Latest Post



SANCAnews.id – Pengamat politik Rocky Gerung meyakini Gubernur DKI Anies Baswedan, yang telah resmi dideklarasikan menjadi capres NasDem pada 2024, bakal terus mengalami gangguan yang disengaja untuk menghambat pencapresan pada Pilpres 2024. Namun para pengganggu harus siap gigit jari karena serangan yang dilancarkan sama saja dengan memberi panggung politik gratis bagi Anies.

 

Salah satu gangguan Anies paling kentara  terlihat dari penyelidikan Formula E oleh KPK. Dengan satir Rocky menganggap gangguan yang dialami Anies buntut dari kekonyolan konstitusi kita yang memberlakukan syarat ambang batas mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden.

 

“Kalau hanya possibility kan pasti Anies diganggu terus, justru gangguan itu dapat menjadi panggung bagi Anies. Jadi ada panggung gratis yang disediakan oleh kekonyolan konstitusi ini. Kalau kayak begitu, saya ingin dia (Anies) dipanggil oleh KPK terus, agar dia ceramah di situ,” seloroh Rocky dalam diskusi yang digelar Inilah.com, di Petra Restaurant, Mahakam, Bulungan, Jaksel, Rabu, (5/10/2022).

 

Rocky mengaku tidak menyoalkan Anies menjadi capres. Sebab terdapat persoalan genting yang menurutnya lebih penting untuk diperjuangkan yakni, syarat ambang batas 0 persen.

 

“Yang saya peduli syarat fundamental 0 persen. Kalo Anies menang karena enggak bertanding di 20 persen kenapa koalisi? Kenapa terpaksa lewat NasDem? Bagi seorang aktivis, soalnya bukan di art of possible, tapi the art of taking impossible,” sambungnya.

 

Terkait usaha KPK untuk menjegal Anies, Rocky menyebut bahwa kemungkinan seperti itu akan tetap ada, namun yang harus dilihat adalah bahwa kepemimpinan yang kontras saat, terwakili oleh sosok Anies, bukan figur lain.

 

“Saya balik lagi adanya kontras kepemimpinan karena itu memilih Anies. Kalau pilih Ganjar, Ganjar cuma penerus Jokowi. Dia akan menyelesaikan proker (program kerja) Jokowi,” jelasnya. *


SANCAnews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pemerintah DKI menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah yang dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian, peternakan, dan perikanan. Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mengatur bebas pajak tanah pertanian dan perkebunan tersebut juga telah diterbitkan.

 

"Kalau anda bertani, perkebunan, maka itu dibebaskan supaya orang memanfaatkan lahan kosongnya untuk kegiatan pertanian," kata dia di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Oktober 2022.

 

Menurut dia, kegiatan bertani atau berkebun yang dilakukan warga Jakarta tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan di Ibu Kota. Untuk itulah, pemerintah DKI tetap harus bekerja sama dengan daerah lain guna memastikan stok pangan mencukupi.

 

"BUMD-BUMD kami membangun kerja sama dengan daerah," ujar Anies, yang telah resmi menjadi capres dari Partai NasDem itu.  

 

Hari ini 12 daerah menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) kegiatan pangan dan kerja sama hasil ekonomi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

 

Penandatanganan MoU berlangsung antara Gubernur DKI dengan Gubernur Sumatera Barat, Penjabat Gubernur (Pj) Maluku Utara, Wali Kota Solok, Wali Kota Malang, dan Wali Kota Bengkulu. Kemudian Bupati Maluku Tengah, Bupati Tanah Datar, Bupati Solok, Bupati Kuningan, dan Bupati Jember.

 

Selain penandatanganan MoU Anies Baswedan dengan kepala daerah lain, ada juga penandatanganan MoU antara Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumatera Barat, Dinas Kebudayaan DKI dengan Dinas Kebudayaan Sumatera Barat, serta PT MRT Jakarta dengan BUMD Sulawesi Selatan. (tempo)


SANCAnews.id – Tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Rabu, (5/10).

 

Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho mengatakan tugas Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah selesai seiring dengan dilimpahkannya para tersangka dan barang bukti ke Kejagung.

 

“Tugas Polri sudah selesai, karena tersangka sudah dilimpahkan ke kejagung. Terkait kasus dugaan pembunuhan dan obstraction of justice, tanggung jawab selesai,” kata Hibnu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/10).

 

Selanjutnya, kata Hibnu, jaksa akan membuat surat dakwaan untuk para tersangka. Surat dakwaan bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.

 

“Jaksa akan membuat surat dakwaan, untuk mendakwa para terdakwa, apakah 340, 338, apakah bentuknya alternatif, atau kumulatif,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Hibnu mengatakan meski ada kekhawatiran, dirinya meyakini jaksa tidak akan bisa diintervensi atau  tidak akan masuk angin dalam menuntut para terdakwa.

 

Menurutnya, jaksa-jaksa yang bakal dipilih oleh Jaksa Agung untuk menangangi kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan memiliki integritas serta objektifitas.

 

“Jaksa-jaksanya berintegritas, objektif, gak perlu khawatir, karena jaksa agung sudah memilih jaksa terbaik, sehingga bisa mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

 

Dikatakan Hibnu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang langsung menahan Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya merupakan upaya mempercepat persidangan.

 

“Karena sudah kewenangan kejagung, maka jaksa agung punya keewengan penahanan, dalam rangka percepat persidangan,” pungkasnya. (rmol)



SANCAnews.id – Seluruh tersangka baik yang utama yaitu pembunuhan berencana maupun tersangka menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J telah diserahkan oleh penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10).

 

Dalam kasus ini lima orang sebagai tersangka utama yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 

Sementara tujuh tersangka obstruction of justrice, mereka adalah mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

 

Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo sendiri. (rmol)



SANCAnews.id – Ferdy Sambo mengaku menyesal telah membunuh Brigadir J. Ia mengatakan nekat membunuh Brigadir J atas dasar rasa cinta kepada istrinya, Putri Candrawathi.

 

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya," kata Ferdy Sambo saat akan diserahkan ke Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

 

Eks Kadiv Propam Polri itu mengatakan bahwa kabar yang ia dapatkan tentang peristiwa di magelang menghancurkan hatinya sebagai seorang suami.

 

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal," jelasnya.

 

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa istrinya Putri Candrawathi tidak bersalah dan siap menjalani proses hukum.

 

"Saya siap menjalani proses hukum. Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ucap Ferdy Sambo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). (akurat)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.