Intimidasi Wartawan Detik dan CNN di Duren Tiga, Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Nyaris Dipecat
SANCAnews.id – Bharada Sadam sopir Ferdy Sambo kena getahnya. Ini
akibat ulahnya mengintimidasi wartawan saat melakukan peliputan di lokasi
terbunuhnya Brigadir J, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hasil Sidang Komisi Kode Etik
Polri (KKEP) Bharada Sadam dijatuhi sanksi sanksi bersifat demosi selama 1
tahun pada Sidang etik Bharada Sadam yang dilakukan secara tertutup.
Dilansir dari portal Polri TV
yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet
Ketua Sidang Komisi Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusan sanksi
untuk Bharada Sadam.
Dalam sidang etik yang dibacakan
Kombes Pol. Racmat Pamudji bahwa Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah
mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan
detik.com dan CNN.
Kedua wartawan tersebut yang
melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy
Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan
tersebut viral.
Perbuatan Bharada Sadam secara
jelas menghambat kerja jurnalis dan menghambat kebebasan pers. Hendaknya
Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.
Bharada Sadam tergabung dalam
Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri pada tanggal 22
Agustus lalu bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama
Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.
Bharada Sadam menjalani sidang
etik karena melanggar etika tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai
anggota Polri dalam kasus Brigadir J, atau termasuk perbuatannya masuk kategori
pelanggaran sedang.
Hasil Sidang Komisi Kode Etik
Polri (KKEP) Bharada Sadam dijatuhi sanksi sanksi bersifat demosi selama 1
tahun pada Sidang etik Bharada Sadam yang dilakukan secara tertutup.
Bharada Sadam terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik
Polri dan Komisi Profesi Polri.
Bharada Sadam disanksi berupa
sanksi etika, yaitu perbuatan melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada Sadam diwajibkan meminta
maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan
Polri.
“Kedua, sanksi administrasi
mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” jelas Rachmat Pamudji.
Meski demikian ada fakta yang meringankan bagi Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Bharada Sadam harus penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Sementara itu, fakta yang
memberatkan, perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media
mainstream dan media daring.
Untuk diketahui setelah kasus
Brigadir J bergulir, sampai hari ini Polri telah melaksanakan sidang etik
terhadap delapan anggota Polri.
Lima di antaranya dijatuhkan
sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy
Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni
Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dua orang dijatuhkan sanksi
mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada
Sadam.
Sementara itu, AKBP Pujiyarto
dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Saat ini ada tiga anggota Polri
terkait dengan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan
kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang
etik.
Mereka yakni mantan Karo Paminal
Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam
Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum
Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (disway)