Latest Post


SANCAnews.id – Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa terkait vonis lepas dua polisi penembak mati 6 anggota FPI. Dengan putusan itu, kedua polisi itu tetap lepas dari dakwaan.

 

"Tolak," bunyi putusan kasasi dikutip dari situs Mahkamah Agung, Senin (12/9). Pihak jaksa penuntut umum menjadi pihak Pemohon kasasi.

 

Kedua polisi itu ialah Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Vonis kasasi tercatat dengan nomor perkara 938 K/Pid/2022 dan 939 K/Pid/2022.

 

Majelis hakim diketuai Desnayeti dengan hakim anggota Yohanes Priyana dan Gazalba Saleh. Vonis diketok pada 7 September 2022.

 

Kasasi diajukan karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas kedua polisi itu. Perbuatan keduanya dinilai terbukti akan tetapi merupakan sebuah pembelaan diri.

 

Terdakwa Unlawful Killing anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

 

Dua polisi duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.

 

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti membuat 6 anggota FPI pengawal Habib Rizieq meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada 7 Desember 2020.

 

Hakim PN Jaksel membagi dua peristiwa tersebut, yakni pada saat baku tembak di jalan yang membuat dua anggota FPI meninggal serta pada saat penembakan empat anggota FPI di dalam mobil ketika dibawa dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya.

 

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.

 

Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti dengan melakukan penembakan. Hal itu membuat para anggota FPI meninggal dunia.

 

Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pada saat kejadian di dalam mobil, senjata terdakwa direbut oleh para anggota FPI. Hal itu dinilai hakim bahwa para terdakwa kemudian terancam jiwanya.

 

"Terdakwa yang mendapat serangan dan terancam jiwanya, mengalami guncangan hebat jiwanya," kata hakim.

 

Meski demikian, hakim menilai perbuatan penembakan yang membuat anggota FPI meninggal itu tidak dapat dipidana. Sebab, ada unsur pembenar dan pemaaf dalam melakukan penembakan tersebut.

 

"Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana adalah karena pembelaan terpaksa, dan pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim.

 

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata hakim.

 

Dengan ditolaknya kasasi ini, maka kedua polisi itu tetap divonis lepas. (kumparan)


SANCAnews.id – Massa dari Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) yang menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (12/9) tidak hanya menyuarakan soal kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

Massa GNPR juga menyinggung kasus tewasnya enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

 

"Ternyata kemarin dibuktikan oleh Allah apa yang terjadi selama ini, yang mereka katakan adalah tembak-menembak (antara laskar FPI dan polisi), sekarang dibuktikan oleh Allah," teriak salah seorang orator dari atas mobil komando.

 

Massa menyesalkan kasus KM 50 yang menewaskan orang laskar FPI ketika menjaga ulama. Sebab hingga kini, pendemo yang berasal dari Persaudaraan Alumni 212, Front Persaudaraan Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) merasa belum ada keadilan yang lahir dari proses hukum kasus KM 50.

 

Teka-teki kasus KM 50 pun dinilai makin terang saat munculnya kasus pembunuhan Brigadir J dan menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dalam kasus Duren Tiga ini, awalnya Ferdy Sambo memframing sebagai peristiwa tembak-menembak.

 

Namun setelah penyelidikan lebih mendalam, kasus tersebut murni sebagai peristiwa pembunuhan yang didalangi langsung oleh Ferdy Sambo.

 

Ferdy Sambo diketahui ikut menangani kasus KM 50. Skema pembunuhan Brigadir J yang awalnya diframing sebagai peristiwa tembak-menembak juga dinilai mirip dengan peristiwa KM 50.

 

"Tidak ada keadilan, anak yang sudah mati katanya ditembak, katanya tembak-menembak. Sudah dibongkar oleh Allah, dengan peristiwa Sambo terbongkar, anak-anak kita (laskar FPI) bukan tembak-menembak, tapi ditembak bahkan dihancurkan," tandasnya. (rmol)


SANCAnews.id – Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa dari Universitas Ibn Khaldun Bogor, di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, pada Senin sore (11/9) yang menolak kenaikan harga BBM melontarkan sindiran menohok.

 

Mahasiswa menanyakan tangisan Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Ketua Umum PDIP Megawati di saat pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menaikkan harga BBM bersubsidi.

 

Pasalnya, PDIP saat era Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak tegas kenaikan harga BBM. Bahkan, Puan Maharani dan Megawati sampai mengangis lantaran BBM naik ketika itu.  

 

“Ke mana tangisan Ibu Puan kawan-kawan? Ke mana tangisan Ibu Puan? Seolah hilang ketika Joko Widodo menaikkan harga BBM kawan-kawan?” teriak mahasiswa dalam orasinya.

 

“Tangisan-tangisan dari Ibu Megawati, mana hari ini? Kita selalu mahasiswa mempertanyakan tangisan-tangisan tersebut kawan kawan,” pungkas orator lalu disambut riuh tepuk tangan mahasiswa.

 

Hingga berita ini diturunkan, ada dua elemen massa yang berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta.

 

Mereka adalah puluhan mahasiswa Ibn Khaldun Bogor dan massa dari Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR). Kedua elemen ini hingga kini masih menyuarakan aspirasinya. (rmol)


SANCAnews.id – Putri Candrawathi, diungkap oleh ketua Komnas HAM, bahwa istri Ferdy Sambo itu ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua setelah Bharada E dan sang suami. Jika terbukti benar, tentunya ini berarti Richard Eliezer telah berbohong, bagaimana tanggapan Ronny Talapessy?

