Latest Post


SANCAnews.id – Putri Candrawathi, diungkap oleh ketua Komnas HAM, bahwa istri Ferdy Sambo itu ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua setelah Bharada E dan sang suami. Jika terbukti benar, tentunya ini berarti Richard Eliezer telah berbohong, bagaimana tanggapan Ronny Talapessy?

 

Komnas HAM Beberkan Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J Jadi Boomerang Bharada E, Ronny Ngotot: Eliezer Jujur, Saya Harus Bela

 

Komnas HAM mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, diduga ikut menembak Yosua. Diketahui, berdasarkan pemeriksaan ada lebih dari 1 peluru yang ditembakkan ke tubuh Brigadir J. Istri Ferdy Sambo ini diduga sebagai pihak penembak ketiga setelah Sambo dan Bharada E.

 

Dalam wawancara Program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne yang diunggah pada Minggu (11/9/2022), Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E atau Richard Eliezer bersama pakar hukum pidana UI Teuku Nasrullah hadir sebagai narasumber membahas indikasi Putri Candrawathi sebagai pihak ketiga yang menembak Brigadir J.

 

Dikutip dari cuplikan Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan tanggapan bahwa ada kemugkinan istri Ferdy Sambo turut melakukan penembakan.

 

¨Terbuka peluang bagi Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,¨ kata Ahmad Taufan Damanik.

 

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy buka suara soal pernyataan mencengangkan dari Komnas HAM tersebut.

 

¨Ini kita harusnya menahan diri ya, lembaga negara ini jangan memberikan statement yang menimbulkan isu-isu di publik. Saya bingung juga dasarnya apa ketika disampaikan seperti itu, namun saya prinsipnya adalah ketika mendampingi klien saya. Kita kan sudah juga melakukan assesmen psikolog kemudian kemarin ada yang disampaikan tes lie detector, tidak ada yang ditutupi sudah jujur terbuka,¨ kata Ronny.

 

¨Mungkin karena pak Ketua mencoba untuk menyampaikan dengan alat bukti yang ada, lihat nanti saja (buktinya),¨ sambungnya.

 

Terkait kemungkinan jika pernyataan Komnas HAM benar soal Putri Candrawathi menjadi pihak ketiga yang menembak Brigadir J, berarti Bharada E kemungkinan masih mengikuti skenario Ferdy Sambo. Ronny lalu mengatakan bahwa kliennya sudah jujur tanpa ada yang ditutupi selama menjalani pemeriksaan. 

 

¨Klien saya ini sudah jujur sudah terbuka ya, tidak ada yang disimpan-simpan. Kita sudah melakukan assesment psikolog, dan hasilnya klien saya jujur ya. Kemarin juga dengan tes lie detector ya klien saya (Bharada E) tuh sebulan yang lalu setelah pasca dia mau terbuka dengan apa yang terjadi, itu juga hasilnya jujur. Jadi menurut saya kalau yang disampaikan lembaga negara soal statement, tolonglah diklarifikasi jangan sampai ada menimbulkan isu-isu yang memberatkan klien saya,¨ ujar Ronny Talapessy. (tvone)

 


SANCAnews.id – Putri Candrawathi, diungkap oleh ketua Komnas HAM, bahwa istri Ferdy Sambo itu ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua setelah Bharada E dan sang suami. Jika terbukti benar, tentunya ini berarti Richard Eliezer telah berbohong, bagaimana tanggapan Ronny Talapessy?

 

Komnas HAM mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, diduga ikut menembak Yosua. Diketahui, berdasarkan pemeriksaan ada lebih dari 1 peluru yang ditembakkan ke tubuh Brigadir J. Istri Ferdy Sambo ini diduga sebagai pihak penembak ketiga setelah Sambo dan Bharada E.

