SANCAnews.id – Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa terkait vonis
lepas dua polisi penembak mati 6 anggota FPI. Dengan putusan itu, kedua polisi
itu tetap lepas dari dakwaan.
"Tolak," bunyi putusan
kasasi dikutip dari situs Mahkamah Agung, Senin (12/9). Pihak jaksa penuntut
umum menjadi pihak Pemohon kasasi.
Kedua polisi itu ialah Brigadir
Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.
Vonis kasasi tercatat dengan nomor perkara 938 K/Pid/2022 dan 939 K/Pid/2022.
Majelis hakim diketuai Desnayeti
dengan hakim anggota Yohanes Priyana dan Gazalba Saleh. Vonis diketok pada 7
September 2022.
Kasasi diajukan karena Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas kedua polisi itu. Perbuatan keduanya
dinilai terbukti akan tetapi merupakan sebuah pembelaan diri.
Terdakwa Unlawful Killing anggota
Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan)
mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat
(18/3/2022).
Dua polisi duduk sebagai terdakwa
dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi
Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur
Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.
Dalam putusannya, hakim
menyatakan bahwa para terdakwa terbukti membuat 6 anggota FPI pengawal Habib
Rizieq meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada 7 Desember 2020.
Hakim PN Jaksel membagi dua
peristiwa tersebut, yakni pada saat baku tembak di jalan yang membuat dua
anggota FPI meninggal serta pada saat penembakan empat anggota FPI di dalam
mobil ketika dibawa dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya.
Sejumlah anggota tim penyidik
Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam
anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin
(14/12/2020) dini hari.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan
para terdakwa terbukti dengan melakukan penembakan. Hal itu membuat para
anggota FPI meninggal dunia.
Hakim menjelaskan bahwa
berdasarkan fakta persidangan, pada saat kejadian di dalam mobil, senjata
terdakwa direbut oleh para anggota FPI. Hal itu dinilai hakim bahwa para
terdakwa kemudian terancam jiwanya.
"Terdakwa yang mendapat
serangan dan terancam jiwanya, mengalami guncangan hebat jiwanya," kata
hakim.
Meski demikian, hakim menilai
perbuatan penembakan yang membuat anggota FPI meninggal itu tidak dapat
dipidana. Sebab, ada unsur pembenar dan pemaaf dalam melakukan penembakan
tersebut.
"Perbuatan terdakwa
melakukan tindak pidana adalah karena pembelaan terpaksa, dan pembelaan
terpaksa melampaui batas," kata hakim.
"Melepaskan terdakwa dari
segala tuntutan hukum," kata hakim.
Dengan ditolaknya kasasi ini,
maka kedua polisi itu tetap divonis lepas. (kumparan)