvone)


SANCAnews.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan status penggugat ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

 

Menurut dia, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri menangkap dan memeriksa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja.

 

"Statusnya tersangka, tetapi sekarang masih diperiksa penyidik," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

 

Kombes Nurul menjelaskan penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Mabes Polri tanggal 29 September 2022. Dia mengatakan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait penahanan terhadap para tersangka.

 

"Nanti jika ada informasi (penahanan,red), akan kami sampaikan," jelasnya.

 

Kombes Nurul mengungkapkan penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tayangan video dalam kanal YouTube Gus Nur 13 Official.

 

Dalam tayangan YouTube itu, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja diduga membuat konten melanggar ujaran kebencian dan penistaan agama.

 

"Adapun barang bukti ialah 1 Flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshoot postingan video," imbuhnya.

 

Menurut dia, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 156 A huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdarkan suku, agama, ras, dan antar Golongan.

 

Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanaran di masyarakat

 

Sebelumnya, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan penggunaaan ijazah palsu.

 

Gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. (tvone)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.