 

Dalam wawancara Program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne yang diunggah pada Minggu (11/9/2022), Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E atau Richard Eliezer bersama pakar hukum pidana UI Teuku Nasrullah hadir sebagai narasumber membahas indikasi Putri Candrawathi sebagai pihak ketiga yang menembak Brigadir J.

 

Dikutip dari cuplikan Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan tanggapan bahwa ada kemugkinan istri Ferdy Sambo turut melakukan penembakan.

 

¨Terbuka peluang bagi Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,¨ kata Ahmad Taufan Damanik.

 

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy buka suara soal pernyataan mencengangkan dari Komnas HAM tersebut.

 

¨Ini kita harusnya menahan diri ya, lembaga negara ini jangan memberikan statement yang menimbulkan isu-isu di publik. Saya bingung juga dasarnya apa ketika disampaikan seperti itu, namun saya prinsipnya adalah ketika mendampingi klien saya. Kita kan sudah juga melakukan assesmen psikolog kemudian kemarin ada yang disampaikan tes lie detector, tidak ada yang ditutupi sudah jujur terbuka,¨ kata Ronny.

 

¨Mungkin karena pak Ketua mencoba untuk menyampaikan dengan alat bukti yang ada, lihat nanti saja (buktinya),¨ sambungnya.

 

Terkait kemungkinan jika pernyataan Komnas HAM benar soal Putri Candrawathi menjadi pihak ketiga yang menembak Brigadir J, berarti Bharada E kemungkinan masih mengikuti skenario Ferdy Sambo. Ronny lalu mengatakan bahwa kliennya sudah jujur tanpa ada yang ditutupi selama menjalani pemeriksaan. 

 

¨Klien saya ini sudah jujur sudah terbuka ya, tidak ada yang disimpan-simpan. Kita sudah melakukan assesment psikolog, dan hasilnya klien saya jujur ya. Kemarin juga dengan tes lie detector ya klien saya (Bharada E) tuh sebulan yang lalu setelah pasca dia mau terbuka dengan apa yang terjadi, itu juga hasilnya jujur. Jadi menurut saya kalau yang disampaikan lembaga negara soal statement, tolonglah diklarifikasi jangan sampai ada menimbulkan isu-isu yang memberatkan klien saya,¨ ujar Ronny Talapessy. (*)

 



SANCAnews.id – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait kasus “tempat jin buang anak” yang menjerat pegiat media sosial, Edy Mulyadi, memasuki babak akhir.

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menjatuhkan vonis terhadap Edy Mulyadi dengan hukuman penjara 7 bulan 15 hari.

 

Edy Mulyani dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari penjara,” kata hakim ketua Adeng AK di persidangan, Senin (12/9/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.

 

Dalam hal ini, Edy Mulyani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Dengan keluarnya putusan ini, hakim juga memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan karena masa pidana yang dijatuhkan sama dengan masa penahanannya. Edy langsung bebas.

 

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Oleh karena masa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah terdakwa jalani,” tegas hakim.

 

“Maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.”

 

Sebagai informasi, Edy Mulyani ditahan sejak 31 Januari 2022 usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Bareskrim Polri.

 

Setelah menjalani berbagai proses di meja hijau, Edy Mulyadi dituntut empat tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menilai, istilah yang dilontarkan Edy mengenai Kalimantan memuat unsur merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan.

 

Kasus ini bermula dari beredarnya video saat  Edy menyebut lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, sebagai "tempat jin buang anak".

 

Istilah itu ia gunakan, karena menilai lokasi IKN tersebut sangat jauh.

 

"Ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak apa-apa bangun di sana," ucap Edy dalam video tersebut

 

Ucapannya tersebut menuai kontroversi di berbagai pihak, terutama warga Kalimantan yang merasa tersinggung dengan ujarannya. Edy pun dilaporkan hingga dijadikan tersangka.

