Latest Post


 

SANCAnews.id – Belakangan ini ramai menjadi perbincangan soal sosok kakak asuh Ferdy Sambo yang diduga menjadi bekingan eks Kadiv Propam itu.

 

Akhirnya Polri memberikan keterangan terkait benar tidaknya spekulasi sosok kakak asuh yang ramai beredar tersebut. Hal itu disampaikan melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

 

Ia menyebutkan, belum ada informasi lebih jauh mengenai kebenaran dari dugaan tersebut. "Belum terinformasi," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, dikutip dari laman VIVA Jumat, 22 September 2022. 

 

Diketahui, istilah kakak asuh ini merujuk ke anggota Polri yang masih bertugas dan menjadi petinggi di Korps Bhayangkara hingga yang sudah pensiun. Dugaan kakak asuh ini sebelumnya diungkap oleh Mantan Penasehat Ahli Kapolri era Jenderal Idham Azis.

 

Sebelumnya, Muradi yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) mengungkap adanya sosok kakak asuh dalam perjalanan karir eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sosok kakak asuh tersebut berupaya membantu Sambo agar mendapatkan vonis ringan di kasus pembunuhan Brigadir J. "Dia punya kakak asuh yang sudah pensiun yang ngasih jabatan Kadiv Propam.

 

Karir Sambo melejit kan dari senior itu," ujar Muradi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 19 September 2022. Kendati demikian, Muradi tak membeberkan secara rinci identitas kakak asuh Ferdy Sambo yang dimaksud.

 

Dia hanya mengatakan kakak asuh itu memberikan jabatan Kadiv Propam kepada Sambo pada 2019. Melejitnya karir Sambo di kepolisian diduga karena campur tangan sosok tersebut.

 

Oleh sebab itu, Muradi meminta kepada tim khusus (timsus) bersama bareskrim Polri untuk menyelidiki peran dari sosok kakak asuh yang membantu Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Kalau enggak ini akan masuk angin.

 

Dia akan mendapat hukuman yang minimal, padahal kan dia yang merusak semuanya. Harusnya dia hukumannya minimal 20 tahun, bisa seumur hidup atau hukuman mati," kata Muradi.

 

Selain itu, Muradi juga menyinggung soal adanya perubahan keterangan Ferdy Sambo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perubahan keterangan Sambo itu, kata Muradi, dirinya menyebut tidak ikut menembak Brigadir J.

 

Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (E) mengatakan bahwa Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

 

Dengan upaya tersebut, lanjut Muradi, dapat disimpulkan bahwa Sambo masih memiliki power di kepolisian.

 

"Jadi kalau dia enggak menembak, dia hanya menyuruh, hukumannya enggak hukuman mati. Jadi cuma 5 sampai 10 tahun. Dia masih ada backup, masih didukung oleh orang-orang yang ada di lingkaran dia," tutur Muradi.

 

Sebagai informasi, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas karena ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.  

 

Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf hingga Putri Candrawathi. Mereka berlima dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (tvone)


SANCAnews.id – Nama Ferdy Sambo sejak era Tito Karnavian sudah jadi sorotan. Ferdy Sambo ini dikenal orang kepercayaan Tito sejak dirinya masih menjadi Kapolda Metro Jaya.

 

Saat Tito menjadi Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, nama Ferdy Sambo ikut terseret arus keberuntungan.

 

Sebagaimana diketahui jika Tito yang jadi pilihan Jokowi saat itu diangkat jadi Kapolri dengan melewati beberapa senior di kepolisian.

 

Hal itu membuat gerbong Tito Karnavian moncer di institusi Polri, termasuk di dalamnya ada Ferdy Sambo.

 

Selepas Tito menjadi Kapolri dan dipilih Jokowi jadi Mendagri, Idham Azis ditetapkan sebagai pengganti Kapolri.

 

Idham Azis dan Tito juga memiliki garis gerbong yang kuat, dan nama Ferdy Sambo kembali jadi sorotan.

 

Dari sana karier Ferdy Sambo makin moncer. Mulai dari mendapat bintang dua yang diangkat langsung Presiden Jokowi.

 

Kemudian Ferdy Sambo makin melejit setelah mendapat jatah tugas menjadi Kadiv Propam Polri dengan bintang dua di pundaknya.

 

Melihat meroketnya karir Ferdy Sambo, menjadi pertanyaan publik lantaran orang kepercayaan tiga Kopolri era Tito Karnavian, Idham Aziz dan yang sekarang Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa mendapat posisi bintang begitu sangat cepat.

