Latest Post



SANCAnews.id – Kabar duka datang dari dunia pers. Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Azyumardi Azra meninggal dunia pada hari ini, Minggu (18/9).

 

Kabar ini didapat langsung dari Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa kepada redaksi, sesaat lalu. Dalam pesannya, Teguh Santosa turut memanjatkan doa terbaik untuk mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

 

“Innalillahi wa innalillahi rojiun. Telah meninggal dunia Prof. Dr. Azyumardi Azra. Semoga belian mendapat tempat yang mulia di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, amin,” ucap Teguh Santosa.

 

Sebagaimana dikabarkan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang, Azyumardi terpapar virus Covid-19 dan sempat ditangani di RS Serdang, Malaysia, Jumat (16/9) petang.

 

Pria kelahiran 4 Maret 1955 itu, kata Ilham Bintang, sempat mendadak terserang batuk keras, panjang, disertai sesak napas di atas pesawat dalam penerbangan ke Malaysia pada sore itu.

 

Dari Bandara Azyumardi langsung dilarikan ke RS Serdang, Selangor, Malaysia yang berjarak 35 km dari Kuala Lumpur. (rmol)


SANCAnews.id – Putri Candrawathi disebut-sebut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebagai penembak ketiga Brigadir J setelah Bharada E dan Ferdy Sambo. Tentunya jika terbukti benar, hal ini akan memberatkan Richard Eliezer, Ronny Talapessy pun memberikan tanggapan.

 

Komnas HAM mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, diduga ikut menembak Yosua. Diketahui, berdasarkan pemeriksaan ada lebih dari 1 peluru yang ditembakkan ke tubuh Brigadir J. Istri Ferdy Sambo ini diduga sebagai pihak penembak ketiga setelah Sambo dan Bharada E.

 

Dalam wawancara Program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne yang diunggah pada Minggu (11/9/2022), Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E atau Richard Eliezer bersama pakar hukum pidana UI Teuku Nasrullah hadir sebagai narasumber membahas indikasi Putri Candrawathi sebagai pihak ketiga yang menembak Brigadir J.

 

Dikutip dari cuplikan Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan tanggapan bahwa ada kemugkinan istri Ferdy Sambo turut melakukan penembakan.

 

¨Terbuka peluang bagi Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,¨ kata Ahmad Taufan Damanik. Putri Candrawathi dan Bharada E (sumber: kolase tim tvonenews) Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy buka suara soal pernyataan mencengangkan dari Komnas HAM tersebut.

 

¨Ini kita harusnya menahan diri ya, lembaga negara ini jangan memberikan statement yang menimbulkan isu-isu di publik. Saya bingung juga dasarnya apa ketika disampaikan seperti itu, namun saya prinsipnya adalah ketika mendampingi klien saya.

 

Kita kan sudah juga melakukan assesmen psikolog kemudian kemarin ada yang disampaikan tes lie detector, tidak ada yang ditutupi sudah jujur terbuka,¨ kata Ronny. ¨Mungkin karena pak Ketua mencoba untuk menyampaikan dengan alat bukti yang ada, lihat nanti saja (buktinya),¨ sambungnya.

 

Terkait kemungkinan jika pernyataan Komnas HAM benar soal Putri Candrawathi menjadi pihak ketiga yang menembak Brigadir J, berarti Bharada E kemungkinan masih mengikuti skenario Ferdy Sambo. Ronny lalu mengatakan bahwa kliennya sudah jujur tanpa ada yang ditutupi selama menjalani pemeriksaan. 

 

¨Klien saya ini sudah jujur sudah terbuka ya, tidak ada yang disimpan-simpan. Kita sudah melakukan assesment psikolog, dan hasilnya klien saya jujur ya.

 

Kemarin juga dengan tes lie detector ya klien saya (Bharada E) tuh sebulan yang lalu setelah pasca dia mau terbuka dengan apa yang terjadi, itu juga hasilnya jujur. Jadi menurut saya kalau yang disampaikan lembaga negara soal statement, tolonglah diklarifikasi jangan sampai ada menimbulkan isu-isu yang memberatkan klien saya,¨ ujar Ronny Talapessy.

 

Pakar pidana hukum UI, Teuku Nasrullah pun memberikan tanggapannya tersendiri soal indikasi baru dugaan Putri Candrawathi menjadi pihak penembak ketiga Brigadir J, yang mana jika terbukti benar akan berujung merugikan Bharada E alias Richard Eliezer.

