Latest Post


SANCAnews.id – Kasus mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan dugaan lingkaran Konsorsium 303 kini menyeret dua nama berinisial RBT dan Yoga Susilo.

 

Seakan menemukan titik terang, Tim Khusus (Timsus) Polri pun diminta menjelaskan keterlibatan serta peran RBT dan Yoga dalam lingkaran Konsorsium 303.

 

Permintaan itu menyusul terungkapnya pemakaian jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan dalam temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait uang Rp155 triliun dari judi online.

 

"Brigjen Pol Hendra Kurniawan diketahui pada tanggal 11 Juli 2022, diperintah atasannya Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu Kadiv Propam Mabes Polri ke Jambi menemui keluarga Briptu Josua (Brigadir J) guna memberikan penjelasan atas kematian ajudannya tersebut," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui keterangannya, Senin, 19 September 2022.

 

Sugeng mengungkapkan, private jet digunakan eks Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan bersama-sama dengan Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Ropaminal DivPropam Polri; Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri; dan AKP Rifaizal Samual.

 

Kemudian, eks Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan; Bripda Fernanda, Briptu Sigid Mukti Hanggono, eks Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri; Briptu Putu dan Briptu Mika. Private jet itu disebut-sebut milik seorang berinisial RBT.

 

"IPW mencium aroma amis keterlibatan RBT dan Yoga Susilo dalam kasus Sambo dan Konsorsium 303. Lantaran, selain RBT, nama Yoga Susilo, Direktur Utama PT Pakarti Putra Sang Fajar muncul dalam struktur organisasi Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, sebagai Bos Konsorsium Judi Wilayah Jakarta," ujarnya.

 

Dalam catatan IPW, RBT alias Bong alias Robert Prianto Binosusatya adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri.

 

"Almarhum Ketua Presidium IPW Neta S Pane pada Juli 2020 disebut pernah meminta kepada Tim Satgassus Merah Putih Polri untuk segera membubarkan judi online guna menjaga muruah Merah Putih," terangnya.

 

Kala itu, kata Sugeng, Neta menyebut Satgassus Merah Putih sigap memburu bandar narkoba, tapi impoten dalam memberangus bandar judi online. Dia menilai apa yang dikatakan Neta itu benar. Terbukti, Konsorsium Judi Online selama ini dilindungi oleh Satgas Merah Putih.

 

"Sebab, Robert Prianto Binosusatya adalah Direktur Utama PT Robust Buana Tunggal. Satu afiliasi dengan PT MMS Group Indonesia, PT Mahaguna Bara Sukses, PT Graha Cipta Pesona Indah, dan PT Pakarti Putra Sang Fajar," paparnya.

 

IPW mengidentifikasi jenis jet pribadi yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan dan rombongan ketika terbang ke Jambi pada Senin, 11 Juli 2022, yakni tipe Jet T7-JAB.

 

Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh Andrew Hidayat Bos PT MMS Group Indonesia, yang juga mantan narapidana kasus korupsi dan Yoga Susilo, Direktur Utama PT Pakarti Putra Sang Fajar dalam penerbangan bisnis Jakarta-Bali.

 

"Seperti diketahui, Andrew Hidayat dan Yoga Susilo adalah pemilik Hotel Pullman Bali," ucapnya.

 

Untuk itu, Sugeng meminta timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menelusuri keterkaitan antara Kaisar Sambo, dana judi online Rp155 triliun milik Konsorsium 303, dengan RBT dan Yoga Susilo.

 

"Utamanya terkait pemberian dukungan kepada pencalonan presiden (capres) tertentu pada 2024 di mana Irjen Ferdy Sambo ingin menjadi Kapolrinya," tegasnya.

 

Menurut IPW, tak ada alasan bagi Timsus Polri atau Bareskrim Polri untuk tidak memproses hukum judi online kelompok Konsorsium 303 dengan transaksi sebesar Rp155 Triliun yang sudah dijejaki PPATK.