 

Komnas HAM Beberkan Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J Jadi Boomerang Bharada E, Ronny Ngotot: Eliezer Jujur, Saya Harus Bela

 

Komnas HAM mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, diduga ikut menembak Yosua. Diketahui, berdasarkan pemeriksaan ada lebih dari 1 peluru yang ditembakkan ke tubuh Brigadir J. Istri Ferdy Sambo ini diduga sebagai pihak penembak ketiga setelah Sambo dan Bharada E.

 

Dalam wawancara Program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne yang diunggah pada Minggu (11/9/2022), Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E atau Richard Eliezer bersama pakar hukum pidana UI Teuku Nasrullah hadir sebagai narasumber membahas indikasi Putri Candrawathi sebagai pihak ketiga yang menembak Brigadir J.

 

Dikutip dari cuplikan Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan tanggapan bahwa ada kemugkinan istri Ferdy Sambo turut melakukan penembakan.

 

¨Terbuka peluang bagi Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,¨ kata Ahmad Taufan Damanik.

 

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy buka suara soal pernyataan mencengangkan dari Komnas HAM tersebut.

 

¨Ini kita harusnya menahan diri ya, lembaga negara ini jangan memberikan statement yang menimbulkan isu-isu di publik. Saya bingung juga dasarnya apa ketika disampaikan seperti itu, namun saya prinsipnya adalah ketika mendampingi klien saya. Kita kan sudah juga melakukan assesmen psikolog kemudian kemarin ada yang disampaikan tes lie detector, tidak ada yang ditutupi sudah jujur terbuka,¨ kata Ronny.

 

¨Mungkin karena pak Ketua mencoba untuk menyampaikan dengan alat bukti yang ada, lihat nanti saja (buktinya),¨ sambungnya.

 

Terkait kemungkinan jika pernyataan Komnas HAM benar soal Putri Candrawathi menjadi pihak ketiga yang menembak Brigadir J, berarti Bharada E kemungkinan masih mengikuti skenario Ferdy Sambo. Ronny lalu mengatakan bahwa kliennya sudah jujur tanpa ada yang ditutupi selama menjalani pemeriksaan. 

 

¨Klien saya ini sudah jujur sudah terbuka ya, tidak ada yang disimpan-simpan. Kita sudah melakukan assesment psikolog, dan hasilnya klien saya jujur ya. Kemarin juga dengan tes lie detector ya klien saya (Bharada E) tuh sebulan yang lalu setelah pasca dia mau terbuka dengan apa yang terjadi, itu juga hasilnya jujur. Jadi menurut saya kalau yang disampaikan lembaga negara soal statement, tolonglah diklarifikasi jangan sampai ada menimbulkan isu-isu yang memberatkan klien saya,¨ ujar Ronny Talapessy. (tvone)

 


SANCAnews.id – Putri Candrawathi, diungkap oleh ketua Komnas HAM, bahwa istri Ferdy Sambo itu ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua setelah Bharada E dan sang suami. Jika terbukti benar, tentunya ini berarti Richard Eliezer telah berbohong, bagaimana tanggapan Ronny Talapessy?

 

Komnas HAM mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, diduga ikut menembak Yosua. Diketahui, berdasarkan pemeriksaan ada lebih dari 1 peluru yang ditembakkan ke tubuh Brigadir J. Istri Ferdy Sambo ini diduga sebagai pihak penembak ketiga setelah Sambo dan Bharada E.

 

Dalam wawancara Program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne yang diunggah pada Minggu (11/9/2022), Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E atau Richard Eliezer bersama pakar hukum pidana UI Teuku Nasrullah hadir sebagai narasumber membahas indikasi Putri Candrawathi sebagai pihak ketiga yang menembak Brigadir J.

 

Dikutip dari cuplikan Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan tanggapan bahwa ada kemugkinan istri Ferdy Sambo turut melakukan penembakan.

 

¨Terbuka peluang bagi Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,¨ kata Ahmad Taufan Damanik.

 

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy buka suara soal pernyataan mencengangkan dari Komnas HAM tersebut.

 

¨Ini kita harusnya menahan diri ya, lembaga negara ini jangan memberikan statement yang menimbulkan isu-isu di publik. Saya bingung juga dasarnya apa ketika disampaikan seperti itu, namun saya prinsipnya adalah ketika mendampingi klien saya. Kita kan sudah juga melakukan assesmen psikolog kemudian kemarin ada yang disampaikan tes lie detector, tidak ada yang ditutupi sudah jujur terbuka,¨ kata Ronny.

 

¨Mungkin karena pak Ketua mencoba untuk menyampaikan dengan alat bukti yang ada, lihat nanti saja (buktinya),¨ sambungnya.

 

Terkait kemungkinan jika pernyataan Komnas HAM benar soal Putri Candrawathi menjadi pihak ketiga yang menembak Brigadir J, berarti Bharada E kemungkinan masih mengikuti skenario Ferdy Sambo. Ronny lalu mengatakan bahwa kliennya sudah jujur tanpa ada yang ditutupi selama menjalani pemeriksaan. 

 

¨Klien saya ini sudah jujur sudah terbuka ya, tidak ada yang disimpan-simpan. Kita sudah melakukan assesment psikolog, dan hasilnya klien saya jujur ya. Kemarin juga dengan tes lie detector ya klien saya (Bharada E) tuh sebulan yang lalu setelah pasca dia mau terbuka dengan apa yang terjadi, itu juga hasilnya jujur. Jadi menurut saya kalau yang disampaikan lembaga negara soal statement, tolonglah diklarifikasi jangan sampai ada menimbulkan isu-isu yang memberatkan klien saya,¨ ujar Ronny Talapessy. (*)

 

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.