 

Kasus Ferdy Sambo masih mengundang berbagai perhatian publik. Berbagai pihak terus melemparkan komentar, termasuk dari Irjen Purnawirawan Ricky Sitohang.

 

Ricky Sitohang juga menyatakan bahwa dia cukup heran dengan melesatnya jabatan yang diemban oleh Ferdy Sambo.

 

Ricky Sitohang menyebutkan bahwa dia dibuat heran dengan pangkat Ferdy Sambo yang melesat jadi bintang dua, padahal banyak senior yang pangkatnya masih di bawah Sambo.

 

Terlebih, Ricky Sitohang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo tak pernah menjadi Kapolda namun tiba-tiba berpangkat jenderal bintang dua.

 

"Saya enggak tahu pikirannya Sambo itu apa, enggak pernah jadi Kapolda tiba-tiba bintang dua," ungkap Ricky Sitohang.

 

"Sementara senior yang lain masih jauh di bawah dia, mbok urut kacang lah kan banyak tiap angkatan yang punya pengetahuan mumpuni, main loncat aja, akibatnya terjadi kecemburuan sosial," tambahnya.

 

Jokowi lagi 

Ferdy Sambo yang kini berstatus pecatan polisi diagendakan akan menjalani pencopotan tanda pangkat bintang dua di kepolisan atau Irjen Pol.

 

Sebagaimana informasi yang dikutip dari Suara.com, Ferdy Sambo sudah diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari institusi Polri usai.

 

Sebagaimana diketahui, jika pemecatan menjadi vonis setelah Ferdy Sambo usai menjalani sidang komisi etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Dan berdasarkan aturan, pejabat yang mengangkat Ferdy Sambo, nantinya akan memberhentikan atau mencopot tanda jenderal bintang dua.

 

Kabarnya, pemecatan Ferdy Sambo ini akan dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

"Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi (Pati)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

 

Presiden Jokowi nantinya yang akan memberhentikan Ferdy Sambo sesuai atau tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian.

 

Dalam Pasal 29 Ayat 1 yakni pengangkatan dan pemberhentian Pati bintang dua ke atas ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden.

 

"Bagi Pati yang di-PTDH sesuai Keppres," terang Dedi. (suara)



SANCAnews.id – Tim advokasi KM 50 menyambangi Mabes Polri untuk menyerahkan novum alias bukti baru kasus tewasnya enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.

 

Hal ini sekaligus menjawab tantangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika rapat kerja bersama dengan komisi III DPR pada Rabu 24 Agustus 2022 yang lalu.

 

“Untuk menindaklanjuti pernyataan Kapolri ini, sejumlah advokat yang terhimpun dalam 'Tim Advokasi Peristiwa KM 50' mendatangi Mabes Polri dan menyerahkan sejumlah novum (bukti baru), pada Selasa (20/9),” kata salah satu perwakilan tim advokasi peristiwa KM 50 dalam video yang diunggah akun Youtube Ahmad Khozinudin dilihat Kamis (22/9).

 

Mereka menyampaikan, dalam kasus KM 50 setidaknya terdapat tiga pintu untuk menemukan novum alias bukti baru, yaitu buku putih, putusan Habib Rizieqa dan melakukan audit terhadap Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri.

 

“Peristiwa sesungguhnya adalah adanya pelanggaran HAM berat, yang harus diadili dengan UU No 26/2000 tentang pengadilan HAM, sebagaimana kesimpulan dan tuntutan yang termuat dalam Buku Putih (novum),” tulis keterangan dalam unggahan Youtube itu.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa, tewasnya enam laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek KM 50 berpeluang bakal dibuka kembali kasusnya jika ada novum alias bukti baru.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi III DPR RI, Rabu (24/8).

 

“Terkait dengan KM 50, ini juga saat ini juga sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga Jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut. Sehingga tentunya kami juga menunggu, namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses,” kata Kapolri saat itu. (rmol)


SANCAnews.id – Ribuan petani yang diorganisir oleh Serikat Petani Indonesia dan Partai Buruh bersama organisasi Serikat Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, pada hari Sabtu (24/9).

 

“Tanggal 24 September dipilih, karena pada hari itu bertepatan dengan Hari Tani Nasional,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Kamis (22/9).