 

Termasuk, memeriksa RBT dan Yoga Susilo dalam kedudukannya sebagai terduga tokoh bandar judi besar online.

 

"Utamanya, saat Polri melakukan bersih-bersih di internalnya, aliran dana dari judi online yang masuk ke anggota-anggota Polri harus dibongkar secara terang benderang," terangnya.

 

IPW juga mengimbau, Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk serius memerintahkan Kapolri memproses hukum temuan aliran dana Rp155 Triliun dari judi online.

 

"Sekaligus, membongkar peran Irjen Ferdy Sambo saat menjadi Kasatgassus Merah Putih serta penerimaan gratifikasi fasilitas penggunaan privat jet oleh Brigjen Hendra Kurniawan dan rombongan," pungkasnya. (disway)



SANCAnews.id – Kasus kematian Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ternyata mendapat perhatian media asing.

 

Bahkan menurut pengakuan seorang warganet melalui unggahan video di akun TikToknya @novianti_81. Pemberitaan kasus Ferdy Sambo hampir setiap hari ditayangin oleh media Taiwan.

 

"Media Taiwan tiap hari meliput kasus FS," kata warganet tersebut dikutip pada Senin (19/9/2022).

 

Warganet ini menyebut jika kepolisian tidak mampu menuntaskan kasus Ferdy Sambo. Maka martabat institusi kepolisian jadi taruhannya.

 

"Kalau sampai tidak kelar-kelar malulah sudah go internasional beritanya," papar warganet tersebut.

 

Sayangnya, kasus Ferdy Sambo sampai detik ini belum menemui titik terang perihal motif pembunuhan tersebut.

 

Apalagi baru-baru ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan KKEP Banding untuk Ferdy Sambo.

 

Hal tersebut tentunya berpotensi membuat Ferdy Sambo kembali masuk ke kepolisian. Meski pada sidang etik pertama, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat buntut dari kematian Brigadir J.

 

Unggahan video kasus Ferdy Sambo disorot media asing pun langsung diserbu dengan komentar beragam dari warganet.

 

"Izin comot teh videonya biar makin viral penuh drama," kata akun @polisinetizen**.

 

"Biar lah semua negara tau seperti apa jendral indonesia yang lagi viral," tutur akun @handay**.

 

"Support selalu dengan up terus-menerus, biar Indonesia mendapat keadilan seadil-adilnya," imbuh akun @ernawati**.

 

"Bukan cuma Taiwan bro, udah mendunia lihat vt Vincent hulu," sahut akun @andremum**. 

"Aduh nanti malu lah pak Sigit nih kalau Sambo bebas," ledek akun @cekullu**. (suara)

 



 

SANCAnews.id – Sidang banding Irjen Pol Ferdy Sambo telah selesai, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak ajuan banding Ferdy Sambo dan tetap menjatuhi sanski pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Namun Polri juga memastikan tak ada upacara pemecatan terhadap Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022).

 

Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri Tegaskan Tak Ada Upacara Pemecatan, Karir Sambo Berakhir? Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan diserahkannya berkas administrasi sidang kode etik telah dianggap sebagai seremonial pemecatan.


"Nggak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," kata Dedi dalam keterangannya di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin 19 September 2022.

 

Dedi menjelaskan, setelah banding ditolak, Biro SDM Polri akan menyelesaikan berkas administrasi dalam 5 hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

 

Sebelumnya, Hasil dari sidang komisi etik menolak banding Ferdy Sambo atas putusan sidang KKEP yang memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dengan demikian, Sambo tetap dijatuhi sanksi PTDH.

 

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding, di Mabes Polri, Senin 19 September 2022.

 

Adapun ketua komisi banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Agung Maryoto. Kemudian wakil komisi sidang, yaitu Kepala Divisi Hukum Polri, Inspektur Jenderal Polisi Remigius Sigit Triharjanto.