 

¨Pertanyaan saya, Ronny sudah menggalikah tentang informasi ini? Saya yakin Ronny dia sudah menggali ini, mungkin kliennya belum terbuka. Ronny sudah berasumsi melakukan lie detector dan sebagainya, itu pun kita lihat FBI pun yang melakukan lie detector ada kegagalan-kegagalan.

 

Lie detector itu walaupun alat uji kebohongan, sebenarnya yang diuji bukan kebohongan, tingkat kejujurannya itu yang diuji,¨ pungkas Teuku Nasrullah. ¨Lie detector bukan alat bukti namun bisa menambahkan keyakinan hakim jika sinkron dengan alat bukti lain,¨ sambungnya.

 

Pakar hukum pidana UI Teuku Nasrullah lalu memberikan asumsi bahwa pernyataan dari ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mungkin dibunyikan karena beliau melihat adanya proses penyidikan yang mandek. ¨Terkait dengan pernyataan Komnas HAM, saya tidak tahu bagaimana beliau bisa menyimpulkan itu, dan kemudian luar bisa kesimpulan beliau.

 

Saya tidak tahu apakah yang disampaikan oleh pak Komnas HAM itu mempunyai kebenaran ataukah tanpa potensi kebenaran. Kalau saya lihat beliau, pak Ketua Komnas HAM lembaga yang bergengsi, statement beliau saya menyampaikan asumsi harus 99% benar,¨ kata Nasrullah.

 

¨Tapi pertanyaan saya kenapa beliau yang membunyikan, seharusnya beliau tidak mempunyai kapasitas untuk menbunyikan permasalahan tersebut, harusnya dibunyikan oleh kepolisian, saya tidak tahu adakah misi tertentu yang ingin disampaikan, mungkin beliau melihat proses penyidikan mandek baru beliau lemparkan itu,¨ sambungnya.

 

¨Jadi memang proses pendampingan ini sejak awal membawa psikolog sendiri untuk penguatan saya dan kepentingan di pengadilan, pertanyaan saya ke psikolog cuma 1, anak ini jujur gak? Psikolog sampaikan anak ini jujur, kamu harus bela dia kasian,¨ kata Ronny Talapessy pengacara Bharada E.

 

¨Klien ini kan sudah mengatakan sebenarnya, jika ada pihak yang coba mengelak dan dicocokan dengan alat bukti lain, artinya gak bisa kan karena ini rangkaian jadi utuh kan, jadi prinsipnya begini kami tetap konsisten klien saya ini dan berharap ke depannya ini jadi hal-hal yang meringankan,¨ pungkas Ronny Talapessy.

 

¨Dalam diskusi Anda dengan klien Anda, adakah nuansa terbuka kemungkinan ada pihak lain, meskipun tidak disebut nama?¨ tanya Teuku Nasrullah. ¨Tidak ada,¨ jawab Ronny.

 

¨Mungkin karena ada 3 senjata itu mungkin Ketua Komnas HAM sampaikan ada 3,¨ sambungnya. Host tvOne lalu menekankan bahwa pernyataan soal Putri Candrawathi jadi pihak ketiga disimpulkan kata Ahmad Taufan Damanik berdasarkan hasil uji balistik dan autopsi.

 

¨Kita tunggu saja proses pengadilan,¨ kata Ronny Talapessy. ¨Saya tidak tahu motifnya apa, waktu rekonstruksi itu beliau (Ahmad Taufan Damanik) ada gak? Karena saya selalu perhatiin saat disana,¨ sambungnya. (tvone)


SANCAnews.id – Eksponen aktivis 98 yang tergabung dalam Barisan Jaringan Organisasi Kampus 98 (Bjorka 98) mendukung setiap aksi unjuk rasa menolak kebijakan pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

 

Bjorka 98 mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak menolak kenaikan BBM. Sikap itu disampaikan Bjorka 98 melalui pernyataan terbukanya di Cafe Seemed to Dream, Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Minggu (18/9).

 

Salah satu aktivis 98 yang hadir, Firman Tendry menyampaikan bahwa dirinya berkomitmen terus mengawal aksi-aksi mahasiswa. Selain itu, Tendri mengatakan akan membantu mengkosolidasikan perlawanan dan memperkuat barisan simpul-simpul aktivis 98.

