Latest Post


SANCAnews.id – Isu konsorsium 303 atau gabungan pengusaha judi yang menjadi perhatian masyarakat ini tengah didalami.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim gabungan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran keuangan yang diduga berkaitan dengan perjudian.

 

“Saat ini, ada yang sedang kita analisa 329 rekening. 202 rekening sudah kita blokir,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).

 

Terkait dengan aktivitas judi ini, kata Kapolri pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka dan telah di masukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 10 Orang itu, kata Kapolri diduga sebagai pelaku perjudian kelas atas atau bandar. 

 

“Empat, kita cekal, dengan inisial PN, R, KK, FM, A dan K. Enam teridentifikasi berada di luar negeri,” bebernya.

 

Untuk memburu buronan alias DPO ini, kata Kapolri dirinya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim, Polda terkait dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk melakukan sejumlah upaya. Diantaranya, mengeluarkan red notice dan melakukan pendekatan police to police

 

“Kami kirimkan saat ini anggota kami ke lima negara. Dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya untuk bisa membawa buron tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri,” ungkap Kapolri.

 

Namun ia belum mau membeberkan terkait negara mana saja yang menjadi tempat pencarian buronan judi itu.

 

“Mohon doanya agar mereka bisa kita bawa pulang,” pungkasnya.

 

Kapolri juga menegaskan, jika dalam proses penyelidikan terdapat keterlibatan anggota Polri, akan langsung dilakukan penindakan. 

 

“Yang jelas kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses, ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan bisa mengetahui langkah-langkah yang sedang kami laksanakan,” demikian Kapolri. (rmol)


SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Ferdy Sambo. Berkas tersebut sudah dikirim kembali ke Polri.

 

Hal itu disampaikan Sekretaris Militer Presiden Laksma TNI Hersan saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).

 

"Keppresnya (terkait pemecatan Ferdy Sambo) sudah ditandatangani Presiden," kata Hersan saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).

 

Hersan menambahkan, berkas Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo juga sudah dikirim kembali ke Asisten SDM Polri untuk ditindaklanjuti.

 

"Sudah dikirim ke ASDM Polri," ucapnya singkat.

 

Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Dikirim ke Istana 

Sebelumnya, Polri telah menyerahkan berkas surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan Ferdy Sambo ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden Republik Indonesia.

 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut perkembangan terkait hal tersebut nantinya akan segera disampaikan.

 

"Sudah (diserahkan ke Sekmil Presiden), nanti kalau sudah ada update-nya lagi dari SDM, akan diinfokan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

 

Diketahui, permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah ditolak. Sidang KKEP banding itu dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

 

Atas keputusan penolakan banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Dedi ketika itu menyebut keputusan KKEP banding bersifat final dan mengikat.

 

"Keputusan sidang banding final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan. Ini komitmen Kapolri," jelasnya.

 

Segera Disidang

Ferdy Sambo dipecat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

Ferdy Sambo ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky dan KM alias Kuat Maruf.

 

Berkas kelima tersangka ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI. Polri rencananya akan melimpahkan kelima tersangka berikut barang buktinya ke Kejagung pada Senin (3/10/2022) pekan depan. (suara)


SANCAnews.id – Putri Candrawathi resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri pasca menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri. 

 

Akhirnya istri dari Ferdy Sambo itu pun memberanikan diri untuk memberikan pernyataan di depan awak media.

 

Mengenakan baju tahanan Putri Candrawathi  tak kuasa menahan tangisnya, "Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," kata Putri saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

 

Tak cukup sampai di situ, Putri pun turut serta menyinggung keberadaan anak-anaknya yang tak terkait kasus tersebut. Ia meminta agar kasus yang dilakukan dirinya bersama sang suami Ferdy Sambo tak dikaitkan kepada anak-anaknya. 

 

"Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing. Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik," ungkapnya. 

 

Sebelumnya, Mabes Polri resmi menahan Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri Candrawathi Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya di ruang Rupatama Mabes Polri.

 

"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

 

Listyo menuturkan Putri bakal menjalani masa penahananannya di di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. 

 

Menurutnya sebelum menjalani penahanan Putri Candrawathi terlebih dahulu diperiksa kesehatannya secara jasmani dan psikologi.

 

"Baru saja kami mendapatkan lapran bahwa kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC, saat ini dalam keadaan baik," ungkapnya. (tvone)


SANCAnews.id – Jika melihat dari aspek keadilan dan asas persamaan hukum, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) semestinya layak untuk melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), menjelang jalani persidangan di Pengadilan.

 

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, ada dua kemungkinan status penahanan PC. Semua tergantung sikap dan pendapat JPU.

 

"Dengan dinyatakan berkas perkara sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil, tugas kepolisian tuntas dan kini berkonsekuensi proses selanjutnya dengan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/9).

 

Sehingga, sesuai prosedur hukum, ada dua kemungkinan. Bisa saja Putri ditahan dan bisa juga tidak ditahan. Karena, hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut.

 

"Karena nantinya Jaksa Penuntut Umum, setelah mereka menerima pelimpahan tahap dua berupa berkas perkara, tersangka dan barang bukti, mereka akan buat pendapat dan menentukan sikap apa perlu atau tidaknya dilakukan penahanan. Ini domain mutlak penuntut umum," terang Azmi.

 

JPU, lanjut Azmi, akan menilai secara profesional dan mempertimbangkan ada hal atau keadaan subjektifnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP termasuk adanya hak tersangka mengajukan hak penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 KUHAP

 

"Karenanya jika menurut jaksa penuntut umum (tersangka) tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap tersangka kooperatif ketika akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dapat saja karena kewenangan hukumnya Jaksa tidak melakukan penahanan," papar Azmi.

 

Namun, ditegaskan Azmi, semua kembali kepada pertimbangan yang matang. Misalnya, demi memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan, termasuk rasa keadilan dan integritas JPU.

 

Karena Jaksa harus profesional dan objektif dalam menjaga keseimbangan bagi korban, pelaku, termasuk negara dalam menangani perkaranya, tanpa harus terpengaruh dan dipengaruhi.

 

"Sehingga bila melihat dari aspek keadilan dan jika Jaksa berani bersikap tegas dalam menerapkan asas persamaan hukum dengan mencermati kasus-kasus pidana lain, dan menilainya berdasarkan pertimbangan objektif, semestinya layak pula untuk dilakukan penahanan kepada Ibu PC," pungkas Azmi. (*)


SANCAnews.id – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan penyidik Polri usai dipastikan kondisi kesehatan dan psikologinya memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini kondisi jasmani dan psikologi Putri Candrawathi dalam keadaan baik.

 

Penahanan terhadap Putri ini, kata Kapolri untuk memudahkan pelimpahan tahan II yaitu berkas perkara berikut dengan tersangka kepada Kejaksaan.

 

“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua. Hari ini, saudari PC kita nyatakan ditahan di Rutan Bareskrim,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).

 

Sebelumnya, Putri hadir di Bareskrim Polri untuk wajib lapor usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Adapun Kejaksaan sendiri telah menyatakan berkas perkara semua tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat lengkap alias P21. Para tersangka dalam kasus ini ialah, Ferdy Sambo, Kuwat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. (rmol)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.