 

Kemudian, terdapat tiga orang anggota komisi sidang banding Ferdy Sambo, yaitu Kakorpolairud Baharkam Polri, Inspektur Jenderal Indra Miza, Wakil Komandan Korbrimob Polri, Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni dan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Inspektur Jenderal Wahyu Widada.

 

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding Ferdy Sambo tersebut berlangsung selama 3 jam. Putusan banding itu, kata Dedi, merupakan keputusan kolektif kolegial atau semua majelis hakim setuju banding Ferdy Sambo ditolak "Sidang banding hari ini telah dilaksanakan dengan waktu kurang lebih sekitar 3 jam.

 

Kemudian kami secara visual sudah disampaikan Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding, bersama 4 anggota keputusannya kolektif kolegial. Artinya, seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan irjen Ferdy Sambo," ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin 19 September 2022.

 

Upaya hukum terakhir Ferdy Sambo pertahankan jabatan 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang pemberhentian Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Sehingga, tidak ada upaya hukum lain setelahnya.  "Banding ini sifatnya final dan mengikat," ucapnya.

 

Sidang KKEP Banding juga merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo. Dengan demikian, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.

 

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. 

 

Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi jalannya penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.

 

Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).

 

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri.

 

Sambo dipecat karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya yang salah satunya berupa pemecatan tidak dengan hormat.

 

"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022. (tvone)


SANCAnews.id – Mabes Polri memastikan tidak ada seremonial alias upacara pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri usai memori bandingnya ditolak oleh majelis sidang etik banding.

 

“(Seremonial PTDH) enggak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/9).

 

Dedi berdalih, seremonial Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) bagi anggota Polri yang biasanya dilakukan disimbolisasi dengan pencopotan seragam Polri dan diganti dengan baju biasa, tidak berbeda dengan hanya diserahkan hasil keputusan sidang etik banding.

 

"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," jelasnya.

 

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak memori banding Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.

 

Dedi menyampaikan, Asisten Sumber Daya Manusia (ASSDM) Polri akan memproses adiminstrasi atas putusan mejalis sidang etik banding ini untuk mengeluarkan surat pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

 

“Proses administrasi oleh SDM selama 3 hari. Setelah itu diserahkan putusannya. Kalau sudah diserahkan nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat,” beber Dedi.

 

Dedi menyatakan, bahwa keputusan majelis sidang etik banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Ferdy Sambo untuk menolak semua keputusan terhadap dirinya.

 

Meskipun, dalam Perpol 7/2022 tentang KEPP dan KKEP yang memiliki mekanisme peninjauan kembali atas hasil sidang etik dan sidang etik banding, yang bisa digelar dengan kewenangan Kapolri.

 

“Keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan. Ini merupakan komitmen dari kapolri untuk segera dituntaskan proses terkait kasus kode etik di Duren Tiga,” tekan Dedi.

 

Sidang etik banding ini sendiri diketuai oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang beranggotakan empat jenderal bintang dua. (rmol)


SANCAnews.id – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak memori banding Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.

 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Asisten Sumber Daya Manusia (ASSDM) Polri akan memproses adiminstrasi atas putusan mejalis sidang etik banding ini untuk mengeluarkan surat pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

 

“Proses administrasi oleh SDM selama 3 hari. Setelah itu diserahkan putusannya. Kalau sudah diserahkan nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

 

Dedi menyatakan, bahwa keputusan majelis sidang etik banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Ferdy Sambo untuk menolak semua keputusan terhadap dirinya.

 

Meskipun, dalam Perpol 7/2022 tentang KEPP dan KKEP yang memiliki mekanisme peninjauan kembali atas hasil sidang etik dan sidang etik banding, yang bisa digelar dengan kewenangan Kapolri.

 

“Keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan. Ini merupakan komitmen dari kapolri untuk segera dituntaskan proses terkait kasus kode etik di Duren Tiga,” tekan Dedi.

 

Sidang etik banding ini sendiri diketuai oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang beranggotakan empat jenderal bintang dua. (rmol)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.