 

“Aktivis 98 akan mengawal demo adik-adik mahasiswa, sebagai pertanggung jawaban moral dari cita 98 yang belum tuntas,” kata Firman Tendry.

 

Dalam pernyataan bersama, Bjorka 98 berpandangan bahwa sikap kekritisan pemuda dan mahasiswa harus terus dirawat. Oleh karena itu, Bjorka 98 mendukung setiap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para mahsiswa di berbagai daerah yang ada di Indonesia.

 

Terkait tudingan, menolak kenaikan BBM subsidi yang dianggap telah mengangkangi pasal 33 Undang Undang Dasar 1945. Bjorka 98 juga mengajak seluruh elemen untuk menggalang kekuatan merapatkan konsolidasi perlawanan untuk melakukan aksi baik di jalan maupun agitasi di media sosial.

 

Bjorka 98 mengingatkan Presiden Jokowi bahwa pemerintahannya telah melenceng jauh dari cita-cita reformasi.

 

Bjorka 98 berharap, di sisa masa jabatannya dapat memberikan warisan yang sesuai dengan harapan para founding father dan semangat cita-cita reformasi 98.

 

“Menjaga solidaritas dan soliditas dalam bergerak dan tidak mudah diprovokasi serta diadudomba agar aksi-aksi tetap mencerminkan kesadaran, idealisme, dan intelektualitas,” tutup Tendry. (rmol)


SANCAnews.id – Temuan PPATK atas aliran dana judi online mencapai 155 trilun rupiah mengejutkan berbagai pihak.

 

Bahkan pada 2022 saja PPATK telah membekukan sebanyak 312 rekening yang isinya mencapai 836 miliar rupiah yang diduga digunakan dalam kegiatan judi online.

 

Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman Ponto mengungkapkan bahwa temuan ini tidak main-main dengan jumlah yang sangat luar biasa ini.

 

“Dulu kita mau ngomong masih belum ada bukti, kita masih bicara dalam dugaan namun PPATK telah membuktikan bahwa aliran dana judi online tersebut ada faktanya, bahkan mencapai 155 miliar rupiah,” jelas Ponto.

 

Atas temuan PPATK Soleman Ponto dukung Kamaruddin kerahkan TNI audit temuan Rp 155 triliun aliran dana judi online.

 

Menurut Ponto ini adalah kondisi darurat, yang menyangkut keamanan negara dan jika telah menyangkut keamanan negara maka TNI bisa dilibatkan karena hal tersebut sudah masuk dalam ranah dan tugasnya.

 

“Dengan kondisi darurat kita juga dapat melakukan tindakan darurat, karena kita sudah tidak bisa berharap dengan Polisi, maka kita harus turunkan TNI untuk melakukan audit dan penyelidikan, saya setuju dengan saran dari Kamaruddin Simajuntak,” jelas Ponto.

 

“Kita belum tahu uang tersebut sudah mengalir kemana saja, ini tidak hanya kekuatan struktural namun merupakan kekuatan financial,yang saya bilang itulah kekuasaan kaisar Sambo” terangnya.

 

Ponto menambahkan, jika dulu adannya aliran dana judi online masih dugaan yang dikaitkan dengan konsorsium 303, namun dengan temuan ini sudah menjadi sebuah fakta baru.

 

Maslahnya saat ini siapa yang punya keberaian untuk melakukan audit dan penyelidikan, jika kepolisian sudah tak mungkin.

 

Kita bisa lihat bagaimana dalam kasus Sambo, hingga presiden telah ngomong hingga 4 kali, bahkan perintah Kapolri juga masih diakal-akali.

 

Satu-satunya pihak yang bisa mengungkapkan ini adalah TNI, serahkan kepada Panglina TNI untuk menurunkan timnya.

 

"TNI punya tim audit yang dapat bekerjasama dengan pihak luar, shingga tidak ada lagi yang ditutup-tutupi siapa saja yang terlibat dalam kasus judi online ini," jelas Ponto dalam wawancara di channel Refly Harun.

 

Ivan Yustiavanda selaku Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa pihaknya menemukan aliran dana judi online mencapai 155 triliun rupiah dengan jumlah transaksi mencapai 122 juta.

 

Selain itu pihak PPATK juga telah membekukan sebanyak 312 rekening yang isinya mencapai 836 miliar rupiah pada 2022 yang diduga digunakan dalam kegiatan judi online.