 

Dalam pernyataannya, Edy mengatakan bahwa wilayah Kalimantan Timur adalah "tempat jin buang anak". (kompas)


SANCAnews.id – Tujuh perwakilan buruh KSPSI Andi Gani usai menemui perwakilan Istana dan diterima langsung oleh Heru Budi Hartono adalah Kepala Sekretariat Presiden atau Kasetpres. Massa buruh menolak kenaikan harga BBM, meminta kenaikan upah dan menolak Omnibus Law UU Ciptaker.

 

Heru Budi lantas menemui massa aksi dan mengucapkan terima kasih kepada kaum buruh yang menyampaikan aspirasinya pada hari ini di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin siang (11/9).

 

“Baik terimakasih rekan rekan sekalian SPSI hadir siang hari ini. Saya barusan terima Pak Sekjen berserta lima anggota ada lima poin disampaikan. Saya selaku jajaran staf bapak presiden akan kami tindak lanjuti,” ujar Budi di hadapan ratusan massa KSPSI.

 

Budi menambahkan, pihaknya juga akan mengundang instansi terkait untuk menindaklanjuti tuntutan buruh tersebut.

 

“Besok akan undang instasi terkait termausk ada PP 36 ada beerapa point dibahas terkait UU cipateker. Hasil akan disampaikan. Mengundang mendengkarkan kembali yg tadi dibahas. Terimakasih yang telah berikan aspirasi,” pungkasnya.

 

Seusai mendengar pernyataan pihak Istana, massa buruh KSPSI pun membubarkan diri dengan tertib. (rmol)


SANCAnews.id – Puluhan ribu massa dari elemen buruh hingga mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan menggelar aksi besar-besaran menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Selasa besok (13/9).

 

Koordinator Gebrak, Nining Elitos mengatakan, demonstrasi akan dimulai di Kantor International Labour Organization (ILO) di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya melakukan long march ke Istana Negara.

 

“Ya. Kita aksi tanggal 13 September 2022. Titik kumpul kantor ILO, long march ke Istana Negara,” kata Nining kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Senin (12/9).

 

Nining menambahkan, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM akan menimbulkan efek domino terhadap kebutuhan pokok rakyat. Itu jelas-jelas menambah beban rakyat, baik rakyat secara umum, mahasiswa, hingga buruh.

 

Menurutnya, jika pemerintah menaikkan harga BBM justru itu akan berdampak buruk juga bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

 

“Situasi semakin sulit, kaum buruh, tani dan rakyat secara umum, berbagai kebutuhan harga-harga semakin melambung tinggi. Upah ditekan semurah-murahnya, ini akan semakin memperburuk pertumbuhan ekonomi karena daya belia masyarakat semakin turun,” tegasnya.

 

Adapun, elemen yang tergabung dalam Gebrak yang akan berunjuk rasa besok antara lain:

 

1. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)

2. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH-J)

3. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)

4. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

5. Lokataru

6. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)

7. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

8. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)

9. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)

10. Aliansi Nasional Reformasi KUHP

11. BEM SI Kerakyatan

12. BEM SI Rakyat Bangkit

13. BEM UPN VJ

14. AMI

15. AMPERA Banten

16. BEM UI

17. BEM Trisakti

18. Karawang Memanggil

19. Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO)

20. BEM Univ. Pancasila

21. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)

22. BEM. Paramadina

23. BEM YARSI

24. BEM Univ. Tantri Abang

25. Blok Politik Pelajar (BPP)

26. Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID)

27. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)

28. Pembebasan

29. BEM Univ. Budi Luhur

30. KBM UNPAM

31. KBM GUNDAR

32. Federasi Pelajar (FIJAR)

33. SEMAR UI

34. Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)

35. Aliansi Perjuangan Demokratik (APD)

36. AMP

37. Dema UIN Jakarta

38. KBM UNIS Tanggrang

39. KM UNJ

40. KM UMJ

41. Univ. Esa Unggul

42. BEM UNPAD

43. BEM STIAMI

44. BEM TRILOGI

45. BEM Untirta. (*)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.