 

Aksi ini sekaligus untuk memperingati Hari Tani Nasional. Adapun tuntutan yang diusung dalam aksi tersebut adalah mendesak reforma agraria.

 

Dalam kaitan dengan itu, Partai Buruh mendesak pemerintah untuk membagikan tanah untuk petani. Dengan demikian, tidak ada lagi petani yang tidak memiliki tanah.

 

“Reforma agraria yang dimaksud oleh Partai Buruh adalah memastikan petani memiliki tanah,” tegas Said Iqbal.

 

Buruh pun mendukung perjuangan petani dalam mewujudkan reforma agraria. Partai Buruh meminta pemerintah Indonesia mengembalikan tanah-tanah rakyat yang diambil dan dikuasai oleh korporasi. Termasuk meminta tidak ada kriminalisasi terhadap petani ketika mereka berjuang untuk mewujudkan reforma agraria.

 

Tuntutan lain yang akan disuarakan dalam aksi tanggal 24 September adalah menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Hal ini, karena, omnibus law tidak hanya merugikan kaum buruh. Tetapi juga berdampak buruk bagi petani.

 

Selain itu, dalam aksi nanti juga akan disuarakan penolakan terhadap kenaikan harga BBM. Kenaikan harga BBM telah membuat harga-harga melambung tinggi yang menyebabkan daya beli masyarakat merosot tajam.

 

Partai Buruh memandang, kebijakan menaikkan harga BBM tidak tepat. Terlebih lagi saat ini harga minyak dunia sedang turun. Apalagi, di beberapa negara, BBM dengan ron yang lebih baik dibandingkan dengan pertalite dan solar bisa dijual dengan harga lebih murah.

 

“Oleh karena itulah, dalam aksi para petani di Istana, kami juga akan tegas menolak kenaikan harga BBM,” pungkas Said Iqbal. (rmol)



SANCAnews.id – Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tak juga ditahan. Ternyata tiadanya penahanan bagi Putri Candrawathi disebabkan ada pihak yang membantunya.

 

Pengkhususan pada istri Ferdy Sambo ini diduga kuat karena ada rekomendasi yang melindunginya dari jeruji besi.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengungkap alasan mengapa istri mantan Kadiv Propam Polri ini tidak ditahan.

 

Kapolri menyebutkan dua hal yang menjadi alasan mengapa Putri Candrawathi tak kunjung ditahan. Dua alasan itulah yang menjadi alasan penyidik untuk tidak melakukan penahanan bagi istri Ferdy Sambo itu.

 

Di sisi lain, masyarakat merasa marah ketika mengetahui Putri Candrawathi tidak ditahan karena memiliki anak balita.

 

Sebab, hal ini merupakan ketidakadilan. Karena faktanya banyak wanita lain yang tetap dihukum meski memiliki balita bahkan sedang hamil. Publik dengan lantang kecewa dengan apa yang dilakukan Mabes Polri.

 

Menanggapi anggapan publik itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit langsung buka suara terkait tidak ditahannya Putri Candrawathi.

 

Pertama, jelas Kapolri Sigit, istri Ferdy Sambo tak ditahan karena pertimbangan objektif penyidik. Kapolri Sigit juga mengatakan jika Putri Candrawathi dinilai cukup kooperatif di hadapan para penyidik.

 

Untuk mengungkapkan kasus pembunuhan Brigadir J ini, Putri Candrawathi adalah sosok yang paling banyak memberi keterangan.

 

Selain itu, Polri juga mendapatkan rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk memberi perhatian khusus pada Putri Candrawathi.

 

"Ini pertimbangan dari penyidik ya. Memang ada pertimbangan subjektif,” ucapnya.

 

“Itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka kooperatif,” lanjut dia.

 

“Dan kemudian, saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan si Putri (istri Ferdy Sambo) yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya," kata Kapolri Sigit dikutip dari Metro Tv, Senin (19/9/2022).

 

Selan itu, kata Kapolri Sigit, Putri Candrawathi sedang memiliki anak yang masih balita. Alasan inilah yang membuat publik kecewa dengan keputusan Mabes Polri. Sebab alasan ini dinilai tidak adil.

 

"(Kewenangan itu) lebih kepada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang tadi kita sampaikan dan juga hal-hal yang mungkin lebih bersifat ke kemanusiaan karena ada rekomendasi-rekomendasi dari pihak eksternal (agar tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi)," kata Kapolri. (suara)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.