 

“Laporan jumlah transaksi yang terkait judi oline sangat besar sakali yang mencapai 121 juta transaksi,” tarang Ivan.

 

Beberapa waktu lalu pihak PPATK juga membenarkan adanya aliran dana judi online ke oknum Polisi.

 

Tak hanya itu PPATK juga menemukan bahwa dana judi online tersebut juga mengalir ke berbagai rekening lainya termasuk ibu rumah tangga bahkan pelajar. (disway)


 

SANCAnews.id – Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali hadir dengan komentar menohok soal Ferdy Sambo saat menjadi tamu di kanal YouTube UyaKuya TV.

 

Ia membongkar alasan Ferdy Sambo menjadi sosok yang ditakuti, bahkan oleh jenderal bintang 3 sekalipun.

 

Kamaruddin memang sosok terdepan yang berani blak-blakan mendampingi kasus kematian kliennya. Ia bahkan menyinggung masalah mafia dan orang kepercayaan, hingga menyebut Sambo sebagai tangan kanan Kapolri.

 

Dalam unggahan video YouTube tersebut, Kamaruddin mengaku heran dengan sikap petinggi polri yang takut dengan Ferdy Sambo sampai saat ini.

 

"Saya bertemu jenderal bintang tiga, jenderal lainnya mereka pun masih takut. Maka saya bilang ketakutan apa berlebihan, bapak aja tidak takut kami semua ketakutan," ujar Kamaruddin dalam kanal YouTube Uya Kuya TV, dikutip Jumat (16/9/2022).

 

Dalam acara tersebut, pengacara Brigadir J membongkar alasan yang membuat Ferdy Sambo ditakuti oleh jenderal bintang tiga sekalipun.

 

Kamaruddin menyinggung ada banyak pihak yang berada di belakang Ferdy Sambo, mulai dari institusi kepolisian, kalangan menteri, anggota DPR hingga mafia. Hal itulah menurut Kamaruddin yang membuat jenderal bintang tiga takut dengannya.

"Keterlibatan mafia, salah satu jet pribadi oleh BJP Hendra itu karena milik seorang mafia RBT. Wajar karena ada keterlibatan mafia bukti seorang BJP punya fasilitas pesawat pribadi," jelas Kamaruddin.

 

Tak sampai disitu saja, ia juga menyebut fakta bahwa Ferdy Sambo adalah sosok tangan kanan atau orang kepercayaan Kapolri.

 

"Dia itu tangan kanannya Kapolri. Kadiv Propam tukang pukulnya Kapolri, dimana Kapolri pergi dia ikut. Ferdy Sambo zaman dulu pergi ke istana itu Kapolri, disitu ada Kapolri di sana ada Ferdy Sambo," jelas Kamaruddin.

 

Ia juga menjelaskan bahwa posisi Ferdy Sambo sebagai Propam bisa mencopot para jenderal bahkan Kapolda satu atau dua tingkat di atasnya.

 

"Karena jabatan dia Kadiv Propam, bahkan nasib para jenderal ditangan dia, untuk dapat jabatan," bebernya.

 

Sidang Banding PTDH Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan 

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo.

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol.Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

 

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding Ferdy Sambo, sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Dedi Prasetyo.

 

Dedi juga memberikan keterangan mengenai jadwal sidang banding terhadap Ferdy Sambo.

 

Menurutnya, setelah pengesahan Komisi Banding oleh oleh Kapolri tersebut, Timsus akan menggelar sidang banding Irjen Sambo pekan depan.

 

"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan," tambahnya.

 

Namun, lanjutnya, terkait hari dan waktu pasti sidang banding tersebut, belum bisa diumumkan karena Timsus masih akan menyusun jadwal terlebih dahulu.

 

"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," ujar jenderal bintang dua itu.

 

Sidang Banding Ferdy Sambo akan dipimpin Jenderal bintang 3 

Sidang banding PTDH Ferdy Sambo pekan depan akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang 3. Namun terkait hal itu, Irjen Dedi Prasetyo enggan mengungkap siapa sosok jenderal bintang 3 yang akan memimpin sidang.

 

"Ketua komisi bintang 3. Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," lanjutnya.

 

Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.

Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

 

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata mantan kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

 

Pada 26 Agustus 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

 

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. (tvone)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.