Latest Post


SANCAnews.id – Putri Candrawathi resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri pasca menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri. 

 

Akhirnya istri dari Ferdy Sambo itu pun memberanikan diri untuk memberikan pernyataan di depan awak media.

 

Mengenakan baju tahanan Putri Candrawathi  tak kuasa menahan tangisnya, "Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," kata Putri saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

 

Tak cukup sampai di situ, Putri pun turut serta menyinggung keberadaan anak-anaknya yang tak terkait kasus tersebut. Ia meminta agar kasus yang dilakukan dirinya bersama sang suami Ferdy Sambo tak dikaitkan kepada anak-anaknya. 

 

"Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing. Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik," ungkapnya. 

 

Sebelumnya, Mabes Polri resmi menahan Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri Candrawathi Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya di ruang Rupatama Mabes Polri.

 

"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

 

Listyo menuturkan Putri bakal menjalani masa penahananannya di di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. 

 

Menurutnya sebelum menjalani penahanan Putri Candrawathi terlebih dahulu diperiksa kesehatannya secara jasmani dan psikologi.

 

"Baru saja kami mendapatkan lapran bahwa kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC, saat ini dalam keadaan baik," ungkapnya. (tvone)


SANCAnews.id – Jika melihat dari aspek keadilan dan asas persamaan hukum, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) semestinya layak untuk melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), menjelang jalani persidangan di Pengadilan.

 

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, ada dua kemungkinan status penahanan PC. Semua tergantung sikap dan pendapat JPU.

 

"Dengan dinyatakan berkas perkara sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil, tugas kepolisian tuntas dan kini berkonsekuensi proses selanjutnya dengan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/9).

 

Sehingga, sesuai prosedur hukum, ada dua kemungkinan. Bisa saja Putri ditahan dan bisa juga tidak ditahan. Karena, hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut.

 

"Karena nantinya Jaksa Penuntut Umum, setelah mereka menerima pelimpahan tahap dua berupa berkas perkara, tersangka dan barang bukti, mereka akan buat pendapat dan menentukan sikap apa perlu atau tidaknya dilakukan penahanan. Ini domain mutlak penuntut umum," terang Azmi.

 

JPU, lanjut Azmi, akan menilai secara profesional dan mempertimbangkan ada hal atau keadaan subjektifnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP termasuk adanya hak tersangka mengajukan hak penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 KUHAP

 

"Karenanya jika menurut jaksa penuntut umum (tersangka) tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap tersangka kooperatif ketika akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dapat saja karena kewenangan hukumnya Jaksa tidak melakukan penahanan," papar Azmi.

 

Namun, ditegaskan Azmi, semua kembali kepada pertimbangan yang matang. Misalnya, demi memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan, termasuk rasa keadilan dan integritas JPU.

 

Karena Jaksa harus profesional dan objektif dalam menjaga keseimbangan bagi korban, pelaku, termasuk negara dalam menangani perkaranya, tanpa harus terpengaruh dan dipengaruhi.

 

"Sehingga bila melihat dari aspek keadilan dan jika Jaksa berani bersikap tegas dalam menerapkan asas persamaan hukum dengan mencermati kasus-kasus pidana lain, dan menilainya berdasarkan pertimbangan objektif, semestinya layak pula untuk dilakukan penahanan kepada Ibu PC," pungkas Azmi. (*)


SANCAnews.id – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan penyidik Polri usai dipastikan kondisi kesehatan dan psikologinya memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini kondisi jasmani dan psikologi Putri Candrawathi dalam keadaan baik.

 

Penahanan terhadap Putri ini, kata Kapolri untuk memudahkan pelimpahan tahan II yaitu berkas perkara berikut dengan tersangka kepada Kejaksaan.

 

“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua. Hari ini, saudari PC kita nyatakan ditahan di Rutan Bareskrim,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).

 

Sebelumnya, Putri hadir di Bareskrim Polri untuk wajib lapor usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Adapun Kejaksaan sendiri telah menyatakan berkas perkara semua tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat lengkap alias P21. Para tersangka dalam kasus ini ialah, Ferdy Sambo, Kuwat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. (rmol)

 

SANCAnews.id – Sijunjung adalah salah satu kabupaten di provinsi Sumatera Barat, Indonesia dan ibu kotanya kabupaten adalah Muaro Sijunjung.

 

Kabupaten Sijunjung sebelum tahun 2004, merupakan kabupaten terbesar ketiga di Sumatera Barat dengan nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung. 

 

Menurut data, Kabupaten Sijunjung memiliki luas wilayah kurang lebih 3.130,40 km² yang terbagi menjadi 8 kecamatan dengan jumlah penduduk 240.079 jiwa pada tahun 2021.

 

Perkembangan yang pesat, kini perkembangan di bidang pendidikan khususnya usaha kesehatan sekolah atau UKS dan ruang belajar komputer di SDN 04 Padang Laweh Kota Sijunjung berjalan dengan baik, Kamis 29/09/2022.

 

Menjawab pertanyaan CV. RIAN, dengan adanya pembangunan UKS dan ruang belajar komputer dilakukan oleh CV. RIAN yang merupakan pemenang tender.

 

Saat dihubungi melalui ponsel, menjelaskan dari dua gedung yang bersumber dari dana APBD mana yang hampir selesai 90% dan diharapkan selesai tepat waktu.

 

Dilihat dari sisi lain, pekerjaan tersebut sesuai dengan gambar-gambar yang ditunjukkan dari bidang perencanaan dan spesifikasi penggunaan bahan dalam gambar-gambar.

 

Pembangunan tersebut di cek oleh tim dinas pendidikan kabupaten sijunjung, Fuji basuki sebagai kepala dinas, Usman Gumanti sebagai sekretaris dan beserta kepala bidang sekolah dasar Sijunjung. (Mon Eferi)


SANCAnews.id – Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama dua hari, dimulai 30 September hari ini hingga 1 Oktober 2022.

 

Imbauan tersebut tertuang dalam surat nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 yang dikeluarkan Kemendikbudristek dan ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pada 17 September lalu.

 

Tak hanya masyarakat umum, imbauan dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini juga berlaku bagi setiap kantor instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan satuan pendidikan.

 

"Agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” bunyi poin kelima dalam surat Kemendikbudristek sebagaimana dikutip redaksi, Jumat (30/9).

 

Menindaklanjuti surat Kemendikbudristek, jajaran Mahkamah Agung RI hari ini mengibarkan bendera setengah tiang. Hal itu termaktub dalam Surat Nomor 2189/SEK/HM.01.2/9/2022 tentang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022.

 

Setiap kantor pengadilan pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada 1 Oktober 2022 mulai pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," demikian bunyi poin kedua surat dari Sekretariat Mahkamah Agung RI. (rmol)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.